Tadinya saya terkejut dengan pemakaian kata "ganjaran" dalam kalimat Angku 
Ahmad Ridha:

".... karena dusta itu pun ada  mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat."

Sayangnya, kata "ganjaran" itu sendiri punya dua makna yang berlawanan:
1. hadiah (sebagai pembalas jasa)
2. hukuman; balasan

Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif
Oct 05, 2011
--- In [email protected], Ahmad Ridha <ahmad.ridha@...> wrote:
>
> 2011/10/5 Ambiar Lani <rang_kito@...>
> 
> >  Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> >
> 
> Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
> 
> 
> >  Masyaallah........., terus terang ambo sangat kagum dari narasi kaduo
> > dunsanak kito ko. Namun demikian untuk pak Syafrinal Syarien perkenankan
> > kami memberikan sedikit catatan bahwa tidaklah mungkin Hukum Pidana Islam
> > tersebut mempunyai kelemahan irreversible seperti yang engku kemukakan
> > tersebut.
> >
> > Kalau terjadi hal yang demikian, masalahnya tentu bukan karena kelemahan
> > hukum Islam itu sendiri seperti yang sanak kemukakan tersebut, tetapi adalah
> > pada proses pelaksanaannya. Hukum (dalam hal ini Hukum Pidana Islam) dengan
> > hukum acara pidana adalah dua masalah yang berbeda. Kalau sampai terjadi
> > kesalahan pengambilan keputusan oleh hakim misalnya ~ sudah dapat dipastikan
> > ada sesuatu yang salah atau keliru dalam proses peradilan tersebut. Hal ini
> > tidak boleh terjadi dalam penerapan Hukum Pidana Islam, karena hukum itu
> > harus berlandaskan kepada azas kejujuran ~ kebenaran dan keadilan.
> >
> 
> 
> Pak Ambiar, sebelumnya saya berprasangka baik bahwa kita semua, sebagai
> muslim, sepakat bahwa syari'at Islam adalah hukum yang wajib diterapkan oleh
> setiap muslim sesuai dengan posisinya masing-masing.
> 
> Kemudian, mengenai masalah pelaksanaan, perlu diingat bahwa hukum pidana
> Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek Islam lainnya, sehingga saya lebih
> suka menyebutnya syari'at Islam. Oleh karena itu, masalah ini juga terkait
> dengan keimanan terhadap akhirat dan peradilan oleh Yang Maha Adil. Manusia
> memiliki batasan-batasan, seperti hanya dapat menilai dari yang zhahir,
> sehingga tidak mungkin sepenuhnya lepas dari kesalahan, termasuk dalam
> proses pengambilan keputusan hukum. Yang penting adalah metode pengambilan
> keputusan tersebut haruslah sesuai dengan tuntunan syari'at. Seorang hakim
> yang mengikuti tuntunan syari'at mendapat dua pahala untuk putusan yang
> benar dan satu pahala untuk putusan yang salah.
> 
> Sebagai contoh, bisa saja para saksi berdusta atau ada barang bukti yang
> dipalsukan/dihilangkan, sehingga menghasilkan keputusan yang salah. Di sini
> bukanlah kesalahan hukum dan bukan pula kesalahan hakim. Kita meyakini bahwa
> orang yang dusta tersebut akan mendapat balasan dari Allah Ta'aala di dunia
> atau di akhirat; begitu pula, orang yang dihukum karena dusta itu pun ada
> mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat.
> 
> Allahu Ta'aala a'laam.
> 
> -- 
> Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke