Tadinya saya terkejut dengan pemakaian kata "ganjaran" dalam kalimat Angku Ahmad Ridha:
".... karena dusta itu pun ada mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat." Sayangnya, kata "ganjaran" itu sendiri punya dua makna yang berlawanan: 1. hadiah (sebagai pembalas jasa) 2. hukuman; balasan Salam, --MakNgah Sjamsir Sjarif Oct 05, 2011 --- In [email protected], Ahmad Ridha <ahmad.ridha@...> wrote: > > 2011/10/5 Ambiar Lani <rang_kito@...> > > > Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > > > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > > > Masyaallah........., terus terang ambo sangat kagum dari narasi kaduo > > dunsanak kito ko. Namun demikian untuk pak Syafrinal Syarien perkenankan > > kami memberikan sedikit catatan bahwa tidaklah mungkin Hukum Pidana Islam > > tersebut mempunyai kelemahan irreversible seperti yang engku kemukakan > > tersebut. > > > > Kalau terjadi hal yang demikian, masalahnya tentu bukan karena kelemahan > > hukum Islam itu sendiri seperti yang sanak kemukakan tersebut, tetapi adalah > > pada proses pelaksanaannya. Hukum (dalam hal ini Hukum Pidana Islam) dengan > > hukum acara pidana adalah dua masalah yang berbeda. Kalau sampai terjadi > > kesalahan pengambilan keputusan oleh hakim misalnya ~ sudah dapat dipastikan > > ada sesuatu yang salah atau keliru dalam proses peradilan tersebut. Hal ini > > tidak boleh terjadi dalam penerapan Hukum Pidana Islam, karena hukum itu > > harus berlandaskan kepada azas kejujuran ~ kebenaran dan keadilan. > > > > > Pak Ambiar, sebelumnya saya berprasangka baik bahwa kita semua, sebagai > muslim, sepakat bahwa syari'at Islam adalah hukum yang wajib diterapkan oleh > setiap muslim sesuai dengan posisinya masing-masing. > > Kemudian, mengenai masalah pelaksanaan, perlu diingat bahwa hukum pidana > Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek Islam lainnya, sehingga saya lebih > suka menyebutnya syari'at Islam. Oleh karena itu, masalah ini juga terkait > dengan keimanan terhadap akhirat dan peradilan oleh Yang Maha Adil. Manusia > memiliki batasan-batasan, seperti hanya dapat menilai dari yang zhahir, > sehingga tidak mungkin sepenuhnya lepas dari kesalahan, termasuk dalam > proses pengambilan keputusan hukum. Yang penting adalah metode pengambilan > keputusan tersebut haruslah sesuai dengan tuntunan syari'at. Seorang hakim > yang mengikuti tuntunan syari'at mendapat dua pahala untuk putusan yang > benar dan satu pahala untuk putusan yang salah. > > Sebagai contoh, bisa saja para saksi berdusta atau ada barang bukti yang > dipalsukan/dihilangkan, sehingga menghasilkan keputusan yang salah. Di sini > bukanlah kesalahan hukum dan bukan pula kesalahan hakim. Kita meyakini bahwa > orang yang dusta tersebut akan mendapat balasan dari Allah Ta'aala di dunia > atau di akhirat; begitu pula, orang yang dihukum karena dusta itu pun ada > mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat. > > Allahu Ta'aala a'laam. > > -- > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
