Assalamualaikum

Saya tertarik dengan kombinasi sektor informal dengan sektor formal (terutama 
kegiatan perdaganan) dalam tata ruang.
Sektor informal disini indektik dengan wong cilik, yaitu cilik moldal, cilik 
pendidikan, cilik akses ke fasilitas umum maupun korsial dan cilik akses ke 
pengambilan keputusan. Wis pokoknya ga enak semua. Sementara sektor formal 
sebaliknya.

Saat ini dalam peraturan dan perundangannya, kewajiban mengakomodasi sektor 
informal tidak tersurat dengan jelas, namun beberapa daerah ada yang mencoba 
mengakomodasi sektor ini, sehingga di dala RTRnya dialokasikan ruang pedagang 
sektor informal tersebut (biasanya disebut PKL). Namun setelah dilaksanakan 
banyak pedagang yang tidak betah berdagang di tempat yang diperuntukkan, dengan 
alasan pembelinya sepi karena lokasinya tidak strategis (yang kata pa' Risfan 
jumlahnya terbatas alias sedikit) atau jauh dari lokasi yang strategis.

Jadi persoalannya adalah bagaimana pedagang informal ini bisa memanfaatkan 
kelebihan yang ada di sektor (pedagang) formal tanpa mengganggu sektor formal 
itu sendiri dan atau yang lainnya (biasanya yang menjadi korban adalah jalan, 
sehingga macet). Sebelumnya sebaiknya kita pahami mengenai fenomena produsen - 
konsumen. Produsen, dalam kasus ini, bisa diwakili oleh pedagang formal menjadi 
tujuan dari konsumen. Untuk mencapai perodusen/pedagang, konsumen memutuhkan 
akses. Karena produsen/pedagang formal tersebut berbodal besar, maka dapat 
memperoleh akses yang bagos ke konsumen (bisa menyediakan ruang parkir, ruang 
belanja yang nyaman, iklan yang menarik, dan sebagainya), sementara pedagang 
infirmal tidak memiliki semua itu. Oleh sebab itu lokasi pedagang informal 
harus diletakkan diantara pedagang formal dan akses [-->  Formal - informal - 
akses/konsumen]. Hal ini ditujukan agar calon konsumen dipaksa untuk 
meliat/menengok komoditi yg diperdagangkan oleh pedagang informal, sebelum ke 
pedagang formal. Kalau tidak dipaksa melihat, maka konsumen tidak bakalan 
menengok, bahakan membeli dari pedagang informal. Ruang untuk pedagang informal 
harus disediakan oleh pemerintah. Kalau pemerintah ga punya duwi, maka dapat 
digunakan regulasi yang memberi kesempatan pada pedagang informal kecil tadi 
(klo di perusahaan besar, diistilahkan 'community development'), yaitu setiap 
membuat ijin pembangunan kawasan perdagangan harus menyediakan ruang untuk 
pedagang/pengusahan informal/kecil di dalam persilnya.

Memang hal ini tidak menjamin berhasil. Candi Borobudur contoh yang berhasil 
--> lokasi di Borobudur adalah : Borobudur - PKL - tempat parkir. Pengunjung 
yang datang dan pergi dipaksa melihat dagangan yang dijajakan PKL. Selain itu 
juga pasar raya, yang menyediakan tempat bagi pedagang kecil di lantai dasar 
(saya ga tau apakah benar-benar kecil). Pasar kosambi bandung contoh yang 
gagal. PKL berjualan di sebagian pelataran parkir, Ramayana di gedung lantai 
atas. Saat ini Toko Ramayana sudah tutup/bangkrut (saya kurang tau persis 
penyebab utama tutupnya ramayana).

Barangkali uraian di atas bisa menambah sedikit wawasan kita semua.

Wassalam
Atoksaja 
  ----- Original Message ----- 
  From: Risfan M 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, May 10, 2007 9:23 AM
  Subject: [referensi] Adakah sisi RUTR bagi sektor informal?


  Sektor informal, di kalangan PWK dan development studies sudah menjadi 
perhatian lama. Memang ini khas negara sedang berkembang, sehingga dari 
referensi utama perencanaan kota dari negara maju perlu disesuaikan. 

  Menjelaskan ini kepada berbagai pihak, terutama kepada Pemda penting. Tetapi 
para planner juga perlu bertanya pada diri sendiri apakah sudah "memberi ruang" 
kepada sektor informal ini dalam menyusun RUTR?

  Kedua, ini memang masalah dilematis, antara perhatian pada "ekonomi rakyat" 
dan "ketertiban tata ruang". Sebagai planner perlu melihatnya secara 
"proporsional." Jangan kalau lagi diskusi bebas santai, membela PKL, tapi dalam 
forum formal merencana ruang justru melihatnya sebagai pengganggu (pelanggar 
RUTR).

  Pada dua sisi, ada unsur "yes, but.."nya. Ok sektor informal!, tapi jangan 
nutup jalan dong. Ok tertib tata ruang!, tapi jangan melupakan PKL yang juga 
anak syah dari pembangunan.

  Dari segi jumlah, sebenarnya penyedia lapangan kerja saat ini di atas 50% 
adalah sektor informal. Dikaitkan dengan urbanisasi semu (migrasi ke kota), 
mereka seolah "warga tanpa pelindung". Mereka sudah meninggalkan daerahnya, 
tapi di kota besar dianggap sebagai pendatang haram, sehingga tidak berhak 
menerima BLT dst. Tapi dipungut karcis retribusi tiap hari.

  Di sisi lain, dilema permasalahannya juga kian akut. Dalam kasus pasar 
tradisional misalnya. Yang membuat daya tarik pasar tradisional merosot, antara 
lain juga membludaknya sektor informal. Sebagai contoh, Pasar Blok M. Kalau mau 
masuk ke pasar tradisionalnya, sulit sekali, karena jalan sekelilingnya sudah 
penuh sesak, menjadi pasar padat sendiri. Di Pasar Senin, malah luber di jalan, 
sebelum di "tertib"kan dengan keras. Jadi kalau Pemda mesti membela pasar 
tradisional, masalahnya barangkali jadi SEGITIGA: "Pasar Tradisional - Pasar 
Modern - (Pasar) Informal"

  Masalahnya memang berhadapan dengan JUMLAH PENCARI KERJA yang sangat besar 
jumlahnya, dan LOKASI strategis untuk menjual barang yang TERBATAS. 
  Kalau mau jujur ini mungkin adalah masalah konflik antara PLANNER 
KONVENSIONAL versus PLANNER PEDULI masalah sosial ekonomi (???). 

  Salam,
  Risfan Munir, IAP






------------------------------------------------------------------------------
  Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
  Check out new cars at Yahoo! Autos.  

Kirim email ke