Wow! Mas Catuy, trims atas kejeliannya utk mencarikan pasal di UUPR ttg sektor informal. Ini mestinya terus dikembangkan dlm PPs dari UUPR ini. Kalau kita lihat pada tahun 1960s dulu, ketika Paul Davidoff mengembangkan advocacy planning, sepertinya peran perencana ruang di Indonesia di tahun2 mendatang bisa sukses utk mengadvokasi pelaku sektor informal mendapatkan ruang di perkotaan bagi usahanya. Pasal 28 UUPR ini bisa merupakan awal baik bagi perjuangan sektor informal di masa2 mendatang.
Deden Rukmana ----- Original Message ---- From: Elkana Catur Hardiansah <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Friday, May 11, 2007 4:30:27 AM Subject: Re: [referensi] Adakah sisi RUTR bagi sektor informal? sekedar informasi tambahan ini saya kutip dari UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 28 (baru ditelisik) Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan: a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. -- Elkana Catur Hardiansah development analyst http://catuy. blogspot. com ____________________________________________________________________________________ It's here! Your new message! Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/

