Wow! Mas Catuy, trims atas kejeliannya utk mencarikan pasal di UUPR ttg sektor 
informal. Ini mestinya terus dikembangkan dlm PPs dari UUPR ini. 
Kalau kita lihat pada tahun 1960s dulu, ketika Paul Davidoff mengembangkan 
advocacy planning, sepertinya peran perencana ruang di Indonesia di tahun2 
mendatang bisa sukses utk mengadvokasi pelaku sektor informal mendapatkan ruang 
di perkotaan bagi usahanya. 
Pasal 28 UUPR ini bisa merupakan awal baik bagi perjuangan sektor informal di 
masa2 mendatang.  

Deden Rukmana

----- Original Message ----
From: Elkana Catur Hardiansah <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, May 11, 2007 4:30:27 AM
Subject: Re: [referensi] Adakah sisi RUTR bagi sektor informal?

sekedar informasi tambahan
ini saya kutip dari UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 28 (baru 
ditelisik)

Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan
Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan
tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian
dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan 
sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum,
kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi
bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi
wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi
dan pusat pertumbuhan wilayah.





-- 
Elkana Catur Hardiansah
development analyst
http://catuy. blogspot. com 



 
____________________________________________________________________________________
It's here! Your new message!  
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/

Kirim email ke