mungkin kita harus memisahkan antara ekonomi informal (memakai definisi ILO
dari pa BTS) dan lokasi usaha...
saya mengeluarkan pernyataan ini terkait dengan statement bung koko mengenai
ekonomi informal/

pertama ekonomi informal di define sebagai kegiatan ekonomi yang tidak
terdaftar, sehingga konsekuensinya tidak ada kewajiban membayarkan sesuatu
kepada negara (kecuali membayar pungli yang dilakukan oleh "abdi negara").
sehingga yang dimaksud ekonomi informal tidak berkontribusi terhadap
pembangunan. hanya sebatas kepada penerimaan berbentuk retribusi dan pajak
semata. untuk sektor riil dan penyerapan tenaga kerja, sebagaimana yang
sudah-sudah diungkapkan, ternyata ada. ekonomi informal tidak musti berada
di sudut2 pasar yang kumuh, karena contoh riil mertua dari bung koko yang
menggerakkan kegiatan ekonomi informal dari rumahnya... apakah kegiatan
ekonomi informal selalu di ruang yang menggangu kenyaman.. saya pending
sebentar jawabannya.yang jelas kegiatan ekonomi informal lebih bebas menaruh
tempat usaha karena tidak ada mekanisme fomral yang mengendalikan.
Pengalaman saya sulit mengurus SIUPP karena lokasi tempat usaha ternyata
adalah kawasan permukiman (dalam RTRW DKI).. terus terang perasaan saya agak
dilematis waktu itu, antara senang RTRW dilaksanakan dan BT karena SIUPP
tidak kunjung keluar...

kedua, lokasi usaha... Prinsip ekonomi mengajarkan pedagang untuk mendekati
pembeli sedekat mungkin.. berdagang di pinggir jalan adalah cara yang paling
mudah dan amat menguntungkan untuk berjualan. prinsip orang Indonesia yang
mau segalanya ada di depan mata mendukung untuk ini.. buat apa bersusah
masuk ke kios-kios pasar kalau bisa beli di pinggir jalan.. right???

dari kedua hal ini maka apakah sebuah RUTR harus memberikan ruang untuk
informalitas??? (termasuk di dalamnya perumahan kumuh dan penduduk
informal-tanpa KTP kota)
Saya pikir ini bukan pertanyaan yang mempertentangkan antara Planner
konvensional dan non-konvensional..

memberikan ruang untuk rakyat adalah norma... saya pikir (atau saya salah)
semua orang sepakat tentang hal ini.. tapi ruang yang seluas apa?? dan untuk
siapa???

memberikan ruang untuk kegiatan ekonomi informal dalam sebuah dokumen formal
meredefinisi kegiatan ekonomi informal menjadi tidak punya SIUPP atau ijin2
lainnya. karena pengakuan oleh lembaga formal biasanya diikuti pula oleh
pungutan formal berbentuk retribusi dan tidak pungli... maka argumne tidak
berkontribusi dalam dana pembangunan menjadi rontok......sehingga
menyebutkan kegiatan ekonomi informal dalam RTRW atau RDTR saya pikir bukuan
sesuatu yang sulit.. selama hal itu diikuti oleh konsekuensi pengakuan oleh
pemerintah. jadi kegiatan informal dilihat sebagai realitas dan bukan
penyakit.

kesemrawutan usaha informal yang macet itu tidak berbicara dalam tataran
dokuem rencana.. tapi bicara pengakan hukum saja... vila-vila di puncak yang
didirikan oleh departemen2 teknis apakah masuk dalam kegiatan informal...
itu kegiatan formal yang nyata2 menganggu dan tidak sesuai dengan diokumen
rencan formal.. nyatanya tidak dirubuhkan.. apa bedanya dengan pedagang
dipasar dan jalan ciledug yang menyebabkan saya cenut2 karena macet... ini
masalah law enforcement dan masalah logika  kapitalisme sederhana saja
kok... (ada uang, abang sayang.. gak ada uang, abang tendang)

sehingga penyediaan ruang ntuk kegiatan informal seyogyanya adalah sebuah
norma yang ada dalam penyusunan RTRW yang juga harus comply dengan
norma-norma yang lain (seperti lingkungan, ketertiban, dll).. selama tidak
ada prinsip yang dilanggar buat apa tidak diadakan... kecuali prinsip ada
uang abang sayang tadi yang berlaku.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan-kegiatan informal sebenarnya tidak
layak disebut pelanggaran selama "abdi negara" mengambil pungutan informal
kepada mereka... ini yang harus diperbaiki.. mekanisme kontribusi formal
kegiatan informal dalam dana pembangunan (bukan kantong aparat
pembangunan)....

terima kasih..


--
Elkana Catur Hardiansah
development analyst
http://catuy.blogspot.com

Kirim email ke