mungkin kita harus memisahkan antara ekonomi informal (memakai definisi ILO dari pa BTS) dan lokasi usaha... saya mengeluarkan pernyataan ini terkait dengan statement bung koko mengenai ekonomi informal/
pertama ekonomi informal di define sebagai kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar, sehingga konsekuensinya tidak ada kewajiban membayarkan sesuatu kepada negara (kecuali membayar pungli yang dilakukan oleh "abdi negara"). sehingga yang dimaksud ekonomi informal tidak berkontribusi terhadap pembangunan. hanya sebatas kepada penerimaan berbentuk retribusi dan pajak semata. untuk sektor riil dan penyerapan tenaga kerja, sebagaimana yang sudah-sudah diungkapkan, ternyata ada. ekonomi informal tidak musti berada di sudut2 pasar yang kumuh, karena contoh riil mertua dari bung koko yang menggerakkan kegiatan ekonomi informal dari rumahnya... apakah kegiatan ekonomi informal selalu di ruang yang menggangu kenyaman.. saya pending sebentar jawabannya.yang jelas kegiatan ekonomi informal lebih bebas menaruh tempat usaha karena tidak ada mekanisme fomral yang mengendalikan. Pengalaman saya sulit mengurus SIUPP karena lokasi tempat usaha ternyata adalah kawasan permukiman (dalam RTRW DKI).. terus terang perasaan saya agak dilematis waktu itu, antara senang RTRW dilaksanakan dan BT karena SIUPP tidak kunjung keluar... kedua, lokasi usaha... Prinsip ekonomi mengajarkan pedagang untuk mendekati pembeli sedekat mungkin.. berdagang di pinggir jalan adalah cara yang paling mudah dan amat menguntungkan untuk berjualan. prinsip orang Indonesia yang mau segalanya ada di depan mata mendukung untuk ini.. buat apa bersusah masuk ke kios-kios pasar kalau bisa beli di pinggir jalan.. right??? dari kedua hal ini maka apakah sebuah RUTR harus memberikan ruang untuk informalitas??? (termasuk di dalamnya perumahan kumuh dan penduduk informal-tanpa KTP kota) Saya pikir ini bukan pertanyaan yang mempertentangkan antara Planner konvensional dan non-konvensional.. memberikan ruang untuk rakyat adalah norma... saya pikir (atau saya salah) semua orang sepakat tentang hal ini.. tapi ruang yang seluas apa?? dan untuk siapa??? memberikan ruang untuk kegiatan ekonomi informal dalam sebuah dokumen formal meredefinisi kegiatan ekonomi informal menjadi tidak punya SIUPP atau ijin2 lainnya. karena pengakuan oleh lembaga formal biasanya diikuti pula oleh pungutan formal berbentuk retribusi dan tidak pungli... maka argumne tidak berkontribusi dalam dana pembangunan menjadi rontok......sehingga menyebutkan kegiatan ekonomi informal dalam RTRW atau RDTR saya pikir bukuan sesuatu yang sulit.. selama hal itu diikuti oleh konsekuensi pengakuan oleh pemerintah. jadi kegiatan informal dilihat sebagai realitas dan bukan penyakit. kesemrawutan usaha informal yang macet itu tidak berbicara dalam tataran dokuem rencana.. tapi bicara pengakan hukum saja... vila-vila di puncak yang didirikan oleh departemen2 teknis apakah masuk dalam kegiatan informal... itu kegiatan formal yang nyata2 menganggu dan tidak sesuai dengan diokumen rencan formal.. nyatanya tidak dirubuhkan.. apa bedanya dengan pedagang dipasar dan jalan ciledug yang menyebabkan saya cenut2 karena macet... ini masalah law enforcement dan masalah logika kapitalisme sederhana saja kok... (ada uang, abang sayang.. gak ada uang, abang tendang) sehingga penyediaan ruang ntuk kegiatan informal seyogyanya adalah sebuah norma yang ada dalam penyusunan RTRW yang juga harus comply dengan norma-norma yang lain (seperti lingkungan, ketertiban, dll).. selama tidak ada prinsip yang dilanggar buat apa tidak diadakan... kecuali prinsip ada uang abang sayang tadi yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan-kegiatan informal sebenarnya tidak layak disebut pelanggaran selama "abdi negara" mengambil pungutan informal kepada mereka... ini yang harus diperbaiki.. mekanisme kontribusi formal kegiatan informal dalam dana pembangunan (bukan kantong aparat pembangunan).... terima kasih.. -- Elkana Catur Hardiansah development analyst http://catuy.blogspot.com

