Ysh Dwiagus

Saya tetap berpendapat bahwa Pemda tidak bisa berperan menekan BPD untuk 
menyalurkan kredit dalam menggerakkan perekonomian daerah. Hal ini juga dialami 
pak BSP di Yogyakarta. Seandainya pemda mau menarik dananya di BPD, BPD tidak 
akan keberatan karena BPD masih memiliki dana masayarakat, walaupun tidak 
banyak. Lagi pula, seandainya pemda mencabut dananya, toh dia juga akan bingung 
mau diapakan dananya,toh bank yang baru ditempati dananya juga tidak bisa 
ditekan oleh Pemda.  

Seandainya pemda ingin memanfaatkan dananya untuk menggerakkan ekonomi daerah, 
tidak usah memaksa BPD, tetapi dengan cara memprogramkan dananya yang ada di 
BPD itu. Tidak semua dana yang ada di BPD bisa diprogramkan, tetapi dana pemda 
yang berasal dari  surplus, bukan dana yang akan dipakai untuk pembangunan pada 
tahun berjalan.

Jadi begini: Setiap tahun pemda itu akan mempunyai surplus (selisih dari 
pendapatan dikurangi belanja). Surplus ini menurut peraturan tidak boleh lagi 
dipakai sebagai penerimaan tahun depan, tetapi dicatatkan sebagai Income 
Financing. Income Financing ini bisa dicatatkan dalam rekening deposito BPD. 
Kalau sudah tercatat sebagai Income Financing, maka dana itu bisa dikeluarkan 
untuk diterima kembali, alias bisa dipinjamkan (dikeluarkan) karena akan dapat 
diterima (dibayar) kembali. Jadi misalnya pemda mempunyai akumulasi surplus 
dari tahun ke tahun sebesar Rp 100 milyar (yang tersimpan di BPD), maka pemda 
bisa memprogramkan dana  itu untuk dipinjamkan kepada masyarakat UKM dengan 
tingkat bunga rendah.  Caranya dengan  meminta BPD untuk memasarkan dana itu 
(istilahnya di-Channelling-kan) dengan bunga 5%, dan BPD dipersilahkan 
mengambil spread 7% (1% untuk risiko kurs, 3% untuk risiko Non-performance 
Loan, 1% untuk admnistrasi, dan 2% untuk keuntungan), sehingga bunga yang 
diterima masyarakat dengan bunga 12% pertahun (masih murah khan.). Demikian 
caranya. Tinggal ide itu minta disetujui oleh DPRD.

Thanks. CU. BTS.
  ----- Original Message ----- 
  From: B. Dwiagus Stepantoro 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, August 07, 2007 2:30 PM
  Subject: Re: [referensi] SOAL PENEMPATAN SBI


  pak BSP,

  Anda benar juga pak,... PEMDA sebenarnya juga bisa berperan menekan BPD untuk 
menggunakan dana nganggur itu untuk hal2 yang lebih produktif dan menggerakkan 
perekonomian,... 

  Setahu saya sih ada pemda (saya lupa nama kabupatennya, saya baca di tempo 
sudah lama) yang kesal mengetahui BPDnya pelit mengucurkan dana untuk kegiatan 
perekonomian rakyat (terutama UKM) dan pada akhirnya mengancam menarik dananya 
dari BPD itu dan memindahkannya di bank lain... dan akhirnya BPD itu setuju 
untuk lebih ekpansif lagi mengucurkan kreditnya untuk kegiatan produktif yang 
menggerakkan perekonomian rakyat,...  

  Jadi sebenarnya , kalau mau, PEMDA pun bisa menekan BPD ... 



  "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 

    Salam milister dan khusus mas Dwiagus,
    Mas Dwiagus menulis :
    Yang dipertanyakan mungkin bukan si Pemda-nya atau si pejabat Pemdanya,... 
Tapi BPD-nya,... 
    kalau BPD-nya cukup kreatif sih, dana sebanyak itu gak semerta-merta harus 
masuk ke SBI,.....  bisa digulirkan ke kegiatan2 produktif lainnya,... dan gak 
harus di dalam kabupatennya,.. bisa ajah di luar kabupaten/kotanya ... 
    Judulnya ajah: Bank PEMBANGUNAN Daerah,.... tapi kok banyak nangkring di 
SBI,... yang dipertanyakan ya kinerja dan kreatifitas si BPD-nya ini untuk 
memutar dana itu untuk kegiatan pembangunan,..... 

    Memang benar sekali bahwa keputusan bhw ini masuk ke SBI atau tidak itu 
bukan dari Pemdanya tetapi mutlak dari BPDnya. Masalahnya adalah BPD cenderung 
untuk bersikap hati2. Mereka cenderung menekan bad de b t rationya. Sebagai 
contoh, BPD DIY. Saya benar2 kesal dengan direksinya. Mereka tidak mau untuk 
menggerakkan dananya bagi masyarakat sebagai modal murah. Mereka cenderung 
menyimpan di SBI (jadi tidak hanya propinsi kaya yg menyimpan di SBI, tetapi 
propinsi miskin spt DIYpun juga menyimpan di SBI. BeberapA kali dalam pertemuan 
saya mencoba mendorong diciptakan instrument pemberdayaan UMKM, tetapi hasilnya 
nihil.
    Jadi bukan pemdanya tetapi BPDnya. Nah pemda tidak mempunyai akses untuk 
menekan terjadinya penurunan SBI di daerah. Apakah ini berarti pemda tidak 
membelanjakan semua? Mereka membelanjakan semua, tetapi krn cashflow 
memungkinkan adanya absorbtion gap ini memungkinkan BPD bisa menggunakan SBI 
sebagai alat. Sekali lagi ini bukan dari pemda.
    Salam dari jogja
    bsp





  B. Dwiagus Stepantoro   
  Jakarta, INDONESIA
  http://bdwiagus.blogspot.com 
  Just be open,... who knows lightning will strike!!


------------------------------------------------------------------------------
  Luggage? GPS? Comic books? 
  Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search. 

   

Kirim email ke