mas bspriyo dan milists yang lain

kita masih ingat semua yang di alam fana ini sifat
berubah, yang tidak berubah yan perubahan itu sendiri,
buku I Ching artinya the book of change, diciptakan
siang dan malam, laki dan perempuan, lahir dan mati,
basah dan kering, cepat dan lambat, setuju dan
menolak.

kata orang bijak itulah satu perkara yang sangat
istimewa dan selalu terjadi di alam kehidupan ini.
jadi Morotai, Jogja mau tidak mau emang berubah, jadi
itu sudah dari 'sono' nya harus berubah. dinamika itu
seperti digambarkan konsep dalam bendera Korea Selatan


berlandaskan kata-kata bijak itu, ada yang mesti
dicari, dan diupayakan dalam kehidupan ini agar
pasangan itu tidak antagonis dan yang lebih
mengagetkan adalah tercapainya harmony (jln gadjah
mada dan hayam wuruk x ya?). malam hari kita istirahat
karena alam juga istirahat, siang hari yang penuh
energi kita kerja giat, atau dibalik karena siang
panasnya ekstrem, ya istirahat saja, malam hari udara
yang sejuk kita kerja, terserah mana yang dipilih
diantara banyak pilihan.

milister ysh, biarkan morotai berkembang tetapi di
arahkan terbentuknya harmony dengan kehidupan yang
disana (maaf retorik banget) sehingga membentuk spiral
dalam dimensi waktunya. 

yang dicari adalah satu konsep pengembangan yang
harmony tersebut, dan itu mesti ada yakin ada konsep
yang mencapai harmony pada fase tertentu. jadi kita
tidak menolak perubahan, karena kita sendiri juga
berubah (jadi tua dan mati, sudah ketentuan.

Adakah sumbangan kita untuk perubahan di Morotai atau
Jogja yang memerubah fase harmony  ke fase harmony
fase berikutnya.

saya berlu bertapa di morortai dan jogja
bertahun-tahun untuk menelorkan kosep pengembangan
yang harmony di kedua wilayah tersebut.

In short, perubahan itu mesti terjadi tidak hanya di 
Morortai dan Jogja, semua berubah, seberapa jauh kita
mampu memanange perubahan itu, menolak perubahan
adalah melawan alam.

nuwun sewu mas bspriyo kali ini saya hanya sampai
retorika dulu.

wass.

tatok yy.  
--- "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> 
> Mas BTS dan rekan milister ysh,
> 
> Saya sebenarnya sangat setuju dengan ide mas BTS
> tentang pemanfaatan dana SILPA (SIsa Lebih
> Penggunaan Anggaran). Ini merupakan pendekatan yang
> diperkenalkan setelah munculnya Kepmendagri 29/2004.
> Ini kemudian diperbarui dengan Permendagri nomor 13
> tahun 2006 tentang Pokok2 Pengelolaan Keuangan di
> Daerah. 
> 
> Namun demikian saya ingin sampaikan sedikit koreksi
> untuk mas BTS. Berdasarkan Permendagri 13/2006
> maupun Kepmendagri 29/2004 SILPA bisa dipergunakan
> untuk anggaran tahun berikutnya. Sehingga tidak
> perlu diendapkan satu tahun. Sedangkan BPD diikat
> dengan instrument Pelaksanaan Bank yg Prudent. Maka
> mewajibkan adanya beberapa persyaratan. Ini
> menjadikan BPD TIDAK BISA menyalurkan dana tanpa
> harus mengorbankan penilaian BI sebagai bank sehat. 
> 
> Persyaratannya adalah : colateral, batas kemampuan
> pinjaman (L3), kelayakan usaha. Masalahnya adalah
> bahwa UMKM cenderung kegiatan yg bersifat informal
> dan miskin terhadap penyiapan colateral maupun
> proyeksi keuangan. Mereka dalam kenyataannya bahkan
> tidak tahu yang namanya pembukuan (yg menjadi syarat
> perbankan). Artinya disini adalah bahwa tidak
> terdapat pembedaan pelayanan perbankan bagi
> masyarakat kecil (baca:UMKM). Tidak usah jauh2 dulu
> Pemerintah Pusat pernah mencanangkan dana bantuan
> UMKM dg menggunakan 5% dari sisa keuntungan BUMN.
> Hasilnya terkumpul 24T. Ternyata waktu mau
> disalurkan, banyak prasyarat yg harus dipenuhi...
> akhirnya yang terserap kurang dari 20% dari dana
> tersebut. Disini yg kita hadapi adalah masyarakat yg
> bahkan belum memiliki NPWP, tidak mengenal atau
> takut dengan instrument perbankan besar (mereka
> sudah akrab dengan BPR/bank klithikan), apalagi
> segala hal yg canggih2 seperti manajemen, pembukuan
> dlsb. 
> 
> Sebenarnya untuk menggunakan dana bagi kemajuan UMKM
> tersebut bisa menggunakan beberapa pendekatan :
> 
> Menyalurkan melalui pengadaan program secara
> langsung. Namun hal ini akan bertabrakan dengan
> peraturan bahwa pemerintah daerah tidak boleh
> berfungsi sebagai lembaga keuangan. Untuk itu yg
> dilaksanakan adalah dengan sistem dana bergulir. Hal
> ini dapat masuk di APBD sebagai program utuh. Untuk
> melaksanakan itu bisa dipungut fee pengelolaan yg
> bisarnya antara 2-4% ini untuk menjalankan
> operasional lembaga tersebut.
> 
> Bekerja sama dengan BANK2 dan menurut saya yg paling
> cocok adalah bank MUAMALAT dengan pendekatan, pemda
> memasukkan X rp sebagai colateral dan tidak diambil
> bunganya sama sekali atau diambil dengan bunga
> sangat rendah. Pihak bank tersebut menyalurkan dana
> sebesar 3X. Ini sudah pernah dicoba di DIY dan
> berhasil bagus. Problem adalah bahwa program
> tersebut menciptakan pertanyan dari BPK tentang
> akutansi perbankan krn mereka menganggap pemda
> mengambil bank yag salah sehingga hanya mendapatkan
> bunga rendah. Memang setelah dijelaskan mereka
> memaklumi, tetapi ini menciptakan pekerjaan
> tambahan. Bunga ke masyarakat adalah sekitar 10%.
> 
> Kerjasama dengan BUMN Perum Sarana, ini dalam rangka
> penjaminan dan ini akan menekan biaya resiko di BPD
> sehingga BPD hanya menjadi chanelling (ini persis
> seperti yg diuraikan oleh mas BTS). Untuk itu dana
> penjaminan sebesar 0,25% dari besar pinjaman. 
> 
> Tetapi semua itu membutuhkan adanya kemauan
> pemerintah daerah untuk membuat suatu adhoc team
> yang menangani hal tersebut.
> 
> Pengalaman di DIY, ternyata tingkat bad debt dg
> program2 tersebut adalah 0,15%. Hal inipun terjadi
> akibat adanya gempa yg lalu. Bahkan ada satu program
> yang justru pengembaliannya lebih cepat dibandingkan
> dengan persyaratan perbankan.
> 
> Selamat mencoba.
> 
> Salam
> 
> bambang sp
> 
>  



       
____________________________________________________________________________________
Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search 
that gives answers, not web links. 
http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC

Kirim email ke