Pak BTS,
1. Setau saya di Grameen Bank, dalam satu kelompok, bila ada satu anggota
default, tidak lantas menjadi kewajiban anggota lainnya membayar tunggakannya.
Itu tetap menjadi tunggakan si anggota bersangkutan. Tapi yang jelas dengan
kelompok ini sesama anggota saling memotivasi, menginspirasi, dan saling
membantu. Tapi bukan berarti saling menutupi utang, itu di luar semangat bank
grameen yang mendorong tanggung jawab individu. Kredit bukan charity. .
2. Di Bank Grameen juga ada diferensiasi suku bunga,.... untuk usaha corporate
bisa sekitar 10-20%, tapi untuk pengemis dan fakir miskin bisa 0%. Ada subsidi
silang di situ untuk sekedar membiaya operasional bank.
salam,
dwiagus
Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ysh Bung Aunur Rofiq dan milister lainnya
DalamUU Perbankan itu tidak ada pasal diharuskannya ada kolateral/agunan
dalam memberi pinjaman. Prinsip memberi pinjaman bagi bank adalah kepercayaan
(trust) dan kehati-hatian (prodent). Jadi kalau bank memberi pinjaman, maka si
bank telah menaruh kepercayaan kepada debitor dan sudah melakukan analisis
risiko bahwa pnjamannya bakal kembali. Begitu juga kalau bank tidak memberi
pinjaman kepada orang miskin karena si bank belum percaya kalau nantinya
pinjaman akan dikembalikan. Tapi soal kepercayaan dan kehati-hatian itu tidak
seharusnya menunggu atau pasif, bisa juga kepercayaan dan kehati-hatian itu by
designed. Misalnya apa yang dilakukan oleh Mohammad Yunus dari Pakistan yang
mendapat Nobel Perdamaian dengah Grameen Bank. Karena komitmen terhadap orang
miskin, khususnya kaum perempuan yang tidak berdaya, maka M. Yunus menciptakan
trust dan prudential dengan membentuk kelompok-kelompok perempuan miskin.
Kelompok ini diberikan kredit dengan kesepakatan bila
ada anggotanya yang wanprestasi, maka anggota lainnya harus ikut menanggung.
Kebersamaan dan ikut tanggung renteng itu menjadi "kepercayaan" yang by
designed dan optimist dengan kelompok ini maka pinjaman akan dibayar oleh
debitor (kelompok orang miskin). M. Yunus berhasil. Jadi sebenarnya bank bisa
juga memberi kredit kepada orang miskin tanpa agunan seperti yang dilakukan M.
Yunus.
Apakah di Indonesia ada bank semacam Grameen Bank yang diprakarsai M. Yunus
itu? Ada, yaitu apa yang telah dirintis oleh kelompok LP3ES dan juga Dompet
Duafa (saya lupa namanya). Cuman Grameen Bank atau bank-bank semacamnya yang
melayani orang miskin itu tingkat bunganya masih tinggi dan belum ada yang
menawarkan "soft loan". Yang sudah bisa menawarkan "soft loan" ya pinjaman
yang sumber dananya dari APBN dan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM
dan beberapa dana dari departemen lainnya.
Thnaks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: Aunur rofiq
To: [email protected]
Sent: Thursday, August 16, 2007 9:26 AM
Subject: Re: [referensi] SOAL PENEMPATAN SBI
milister ysh..
kita sekarang memang menghadapi masalah dalam menyalurkan dana ke
orang-orang miskin.... kalau melalui bank perlu koleteral/agunan, kalau
melalui LKM (lembaga keuangan mikro) belum ada payung hukumnya.. ada yang
punya ide bagus?
----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, August 13, 2007 11:48:57 AM
Subject: Re: [referensi] SOAL PENEMPATAN SBI
Mas BTS dan rekan milister ysh,
Saya sebenarnya sangat setuju dengan ide mas BTS tentang pemanfaatan dana
SILPA (SIsa Lebih Penggunaan Anggaran). Ini merupakan pendekatan yang
diperkenalkan setelah munculnya Kepmendagri 29/2004. Ini kemudian diperbarui
dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pokok2 Pengelolaan Keuangan
di Daerah.
Namun demikian saya ingin sampaikan sedikit koreksi untuk mas BTS.
Berdasarkan Permendagri 13/2006 maupun Kepmendagri 29/2004 SILPA bisa
dipergunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Sehingga tidak perlu diendapkan
satu tahun. Sedangkan BPD diikat dengan instrument Pelaksanaan Bank yg
Prudent. Maka mewajibkan adanya beberapa persyaratan. Ini menjadikan BPD TIDAK
BISA menyalurkan dana tanpa harus mengorbankan penilaian BI sebagai bank
sehat.
Persyaratannya adalah : colateral, batas kemampuan pinjaman (L3),
kelayakan usaha. Masalahnya adalah bahwa UMKM cenderung kegiatan yg bersifat
informal dan miskin terhadap penyiapan colateral maupun proyeksi keuangan.
Mereka dalam kenyataannya bahkan tidak tahu yang namanya pembukuan (yg
menjadi syarat perbankan). Artinya disini adalah bahwa tidak terdapat
pembedaan pelayanan perbankan bagi masyarakat kecil (baca:UMKM). Tidak usah
jauh2 dulu Pemerintah Pusat pernah mencanangkan dana bantuan UMKM dg
menggunakan 5% dari sisa keuntungan BUMN. Hasilnya terkumpul 24T. Ternyata
waktu mau disalurkan, banyak prasyarat yg harus dipenuhi... akhirnya yang
terserap kurang dari 20% dari dana tersebut. Disini yg kita hadapi adalah
masyarakat yg bahkan belum memiliki NPWP, tidak mengenal atau takut dengan
instrument perbankan besar (mereka sudah akrab dengan BPR/bank klithikan),
apalagi segala hal yg canggih2 seperti manajemen, pembukuan dlsb.
Sebenarnya untuk menggunakan dana bagi kemajuan UMKM tersebut bisa
menggunakan beberapa pendekatan :
Menyalurkan melalui pengadaan program secara langsung. Namun hal ini akan
bertabrakan dengan peraturan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berfungsi
sebagai lembaga keuangan. Untuk itu yg dilaksanakan adalah dengan sistem
dana bergulir. Hal ini dapat masuk di APBD sebagai program utuh. Untuk
melaksanakan itu bisa dipungut fee pengelolaan yg bisarnya antara 2-4% ini
untuk menjalankan operasional lembaga tersebut.
Bekerja sama dengan BANK2 dan menurut saya yg paling cocok adalah bank
MUAMALAT dengan pendekatan, pemda memasukkan X rp sebagai colateral dan
tidak diambil bunganya sama sekali atau diambil dengan bunga sangat rendah.
Pihak bank tersebut menyalurkan dana sebesar 3X. Ini sudah pernah dicoba di
DIY dan berhasil bagus. Problem adalah bahwa program tersebut menciptakan
pertanyan dari BPK tentang akutansi perbankan krn mereka menganggap pemda
mengambil bank yag salah sehingga hanya mendapatkan bunga rendah. Memang
setelah dijelaskan mereka memaklumi, tetapi ini menciptakan pekerjaan
tambahan. Bunga ke masyarakat adalah sekitar 10%.
Kerjasama dengan BUMN Perum Sarana, ini dalam rangka penjaminan dan ini
akan menekan biaya resiko di BPD sehingga BPD hanya menjadi chanelling (ini
persis seperti yg diuraikan oleh mas BTS). Untuk itu dana penjaminan sebesar
0,25% dari besar pinjaman.
Tetapi semua itu membutuhkan adanya kemauan pemerintah daerah untuk
membuat suatu adhoc team yang menangani hal tersebut.
Pengalaman di DIY, ternyata tingkat bad debt dg program2 tersebut adalah
0,15%. Hal inipun terjadi akibat adanya gempa yg lalu. Bahkan ada satu
program yang justru pengembaliannya lebih cepat dibandingkan dengan
persyaratan perbankan.
Selamat mencoba.
Salam
bambang sp
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo!
TV.
B. Dwiagus Stepantoro
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com
Just be open,... who knows lightning will strike!!
---------------------------------
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel
and lay it on us.