Pak BTS,

1. Setau saya di Grameen Bank, dalam satu kelompok, bila ada satu anggota 
default, tidak lantas menjadi kewajiban anggota lainnya membayar tunggakannya. 
Itu tetap menjadi tunggakan si anggota bersangkutan. Tapi yang jelas dengan 
kelompok ini sesama anggota saling memotivasi, menginspirasi, dan saling 
membantu. Tapi bukan berarti saling menutupi utang, itu di luar semangat bank 
grameen yang mendorong tanggung jawab individu. Kredit bukan charity. . 

2. Di Bank Grameen juga ada diferensiasi suku bunga,.... untuk usaha corporate 
bisa sekitar 10-20%, tapi untuk pengemis dan fakir miskin bisa 0%. Ada subsidi 
silang di situ untuk sekedar membiaya operasional bank.

salam,
dwiagus
 

Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                
     
Ysh Bung Aunur Rofiq dan milister  lainnya
  
 DalamUU Perbankan itu tidak ada pasal diharuskannya  ada kolateral/agunan 
dalam memberi pinjaman. Prinsip memberi pinjaman bagi bank  adalah kepercayaan 
(trust) dan kehati-hatian (prodent). Jadi kalau bank memberi  pinjaman, maka si 
bank telah menaruh kepercayaan kepada debitor dan sudah  melakukan analisis 
risiko bahwa pnjamannya bakal kembali. Begitu juga kalau  bank tidak memberi 
pinjaman kepada orang miskin karena si bank belum percaya  kalau nantinya 
pinjaman akan dikembalikan. Tapi soal kepercayaan dan  kehati-hatian itu tidak 
seharusnya menunggu atau pasif, bisa juga kepercayaan  dan kehati-hatian itu by 
designed. Misalnya apa yang dilakukan oleh Mohammad  Yunus dari Pakistan yang 
mendapat Nobel Perdamaian dengah Grameen Bank. Karena  komitmen terhadap orang 
miskin, khususnya kaum perempuan yang tidak berdaya,  maka M. Yunus menciptakan 
trust dan prudential dengan membentuk  kelompok-kelompok perempuan miskin. 
Kelompok ini diberikan kredit dengan  kesepakatan bila
 ada anggotanya yang wanprestasi, maka anggota lainnya harus  ikut menanggung. 
Kebersamaan dan ikut tanggung renteng itu menjadi "kepercayaan"  yang by 
designed dan optimist dengan kelompok ini maka pinjaman akan dibayar  oleh 
debitor (kelompok orang miskin). M. Yunus berhasil. Jadi sebenarnya bank  bisa 
juga memberi kredit kepada orang miskin tanpa agunan seperti yang dilakukan  M. 
Yunus.
  
 Apakah di Indonesia ada bank semacam Grameen Bank  yang diprakarsai M. Yunus 
itu? Ada, yaitu apa yang telah dirintis oleh kelompok  LP3ES dan juga Dompet 
Duafa (saya lupa namanya). Cuman Grameen Bank atau  bank-bank semacamnya yang 
melayani orang miskin itu tingkat bunganya masih  tinggi dan belum ada yang 
menawarkan "soft loan". Yang sudah bisa menawarkan  "soft loan" ya pinjaman 
yang sumber dananya dari APBN dan disalurkan oleh  Kementerian Koperasi dan UKM 
dan beberapa dana dari departemen  lainnya.
  
 Thnaks. CU. BTS.
    ----- Original Message ----- 
   From:    Aunur    rofiq 
   To: [email protected] 
   Sent: Thursday, August 16, 2007 9:26    AM
   Subject: Re: [referensi] SOAL PENEMPATAN    SBI
   

         
   milister ysh..
   kita sekarang memang menghadapi masalah dalam menyalurkan dana ke    
orang-orang miskin.... kalau melalui bank perlu koleteral/agunan, kalau    
melalui LKM (lembaga keuangan mikro) belum ada payung hukumnya.. ada yang    
punya ide bagus?
   

   -----    Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To:    [email protected]
Sent:    Monday, August 13, 2007 11:48:57 AM
Subject: Re: [referensi] SOAL    PENEMPATAN SBI

   Mas BTS dan rekan milister ysh,
   Saya sebenarnya sangat setuju dengan ide mas BTS tentang    pemanfaatan dana 
SILPA (SIsa Lebih Penggunaan Anggaran). Ini merupakan    pendekatan yang 
diperkenalkan setelah munculnya Kepmendagri 29/2004. Ini    kemudian diperbarui 
dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pokok2    Pengelolaan Keuangan 
di Daerah. 
   Namun demikian saya ingin sampaikan sedikit koreksi untuk mas    BTS. 
Berdasarkan Permendagri 13/2006 maupun Kepmendagri 29/2004 SILPA bisa    
dipergunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Sehingga tidak perlu diendapkan   
 satu tahun. Sedangkan BPD diikat dengan instrument Pelaksanaan Bank yg    
Prudent. Maka mewajibkan adanya beberapa persyaratan. Ini menjadikan BPD TIDAK  
  BISA menyalurkan dana tanpa harus mengorbankan penilaian BI sebagai bank    
sehat. 
   Persyaratannya adalah : colateral, batas kemampuan pinjaman    (L3), 
kelayakan usaha. Masalahnya adalah bahwa UMKM cenderung kegiatan yg    bersifat 
informal dan miskin terhadap penyiapan colateral maupun proyeksi    keuangan. 
Mereka dalam kenyataannya bahkan tidak tahu yang namanya    pembukuan (yg 
menjadi syarat perbankan). Artinya disini adalah bahwa tidak    terdapat 
pembedaan pelayanan perbankan bagi masyarakat kecil (baca:UMKM).    Tidak usah 
jauh2 dulu Pemerintah Pusat pernah mencanangkan dana bantuan UMKM    dg 
menggunakan 5% dari sisa keuntungan BUMN. Hasilnya terkumpul 24T. Ternyata    
waktu mau disalurkan, banyak prasyarat yg harus dipenuhi... akhirnya yang    
terserap kurang dari 20% dari dana tersebut. Disini yg kita hadapi adalah    
masyarakat yg bahkan belum memiliki NPWP, tidak mengenal atau takut dengan    
instrument perbankan besar (mereka sudah akrab dengan BPR/bank klithikan),    
apalagi segala hal yg canggih2 seperti manajemen, pembukuan dlsb. 
   Sebenarnya untuk menggunakan dana bagi kemajuan UMKM tersebut    bisa 
menggunakan beberapa pendekatan :
   Menyalurkan melalui pengadaan program secara langsung. Namun    hal ini akan 
bertabrakan dengan peraturan bahwa pemerintah daerah tidak boleh    berfungsi 
sebagai lembaga keuangan. Untuk itu yg dilaksanakan adalah dengan    sistem 
dana bergulir. Hal ini dapat masuk di APBD sebagai program utuh. Untuk    
melaksanakan itu bisa dipungut fee pengelolaan yg bisarnya antara 2-4% ini    
untuk menjalankan operasional lembaga tersebut.
   Bekerja sama dengan BANK2 dan menurut saya yg paling cocok    adalah bank 
MUAMALAT dengan pendekatan, pemda memasukkan X rp sebagai    colateral dan 
tidak diambil bunganya sama sekali atau diambil dengan bunga    sangat rendah. 
Pihak bank tersebut menyalurkan dana sebesar 3X. Ini sudah    pernah dicoba di 
DIY dan berhasil bagus. Problem adalah bahwa program tersebut    menciptakan 
pertanyan dari BPK tentang akutansi perbankan krn mereka    menganggap pemda 
mengambil bank yag salah sehingga hanya mendapatkan bunga    rendah. Memang 
setelah dijelaskan mereka memaklumi, tetapi ini menciptakan    pekerjaan 
tambahan. Bunga ke masyarakat adalah sekitar 10%.
   Kerjasama dengan BUMN Perum Sarana, ini dalam rangka    penjaminan dan ini 
akan menekan biaya resiko di BPD sehingga BPD hanya menjadi    chanelling (ini 
persis seperti yg diuraikan oleh mas BTS). Untuk itu dana    penjaminan sebesar 
0,25% dari besar pinjaman. 
   Tetapi semua itu membutuhkan adanya kemauan pemerintah daerah    untuk 
membuat suatu adhoc team yang menangani hal tersebut.
   Pengalaman di DIY, ternyata tingkat bad debt dg program2    tersebut adalah 
0,15%. Hal inipun terjadi akibat adanya gempa yg lalu. Bahkan    ada satu 
program yang justru pengembaliannya lebih cepat dibandingkan dengan    
persyaratan perbankan.
   Selamat mencoba.
   Salam
   bambang sp
    





   
---------------------------------
   Ready for the edge of your seat? Check out    tonight's top picks on Yahoo! 
TV.    

 
     
                       


B. Dwiagus Stepantoro   
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com 
Just be open,... who knows lightning will strike!!



       
---------------------------------
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us.

Kirim email ke