Mas BTS, mas Aunur, mas Aby dlsb ysh

Tentang pemanfaatan dana daerah untuk kredit, DIY sudah mempunyai pengalaman 
dan apa yang dikhawatirkan dengan NPL ternyata tidak berlaku. 

Saya hanya bermimpi setelah membaca kembali dan kembali mukadimah UU 45 tentang 
mensejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa itu... saya bermimpi 
sebagai berikut :

Bila setiap kabupaten/kota dan setiap propinsi mengalokasikan dana 10M setiap 
tahun selama 5 tahun berturut-turut. Kemudian dana tersebut dikerjasamakan 
dengan institusi perbankan (tapi jangan BPD he he he... saya punya pengalaman 
yg kurang baik dengan BPD di DIY).. misalnya bank syariah dengan ketentuan 
setiap 10M ditanam, pihak bank harus menyalurkan 40M. Sedangkan uang pemda 
lebih sebagai simpanan dan menjadi semacam agunan (bag to bag). Kemudian bank 
tersebut menyalurkan pada masing2 UMKM dengan maksimal kredit 5 jutaan. 
Mendadak dalam hitungan yang sangat kasar selama 5 tahun tersebut lebih dari 
100 juta penduduk Indonesia menikmati fasilitas ini. 

Saya sudah menyampaikan konsep ini kepada pemerintah pusat dan kelihatannya 
mereka tertarik. 

Tapi ini adalah mimpi lho... krn kita sekarang dan dalam milis ini khan 
diijinkan mimpi tho

Salam

bambang sp

Kirim email ke