Rekan-rekan Yth,
Setelah tadi malam menginap di Hotel Renggalli di tepian Danau Laut Tawar,
Takengon NAD, kami mengikuti acara sosialisasi UU 26/ 2007 tentang Penataan
Ruang di Aula Bappeda Kabupaten ini.
Setelah seorang presenter memaparkan dengan slide pokok-pokok UU tsb yang
berkaitan dengan rancangan RTRW Kabupaten yang akan diqanunkan, mulailah dibuka
sesi pertanyaan. Banyak sekali pertanyaan yang disampaikan, mulai dari hal yang
bersifat nasional seperti kenapa rasanya masih kurang sejiwa dengan paradigma
baru otonomi daerah di tingkat kabupaten, sampai hal yang spesifik untuk
kabupaten Aceh Tengah ini.
Salah satu hal spesifik yaitu luasan lahan budidaya yang semakin terasa tidak
cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah penduduknya terus meningkat.
Bayangkan saja, kawasan lindung di wilayah ini 49,39% dari total luas wilayah
yang seluruhnya daratan ini, dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian dan
perkebunan ini.
Penanya minta agar demi kepentingan rakyat banyak batas kawasan lindung itu
direvisi. disesuaikan dengan kenyataan sebagian kawasan sudah dimanfaatkan
masyarakat.
Masyarakat kab Aceh Tengah tidak sendiri, menurut pengamatan saya. Banyak
kabupaten-kabupaten lain yang berada di pegunungan yang lahan budidayanya
sempit sedang memperjuangkan merevisi batas kawasan lindung ini, antara lain:
kab Pakpak Barat, Kab Subulusalam.
Apakah ada upaya terorganisir dan legal yag mewadahi aspirasi masyarakat itu?
Planner tentunya dapat berperan dalam negosiasi dengan Pemerintah Pusat, cq
Departemen Kehutanan. Kita lihat saja bagaimana nanti perkembangannya.
Rekan2 Yth, rupanya aparat Bappeda senang musik, sekarang di Aula ini sedang
istirahat dan diisi dengan berkaraoke ria. Begitulah menurunkan ketegangan,
sampai nanti dilanjutkan kembali jam 2.
Rempu
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.