Yth Pak Mod, Pak Rempu, teman-teman,
Soal batas – apapun – selalu seru. Sudah masanya kita kembali berpijak kepada kriteria yang disepakati bersama, kemudian data objektif lapangan yang ilmiah, antara lain topografi dan interval kontur yang benar. Kalau seluruh fakta objektif terolah “bulat sudah boleh digolongkan, pipih sudah boleh dilayangkan” baru rasanya pengambilan keputusan tertinggi politik akan terkawal baik. Ingin saya sampaikan ke Pak Rempu naskah staf terbitan Cipta Karya dahulu, perihal Kriteria Sinergik Pembinaan Hutan Dan Penataan Ruang (Prosedur Standar Perencanaan Pembinaan Hutan Dalam Rangka Tata Ruang) meski kuno (1980?) namun mungkin metodologi, teknik, dan pokok-pokok pikirannya masih terpakai. Cuma ukurannya 1.3 MB 47 halaman, jadi baiknya saya setor saja ke Files, silakan diunduh. Beberapa kutipan: “Kumpulan proses I: Identifikasi kesesuaian lahan I terbagi dalam proses-proses bagian: - Penetapan kriteria kesuburan dan kepekaan tanah - Identifikasi jenis tanah - Penetapan kriteria fisiografi - Identifikasi morfologi Penetapan kriteria kesuburan dan kepekaan tanah perlu dijamin kesuburan dan kepekaannya sesuai dengan budi daya yang hendak dikembangkan. Jaminan kesuburan dan kepekaan pertama-tama ditentukan oleh: - Kesuburan fisika - Kesuburan kimia - Kesuburan hayati Yang selanjutnya diwakili oleh komposisi antara bahan material, bahan organik, udara, dan air. Kriteria kesuburan ditetapkan bertolak dari ketentuan mengenai komposisi yang dimaksud. Selanjutnya kriteria dipengaruhi oleh tingkat kepekaan tanah. Tingkat kepekaan tanah terhadap erosi ditentukan oleh berturut-turut jumlah prosentase debu, prosentase pasir sangat halus, prosentase pasir sangat halus sampai sangat besar, prosentase bahan organik, struktur tanah dan permeabilitas. Produk kesesuaian lahan I akan memberikan gambaran mengenai ketiga kelompok kesesuaian lahan utama, yaitu: - TP / kesesuaian lahan untuk tanaman pangan - TC / kesesuaian lahan untuk tanaman campuran - TK / kesesuaian lahan untuk tanaman keras Masing-masing kelompok kesesuaian lahan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu: - Kelas 1, kesesuaian lahan yang dapat segera dimanfaatkan dalam pengertian dengan input teknologi yang tesedia. - Kelas 2, kesesuaian lahan yang dapat segera dimanfaatkan dalam pengertian dengan input teknologi yang sedikit di atas teknologi yang tesedia. - Kelas 3, kesesuaian lahan yang dapat segera dimanfaatkan dalam pengertian dengan input teknologi yang jauh melebihi teknologi yang tesedia. Pembagian kelompok kesesuaian lahan menjadi tiga kelas dimaksudkan untuk mencapai tingkat detail yang memadai dalam batas proses perencanaan makro”. Ada sampai 4 kali penyaringan kesesuaian lahan (Identifikasi Kesesuaian Lahan I s/d 4) untuk sampai kepada Identifikasi Jenis Peruntukan Lahan, termasuk C (conservation) di non-budidaya dan permukiman di budidaya. Penting bagi Aceh Tengah barangkali soal input teknologi pertanian kepada masyarakat (dan teknologi bangunan bertingkat di tiap satuan permukiman) untuk juga menghadapi perkembangan penduduk. Saya harapkan Bappeda bisa ambil posisi ‘champion’ dalam kajian ini. Mudah-mudahan bermanfaat. Wassalam, RMaris _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rempu Rayat Sent: 17 Desember 2007 13:36 To: [email protected] Subject: [referensi] Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya Rekan-rekan Yth, Setelah tadi malam menginap di Hotel Renggalli di tepian Danau Laut Tawar, Takengon NAD, kami mengikuti acara sosialisasi UU 26/ 2007 tentang Penataan Ruang di Aula Bappeda Kabupaten ini. ................ pertanyaan ... kenapa rasanya masih kurang sejiwa dengan paradigma baru otonomi daerah di tingkat kabupaten, sampai hal yang spesifik untuk kabupaten Aceh Tengah ini. ..... luasan lahan budidaya yang semakin terasa tidak cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah penduduknya terus meningkat. Bayangkan saja, kawasan lindung di wilayah ini 49,39% dari total luas wilayah yang seluruhnya daratan ini, dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian dan perkebunan ini. ................ demi kepentingan rakyat banyak batas kawasan lindung itu direvisi. disesuaikan dengan kenyataan sebagian kawasan sudah dimanfaatkan masyarakat. ................ Banyak kabupaten-kabupaten lain ... lahan budidayanya sempit sedang memperjuangkan merevisi batas kawasan lindung ini, antara lain: kab Pakpak Barat, Kab Subulusalam. Apakah ada upaya terorganisir dan legal yag mewadahi aspirasi masyarakat itu? Planner tentunya dapat ......... ................ Rempu _,_._,___ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.4/1187 - Release Date: 16/12/2007 11:36 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.4/1188 - Release Date: 17/12/2007 14:13

