Yth Pak Mod, Pak Rempu, teman-teman,

 

Soal batas – apapun – selalu seru. Sudah masanya kita kembali berpijak
kepada kriteria yang disepakati bersama, kemudian data objektif lapangan
yang ilmiah, antara lain topografi dan interval kontur yang benar.

Kalau seluruh fakta objektif terolah “bulat sudah boleh digolongkan, pipih
sudah boleh dilayangkan” baru rasanya  pengambilan keputusan tertinggi
politik akan terkawal baik.

Ingin saya sampaikan ke Pak Rempu naskah staf terbitan Cipta Karya dahulu,
perihal Kriteria Sinergik Pembinaan Hutan Dan Penataan Ruang (Prosedur
Standar Perencanaan Pembinaan Hutan Dalam Rangka Tata Ruang) meski kuno
(1980?) namun mungkin metodologi, teknik, dan pokok-pokok pikirannya masih
terpakai. Cuma ukurannya 1.3 MB 47 halaman, jadi baiknya saya setor saja ke
Files, silakan diunduh.

 

Beberapa kutipan:

“Kumpulan proses I: Identifikasi kesesuaian lahan I terbagi dalam
proses-proses bagian:

-                        Penetapan kriteria kesuburan dan kepekaan tanah

-                        Identifikasi jenis tanah

-                        Penetapan kriteria fisiografi

-                        Identifikasi morfologi

Penetapan kriteria kesuburan dan kepekaan tanah perlu dijamin kesuburan dan
kepekaannya sesuai dengan budi daya yang hendak dikembangkan.

Jaminan kesuburan dan kepekaan pertama-tama ditentukan oleh:

-                        Kesuburan fisika

-                        Kesuburan kimia

-                        Kesuburan hayati

Yang selanjutnya diwakili oleh komposisi antara bahan material, bahan
organik, udara, dan air. Kriteria kesuburan ditetapkan bertolak dari
ketentuan mengenai komposisi yang dimaksud. Selanjutnya kriteria dipengaruhi
oleh tingkat kepekaan tanah.

Tingkat kepekaan tanah terhadap erosi ditentukan oleh berturut-turut jumlah
prosentase debu, prosentase pasir sangat halus, prosentase pasir sangat
halus sampai sangat besar, prosentase bahan organik, struktur tanah dan
permeabilitas. 

Produk kesesuaian lahan I akan memberikan gambaran mengenai ketiga kelompok
kesesuaian lahan utama, yaitu:

-        TP / kesesuaian lahan untuk tanaman pangan

-        TC / kesesuaian lahan untuk tanaman campuran

-        TK / kesesuaian lahan untuk tanaman keras

Masing-masing kelompok kesesuaian lahan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:

-                        Kelas 1, kesesuaian lahan yang dapat segera
dimanfaatkan dalam pengertian dengan input teknologi yang tesedia.

-                        Kelas 2, kesesuaian lahan yang dapat segera
dimanfaatkan dalam pengertian dengan input teknologi yang sedikit di atas
teknologi yang tesedia.

-                        Kelas 3, kesesuaian lahan yang dapat segera
dimanfaatkan dalam pengertian dengan input teknologi yang jauh melebihi
teknologi yang tesedia.

Pembagian kelompok kesesuaian lahan menjadi tiga kelas dimaksudkan untuk
mencapai tingkat detail yang memadai dalam batas proses perencanaan makro”.

 

Ada sampai 4 kali penyaringan kesesuaian lahan (Identifikasi Kesesuaian
Lahan I s/d 4) untuk sampai kepada Identifikasi Jenis Peruntukan Lahan,
termasuk C (conservation) di non-budidaya dan permukiman di budidaya.

Penting bagi Aceh Tengah barangkali soal input teknologi pertanian kepada
masyarakat (dan teknologi bangunan bertingkat di tiap satuan permukiman)
untuk juga menghadapi perkembangan penduduk. Saya harapkan Bappeda bisa
ambil posisi ‘champion’ dalam kajian ini.

Mudah-mudahan bermanfaat.  

 

Wassalam,

RMaris

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Rempu Rayat
Sent: 17 Desember 2007 13:36
To: [email protected]
Subject: [referensi] Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya

 

Rekan-rekan Yth,

Setelah tadi malam menginap di Hotel Renggalli di tepian Danau Laut Tawar,
Takengon NAD, kami mengikuti acara sosialisasi UU 26/ 2007 tentang Penataan
Ruang di Aula Bappeda Kabupaten ini.

 

................ pertanyaan ... kenapa rasanya masih kurang sejiwa dengan
paradigma baru otonomi daerah di tingkat kabupaten, sampai hal yang spesifik
untuk kabupaten Aceh Tengah ini. 

 

..... luasan lahan budidaya yang semakin terasa tidak cukup memenuhi
kebutuhan masyarakat yang jumlah penduduknya terus meningkat. Bayangkan
saja, kawasan lindung di wilayah ini 49,39% dari total luas wilayah yang
seluruhnya daratan ini, dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian dan
perkebunan ini.

 

................ demi kepentingan rakyat banyak batas kawasan lindung itu
direvisi. disesuaikan dengan kenyataan sebagian kawasan sudah dimanfaatkan
masyarakat. 

 

................ Banyak kabupaten-kabupaten lain ...  lahan budidayanya
sempit sedang memperjuangkan merevisi batas kawasan lindung ini, antara
lain: kab Pakpak Barat, Kab Subulusalam.  

 

Apakah ada upaya terorganisir dan legal yag mewadahi aspirasi masyarakat
itu? Planner tentunya dapat .........

................

 

Rempu     

_,_._,___ 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.4/1187 - Release Date: 16/12/2007
11:36



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.4/1188 - Release Date: 17/12/2007
14:13
 

Kirim email ke