Yth Pak Aunur, Sekarang ini RTRW Propinsi, sebagian besar belum dapat di perdakan karena kawasan lindung dalam Rancangan RTRWP dengan kawasan lindung menurut Keputusan Menteri Kehutanan belum sama. Padahal Pasal 78 UU 26 tahun 2007 ayat 4 (b) mengamanatkan bahwa semua Perda tentang RTRW Provinsi harus disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak UU ini diundangkan, artinya paling lambat 26 April 2009, batas waktunya tinggal 1 tahun 4 bulan lagi. Agar dapat disesuaikan, maka berdasarkan UU no 41 tentang Kehutanan, perlu ada prosedur, diantaranya Departemen Kehutanan membentuk dan menurunkan tim sesuai peraturan yang berlaku untuk mencheck ketidaksesuaian dimaksud, kemudian dibuat kesepakatan bersama Pemerintah Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam RTRWP. Pertanyaannya apakah tim tersebut yang dibiayai oleh APBN Departemen Kehutanana sudah disiapkan untuk tahun 2008, untuk seluruh Propinsi di Indonesia. Kalau tidak maka alarm tidak dapat diselesaikannya RTRW Propinsi pada April 2009. Mohon info dan Terima kasih.
wassalam, Wahyono Bintarto Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bung Rempu ysh, Saya banyak menemukan kabupaten yang hutan lindungnya diatas 70 %. Seperti yang dikatakan mas abimanyu, kita harus memberi pengertian pada mereka bahwa RTRW bukan alat untuk melegalkan hutan lindung yang telah dirambah. Kita perlu mencari solusi untuk kabupaten konservasi ini, agar mereka tidak tergoda untuk mengkonversi hutannya, tetapi tetap dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. salam ----- Original Message ---- From: Rempu Rayat <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, December 17, 2007 1:35:37 PM Subject: [referensi] Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya Rekan-rekan Yth, Setelah tadi malam menginap di Hotel Renggalli di tepian Danau Laut Tawar, Takengon NAD, kami mengikuti acara sosialisasi UU 26/ 2007 tentang Penataan Ruang di Aula Bappeda Kabupaten ini. Setelah seorang presenter memaparkan dengan slide pokok-pokok UU tsb yang berkaitan dengan rancangan RTRW Kabupaten yang akan diqanunkan, mulailah dibuka sesi pertanyaan. Banyak sekali pertanyaan yang disampaikan, mulai dari hal yang bersifat nasional seperti kenapa rasanya masih kurang sejiwa dengan paradigma baru otonomi daerah di tingkat kabupaten, sampai hal yang spesifik untuk kabupaten Aceh Tengah ini. Salah satu hal spesifik yaitu luasan lahan budidaya yang semakin terasa tidak cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah penduduknya terus meningkat. Bayangkan saja, kawasan lindung di wilayah ini 49,39% dari total luas wilayah yang seluruhnya daratan ini, dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian dan perkebunan ini. Penanya minta agar demi kepentingan rakyat banyak batas kawasan lindung itu direvisi. disesuaikan dengan kenyataan sebagian kawasan sudah dimanfaatkan masyarakat. Masyarakat kab Aceh Tengah tidak sendiri, menurut pengamatan saya. Banyak kabupaten-kabupaten lain yang berada di pegunungan yang lahan budidayanya sempit sedang memperjuangkan merevisi batas kawasan lindung ini, antara lain: kab Pakpak Barat, Kab Subulusalam. Apakah ada upaya terorganisir dan legal yag mewadahi aspirasi masyarakat itu? Planner tentunya dapat berperan dalam negosiasi dengan Pemerintah Pusat, cq Departemen Kehutanan. Kita lihat saja bagaimana nanti perkembangannya. Rekan2 Yth, rupanya aparat Bappeda senang musik, sekarang di Aula ini sedang istirahat dan diisi dengan berkaraoke ria. Begitulah menurunkan ketegangan, sampai nanti dilanjutkan kembali jam 2. Rempu --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

