Yth Pak Aunur,
Sekarang ini RTRW Propinsi, sebagian besar belum  dapat di perdakan karena 
kawasan lindung dalam Rancangan RTRWP dengan kawasan lindung menurut Keputusan 
Menteri Kehutanan belum sama. Padahal Pasal 78 UU 26 tahun 2007 ayat 4 (b) 
mengamanatkan bahwa semua Perda tentang RTRW Provinsi harus disesuaikan paling 
lambat 2 tahun sejak UU ini diundangkan, artinya paling lambat 26 April 2009, 
batas waktunya tinggal 1 tahun 4 bulan lagi. Agar dapat disesuaikan, maka 
berdasarkan UU no 41 tentang Kehutanan, perlu ada prosedur, diantaranya 
Departemen Kehutanan membentuk dan menurunkan tim sesuai peraturan yang berlaku 
untuk mencheck ketidaksesuaian dimaksud, kemudian dibuat kesepakatan bersama 
Pemerintah Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam RTRWP. Pertanyaannya apakah 
tim tersebut yang dibiayai oleh APBN Departemen Kehutanana sudah disiapkan 
untuk tahun 2008, untuk seluruh Propinsi di Indonesia. Kalau tidak maka alarm 
tidak dapat diselesaikannya RTRW Propinsi pada April 2009. Mohon
 info dan Terima kasih.

wassalam,

Wahyono Bintarto

Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Bung Rempu ysh,
 Saya banyak menemukan kabupaten yang hutan lindungnya diatas 70 %. Seperti 
yang dikatakan mas abimanyu, kita harus memberi pengertian pada mereka bahwa 
RTRW bukan alat untuk melegalkan hutan lindung yang telah dirambah. Kita perlu 
mencari solusi untuk kabupaten konservasi ini, agar mereka tidak tergoda untuk 
mengkonversi hutannya, tetapi tetap dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
 salam
 

 
 ----- Original Message ----
From: Rempu Rayat <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, December 17, 2007 1:35:37 PM
Subject: [referensi] Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya

   Rekan-rekan Yth,
 Setelah tadi malam menginap di Hotel Renggalli di tepian Danau Laut Tawar, 
Takengon NAD, kami mengikuti acara sosialisasi UU 26/ 2007 tentang Penataan 
Ruang di Aula Bappeda Kabupaten ini.
  
 Setelah seorang presenter memaparkan dengan slide pokok-pokok UU tsb yang 
berkaitan dengan rancangan RTRW Kabupaten yang akan diqanunkan, mulailah dibuka 
sesi pertanyaan. Banyak sekali pertanyaan yang disampaikan, mulai dari hal yang 
bersifat nasional seperti kenapa rasanya masih kurang sejiwa dengan paradigma 
baru otonomi daerah di tingkat kabupaten, sampai hal yang spesifik untuk 
kabupaten Aceh Tengah ini. 
  
 Salah satu hal spesifik yaitu luasan lahan budidaya yang semakin terasa tidak 
cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah penduduknya terus meningkat. 
Bayangkan saja, kawasan lindung di wilayah ini 49,39% dari total luas wilayah 
yang seluruhnya daratan ini, dan sebagian besar bekerja di sektor pertanian dan 
perkebunan ini.
  
 Penanya minta agar demi kepentingan rakyat banyak batas kawasan lindung itu 
direvisi. disesuaikan dengan kenyataan sebagian kawasan sudah dimanfaatkan 
masyarakat. 
  
 Masyarakat kab Aceh Tengah tidak sendiri, menurut pengamatan saya. Banyak 
kabupaten-kabupaten lain yang berada di pegunungan yang lahan budidayanya 
sempit sedang memperjuangkan merevisi batas kawasan lindung ini, antara lain: 
kab Pakpak Barat, Kab Subulusalam.  
  
 Apakah ada upaya terorganisir dan legal yag mewadahi aspirasi masyarakat itu? 
Planner tentunya dapat berperan dalam negosiasi dengan Pemerintah Pusat, cq 
Departemen Kehutanan. Kita lihat saja bagaimana nanti perkembangannya.
  
 Rekan2 Yth, rupanya aparat Bappeda senang musik, sekarang di Aula ini sedang 
istirahat dan diisi dengan berkaraoke ria. Begitulah menurunkan ketegangan, 
sampai nanti dilanjutkan kembali jam 2.
  
 Rempu     
  

---------------------------------
 Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
 
 



       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?   Find them fast with Yahoo! Search.
     
                               

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke