Yth sdr Rempu Rayat dan rekan-rekan lain, Mohon maaf, walau peserta baru, saya tergelitik utk turut gabung. Membaca tulisan yll timbul pertanyaan dalam benak saya: 1. Apakah tujuan paradigma baru otonomi daerah itu? Kalau tak salah pada awalnya otonomi daerah dikembangkan agar masyarakat terbawah lebih terlayani kepentingannya secara layak dan bertanggung jawab (seluruh stakeholder demi keberlanjutan pembangunan), dan bukan asal maunya daerah (penguasa daerah, kelompok atau kekuatan tertentu, demi kepentingan jangka pendek). Keberlanjutan pembangunan yang bertangung jawab adalah yg mempertimbangkan hak generasi masa datang utk hidup lebih baik, termasuk menikmati sumber daya alam yg saat ini kita pelihara bagi mereka? 2. Apakah paradigma lama pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan perkotaan lama masyarakat daratan perlu dipertahankan, demi "aspirasi rakyat" masa kini, tanpa berusaha utk mengoreksi dampak kegiatan masa lalu yg lapar lahan dua dimesional? Kalau tak salah kehidupan kita paling kurang berada dalam waktu-ruang-kultural yang lima dimensional, yg harus dikembangkan secara lebih efektif dan meningkat kualitasnya. Apakah dengan pertambahan penduduk yg semakin meningkat berarti luas bidang lahan daratan yg terbatas ini harus selalu dialokasikan proporsional terhadap "pertumbuhan permintaan rakyat", termasuk secara politis ?.
Mungkin kedua pertanyaan tersebut merupakan beberapa pertanyaan awal yg perlu dicari jawabannya sebagai dasar bertindak utk menjaga dan menyiapkan keberlanjutan kehidupan bangsa pulau-laut ini. Maaf kalau pertanyaan ini membuat resah. Mungkin kita perlu merenung sejenak sebelum bertindak. Seperti tidak latah dan buru-buru mengadop pemikiran dari luar yg belum tentu tepat sebelum membantu saudara-saudara kita yg terkena bencana di Aceh tempo hari. Wassalam, Abimanyu On 12/17/07, Rempu Rayat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Rekan-rekan Yth, > Setelah tadi malam menginap di Hotel Renggalli di tepian Danau Laut Tawar, > Takengon NAD, kami mengikuti acara sosialisasi UU 26/ 2007 tentang Penataan > Ruang di Aula Bappeda Kabupaten ini. > > Setelah seorang presenter memaparkan dengan slide pokok-pokok UU tsb yang > berkaitan dengan rancangan RTRW Kabupaten yang akan diqanunkan, mulailah > dibuka sesi pertanyaan. Banyak sekali pertanyaan yang disampaikan, mulai > dari hal yang bersifat nasional seperti kenapa rasanya masih kurang sejiwa > dengan paradigma baru otonomi daerah di tingkat kabupaten, sampai hal yang > spesifik untuk kabupaten Aceh Tengah ini. > > Salah satu hal spesifik yaitu luasan lahan budidaya yang semakin terasa > tidak cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah penduduknya terus > meningkat. Bayangkan saja, kawasan lindung di wilayah ini 49,39% dari total > luas wilayah yang seluruhnya daratan ini, dan sebagian besar bekerja di > sektor pertanian dan perkebunan ini. > > Penanya minta agar demi kepentingan rakyat banyak batas kawasan lindung > itu direvisi. disesuaikan dengan kenyataan sebagian kawasan sudah > dimanfaatkan masyarakat. > > Masyarakat kab Aceh Tengah tidak sendiri, menurut pengamatan saya. Banyak > kabupaten-kabupaten lain yang berada di pegunungan yang lahan budidayanya > sempit sedang memperjuangkan merevisi batas kawasan lindung ini, antara > lain: kab Pakpak Barat, Kab Subulusalam. > > Apakah ada upaya terorganisir dan legal yag mewadahi aspirasi masyarakat > itu? Planner tentunya dapat berperan dalam negosiasi dengan Pemerintah > Pusat, cq Departemen Kehutanan. Kita lihat saja bagaimana nanti > perkembangannya. > > Rekan2 Yth, rupanya aparat Bappeda senang musik, sekarang di Aula ini > sedang istirahat dan diisi dengan berkaraoke ria. Begitulah menurunkan > ketegangan, sampai nanti dilanjutkan kembali jam 2. > > Rempu > > ------------------------------ > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it > now.<http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ+> > > >

