Punten,
Saya tertarik dengan kalimat pertama pak Bintarto.

Komentar saya:
Apakah kawasan lindung = hutan ?
Mengapa Kehutanan "ikut campur" atau bahkan penentunya?

Mohon pencerahannya, karena yang saya ketahui,
kawasan lindung tidak harus sama dengan hutan.
Yang dipentingkan adalah fungsi lindungnya.
jadi bisa saja land use disana pertanian/perkebunan, tetapi aktivitasnya 
harus mencerminkan fungsi lindungnya.
Rasanya Bapeda Jabar pernah mencoba mendetailakn ini.

Salam,
Roos Akbar

[EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Yth Pak Aunur,
> Sekarang ini RTRW Propinsi, sebagian besar belum  dapat di perdakan 
> karena kawasan lindung dalam Rancangan RTRWP dengan kawasan lindung 
> menurut Keputusan Menteri Kehutanan belum sama. Padahal Pasal 78 UU 26 
> tahun 2007 ayat 4 (b) mengamanatkan bahwa semua Perda tentang RTRW 
> Provinsi harus disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak UU ini 
> diundangkan, artinya paling lambat 26 April 2009, batas waktunya 
> tinggal 1 tahun 4 bulan lagi.
>

Kirim email ke