Halo Mas Djarot,

Sepengetahuan saya,  pengertian penelitian 'studi kasus'  sederhana saja:
Kalau obyek penelitian bersifat umum, teori yang diperoleh dapat
digeneralisasi maka obyek tersebut bukan 'studi kasus' tapi sekadar 'kasus"
atau sampel penelitian. Sedangkan kalau obyek penelitian bersifat khas,
tidak diketahui atau diduga tidak ada kesamaan kondisi atau permasalahan
penelitiannya di lokasi lain atau kasus serupa, maka penelitian bersifat
"studi kasus'.
Jadi saya tidak melihat ada masalah sehingga membuat kita salah kaprah.

Sekian dulu,

Abimanyu



2008/7/22 Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]>:

>    Dear Sobats,
>
>
>
> Ada berita bahwa di jurusan Arsitektur dan Perencanaan UGM sedang disiapkan
> sebuah Diskusi Terbuka yang akan memperbincangkan CASE STUDY RESEARCH.
> Mengapa ? Prof. Achmad Djunaedi sedang membimbing tiga orang mahasiswa S3
> yang menggunakan strategi riset studi kasus yang mungkin umum di dunia lain
> tetapi "jarang" terjadi di Arsitektur dan Perencanaan. Nah, disini saya
> mohon pencerahan sobat semua, apakah sinyalemen tersebut benar ? Apakah CSR
> bagus dan tetap diterapkan dalam dunia Arsitektur dan Planning ? Maklum,
> saya juga sedang ada di pinggiran pengetahuan tentang CSR tersebut !
>
>
>
> Sobat saya, salah satu cantrik yang dibimbing itu mengatakan bahwa
> penggunaan kata-kata "Studi Kasus" dalam berbagai riset telah salah kaprah.
> Ada yang memaknai kasus sebagai Lokus, sedangkan yang lain mengartikan
> sebagai Fokus. Nah di dalam diskusi terbuka tersebut akan diperjelas,
> khususnya dengan mendatangkan seorang pakar studi kasus dari Unair, kalau
> nggak salah DR. Basuki.... siapa kenal ?
>
>
>
> Mengapa CSR ini akan diangkat dan digunakan dalam riset-riset Arsitektur
> dan Planning ? Arsitektur dan Perencanaan seringkali memerlukan "teori
> kontemporer" yang bermakna untuk mengatasi problema-problema secara mendasar
> namun kadangkala kejadian-kejadian yang dapat dikaji untuk menghasilkan
> teori yang diharapkan tidak tersedia secara cukup. Kasus heritage seperti
> "Hotel Toegoe" di Jogja atau "Lawang Sewu" di Semarang yang berubah karena
> melintasi waktu historis tidak banyak, maka apakah kasus-kasus "monumental"
> semacam itu tidak layak digunakan untuk membangun teori tertentu jika kelak
> akan dimanfaatkan untuk menata kawasan tengah kota yang bertebaran dengan
> bangunan-bangunan bersejarah ? Apakah kasus-kasus yang sedikit tidak dapat
> dimanfaatkan untuk melahirkan "pegangan" bagi tindakan penataan ruang
> kehidupan yang bersifat kontemporer ?
>
>
>
> Rencananya diskusi terbuka akan diadakan 28 Agustus 2008 hanya sehari saja,
> tempatnya di Jurusan Arsitektur dan Perencanaan UGM. Itu kalau tidak ada
> perubahan.....sementara ini dibayangkan yang datang hanya sekitar 60 orang,
> supaya diskusi dapat fokus dan menarik..... sssss sebentar lagi poster
> informasi akan segera diedarkan, sebab sedang dibuat yang menarik !
>
>
>
> Salam,
>
> Djarot
>
>  
>

Kirim email ke