Ya Mas Abimanyu, jumpa lagi.
 
Kelihatannya memang begitu, tetapi ketika kita ingin mendalami persoalan 
tertentu secara mendalam, misalnya tentang kehandalan sistem ICT perusahaan 
besar setingkat Indosat maka untuk menemukan teori yang digeneralisasi jelas 
sulit. Dalam presentasi yang pernah saya lihat, ada rekan dari fakultas ekonomi 
yang menganalisis 3 perusahaan besar seperti itu dengan tujuan merumuskan 
"teori baru" tentang kehandalan sistem ICT suatu perusahaan skala gigantis itu. 
Pendalaman datanya memang sangat mendalam, bahkan lebih banyak menggunakan 
cara-cara kualitatif, termasuk analisis dokumen-dokumen perusahaan yang sangat 
banyak.
 
Memang tujuan penelitiannya adalah mengembangkan teori baru, sebab diawali 
dengan penemuan suatu teori yang sudah obsolete atau tidak berlaku di suatu 
kondisi. Kemudian dicoba untuk direparasi dengan cara penelitian CSR tadi. Ada 
yang lain, yaitu kasusnya memang harus unik, dan tujuannya bukan mereparasi 
teori melainkan menjelaskan fenomena unik yang einmalig itu dengan penggalian 
data yang sangat mendalam. Misalnya, kasus penembakan mahasiswa di kampus USA, 
itu kasus yang unik dan dicoba mencari kejelasan mengapa bisa terjadi seperti 
itu. Jadi tujuannya mencari eksplanasi atas suatu kejadian yang unik, 
selanjutnya supaya hal-hal tertentu bisa dicegah atau diarahkan. Begitu.
 
Soal salah kaprah, teman saya punya datanya dari riset-riset di berbagai 
tempat, yang katanya akan dipresentasikan dalam diskusi itu. Dia memang punya 
pijakan dan mencoba kritis melihat "sampel" sebagai kasus dan "kasus" sebagai 
fokus penelitian.
 
Salam,
Djarot

--- On Tue, 7/22/08, abimanyu takdir alamsyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: abimanyu takdir alamsyah <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [referensi] CASE STUDY RESEARCH
To: [email protected]
Date: Tuesday, July 22, 2008, 3:09 PM







Halo Mas Djarot, 

Sepengetahuan saya,  pengertian penelitian 'studi kasus'  sederhana saja: 
Kalau obyek penelitian bersifat umum, teori yang diperoleh dapat digeneralisasi 
maka obyek tersebut bukan 'studi kasus' tapi sekadar 'kasus" atau sampel 
penelitian. Sedangkan kalau obyek penelitian bersifat khas, tidak diketahui 
atau diduga tidak ada kesamaan kondisi atau permasalahan penelitiannya di 
lokasi lain atau kasus serupa, maka penelitian bersifat "studi kasus'.
Jadi saya tidak melihat ada masalah sehingga membuat kita salah kaprah.

Sekian dulu,

Abimanyu




2008/7/22 Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com>:












Dear Sobats,
 
Ada berita bahwa di jurusan Arsitektur dan Perencanaan UGM sedang disiapkan 
sebuah Diskusi Terbuka yang akan memperbincangkan CASE STUDY RESEARCH. Mengapa 
? Prof. Achmad Djunaedi sedang membimbing tiga orang mahasiswa S3 yang 
menggunakan strategi riset studi kasus yang mungkin umum di dunia lain tetapi 
"jarang" terjadi di Arsitektur dan Perencanaan. Nah, disini saya mohon 
pencerahan sobat semua, apakah sinyalemen tersebut benar ? Apakah CSR bagus dan 
tetap diterapkan dalam dunia Arsitektur dan Planning ? Maklum, saya juga sedang 
ada di pinggiran pengetahuan tentang CSR tersebut !
 
Sobat saya, salah satu cantrik yang dibimbing itu mengatakan bahwa penggunaan 
kata-kata "Studi Kasus" dalam berbagai riset telah salah kaprah. Ada yang 
memaknai kasus sebagai Lokus, sedangkan yang lain mengartikan sebagai Fokus. 
Nah di dalam diskusi terbuka tersebut akan diperjelas, khususnya dengan 
mendatangkan seorang pakar studi kasus dari Unair, kalau nggak salah DR. 
Basuki.... siapa kenal ?
 
Mengapa CSR ini akan diangkat dan digunakan dalam riset-riset Arsitektur dan 
Planning ? Arsitektur dan Perencanaan seringkali memerlukan "teori kontemporer" 
yang bermakna untuk mengatasi problema-problema secara mendasar namun 
kadangkala kejadian-kejadian yang dapat dikaji untuk menghasilkan teori yang 
diharapkan tidak tersedia secara cukup. Kasus heritage seperti "Hotel Toegoe" 
di Jogja atau "Lawang Sewu" di Semarang yang berubah karena melintasi waktu 
historis tidak banyak, maka apakah kasus-kasus "monumental" semacam itu tidak 
layak digunakan untuk membangun teori tertentu jika kelak akan dimanfaatkan 
untuk menata kawasan tengah kota yang bertebaran dengan bangunan-bangunan 
bersejarah ? Apakah kasus-kasus yang sedikit tidak dapat dimanfaatkan untuk 
melahirkan "pegangan" bagi tindakan penataan ruang kehidupan yang bersifat 
kontemporer ?
 
Rencananya diskusi terbuka akan diadakan 28 Agustus 2008 hanya sehari saja, 
tempatnya di Jurusan Arsitektur dan Perencanaan UGM. Itu kalau tidak ada 
perubahan... ..sementara ini dibayangkan yang datang hanya sekitar 60 orang, 
supaya diskusi dapat fokus dan menarik..... sssss sebentar lagi poster 
informasi akan segera diedarkan, sebab sedang dibuat yang menarik !
 
Salam,
Djarot 

 














      

Kirim email ke