Bagus, apabila penolakan karena memang ketentuan dalam perda/raperda tidak
layak, artinya membebani  rakyat dan merusak lingkungan setempat, tidak
mendukung "pembangunan berkelanjutan" (meningkatkan kesejahteraan rakyat
lokal dan mempertinggi daya dukung lingkungan setempat), dan bukan cuma
untuk memudahkan pengusaha luar untuk mengeksploitasi suatu daerah....

Abimanyu

2008/7/22 Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]>:

>    Sekedar info & referensi
>
> * *
>
> * *
>
> *Bebani Dunia Usaha, Pemerintah Tolak 2.000 Perda*
>
> [image: http://www.kompas.com/data/photo/2008/01/31/134954p.jpg]
>
> KOMPAS/LUCKY 
> PRANSISKA<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/22/12141958/bebani.dunia.usaha.pemerintah.tolak.2.000.perda>
>
> Menteri keuangan Sri Mulyani
>
> Selasa, 22 Juli 2008 | 12:14 WIB
>
> *
> Laporan Wartawan PersdaNetwork Hendra Gunawan*
>
> *JAKARTA,SELASA* - Menteri Keuangan yang juga Pelaksana Tugas Menko
> Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus menindak
> tegas aturan-aturan di daerah yang bermasalah dan dinilai membebani
> masyarakat umum dan para pelaku bisnis.
>
> Dalam catatan pemerintah, hingga pertengahan Juli 2008 telah dievaluasi
> lebih dari 7.200 peraturan daerah (Perda) bidang pajak daerah dan retribusi
> daerah (PDRD). Hasil evaluasi menunjukkan 28 persennya menjadi perda
> bermasalah. "Sebanyak 2.000 perda PDRD yang dinilai membebani masyarakat dan
> dunia usaha direkomencdasikan untuk dibatalkan dan direvisi,&quot; kata Sri
> saat penyerahan KPPOD Award Local Economic Governance di Jakarta, Selasa
> (22/7).
>
> Selain ribuan perda tersebut, Sri Mulyani juga telah "mencium" adanya
> rancangan perda (raperda) yang berpotensi menimbulkan masalah. Menurutnya,
> pemerintah pusat telah mengevaluasi 1.800 ranperda, dari angka tersebut 66
> persennya atau 1.200 ranperda dinyatakan tidak layak dan diusulkan
> dibatalkan atau direvisi. "Agar jangan sampai perdanya yang direvisi, ya
> ranperdanya pun dievaluasi dulun," tegasnya.
>
> Ditambahkan, daerah-daerah asal raperda/ranperda yang paling banyak ditolak
> adalah Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan,
> Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. 
> Aturan-aturan
> yang ditolak tersebut kebanyakan dari sektor transportasi, pertanian,
> infrastruktur, perindustrian dan perdagangan serta kehutanan. *EWA*
>
>
>
>
>
> Best regards,
>
>
>
> *Benedictus Dwiagus S.*
>
> bdwiagus.blogspot.com  <http://bdwiagus.blogspot.com>
>
>
>
> *Planning**: Much works remain to be done before we can announce our total
> failure to make any progress ,...*
>
>
>
>
>  
>

<<image001.jpg>>

Kirim email ke