Bung Dwiagus.
Saya mau terangkan :
Kalau Surplus (S) khan jelas yaitu Income Revenue (IR) dikurangi Outflow
Expenditure (OE), jadi S = IR - OE. SILPA itu sama dengan S ditambah
selisih dari Income Financing (IF) dan Outflow Financing (OF) atau SILPA =
S + (IF - OF). Gimana,... bingung?
Saya yakin yang dimaksud
dengan artikel tentang SILPA itu sebenarnya Surplus. Mengapa? Sebab SILPA
itu tidak perlu dipersoalkan. Kalau SILPA besar, itu bisa saja dari
penambahan income yang berasal dari Pinjaman, bisa juga income dari
penjualan aset yang dipisahkan, ditambah dengan Surplus itu sendiri
setelah dikurangi Outflow Financing (misalnya investasi jangka panjang,
memberi pinjaman, dsb). Nilai SILPA baru diperoleh setelah diaudit, jadi
nggak bisa diperkirakan sekarang.
Katakanlah saya benar bahwa
Rp 1,5 trilun itu Surplus. Surplus ini hasil dari sisa tender, bisa juga
dari tambahan pendapatan (PAD) di luar perkiraan di akhir tahun anggaran
sehingga tidak sempat diserap, bisa juga dari keterlambatan penanganan
proyek. Jadi tidak bisa kemudian Surplus itu seharusnya bisa dipakai
perbaiki puskesmas, penyediaan buku pelajaran, bikin jalur sepeda....
Tidak bisa! Karena Surplus itu kejadian akhir tahun anggaran dan
dicatatkan dulu sebagai Income Financing, terus kemudian tercatat dalam
SILPA. Nah, kalau mau memperbaiki puskesmas, penyediaan buku, bikin jalur
sepeda, dsb itu dianggarkan tahun depan. Dan tidak selalu uangnya dari
SILPA, tetapi cukup dari PAD yang ada dan Dana Bagi Hasil pada tahun
berjalan. SILPA baru bisa dipakai kalau ditengah jalan terjadi defisit.
Kalau masih bingung, saya kira perlu nraktir saya di kaki lima
saja sehabis Lebaran nanti. Gimana OK?
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: Benedictus Dwiagus
S.
To: [email protected]
Sent: Tuesday, September 09,
2008 11:16 AM
Subject: RE: [referensi] SILPA.... SURPLUS DKI