Lho Mas BTS, sepengetahuan saya, ada beberapa hal yang harus diklarifikasi nih:
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran 2. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 3. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Kalau menurut saya berita itu sudah benar, yang dipersoalkan SiLPA nanti di akhir tahun anggaran, bukan 'Surplus' J Walaupun ada beberapa bagian, khususnya mengenai pemanfaatan SilPA di berita itu tidak tepat. Surplus anggaran itu kan sudah jelas pada waktu penyusunan anggaran, kalau jumlah 'kewajiban' (belanja daerah) lebih besar dari 'hak' (pendapatan daerah), dan sebaliknya untuk defisit anggaran. Sudah tentu jarang yang pakai anggaran surplus, karena lebih banyak daftar kewajiban yang harus dimuat dalam daftar belanja, daripada jumlah penerimaan/pendapatan. Oleh karena itu "salah satu cara" nantinya menutup defisit ya mengharapkan SiLPA tahun anggaran lalu (setelah dihitung dan ditetapkan dalam Perda Perhitungan Anggaran Periode Tahun Anggaran lalu). SilPA kan di APBD tahun berikutnya masuk ke pos pembiayaan, bukan penerimaan J jadi perlu kreatifitas untuk memanfaatkannya menutup defisit anggaran (tidak bisa langsung ditambahkan ke penerimaan). Maaf biar nggak tambah bingung nih.. Salam, AO From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Tata Samiadji Sent: Monday, September 08, 2008 5:07 PM To: [email protected] Subject: [referensi] SILPA.... SURPLUS DKI Bung Dwiagus dan semuanya ysh. Berita tentang SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) perlu dijelaskan. Mungkin ada yang agak bingung antara Surplus dan SILPA. Berita itu kemungkinan yang dimaksud adalah Surplus, bukan Silpa. Surplus adalah selisih antara Penerimaan Pendapatan dan Pengeluaran Belanja, sedangkan Silpa itu sama artinya dengan Saldo, yaitu curent cash yang ada pada akhir tahun anggaran. Salah satu penerimaan cash itu berasal dari Surplus akhir tahun anggaran. Marilah kita bicara soal Surplus. Dalam realisasi APBD, akan selalu terjadi Surplus. Rata-rata pada TA 2006 yang lalu, Surplus itu mencapai 12,6% dari total pendapatan. Banyak sebab mengapa terjadi Surplus antara lain : 1. Adanya penerimaan pendapatan di luar perkiraan pada bulan-bulan sesudah APBD Perubahan (sesudah bilan Juli). Misalnya Prov. Kaltim baru menerima Dana Bagi Hasil Bukan Pajak pada bulan September sebesar Rp 4 triliun. Otomatis dana itu tidak bisa diserap. Kalau dipaksa diserap, malah salah. 2. Hasil sisa tender. Misalnya ada proyek konstruksi yang ditenderkan dengan nilai Rp 4 milyar. Oleh kontraktor ditawar cuma Rp 3,5 milyar. Maka sisa Rp 0,5 milyar pada akhir tahun anggaran. Apa betul kontraktor bisa menawar serendah itu? Bisa saja, sebab dalam dok. tender semua alat adalah sewa, sementara si kontraktor sudah memiliki alat berat sendiri, sehingga ia bisa menawar dengan sangat rendah. 3. Akibat keterlambatan pengesahan APBD (oleh Mendagri), seperti kasus DKI, sehingga banyak program yang tidak bisa diselesaikan. Kasus DKI Jakarta : DKI : 1,5 triliun, tidak sedikit,.. Kalau SILPA karena penghematan, patut diacungi jempol,.. BTS : Mungkin yang dimaksud Surplus Rp 1,5 triliun. "Tidak sedikit?", .... Ooo itu sedikit. Bandingkan dengan total Pendapatan sebesar Rp 20,369 triliun, atau 7,36%. Itu sedikit dibandingkan rata-rata Surplus itu sekitar 10-15%. Nilai Surplus sebesar Rp 1,5 triliun itu sebagai akibat keterlambatan pengesahan APBD tahun 2008 (oleh Mendagri). Jadi kesalahan DPRD kenapa koq lambat sekali dalam penilaian APBD yang diajukan eksekutif. DKI : Nurmansjah Lubis mengatakan, tingginya sisa APBD 2008 diduga disengaja Pemprov DKI Jakarta. Dengan sisa anggaran yang tinggi, kata Nurmansjah, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menggali pendapatan yang terlalu besar. Di sisi lain, nilai APBD 2009 akan membesar dan dianggap sebagai prestasi. Silpa APBD 2008 itu akan masuk dalam pos pemasukan APBD 2009. BTS : Wow..tidaklah. Buat apa sengaja menciptakan Surplus (bukan Silpa). Dengan besarnya Surplus 2008 tidak akan menambah APBD 2009 karena Surplus itu tidak boleh dimasukkan sebagai Penerimaan Pendapatan 2009. Wah anggota DPRD ngawur! Dana Surplus (yang kemudian accounted dalam Silpa) hanya bisa digunakan untuk menutup defisit bilamana ditengah perjalanan ada kekurangan Belanja Modal, jadi tidak boleh langsung masuk APBD dan kemudian dianggap prestasi pemasukan APBD 2009. DKI : Direktur Institute for Policy Reform, Riant Nugroho, mengatakan, besarnya perkiraan jumlah silpa dalam APBD 2008 disebabkan lemahnya perencanaan di Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Kedua lembaga pemerintah daerah itu tidak memiliki prioritas yang jelas dalam menyusun anggaran sejak 2007. Dengan demikian, terus molor sampai bulan kesembilan 2008. BTS : Bung Riant itu mestinya membaca RPJM_DKI Jakarta dan Rentra SKPD, ditambah "Strategic Program" yaitu program-proram yang dijanjikan Bang Fokke ketika kampanye. Itu adalah prioritas bagi pembangunan DKI Jakarta. Jadi ada prioritas itu. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Benedictus Dwiagus S. To: [email protected] Sent: Monday, September 08, 2008 4:09 PM Subject: [referensi] Silpa APBD DKI Jakarta 2008 Rp 1,5 Triliun No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.19/1660 - Release Date: 9/8/2008 6:39 PM

