Lho Mas BTS, sepengetahuan saya, ada beberapa hal yang harus diklarifikasi
nih:

1.    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA
adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama
satu periode anggaran 

2.    Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah
dan belanja daerah.

3.    Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah
dan belanja daerah. 

Kalau menurut saya berita itu sudah benar, yang dipersoalkan SiLPA nanti di
akhir tahun anggaran, bukan 'Surplus' J

Walaupun ada beberapa bagian, khususnya mengenai pemanfaatan SilPA di berita
itu tidak tepat.

Surplus anggaran itu kan sudah jelas pada waktu penyusunan anggaran, kalau
jumlah 'kewajiban' (belanja daerah) lebih besar dari 'hak' (pendapatan
daerah), dan sebaliknya untuk defisit anggaran. Sudah tentu jarang yang
pakai anggaran surplus, karena lebih banyak daftar kewajiban yang harus
dimuat dalam daftar belanja, daripada jumlah penerimaan/pendapatan. Oleh
karena itu "salah satu cara" nantinya menutup defisit ya mengharapkan SiLPA
tahun anggaran lalu (setelah dihitung dan ditetapkan dalam Perda Perhitungan
Anggaran Periode Tahun Anggaran lalu). SilPA kan di APBD tahun berikutnya
masuk ke pos pembiayaan, bukan penerimaan J jadi perlu kreatifitas untuk
memanfaatkannya menutup defisit anggaran (tidak bisa langsung ditambahkan ke
penerimaan).

Maaf biar nggak tambah bingung nih..

Salam,

AO

 

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Bambang Tata Samiadji
Sent: Monday, September 08, 2008 5:07 PM
To: [email protected]
Subject: [referensi] SILPA.... SURPLUS DKI

 


Bung Dwiagus dan semuanya ysh. 

Berita tentang SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) perlu dijelaskan.
Mungkin ada yang agak bingung antara Surplus dan SILPA. Berita itu
kemungkinan yang dimaksud adalah Surplus, bukan Silpa. 
Surplus adalah selisih antara Penerimaan Pendapatan dan Pengeluaran Belanja,
sedangkan Silpa itu sama artinya dengan Saldo, yaitu curent cash yang ada
pada akhir tahun anggaran. Salah satu penerimaan cash itu berasal dari
Surplus akhir tahun anggaran. 

Marilah kita bicara soal Surplus. Dalam realisasi APBD, akan selalu terjadi
Surplus. Rata-rata pada TA 2006 yang lalu, Surplus itu mencapai 12,6% dari
total pendapatan. Banyak sebab mengapa terjadi Surplus antara lain : 

1. Adanya penerimaan pendapatan di luar perkiraan pada bulan-bulan sesudah
APBD Perubahan (sesudah bilan Juli). Misalnya Prov. Kaltim baru menerima
Dana Bagi Hasil Bukan Pajak pada bulan September sebesar Rp 4 triliun.
Otomatis dana itu tidak bisa diserap. Kalau dipaksa diserap, malah salah. 

2. Hasil sisa tender. Misalnya ada proyek konstruksi yang ditenderkan dengan
nilai Rp 4 milyar. Oleh kontraktor ditawar cuma Rp 3,5 milyar. Maka sisa Rp
0,5 milyar pada akhir tahun anggaran. Apa betul kontraktor bisa menawar
serendah itu? Bisa saja, sebab dalam dok. tender semua alat adalah sewa,
sementara si kontraktor sudah memiliki alat berat sendiri, sehingga ia bisa
menawar dengan sangat rendah. 

3. Akibat keterlambatan pengesahan APBD (oleh Mendagri), seperti kasus DKI,
sehingga banyak program yang tidak bisa diselesaikan. 

Kasus DKI Jakarta : 

DKI : 1,5 triliun, tidak sedikit,.. Kalau SILPA karena penghematan, patut
diacungi jempol,.. 

BTS : Mungkin yang dimaksud Surplus Rp 1,5 triliun. "Tidak sedikit?", ....
Ooo itu sedikit. Bandingkan dengan total Pendapatan sebesar Rp 20,369
triliun, atau 7,36%. Itu sedikit dibandingkan rata-rata Surplus itu sekitar
10-15%. Nilai Surplus sebesar Rp 1,5 triliun itu sebagai akibat
keterlambatan pengesahan APBD tahun 2008 (oleh Mendagri). Jadi kesalahan
DPRD kenapa koq lambat sekali dalam penilaian APBD yang diajukan eksekutif. 



DKI : Nurmansjah Lubis mengatakan, tingginya sisa APBD 2008 diduga disengaja
Pemprov DKI Jakarta. 

Dengan sisa anggaran yang tinggi, kata Nurmansjah, Pemprov DKI Jakarta tidak
perlu menggali pendapatan yang terlalu besar. Di sisi lain, nilai APBD 2009
akan membesar dan dianggap sebagai prestasi. Silpa APBD 2008 itu akan masuk
dalam pos pemasukan APBD 2009. 

BTS : Wow..tidaklah. Buat apa sengaja menciptakan Surplus (bukan Silpa).
Dengan besarnya Surplus 2008 tidak akan menambah APBD 2009 karena Surplus
itu tidak boleh dimasukkan sebagai Penerimaan Pendapatan 2009. Wah anggota
DPRD ngawur! Dana Surplus (yang kemudian accounted dalam Silpa) hanya bisa
digunakan untuk menutup defisit bilamana ditengah perjalanan ada kekurangan
Belanja Modal, jadi tidak boleh langsung masuk APBD dan kemudian dianggap
prestasi pemasukan APBD 2009. 



DKI : Direktur Institute for Policy Reform, Riant Nugroho, mengatakan,
besarnya perkiraan jumlah silpa dalam APBD 2008 disebabkan lemahnya
perencanaan di Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Kedua lembaga pemerintah daerah
itu tidak memiliki prioritas yang jelas dalam menyusun anggaran sejak 2007.
Dengan demikian, terus molor sampai bulan kesembilan 2008. 

BTS : Bung Riant itu mestinya membaca RPJM_DKI Jakarta dan Rentra SKPD,
ditambah "Strategic Program" yaitu program-proram yang dijanjikan Bang Fokke
ketika kampanye. Itu adalah prioritas bagi pembangunan DKI Jakarta. Jadi ada
prioritas itu. 



Thanks. CU. BTS. 







----- Original Message ----- 
From: Benedictus Dwiagus S. 
To: [email protected] 
Sent: Monday, September 08, 2008 4:09 PM 
Subject: [referensi] Silpa APBD DKI Jakarta 2008 Rp 1,5 Triliun 


 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.19/1660 - Release Date: 9/8/2008
6:39 PM

Kirim email ke