Thanks, Pak

 

1.    Saya lumayan berkurang bingungnya. Tapi saya tidak mengerti kenapa
kita tidak bisa memperkirakan SILPA? Tentu saja SILPA aktualnya nanti bisa
didapat setelah diaudit. Tapi kalau Outflow dan Income Financing bisa
diperkirakan sesuai dengan rencana pembiayaan dan perkiraan realisasinya,
kenapa gak bisa keluar angka perkiraan SILPA?

 

2.    Saya menjadi paham kalau memang SILPA dan Surplus tidak begitu saja
bisa dimanfaatkan. Konteks pernyataan saya adalah opportunity cost yang
hilang dengan dana yang tersisa itu bisa dibayangkan bila kita berandai
SILPA itu digunakan untuk perbaikan puskesmas, pembangunan sekolah dll.
Kadang kita lupa opportunity cost ini. Jadi ketika kita mendpat input
sebesar 200 untuk impact sebesar 20, tapi kalau kita cuman bisa
menghabiskan/menggunakan 150 dengan impact  menjadi 10, kadang kita lupa
opportunity cost dari tidak digunakannya 50 itu seiring waktu yang turut
hilang bersamanya.  

 

3.    Saya menunggu sponsorship dari Pak Eka Dj untuk menraktir bapak di
kaki lima ya untuk diskusi lebih lanjut, huehehhehee. 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

bdwiagus.blogspot.com 

 

- aut viam inveniam aut faciam -

I will either find a way or make one.

B2W-Logo-putih imut

 

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Bambang Tata Samiadji
Sent: 09 September 2008 11:59
To: [email protected]
Subject: [referensi] SILPA.... SURPLUS DKI

 



Bung Dwiagus. 

Saya mau terangkan : 

Kalau Surplus (S) khan jelas yaitu Income Revenue (IR) dikurangi Outflow
Expenditure (OE), jadi S = IR - OE. SILPA itu sama dengan S ditambah selisih
dari Income Financing (IF) dan Outflow Financing (OF) atau SILPA = S + (IF -
OF). Gimana,... bingung? 

Saya yakin yang dimaksud dengan artikel tentang SILPA itu sebenarnya
Surplus. Mengapa? Sebab SILPA itu tidak perlu dipersoalkan. Kalau SILPA
besar, itu bisa saja dari penambahan income yang berasal dari Pinjaman, bisa
juga income dari penjualan aset yang dipisahkan, ditambah dengan Surplus itu
sendiri setelah dikurangi Outflow Financing (misalnya investasi jangka
panjang, memberi pinjaman, dsb). Nilai SILPA baru diperoleh setelah diaudit,
jadi nggak bisa diperkirakan sekarang. 

Katakanlah saya benar bahwa Rp 1,5 trilun itu Surplus. Surplus ini hasil
dari sisa tender, bisa juga dari tambahan pendapatan (PAD) di luar perkiraan
di akhir tahun anggaran sehingga tidak sempat diserap, bisa juga dari
keterlambatan penanganan proyek. Jadi tidak bisa kemudian Surplus itu
seharusnya bisa dipakai perbaiki puskesmas, penyediaan buku pelajaran, bikin
jalur sepeda.... Tidak bisa! Karena Surplus itu kejadian akhir tahun
anggaran dan dicatatkan dulu sebagai Income Financing, terus kemudian
tercatat dalam SILPA. Nah, kalau mau memperbaiki puskesmas, penyediaan buku,
bikin jalur sepeda, dsb itu dianggarkan tahun depan. Dan tidak selalu
uangnya dari SILPA, tetapi cukup dari PAD yang ada dan Dana Bagi Hasil pada
tahun berjalan. SILPA baru bisa dipakai kalau ditengah jalan terjadi
defisit. 

Kalau masih bingung, saya kira perlu nraktir saya di kaki lima saja sehabis
Lebaran nanti. Gimana OK? 

Thanks. CU. BTS. 


----- Original Message ----- 
From: Benedictus Dwiagus S. 
To: [email protected] 
Sent: Tuesday, September 09, 2008 11:16 AM 
Subject: RE: [referensi] SILPA.... SURPLUS DKI 

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.19/1660 - Release Date: 08/09/2008
18:39

<<image001.jpg>>

Kirim email ke