Sorry, buat yang tidak suka tentang keuangan daerah, lewatin
aja. Tapi yang pengin tahu, ada manfaatnya juga. 

Halo Bung
Andi 

Bung Andi, pengetahuan kita sama, cuma melihatnya
berbeda. Anda melihat pada "penganggaran" atau rencana anggaran
pada tahun anggaran berjalan, sementara saya melihatnya dari realisasi
anggaran pada tahun akhir anggaran. Mengapa demikian? Karena dalam
realisasi anggaran itu tidak ada Defisit atau selalu terjadi Surplus.
Defisit hanya berupa rencana anggaran di mana perkiraan belanja akan lebih
besar dari perkiraan pendapatan. Dari pengalaman saya meneliti
penganggaran daerah, hampir semua daerah membuat penganggaran defisit,
tapi dalam perjalanan (terutama dalam RAPBD-P), jarang terjadi Defisit
karena ternyata pendapatan yang diperoleh lebih dari perkiraan. Mungkin
hanya Kota Bogor pada tahun 2007 terjadi Defisit Rp 72 milyar,kemudian
ditutupi oleh SILPA sebesar itu, dan pada akhir tahun anggaran terjadi
Surplus Rp 24 milyar. 

Saya tetap melihat bahwa yang
dipersoalkan Surplus, bukan Silpa. Mengapa? Sebab dalam realisasi
anggaran, Silpa itu realisasi dari sisa, baik sisa akibat kelebihan
Pendapatan (Surplus) ditambah sisa kelebihan penerimaan pembiayaan
(sebgaian besar dari Silpa tahun sebelumnya) dibanding pengeluaran
pembiayaan berupa long-term investment. Jadi sisa berapapun tidak memberi
isu apapun karena bisa saja sisa itu dijadikan dana cadangan untuk Defisit
tahun berikutnya; sementara kalau Surplus bisa menjadi isu karena bisa
diduga akibat ketidakefisienan pelaksanaan anggaran, kurang mampunya SDM,
terlalu ragu dalam memanfaatkan anggaran, dan khusus DKI Jakarta itu
akibat keterlambatan pengesahan APBD oleh Mendagri. 

Saya ingin
menambahkan beberapa istilah yang sering jumbuh antara penerimaan,
pendapatan, pengeluaran, belanja, dan pembiayaan. Dengan mengacu pada UU
No. 17/ 2003 tentang Keuangan Negara. 
1. Penerimaan (Income) adalah
uang yang masuk ke kas 
2. Pengeluaran (Outflow) adalah yang yang
keluar dari kas 
3. Pendapatan (Revenue) adalah hak yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih 
4. Belanja (Expenditure)
adalah kewajiban yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih 
5. Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. 

Dari
istilah di atas muncul istilah baru dalam APBD, yaitu : 
1.
Penerimaan Pendapatan (Income Revenue/IR), yaitu PAD + Dana Perimbangan +
Pendapatan lain 
2. Pengeluaran Belanja (Outflow Expenditure/OE),
yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tak tersangka, dan Transfer
ke daerah bawahan 
3. Penerimaan Pembiayaan (Income Financing/IF),
yaitu Penerimaan SILPA tahun lalu, Pencairan Dana Cadangan, Pinjaman,
Penerimaan Pokok Pinjaman, Penjualan asset yang dipisahkan,... 
4.
Pengeluaran pembiayaan (Outflow Financing/OF) yaitu Pembentukan Dana
Cadangan, Penyertaan Modal, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman,
... 

Surplus (S) = IR - OE 
Silpa = S + (IF - OF), atau =
(IR - OE ) + (IF - OF), atau = (IR +IF) - (OE + OF) 

Buat Bung
Dwiagus, semoga tambah bingung supaya jadi nraktir saya... 

Thanks. CU. BTS. 


----- Original Message ----- 
From: Andi Oetomo 
To: [email protected] 
Sent:
Tuesday, September 09, 2008 12:55 PM 
Subject: RE: [referensi]
SILPA.... SURPLUS DKI 


Kirim email ke