rekans,

akhir tahun 2003 pak budi permadi, saya dan seorang
fresh graduate, Pipit PL98; menyiapakn inisiatif raperda pengelolaan
sektor informal (baca: PKL) melalui LPPM ITB kepada DPRD kota Bandung.
Mungkin karena di akhir periode dan akan segera pemilu u DPRD periode
2004-2009, raperda tsb tidak ada kabarnya lagi.

isinya sangat
bertolak belakang dg perda K3 yg berlaku, yg melarang PKL berjualan di
trotoar. KAlau dilaksanakan, hasilnya hampir dipastikan tidak akan membuat
kota bandung berantakan spt sekarang. Pada dasasrnya, PKL diakui sbg katup
pengaman, tetapi diatur kegiatan, lokasi dan kelembagaannya. ada kriteria
lokasi ruang pubik yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuan, syarat, hak
dan kewajibannya. Dg kriteria tsb, walikota menetapkan lokasi mana saja yg
dapat digunakan oleh PKL dg ketentuannya (jenis, kewjiban, biaya, waktu
operasi, dll).

kalau ada yg berminat mencermati usulan tsb,
bisa saya kirim lewat japri.
ada ppt garis besarnya, ada raperda
dengan dasar pertimbangan pengaturannya (bukan naskah akademik, lho...).
tidak sempurna, tapi boleh dipertimbangkan...

wass,
denny
/ pwk-itb 


> Paks Djarot, Aby, Paulus dan Bambang
Priyo, ysh,
> 
> Terima kasih atas komentar dan
pendapatnya, juga pantunnya. Sy melihat
> adanya kesamaan pendapat
bhw PKL adalah komponen kota yg mesti
> dikembangkan. Bukan
dikembangkan kumuh dan ketidakteraturannya, tapi
> perannya sbg
bagian dari ekonomi kota yg tak terpisahkan. Sy prihatin dg
>
adanya fakta bhw meskipun PKL itu sektor informal, tapi spt dibilang di
> Malioboro, mereka bisa mengklaim bahwa ruang jualannya bisa
diturunkan ke
> anak2nya? Ini yg tidak bisa ditemukan dlm
literature ttg informality.
> Katanya informal, tapi kok bisa
terkesan formal dg sistem warisan tsb.
> Ini juga yg menarik buat
saya utk lebih terus didiskusikan.
> 
> Buat anggota milis
yg tertarik lebih jauh ttg sektor informal ini, ayo..
> kita
tandem bilamana tertarik utk mengulas lebih jauh ttg keunikan sektor
> informal di Indonesia, diantaranya sistem warisan tsb, dan masih
banyak
> lagi keunikan sektor informal di Indonesia. Bagi yg
punya data ttg sektor
> informal di Indonesia, khususnya case
studies, ayo.. kita olah data tsb.
> utk pengembangan keilmuan
sektor informal tsb.
> 
> Buat Bu Cut Safana,
> Sy
tertarik utk berkontribusi utk memberikan masukan buat PermenPU ttg
> sektor informal. Bilamana berkenan utk menerima masukan dari sy,
tolong
> japri di [EMAIL PROTECTED] Terus terang sy kepengen
berbuat sesuatu
> buat negara yg kita cintai ini, dan juga
aktifitas spt ini juga bermanfaat
> buat karir sy di sini.
> 
> Terima kasih..
> 
> Salam dari
Savannah,
> Deden Rukmana
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
>
From:
cut safana <[EMAIL PROTECTED]>
> To:
[email protected]
> Sent: Monday, November 17, 2008
11:29:11 PM
> Subject: Bls: [referensi] Street vendors
>

> 
> Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh
>
Terkait dengan pertanyaan & statement  Bpk tentang urban
informality dalam
> konteks urban space, sebagai tindak
lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah
> dalam waktu dekat akan segera
menyusun Peraturan Menteri (saat ini PU)
> tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang  untuk Kegiatan Informal.
>
Diharapkan tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi
kami
> sangat berterima kasih bila para milister dapat memberi
masukan-masukan,
> agar peraturan tersebut benar-benar dapat
diimplementasikan.
> 
> Salam....... ......... .........
..(cut safana) 
> 
> 
> 
> 
>
________________________________
> Dari: Deden Rukmana
<dedenrukmana@ yahoo.com>
> Kepada: [EMAIL PROTECTED]
ps.com
> Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23
>
Topik: [referensi] Street vendors
> 
> 
> Ijinkan
sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street
>
vendors...
> Hari ini the Jakarta Post  memuat tulisan
Rodney Jensen ttg PKL. Dia
> seorang expat dari Australia yg
bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan
> Jakarta. Yg menarik
buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban
>
informality yg sy sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia
tawarkan
> juga implementasi konsep urban informality ini dalam
urban space,
> diantaranya formal space buat PKL di jalan2
sekunder ataupun di kampung
> dan juga aplikasi toll road yg
memungkinkan adanya sebagian ruang jalan
> utk busway dan juga
PKL.
> Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan
hal yg cocok utk
> "Indonesian culture and landscape".
Menarik kan? Lebih jauh dia bilang
> bahwa hilangnya street vendor
adalah merupakan "sad loss for this
> traditional form of
vending".
> Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah
punya UUPR yg baru, dan
> secara khusus ada pasal ttg sektor
informal. Ini hal yg baik utk
> mengakomodasikan kepentingan
sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement
> dari UU ini? Sudah
adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini
> khususnya
mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline
>
utk penyusunannya?
> Komentar dan pencerahan dari temen2
referensier. .. is welcome
> Salam dari Savannah,
> Deden
Rukmana
> ________________________________
> Dapatkan nama
yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di
@ymail.com dan @rocketmail. com.
> 
> 
>

Kirim email ke