Ini contoh kasus konflik kepemilikan lahan .......

------------------------------------------------------------

Koran Tempo, Edisi 09 Januari 2009

Ahli Waris Gugat Provinsi Jawa Barat

"Setelah Lapangan Gasibu, kali ini status kepemilikan Dago Tea House."

BANDUNG - Setelah sengketa kepemilikan tanah Lapangan Gasibu, Bandung, satu
lagi kasus gugatan serupa yang kini dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gugatan itu dilayangkan 11 orang yang menamakan diri ahli waris Muhada bin
Murhalim. Kesebelas orang itu menggugat status kepemilikan tanah mereka,
yang kini dipakai lahan Taman Budaya Jawa Barat di Kecamatan Coblong,
Bandung.

Gugatan Walimah dkk itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,
Universitas Padjadjaran Bandung, serta Dinas Tata Ruang dan Permukiman Jawa
Barat. Mereka dinilai telah menguasai dan mengelola secara melawan hukum
lahan yang kini dikenal sebagai Taman Budaya Jawa Barat atau Dago Tea House.

Kemarin kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu
sendiri telah diproses di pengadilan itu sejak Juni lalu. Sidang kemarin
diagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.

Para ahli waris itu mengklaim lahan seluas 9.860 meter persegi itu adalah
hak milik Murhalim, leluhur mereka. Mereka menyorongkan bukti buku C Desa
atas nama Murhalim, yang dikeluarkan Kecamatan Coblong, Bandung, pada 1948.
Mereka juga membawa putusan Mahkamah Agung 1986 tentang pembatalan akta
jual-beli lahan Dago Tea House antara Nyonya F. Johanna Grouw, warga
Belanda, dan Djawatan Gedung-gedung Pemerintah RI.

"Kami menuntut para tergugat membayar uang kompensasi senilai harga tanah
sekitar Rp 4 juta per meter persegi dikalikan luas lahan (sekitar Rp 39,4
miliar)," kata Agus Irfan Susilo, salah seorang kuasa hukum penggugat seusai
sidang.

Menurut Agus, Grouw sempat mengklaim lahan di utara Kota Bandung itu sebagai
miliknya. Grouw lalu menjual lahan itu ke Djawatan Gedung-gedung. Setelah
Djawatan, lahan Dago Tea House sempat dikuasai Universitas Padjadjaran
Bandung. Namun, belakangan Unpad menyerahkan tanah itu ke Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.

Sebenarnya, kata Agus, begitu kasus itu didaftarkan ke pengadilan, Juni
lalu, baik kliennya maupun para tergugat sempat menempuh jalur mediasi. Tapi
mediasi itu gagal. "Provinsi memilih meneruskan sidang gugatan," ucapnya.

Dalam persidangan kemarin, Benny Uwes, saksi yang dihadirkan Provinsi Jawa
Barat, menyatakan pada 1984 pemerintah provinsi juga pernah digugat ahli
waris Muhada terkait dengan lahan yang sama. Mereka adalah Onah dan Epon.
Muhada sendiri adalah anak Murhalim. "Saat itu pun saya sempat menjadi saksi
ahli di pengadilan," kata Benny.

Menurut Benny, setelah dicek ke lapangan, nama Murhalim saat itu tidak
tercantum di buku C. Ia tak tahu bagaimana proses yang terjadi sehingga nama
Murhalim sekarang bisa tercantum seperti diklaim penggugat.

"Jika dilihat dari jenis tinta dan cara penulisan, saya sangsi (nama
Murhalim tercantum di buku C sejak lampau)," kata Benny saat dikonfirmasi
seusai sidang.

Benny mengakui buku C bisa dipakai memohon klaim kepemilikan tanah. "Tapi
pemohon harus menyertakan bukti lain, seperti surat segel jual-beli tanah
yang diketahui lurah setempat," katanya.

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Eny Heryani membenarkan kasus
ini pernah muncul 25 tahun lalu. Bahkan proses hukum saat itu berlanjut
hingga ke Mahkamah Agung. Namun, MA lewat putusan kasasi menolak gugatan
atas lahan Dago Tea House. "Dengan pertimbangan tanah sengketa adalah tanah
negara," kata Eny. ERICK P HARDI

-------------------------------------------------------

 

Best Regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

http://bdwiagus.blogspot.com

http://bdwiagus.multiply.com 

 

"The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to
watch somebody else doing it wrong, without comment."  - T. H. White

 

:::... Indo-MONEV ...:::

Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People
anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to
the work on monitoring and evaluation and other related development issues
including development aid works, particularly in Indonesia.

Join in by sending an email to:  [email protected] 

Find also Indo-MONEV in facebook:
<http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts>
http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts 

 

Kirim email ke