Saya sudah 10 tahun ini tidak mengikuti lagi perkembangan perizinan,
kurang tahu kalau ada kebijakan2 baru. Dulu pengaturan izin lokasi ini
diatur dalam Permendagri No. 3/1987, dan memang benar ada hirarki atau
strata penerbitan izin berdasarkan luas lahan. Yang menyahut masalah
izin lokasi ini kemudian adalah Depperin untuk kawasan industri,
istilahnya izin pencadangan tanah. Namun hal ini diangkat lagi oleh BPN
menjadi Keppres pada era Pakto 23, ini yang saya sebut sebagai
'penyelundupan hukum'. Kemudian sejak itu izin lokasi menjadi urusan
BPN. Depdagri kemudian low profile dengan hanya mengurusi IMB
(Permendagri 7/1993), namun BPN cukup progresif melanjutkan kebijakan
sektornya. Improvisasi Pemda juga luar biasa mengenai perizinan ini;
sehingga persoalan izin menjadi 'tipikal' urusan Pemda dan BPN. Sejak
saat itu saya kurang tahu perkembangan kebijakan lebih lanjut.

Persoalan izin lokasi pernah dicoba masuk dalam 2 ranah legislasi: RPP
Kasiba/Lisiba (lebih tepatnya Pak Yusuf bisa menjelaskan), dan RPP
Pendaftaran Tanah; namun kelihatannya belum diatur. Saya kira sejak awal
milenium ini sudah ada perhatian DPU untuk mengurusi IMB, namun juga
masih belum keluar sebagai pedoman.

UUPR sejak 1992 menggunakan istilah 'izin-izin pemanfaatan ruang', yang
sebenarnya mengagregat persoalan izin prinsip, izin lokasi, IMB, izin
HO, izin penggunaan bangunan, izin perumahan (DKI), dll. Namun belum ada
pengaturan lebih lanjut, hingga hari ini. Sehingga sebenarnya bila ingin
menata sistem perizinan, sekurangnya harus mengevaluasi 2 hal: izin
lokasi dan IMB.

Sementara demikian dulu. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], "risfano" <risf...@...> wrote:
>
> Soal izin lokasi, kalau tak salah kewenangan kabupaten/kota cuma s/d
> 2 ha. Mohon klarifikasi.
>
> Salam,
> Risfan Munir
>
> --- In [email protected], "ffekadj" 4ekadj@ wrote:
> >
> >
> > --- In [email protected], cut safana <cutsaffana@> wrote:
> > >
> > > Pak Ekadj dan para milister Ysh,
> > > UU 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) disebutkan 'rtr wilayah
> > kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi
> pembangunan
> > dan administrasi pertanahan'. Menurut hemat saya , yang menjadi
> materi
> > dasar perijinan tersebut adalah peta. Dengan skala peta minimal
> 1 :
> > 100.000, apakah dapat terdeleniasi lokasi ini ?. Pemerintah
daerah
> > harus benar-benar mengetahui (dan tepat) pada tingkat RTRW
atau
> > RDTRÂ dapat menerbitkan ijin lokasi. Di sisi lain efisiensi dan
> > efektifitas maksud penerbitan 'ijin lokasi' tersebut seyogyanya
> harus
> > diperhatikan. Dalam waktu dekat Pemerintah segera akan
menyusun
> > pedoman tentang perijinan pemanfaatan ruang, yang menurut hemat
> kami
> > 'out put' ijin tersebut dapat saja berupa 'rekomendasi dari
aspekÂ
> > ruang' kepada pembina sektor terkait yang membutuhkan perijinan.Â
> > Saya/kami selalu akan memperhatikan  catatan-catatanÂ
> > Bapak/Ibu refrensi setiap hari. Untuk Pak Ekadj, kapan ada waktu
> > Bapak untuk diskusi perijinan ini
> > > dan  'ruang untuk kegiatan informal'  ? Terima
> > kasih.   Â
> > > Salam hormat
> > > cut



Kirim email ke