--- In [email protected], cut safana <cutsaff...@...> wrote:
>
> Pak Ekadj dan para milister Ysh,
> UU 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) disebutkan 'rtr wilayah
kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan
dan administrasi pertanahan'. Menurut hemat saya , yang menjadi materi
dasar perijinan tersebut adalah peta. Dengan skala peta minimal 1 :
100.000, apakah dapat terdeleniasi lokasi ini ?. Pemerintah daerah
harus benar-benar mengetahui (dan tepat) pada tingkat RTRW atau
RDTRÂ dapat menerbitkan ijin lokasi. Di sisi lain efisiensi dan
efektifitas maksud penerbitan 'ijin lokasi' tersebut seyogyanya harus
diperhatikan. Dalam waktu dekat Pemerintah segera akan menyusun
pedoman tentang perijinan pemanfaatan ruang, yang menurut hemat kami
'out put' ijin tersebut dapat saja berupa 'rekomendasi dari aspekÂ
ruang' kepada pembina sektor terkait yang membutuhkan perijinan.Â
Saya/kami selalu akan memperhatikan  catatan-catatanÂ
Bapak/Ibu refrensi setiap hari. Untuk Pak Ekadj, kapan ada waktu
Bapak untuk diskusi perijinan ini
> dan  'ruang untuk kegiatan informal'  ? Terima
kasih.   Â
> Salam hormat
> cut


Baik bu, untuk ibu saya selalu menyediakan waktu. Untuk 'ruang untuk
kegiatan informal' saya kira ada teman2 lain yang lebih tepat. Salam.


Kirim email ke