--- In [email protected], cut safana <cutsaff...@...> wrote: > > Pak Ekadj dan para milister Ysh, > UU 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) disebutkan 'rtr wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan'. Menurut hemat saya , yang menjadi materi dasar perijinan tersebut adalah peta. Dengan skala peta minimal 1 : 100.000, apakah dapat terdeleniasi lokasi ini ?. Pemerintah daerah harus benar-benar mengetahui (dan tepat) pada tingkat RTRW atau RDTR dapat menerbitkan ijin lokasi. Di sisi lain efisiensi dan efektifitas maksud penerbitan 'ijin lokasi' tersebut seyogyanya harus diperhatikan. Dalam waktu dekat Pemerintah segera akan menyusun pedoman tentang perijinan pemanfaatan ruang, yang menurut hemat kami 'out put' ijin tersebut dapat saja berupa 'rekomendasi dari aspek ruang' kepada pembina sektor terkait yang membutuhkan perijinan. Saya/kami selalu akan memperhatikan  catatan-catatan Bapak/Ibu refrensi setiap hari. Untuk Pak Ekadj, kapan ada waktu Bapak untuk diskusi perijinan ini > dan  'ruang untuk kegiatan informal'  ? Terima kasih.    > Salam hormat > cut
Baik bu, untuk ibu saya selalu menyediakan waktu. Untuk 'ruang untuk kegiatan informal' saya kira ada teman2 lain yang lebih tepat. Salam.

