Soal izin lokasi, kalau tak salah kewenangan kabupaten/kota cuma s/d 
2 ha. Mohon klarifikasi.

Salam,
Risfan Munir

--- In [email protected], "ffekadj" <4ek...@...> wrote:
>
> 
> --- In [email protected], cut safana <cutsaffana@> wrote:
> >
> > Pak Ekadj dan para milister Ysh,
> > UU 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) disebutkan 'rtr wilayah
> kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi 
pembangunan
> dan administrasi pertanahan'. Menurut hemat saya , yang menjadi 
materi
> dasar perijinan tersebut adalah peta. Dengan skala peta minimal 
1 :
> 100.000, apakah dapat terdeleniasi lokasi ini ?. Pemerintah daerah
> harus benar-benar mengetahui (dan tepat) pada tingkat RTRW atau
> RDTRÂ dapat menerbitkan ijin lokasi. Di sisi lain efisiensi dan
> efektifitas maksud penerbitan 'ijin lokasi' tersebut seyogyanya 
harus
> diperhatikan. Dalam waktu dekat Pemerintah segera akan menyusun
> pedoman tentang perijinan pemanfaatan ruang, yang menurut hemat 
kami
> 'out put' ijin tersebut dapat saja berupa 'rekomendasi dari aspekÂ
> ruang' kepada pembina sektor terkait yang membutuhkan perijinan.Â
> Saya/kami selalu akan memperhatikan  catatan-catatanÂ
> Bapak/Ibu refrensi setiap hari. Untuk Pak Ekadj, kapan ada waktu
> Bapak untuk diskusi perijinan ini
> > dan  'ruang untuk kegiatan informal'  ? Terima
> kasih.   Â
> > Salam hormat
> > cut
> 
> 
> Baik bu, untuk ibu saya selalu menyediakan waktu. Untuk 'ruang 
untuk
> kegiatan informal' saya kira ada teman2 lain yang lebih tepat. 
Salam.
>


Kirim email ke