Soal izin lokasi, kalau tak salah kewenangan kabupaten/kota cuma s/d 2 ha. Mohon klarifikasi.
Salam, Risfan Munir --- In [email protected], "ffekadj" <4ek...@...> wrote: > > > --- In [email protected], cut safana <cutsaffana@> wrote: > > > > Pak Ekadj dan para milister Ysh, > > UU 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) disebutkan 'rtr wilayah > kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan > dan administrasi pertanahan'. Menurut hemat saya , yang menjadi materi > dasar perijinan tersebut adalah peta. Dengan skala peta minimal 1 : > 100.000, apakah dapat terdeleniasi lokasi ini ?. Pemerintah daerah > harus benar-benar mengetahui (dan tepat) pada tingkat RTRW atau > RDTR dapat menerbitkan ijin lokasi. Di sisi lain efisiensi dan > efektifitas maksud penerbitan 'ijin lokasi' tersebut seyogyanya harus > diperhatikan. Dalam waktu dekat Pemerintah segera akan menyusun > pedoman tentang perijinan pemanfaatan ruang, yang menurut hemat kami > 'out put' ijin tersebut dapat saja berupa 'rekomendasi dari aspek > ruang' kepada pembina sektor terkait yang membutuhkan perijinan. > Saya/kami selalu akan memperhatikan  catatan-catatan > Bapak/Ibu refrensi setiap hari. Untuk Pak Ekadj, kapan ada waktu > Bapak untuk diskusi perijinan ini > > dan  'ruang untuk kegiatan informal'  ? Terima > kasih.    > > Salam hormat > > cut > > > Baik bu, untuk ibu saya selalu menyediakan waktu. Untuk 'ruang untuk > kegiatan informal' saya kira ada teman2 lain yang lebih tepat. Salam. >

