rekans,
saya ingin nimbrung menyatakan pendapat untuk  beberapa
hal....

Izin adalah perangkat hukum untuk mengendalikan (bukan
untuk PAD) kegiatan yang potensial menimbulkan gangguan terhadap
kepentingan umum (keselamatan, keamanan, ketertiban, dll). Sudut pandang
izin bersifat negatif: semua dilarang, kecuali yang diberi izin. DIlarang
membangun tanpa IMB (=development right; memiliki lahan boleh=property
right), dilarang mengemudi tanpa SIM (punya mobilnya boleh saja), dst.
Seperti disinyalir beberapa rekan, memang saat ini izin banyak
disalaharahkan untuk pengumpulan PAD. Legislatif bersalah karena
menargetkan PAD dari perizinan kepada eksekutif, dan eksekitif -walaupun
sebagian sadar bahwa itu salah- tetap melaksanakan tugas tsb
'sebaik-baiknya' dengan meninggalkan fungsi utama izin sbg instrumen
pengendaian...:-(

di indonesai, istilah izin juga berarti luas,
mencakup juga lisensi. Kalau urusan dg tata ruang (lokasi, kualitas ruang,
tata bangunan), maka istilah yg tepat adalah izin (permit). Untuk
kegiatan, istilah yg tepat adalah lisensi (license), termasuk  yg
sekarang disebut SIUP, SIM (driving license, bukan driving permit), dll.
Izin prinsip masuk ke mana? kegiatan (artinya lisensi, tidak perlu lokasi,
kdb, klb, gsb, dsb), atau tata ruang (artinya permit)? kalau tidak
dua-duanya, atau sedikitnya meragukan/tidak jelas, ya memang sebaiknya
dihapuskan saja

izn prinsip sebetulnya hanya perlu menyatakan
bahwa pada prinsipnya pem(da) tidak keberatan thd KEGIATAN yg dimohon
selama tidak melanggar hukum dan negatif list (karena aturan sudah jelas
apa yg tidak boleh, sebenarnya izin ini bisa dihapuskan saja). BAnyak
salah kaprah karena ternyata izin ini berisi juga lokasi, KDB, KLB, dll yg
isinya BUKAN PRINSIP lagi, tapi sudah teknis. Akibatnya, jika izin prinsip
yg salah kaprah itu terbit, maka izin2 di bawahnya tidak berani menyetop
izin yg diterbitkan a/n KDh itu. (makin kuat saja untuk menghapuskan izin
prinsip...)

mungkin beberapa kegiatan tetap perlu izin
sektoral, tetapi merupakan lisensi, sama sekali  bukan permit.
fungsinya untuk tertib administrasi dan kelengkapan administrasi/record
pemda. Misalnya izin pariwisata, usaha perdagangan, dll. Begitu mereka
akan bikin hotel, toko, shoppimg center, maka harus merujuk ke ketentuan
tata ruang (sekarang PZ yg diandalkan), dan peraturan bangunan. 

izin lokasi juga sebetulnya hanya menunjukkan lokasi yang akan
dibebaskan oleh developer (ada ketetntuan tahapan pembebasan yg harus
dipenuhi). Seharusnya hanya untuk pembebasan lahan, tidak mengatur 
uses, intensitas apalagi tata bangunan. Pada prakteknya, izin lokasi
menerapkan asas pre-emtion right, yg memberikan prioritas kepada developer
untuk membebaskan lahan (padahal harusnya tidak melarang pemilik untuk
membangun sendiri atau menjual kepada pihak lain). Karena salah kaprah
juga, maka developer menganggap pemilik harus dan hanya boleh menjual
lahannya kepada developer. Padahal, jika izin lokasi itu untuk perumahan,
maka pemilik lahan boleh membangun perumahan tanpa harus menjualnya kepada
developer. 

Kalau PZ sudah establish, tidak hanya izin lokasi
saja yg tidak diperlukan (biarkan developer mendapatkan lahan melalui
mekanisme pasar, pemerintah mengatur pemanfaatannya saja. Pembebasan lahan
untuk kepentingan umum ada perpresnya tersendiri), tetapi juga HO,
RKL/RPL, dan mungkin AMdal (integrasi Andal/RKL/RPLd dg PZ kabarnya sedang
diproses dalam revisi UU No. 23/1997).

peraturan tata ruang
(khususnya PZ) sangat berbeda prinsipnya dg IMB. PZ mengatur eksterior
bangunan sampai dengan peletakannya (KDB, KLB, GSB, tinggi, dst), tetapi
sama sekali tidak mengatur keselamatan bangunan (di indonesia sering
keselamatan sering disamakan dengan keamana, padahal keselamatan=safety,
dan keamanan= security). Jadi PZ (zoning regulation) dan Peraturan
Bangunan (building code) harus sama-sama ada karena obyek yang diatur
berbeda (bisa diskusi lebih panjang...)
Karena UU no.
28/2002 ttg Bangnan Gedung disusun sebelum ada ketentuan PZ dalam UU no.
26/2007, maka di UUBG ketentuan tentang peletakan bangunan masih diatur di
dalamnya. PAdahal fokus PB melalui penerapan IMB) adalah keselamatan,
kehandalan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan akses DI DALAM bangunan
(eksterior bangunan diatur oleh PZ , kadang2 oleh RTBL, design
guidelines,  dll). Silakan tengok kembali UU No. 28/2002 dan PP
pelaksanaannya.

 Sama seperti persoalan izin lainnya, IMB
juga salah kaprah dijadikan sumber PAD. DI Kab Bandung misalnya,
permohonan IMB s/d luas tertentu (200 atau 250 m2 lahan atau lantai, saya
lupa), diserahkan kepada camat. Jadi IMB hanya dianggap administrasi
perizinan, bukan pemeriksaan keandalan bangunan, karena camat &
aparatnya tidak punya kompetensi memeriksa (dan menyetujui) gambab rencana
bangunan. Banyak daerah yg isi perda peraturan bangunannya bukan tentang
keandalan bangunan, tetapi berapa biaya yang harus dibayar per m2 luas
lantai bangunan untuk jenis bangunan tertentu, dan administrasi
periainannya. Tidak  mengatur keandalan bangunan sama sekali. Banyak
daerah  mulai memperbaiki perda bangunannya setelah terbitnya UU no.
28/2002.

saya berpendapat, perizinan (dan lisensi) harus tata
kembali dan disederhanakan, dg menghapuskan izin yg tidak relevan dan
menggabungkan izin yg sejenis. Izin prinsip dan izin lokasi sebaiknya
dihapuskan saja, apalagi kalau PZ sudah establish. Yang perlu ada di tiap
daerah adalah PZ yg mantap (jelas, lengkap, legal) dan Peraturan Bangunan
yang 'benar'. Perizinan harus disederhanakan. Dalam PZ, izin pembangunan
(pemanfaatan ruang) tetap ada, tetapi hanya bersifat administratif dan
untuk record pemda: jika sesuai dg PZ izin keluar, tidak sesuai izin
ditolak (atau diangkat ke Zoning Board/Committe of Adjustment, atau apapun
namanya untuk diputuskan).

mohon maaf kalau terlalu
panjang...

wass,
denny

> Pak Roos ysh,
saatnya kita perlu pandangan yang tepat dari rekan-rekan
> Cipta
Karya dan Menpera. Mudah-mudahan Pak Eko Ged, Mas Catuy, Ibu
>
Ramalis dkk berkenan menyampaikan pendapat.
> 
> Saya
sebenarnya kurang mendalami masalah pengaturan teknis bangunan ini,
> hanya dulu pernah sempat mengikuti beberapa pembahasan SNI,
SK-SNI,
> serta RUU Bangunan Gedung. Saya kurang ingat mengenai
slogan pengaturan
> bangunan ini, setidaknya menyangkut :
> keamanan(keselamatan?)-kenyamanan-ketertiban bangunan. Apakah
IMB
> mencerminkan aspek ini?, kurang tahu, memang harus meneliti
hal-hal apa
> saja yang diatur dalam form IMB, dan saya kira di
setiap Daerah pasti
> berbeda.
> 
> Dengan adanya
puluhan standar bangunan, sebenarnya IMB harus sangat
> detail,
karena menyangkut spesifikasi bahan, prosedur kerja, kelengkapan
>
bangunan, dll; untuk menjamin satu aspek saja : keamanan. Namun coba
> kita lihat isian IMB pada umumnya, selain menyangkut beberapa rasio
juga
> dilengkapi dengan gambar arsitektur; dan melalui gambar itu
dapat
> dibayangkan aspek keamanan itu misalnya?
> 
> Mohon pandangan rekan arsitek yang biasa berurusan dengan hal
ini,
> tentang hal-hal yang dianggap aman ini dalam suatu
rancangan arsitektur
> untuk kebutuhan IMB. Pak Jehan, Pak Abim,
Pak Herlambang, dkk? Khususnya
> rekan-rekan yang biasa
praktek.
> 
> Juga mohon pandangan rekan teknik sipil
tentang keamanan bangunan ini.
> Cak Andri mau berbagi 'sedikit'
pengetahuan?, juga Pak Rachmad, Ibu Cut,
> Pak Doni, dkk?
> 
> Mungkin sedikit pendapat saja, bila 'penilaian' itu
justru dilakukan
> 'during construction' dan 'post-construction'.
Bila demikian, sebenarnya
> yang kita butuhkan adalah 'license'.
Namun seharusnya pendapat ini ada
> yang membetulkan atau
menyalahkan.
> 
> Demikian sementara waktu pak, maaf kalau
kurang memuaskan. Salam.
> 
> -ekadj
> 
>

> --- In [email protected], Roos Akbar <rak...@...>
wrote:
>>
>> Pak Eka ysh,
>> IMB apa
bukannya terkait (salah satunya) dengan keamanan bangunan
>>
(building code)?
>> Ketika saya mengurusi IMB rumah saya
ditanyakan tentang kontruksinya,
>> kemiringan atap dsb.
>>
>> Salam,
>> Roos Akbar
>>
>>
>> - ekadj wrote:
>> > Pak Roos dan
Pak BTS ysh.
>> > Sebelumnya terima kasih atas penjelasan
yang bapak berikan. Saya
>> > menyambung sedikit masalah IMB
ini yang telah ramai dibicarakan
> sejak
>> >
belasan tahun yang lalu. Dulu ketika ada evaluasi yang dilakukan
>
oleh
>> > Menpan (dan Depdagri), saya kira akan ada
perubahan sistem
> sebagaimana
>> > yang dimaksud
Pak BTS, ternyata hanya memperjelas rentang waktu
>> >
pengurusan, kalau tidak salah 30-40 hari. Belum ada rasanya pada
>
waktu
>> > itu penawaran seperti 'building certificate',
license, atau
> semacamnya
>> > yang mensubstitusi
peran IMB. Jadi memang sebagaimana disebutkan Pak
>> > Roos,
RTRW/RDTR belum mampu memberikan pengaturan yang sangat rinci
>> > mengenai pemanfaatan ruang pada skala persil. Kemudian
pada masa itu
>> > juga telah ramai penerapan RTBL, yang
ternyata juga tidak
> mensubsitusi
>> > IMB, malah
pada berbagai produk yang saya lihat lebih mirip dengan
>> >
RRTR atau RDTR.
>> >
>> > IMB memang telah
menjadi 'mekanisme otomatis' dalam birokrasi Pemda;
>> > dan
kalau dinilai kebijakan yang mendasarinya, adalah cenderung
>>
> berorientasi pada pendapatan daerah. Saya kira memang IMB telah
>> > kehilangan fungsi utamanya, yaitu sebagai 'alat kontrol
teknis'
> dalam
>> > pemanfaatan ruang. Selain rasio
building coverage, klb/kdb, dst,
>> > banyak hal yang lepas
dari pengaturan IMB, khususnya menyangkut
>> > keamanan,
keselamatan, dan spesifikasi bangunan, sebagaimana telah
>>
> banyak diatur dalam standar-standar bangunan. Belum lagi bila
ingin
>> > mensubstitusi HO, Amdal, dll sebagaimana sering
didengungkan bu 2ny.
>> > Dengan kondisi sekarang ini,
hal-hal yang dapat dijamin dari IMB
> baru
>> >
sampai pada: pemasukan kas Daerah, 'rencana' bangunan, aspek
>
legalitas
>> > kepemilikan lahan, ditambah tahun ini dengan
'kepemilikan NPWP'.
>> >
>> > Satu terobosan
dalam UUPR adalah mengenalkan kebijakan peraturan
>> >
zonasi, yang tipikal regulatory system. Jadi segenap standar
>
bangunan
>> > dan kriteria pemanfaatan lahan dipadu dalam
pengaturan skala blok
> dan
>> > sub-blok, atau
himpunan banyak persil. Kita berharap banyak terhadap
>> >
pengembangan konsep ini yang sedang dilakukan oleh timnya Pak Denny,
>> > serta secara sporadis banyak dilakukan rekan-rekan
> konsultan/praktisi
>> > terutama yang pernah bekerja
dalam penyusunan PZ. Dengan adanya PZ,
>> > secara teori,
tidak diperlukan IMB (juga izin lokasi).
>> >
>>
> Tembakan terbesar dari UUPR adalah kepada institusi pemberi izin
>> > (sayangnya tidak sampai kepada pemberi hak), yang
memberikan sanksi
>> > 1,5 kali lipat lebih berat. Namun
perlu pintar menginisiasi bentuk
>> > 'pelanggaran hukum'
ini.
>> >
>> > Untuk izin lokasi dll, kita
perlu membahas lagi secara mendalam pak.
>> > Sementara
demikian dulu. Salam.
>> >
>> > -ekadj
>> >
>> > 2009/1/8 Roos Akbar rak...@...
>> > <mailto:rak...@...
>> >
>>
> Pak BTS dan kawan-kawan ysh,
>> >
>> >
Kalau sistem perencanaan kita menganut model regulatory saya
>>
> setuju 100%
>> > pendapat bapak. Tetapi kalau
discretionary maka saya tidak setuju
>> > pendapat bapak.
Apakah tata ruang kita sudah sampai "sangat"
>> >
rinci? Di
>> > dalam literatur (sory bukunya sudah tidak
ingat lagi) di Inggris
> yang
>> > menganut
discretionary system, ada industri yang diijinkan
>> >
dibangun di
>> > kawasan hutan. Tentunya melewati berbagai
macam prosedur. Ada ijin
>> > yang
>> >
kemudian dikeluarkan dengan berbagai macam "condition" yang
harus
>> > dipenuhi.
>> >
>> >
Tapi kalau pada skala "besar"/rinci saya CENDERUNG setuju
dengan
>> > bapak
>> > (dengan beberapa
catatan). Misalnya RTRW menyatakan disitu kawasan
>> >
perumahan (padahal sekarang adalah sawah), maka kalau ada investor
>> > yang
>> > ingin membangun perumahan ya
silakan saja. Tetapi pada skala kecil,
>> > kadang
menyulitkan karena tata ruang (RTRW) berhenti hanya sampai
>>
> pada
>> > skala kecil. Bagi saya, RTRW itu adalah
dokumen strategis dan bukan
>> > dokumen operasional.
Padahal dilapangan ya harus operasional.
>> > Sehingga
>> > dia tidak kompatibel untuk dijadikan rujukan keputusan
teknis.
>> > Misalnya
>> > saja, boleh ndak
SPBU dibangun di perumahan atau di daerah
>> > perdagangan
dst.
>> >
>> > jangan salahkan alatnya pak.
Salahkan orangnya. Seperti yang saya
>> > tulis,
>> > sebagian besar orang menganggap bahwa ijin (apa benar
harus pakai
> z?)
>> > bahwa ini semacam hak
monopoli. Kalau ijin diberikan ke perusahaan
> A,
>>
> maka hanya perusahaan A saja yang boleh membebaskan tanah
(ditambah
>> > masyarakat HARUS menjualnya). Ini yang salah.
Bukan ijinnya.
>> >
>> > Nah sekarang sistem
perencanaan kita menganut yang mana pak? Ini
> yang
>>
> kemudian membuat kacau.
>> >
>> >
Salam,
>> > Roos Akbar
>> >
>>
>
>> >
>> > Bambang Tata Samiadji wrote:
>> > >
>> > > Pak Roos Akbar wrote :
>> > >
>> > > "...ramai di bahas
tentang tidak
>> > > perlunya ijin prinisp dan ijin
lokasi, ..:
>> > >
>> > > BTS :
>> > >
>> > > Izin (pakai z, bukan j)
lokasi yang biasa digunakan untuk
>> > pengendalian
>> > > tata ruang kota (RTRWK) itu TIDAK PERLU. Ini bukan
ingin sekedar
>> > > berbeda pendapat, tapi hanya logika
saja.
>> > >
>> > > Yang namanya Izin
itu adalah "pernyataan mengabulkan (tidak
>> >
melarang
>> > > dsb), persetujuan
membolehkan,..."(Kamus Besar Bahasa Indonesia,
>> >
edisi
>> > > ketiga).
>> > >
>> > > Jadi Izin itu diberikan bila ada yang dilarang bagi
sembarang
>> > orang,
>> > > ....setelah
diberi izin.....baru boleh melakukan. Misalnya ada
>> >
lokasi
>> > > Kawasan Lindung yang tidak boleh
dimanfaatkan untuk bangunan,
>> > kemudian
>>
> > karena ada sesuatu yang perlu dibangun di kawasan dimaksud,
> barulah
>> > > diberi izin lokasi. Jadi Izin
Lokasi itu adalah izin berlokasi
> dari
>> > >
fungsi lokasi yang dilarang.
>> > >
>> >
> Dalam kasus RTRWK yang jelas status rencana pemanfaatannya,
>> > misalnya
>> > > untuk zona perumahan,
zona perdagangan, zona industri, dan
>> > sebagainya;
>> > > maka tidak perlu izin lokasi membangun perumahan di
zona
> perumahan,
>> > > tidak perlu izin lokasi
membangun industri di zona industri,
> ...dsb.
>> >
>
>> > > Begitu logikanya.
>> > >
>> > > Jadi mengapa ada Izin Lokasi? Saya kira jelas bahwa
Izin Lokasi
>> > hanya
>> > > sebagai alat
untuk memeras saja.
>> > >
>> > >
Thanks. CU. BTS.
>> > >
>> > >
>> > >
>> > > --- On *Thu, 1/8/09, Roos
Akbar /rak...@...
>> >
<mailto:rakbar%40bdg.centrin.net.id>>/* wrote:
>> >
>
>> > >
From: Roos Akbar rak...@...
>> > <mailto:rakbar%40bdg.centrin.net.id>>
>> > > Subject: Re: [referensi] KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN
PENELANTARAN
>> > TANAH
>> > > To:
[email protected] <mailto:referensi%40yahoogroups.com>
>> > > Date: Thursday, January 8, 2009, 2:05 AM
>> > >
>> > > ........................
>> > >
>> > > 7. Pada saat peneltian saya
tersebt, ramai di bahas tentang tidak
>> > > perlunya
ijin prinisp dan ijin lokasi, bahkan departemen dalam
>> >
> negeri membuat konsep ijin pemanfaatan lahan (saya lupa
>>
> > nama/istilah tepanya). Dalam konteks ini saya tidak
mempersoalkan
>> > > nama/istilahnya tetapi bahwa ijin
prinsip dan ijin lokasi itu
>> > > perlu, HANYA SAJA,
kompatibitasnya harus diperhatikan dengan benar
>> > >
(dikaitkan dengan adanya hirarki dalam perencanaan) . Saya
>
kemudian
>> > > mengusulkan ijin prinsip merujuk pada
RTRW sedangkan ijin lokasi
>> > > merujuk pada RDTR.
>> > >
>> > > Salam,
>> >
> Roos Akbar
>> > >
>> > > f
>> > .
>> >
>> >
>>
>
>>
> 
> 
> 
> 
>
------------------------------------
> 
> Komunitas
Referensi
> http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups
Links
> 
> 
> 
>  
  (Yahoo! ID required)
> 
>
    mailto:[email protected]
> 
>
> 
http://docs.yahoo.com/info/terms/
> 
>

Kirim email ke