Dear referenciers yb, Setahu saya yang cukup sukses dengan renovasi pasar tradisional, bahkan juga memindahkan PKL ialah Pemkot Solo di bawah Walikota Joko Widodo.
Salah satu faktor kuncinya ialah "uang muka" yang memberatkan pedagang. Dia membebaskan uang muka untuk beberapa kasus. Tapi betul-betul mengefektifkan manajemen retribusinya. Sesungguhnya Pemda bukan membebaskan tapi menalangi dulu uang muka tersebut, sehingga tidak memberatkan pedagang. Dan menghitung bahwa Pemda tetap memiliki aset tersebut dalam jangka panjang. Kebanyakan Pemda sok jadi pengusaha properti, jual cepat, cost recovery jangka pendek. Melupakan fungsi pelayanan publiknya untuk menghidupkan, memberdayakan UMKM. Sambil ceroboh soal manajemen pungutan retribusi. Sekali lagi, Pemda dan pemerintah umumnya kebanyakan tidak bisa membedakan antara pengelolaan "unit yang bisa cepat untung" dan "unit pelayanan yang punya misi pelayanan publik". Memperlakukan PD Pasar Jaya seperti PD Sarana Jaya, TIJA misalnya jelas kurang tepat. Ekstremnya seperti memperlakukan Perumka sama dengan Garuda, jelas kurang pas. Yang bisa komersial penuh bisa dinilai berdasarkan ROI dan ukuran kinerja perusahaan bisnis umumnya. Sedang yang berat bobot misi pelayanannya berdasar kesehatan pengelolaan dan efektivitas kinerja pelayanannya. Ada salah kaprah bahwa yang punya misi pelayanan ini manajemennya suka-suka. Sebetulnya dia harus buat kontak pelayanan dengan stakeholdersnya pula, agar ada monev kinerja yang lebih langsung dari pengguna jasa (pedagang, pembelanja, dan unsur terkait lain). Pemerintah (daerah) mestinya melihat bahwa di negara kaya pun ada unit pelayanan umum yang bersubsidi. Karena kalau dilihat dalam lingkup luas fungsi ekonomi (eksternality)nya juga jelas positip. Yang jelas Walikota Jokowi bisa melakukan inovasi disitu, pasar tradisional jadi "modern", bersih, bahkan pedagangnya berseragam ala Carrefour atau Giant, juga ada doorprize berhadiah mobil, motor dst. Salam, Risfan Munir http://ecoplano.blogspot.com -----Original Message----- From: Jehan Siregar <[email protected]> Sent: Wednesday, February 04, 2009 6:15 PM To: Habitat_Indonesia <[email protected]>; [email protected]; [email protected] Subject: [referensi] Dirut PD Pasar Jaya Dicopot Gubernur DKI Tidak Boleh Cuci Tangan dalam Kasus Pasar Koja KOMPAS/WISNU WIDIANTORO / Kompas Images Pengunjung memilih pakaian yang dijual pedagang di tempat penampungan sementara Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Selasa (3/2). Hingga saat ini, sebagian besar kios pedagang pakaian di tempat tersebut masih tutup, sedangkan sebagian besar pedagang sayuran sudah membuka lapak mereka. Rabu, 4 Februari 2009 | 01:17 WIB Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membebastugaskan Direktur Utama PD Pasar Jaya Uthand Holoan Sitorus sejak Selasa (3/2). Penonaktifan Uthand terkait dengan rencana Fauzi untuk mengevaluasi PD Pasar Jaya dalam masalah renovasi Pasar Koja Baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempelajari dengan saksama proses renovasi Pasar Koja Baru yang dilaksanakan PD Pasar Jaya. Dalam kaitan itu, agar lebih obyektif dan berimbang, saya membebastugaskan Dirut PD Pasar Jaya, kata Fauzi. Untuk sementara, posisi Dirut PD Pasar Jaya digantikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Administrasi Mara Oloan Siregar. Menurut Fauzi, Pasar Koja Baru, seperti 150 pasar tradisional lainnya, adalah aset PD Pasar Jaya. BUMD milik DKI Jakarta itu memiliki otonomi penuh untuk mengelola pasar-pasar tradisional sebagai bagian dari aset perusahaan. Pada masa lalu, kata Fauzi, proses renovasi pasar dilaksanakan oleh PD Pasar Jaya. Proses renovasi Pasar Koja Baru juga dilakukan oleh PD Pasar Jaya dengan cara yang sama. Sampai saat ini Pemprov belum mendapatkan indikasi penyimpangan dalam proses renovasi itu. Namun, Pemprov tetap memantau proses renovasi dan tetap mengedepankan kepentingan publik, kata Fauzi. Pasar Koja Baru di Jakarta Utara seharusnya sudah direnovasi sejak 2002 karena usia bangunan 20 tahun. Namun, atas permintaan pedagang, renovasi diundur sampai 2007 dan terus molor sampai awal 2009. Proses renovasi menjadi masalah karena pedagang menolak harga yang dinilai terlalu mahal. Kasus itu berkembang menjadi komoditas politik di DPRD. Sebagian anggota DPRD mengajukan hak interpelasi untuk menanyai Gubernur Fauzi Bowo atas kasus itu. Namun, rapat pimpinan DPRD memutuskan melakukan rapat dengar pendapat dengan Gubernur dan bukan interpelasi. Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, penonaktifan Uthand sebenarnya merupakan aspirasi DPRD karena menilai yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. DPRD minta agar harga kios di pasar yang baru direnovasi disesuaikan dengan kemampuan pedagang lama. Langkah pemaksaan harga seperti yang dilakukan PD Pasar Jaya saat ini tidak patut untuk dilanjutkan. Sementara itu, pihak manajemen PD Pasar Jaya belum ada yang bisa dihubungi untuk memberikan penjelasan. Jangan cuci tangan Dewan Penasihat Keluarga Besar Pedagang Pasar Koja Baru (KBPPKB) Edi Nawawi menyatakan, kalangan pedagang yang menjadi korban penggusuran paksa pada 28 Januari lalu menyambut baik pemecatan atau penonaktifan Dirut PD Pasar Jaya Uthand Holoan Sitorus. Seharusnya Gubernur tidak hanya menonaktifkan dirut, tetapi juga seluruh jajaran direksi dalam era kepemimpinan Uthand harus dinonaktifkan. Dengan hanya menonaktifkan Uthand dari jabatannya, sama artinya Gubernur hanya mau mencuci tangan atau mencari kambing hitam, kata Edi. Seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur ikut bertanggung jawab dengan lengser dari jabatannya. Kegagalan Uthand dalam mengelola pasar tradisional sama artinya kegagalan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mengelola pasar tradisional di Jakarta. Kami tetap berharap para anggota DPRD DKI Jakarta terus berusaha mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur, kata Edi. Koordinator KBPPKB Lamhot Siboro juga menyambut gembira pemecatan Uthand. Dia berharap renovasi Pasar Koja Baru ditunda. (ECA/CAL) Jehan: Katanya Pemprov belum mendapat indikasi penyimpangan. Ya nggak adalah kalau dilihat dari kewenangan PD Pasar. Penyimpangan itu ada kalau kebijakan Pemda DKI jelas, bahwa pembangunan pasar-pasar baru tidak boleh memarjinalkan pedagang semula. Marjinalisasi dan jentrifikasi Ini sudah terjadi juga di pasar tanah abang dan melawai dll. Gimana untuk kasus-kasus ini? Pak Sitorus kasihan juga, dia salah membaca tanda-tanda perubahan. Soalnya beliau hanya meniru penggusuran di tanah abang, melawai, barito, rawasari, dan di lokasi permukiman informal di taman BMW, kali Buaran, dll. Mudah-mudahan pencopotan ini bukan sporadis karena pejabat pusat lihat tivi, lagi mau kampanye, merasa bisa rusak imej, lalu negur Bang Foke.... Semoga tidak begitu. Semoga kejadian ini menandai era baru pro-UKM, dengan arah kebijakan dan strategi yang lebih jelas. Nggak apa-apalah Pak Sitorus... Bapak jadi tumbal prakarsa yang lebih baik kok, semoga. Jehan

