Dear referenciers yb,

Setahu saya yang cukup sukses dengan renovasi pasar tradisional, bahkan juga 
memindahkan PKL ialah Pemkot Solo di bawah Walikota Joko Widodo.

Salah satu faktor kuncinya ialah "uang muka" yang memberatkan pedagang. Dia 
membebaskan uang muka untuk beberapa kasus. Tapi betul-betul mengefektifkan 
manajemen retribusinya. Sesungguhnya Pemda bukan membebaskan tapi menalangi 
dulu uang muka tersebut, sehingga tidak memberatkan pedagang. Dan menghitung 
bahwa Pemda tetap memiliki aset tersebut dalam jangka panjang.

Kebanyakan Pemda sok jadi pengusaha properti, jual cepat, cost recovery jangka 
pendek. Melupakan fungsi pelayanan publiknya untuk menghidupkan, memberdayakan 
UMKM. Sambil ceroboh soal manajemen pungutan retribusi.

Sekali lagi, Pemda dan pemerintah umumnya kebanyakan tidak bisa membedakan 
antara pengelolaan "unit yang bisa cepat untung" dan "unit pelayanan yang punya 
misi pelayanan publik". Memperlakukan PD Pasar Jaya seperti PD Sarana Jaya, 
TIJA misalnya jelas kurang tepat. Ekstremnya seperti memperlakukan Perumka sama 
dengan Garuda, jelas kurang pas.
Yang bisa komersial penuh bisa dinilai berdasarkan ROI dan ukuran kinerja 
perusahaan bisnis umumnya. Sedang yang berat bobot misi pelayanannya berdasar 
kesehatan pengelolaan dan efektivitas kinerja pelayanannya. Ada salah kaprah 
bahwa yang punya misi pelayanan ini manajemennya suka-suka. Sebetulnya dia 
harus buat kontak pelayanan dengan stakeholdersnya pula, agar ada monev kinerja 
yang lebih langsung dari pengguna jasa (pedagang, pembelanja, dan unsur terkait 
lain). 

Pemerintah (daerah) mestinya melihat bahwa di negara kaya pun ada unit 
pelayanan umum yang bersubsidi. Karena kalau dilihat dalam lingkup luas fungsi 
ekonomi (eksternality)nya juga jelas positip. 

Yang jelas Walikota Jokowi bisa melakukan inovasi disitu, pasar tradisional 
jadi "modern", bersih, bahkan pedagangnya berseragam ala Carrefour atau Giant, 
juga ada doorprize berhadiah mobil, motor dst.

Salam,
Risfan Munir
http://ecoplano.blogspot.com







-----Original Message-----
From: Jehan Siregar <[email protected]>
Sent: Wednesday, February 04, 2009 6:15 PM
To: Habitat_Indonesia <[email protected]>; 
[email protected]; [email protected]
Subject: [referensi] Dirut PD Pasar Jaya Dicopot

 
Gubernur DKI Tidak Boleh Cuci Tangan dalam Kasus Pasar Koja
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO / Kompas Images 
Pengunjung memilih pakaian yang dijual pedagang di tempat penampungan sementara 
Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Selasa (3/2). Hingga saat ini, sebagian besar 
kios pedagang pakaian di tempat tersebut masih tutup, sedangkan sebagian besar 
pedagang sayuran sudah membuka lapak mereka. 
Rabu, 4 Februari 2009 | 01:17 WIB 
Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membebastugaskan Direktur 
Utama PD Pasar Jaya Uthand Holoan Sitorus sejak Selasa (3/2). Penonaktifan 
Uthand terkait dengan rencana Fauzi untuk mengevaluasi PD Pasar Jaya dalam 
masalah renovasi Pasar Koja Baru.
”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempelajari dengan saksama proses 
renovasi Pasar Koja Baru yang dilaksanakan PD Pasar Jaya. Dalam kaitan itu, 
agar lebih obyektif dan berimbang, saya membebastugaskan Dirut PD Pasar Jaya,” 
kata Fauzi.
Untuk sementara, posisi Dirut PD Pasar Jaya digantikan oleh Asisten Sekretaris 
Daerah Bidang Ekonomi dan Administrasi Mara Oloan Siregar.
Menurut Fauzi, Pasar Koja Baru, seperti 150 pasar tradisional lainnya, adalah 
aset PD Pasar Jaya. BUMD milik DKI Jakarta itu memiliki otonomi penuh untuk 
mengelola pasar-pasar tradisional sebagai bagian dari aset perusahaan.
Pada masa lalu, kata Fauzi, proses renovasi pasar dilaksanakan oleh PD Pasar 
Jaya. Proses renovasi Pasar Koja Baru juga dilakukan oleh PD Pasar Jaya dengan 
cara yang sama.
”Sampai saat ini Pemprov belum mendapatkan indikasi penyimpangan dalam proses 
renovasi itu. Namun, Pemprov tetap memantau proses renovasi dan tetap 
mengedepankan kepentingan publik,” kata Fauzi.
Pasar Koja Baru di Jakarta Utara seharusnya sudah direnovasi sejak 2002 karena 
usia bangunan 20 tahun. Namun, atas permintaan pedagang, renovasi diundur 
sampai 2007 dan terus molor sampai awal 2009.
Proses renovasi menjadi masalah karena pedagang menolak harga yang dinilai 
terlalu mahal. Kasus itu berkembang menjadi komoditas politik di DPRD.
Sebagian anggota DPRD mengajukan hak interpelasi untuk menanyai Gubernur Fauzi 
Bowo atas kasus itu. Namun, rapat pimpinan DPRD memutuskan melakukan rapat 
dengar pendapat dengan Gubernur dan bukan interpelasi.
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, penonaktifan Uthand sebenarnya merupakan 
aspirasi DPRD karena menilai yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas 
dengan baik. DPRD minta agar harga kios di pasar yang baru direnovasi 
disesuaikan dengan kemampuan pedagang lama. Langkah pemaksaan harga seperti 
yang dilakukan PD Pasar Jaya saat ini tidak patut untuk dilanjutkan.
Sementara itu, pihak manajemen PD Pasar Jaya belum ada yang bisa dihubungi 
untuk memberikan penjelasan.
Jangan cuci tangan
Dewan Penasihat Keluarga Besar Pedagang Pasar Koja Baru (KBPPKB) Edi Nawawi 
menyatakan, kalangan pedagang yang menjadi korban penggusuran paksa pada 28 
Januari lalu menyambut baik pemecatan atau penonaktifan Dirut PD Pasar Jaya 
Uthand Holoan Sitorus. Seharusnya Gubernur tidak hanya menonaktifkan dirut, 
tetapi juga seluruh jajaran direksi dalam era kepemimpinan Uthand harus 
dinonaktifkan.
”Dengan hanya menonaktifkan Uthand dari jabatannya, sama artinya Gubernur hanya 
mau mencuci tangan atau mencari kambing hitam,” kata Edi.
Seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur ikut bertanggung jawab dengan lengser 
dari jabatannya. Kegagalan Uthand dalam mengelola pasar tradisional sama 
artinya kegagalan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mengelola pasar tradisional 
di Jakarta. ”Kami tetap berharap para anggota DPRD DKI Jakarta terus berusaha 
mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur,” kata Edi.
Koordinator KBPPKB Lamhot Siboro juga menyambut gembira pemecatan Uthand. Dia 
berharap renovasi Pasar Koja Baru ditunda. (ECA/CAL)
 
 
Jehan:
 
Katanya Pemprov belum mendapat indikasi penyimpangan. Ya nggak adalah kalau 
dilihat dari kewenangan PD Pasar. Penyimpangan itu ada kalau kebijakan Pemda 
DKI jelas, bahwa pembangunan pasar-pasar baru tidak boleh memarjinalkan 
pedagang semula. Marjinalisasi dan jentrifikasi Ini sudah terjadi juga di pasar 
tanah abang dan melawai dll. Gimana untuk kasus-kasus ini?
 
Pak Sitorus kasihan juga, dia salah membaca tanda-tanda perubahan. Soalnya 
beliau hanya meniru penggusuran di tanah abang, melawai, barito, rawasari, dan 
di lokasi permukiman informal di taman BMW, kali Buaran, dll.  
 
Mudah-mudahan pencopotan ini bukan sporadis karena pejabat pusat lihat tivi, 
lagi mau kampanye, merasa bisa rusak imej, lalu negur Bang Foke.... Semoga 
tidak begitu. Semoga kejadian ini menandai era baru pro-UKM, dengan arah 
kebijakan dan strategi yang lebih jelas. Nggak apa-apalah Pak Sitorus... Bapak 
jadi tumbal prakarsa yang lebih baik kok, semoga.
 
Jehan
 
 
 

Kirim email ke