Pak Aby, Pak BTS, Pak Dwiagus, dan rekan-rekan ysh.

Sedikit ingin berbagi saja, sebenarnya RTR Kawasan Perbatasan yang
pertama kali dibuat itu adalah RTR Kawasan Perbatasan di Kabupaten Belu
NTT - Timor Leste, pada tahun 2002. Pada masa itu saya berkesempatan
untuk menggarami RTR ini, yang kemudian menjadi 'trend' di tahun-tahun
kemudian untuk berbagai daerah lain, dan malah pada akhirnya menjadi
kebijakan khusus yang diatur dalam UUPR.

Saya kurang tahu mengenai asal mula 'pasar perbatasan' itu dan pada masa
itu telah mulai diseriusi pengembangannya terutama setelah masa
disintegrasi Timor Leste 1999. Saya kira untuk kasus Kasaba seperti
Entikong, Tawao, dll telah berlangsung lebih lama.

Lokasi pasar pada umumnya di wilayah Indonesia, sehingga sebenarnya
memberikan keuntungan secara ekonomi. Bila tidak didelineasi lokasinya,
maka aktivitas ekonomi menjadi illegal, atau sering disebut sebagai
'bisnis penjaga perbatasan'.

Namun ada fungsi lain yang lebih penting, yaitu pasar merupakan tempat
dilangsungkannya aktivitas sosial, karena masyarakat yang terbelah oleh
garis batas negara itu sebenarnya masih merupakan suatu rumpun
kekeluargaan yang juga terikat oleh hubungan kawin-mawin. Dengan adanya
split kedaulatan itu, sebenarnya hubungan sosial itu menjadi sulit.

Sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat bila setiap bertemu untuk
minum-minum <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/5701> .
Sehingga sering terjadi pertengkaran. Bila sudah ada pertengkaran, maka
penjaga perbatasan akan menutup pintu perbatasan berhari-hari. Sehingga
aktivitas ekonomi juga berpengaruh, yaitu yang biasanya dibuka harian
menjadi mingguan. Hingga lama-lama menjadi tidak populer. Ini dapat
menjelaskan kenapa pasar perbatasan itu sekarang menjadi sepi.

Mengenai 'pintu perbatasan', sebenarnya konsep dasar pertahanan
perbatasan (darat) adalah menjaga setiap jengkal tanah di garis batas.
Namun tentu hal ini tidak efisien mengingat panjangnya garis batas
tersebut serta keterbatasan personil, terlebih kita juga tidak mampu
membuat dinding ala Tembok Cina itu. Untuk itu dikenal sistem spot di
dunia internasional, yaitu akumulasi sistem pertahanan pada beberapa
titik yang menjadi kesepakatan bilateral; atau kita kenal sebagai pintu
perbatasan.

Pada tahun 2002 itu terdapat 5 pintu perbatasan di Kabupaten Belu serta
belasan atau mungkin puluhan 'jalan tikus'. Dalam RTR akhirnya kita
menentukan hanya 3 pintu yang boleh kita buka, dan sepertinya masih
berlaku sampai sekarang. Inovasi pintu akhirnya dikembangkan dengan
'pasar', dan akhirnya juga dengan berbagai kebutuhan birokrasi
pemerintahan lain untuk para pelintas batas. Sebagai catatan saja,
hingga beberapa tahun lalu komoditi yang 'diperdagangkan' di perbatasan
Belu sudah berupa Defender, Cherokee, Land Cruiser, dll.

Sebenarnya saya pernah menyarankan
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/7447>  agar jangan
hanya 'pasar', tapi juga 'sekolah dan puskesmas'. Kenapa tidak bila ada
orang asing (:dollar) yang mau membayar untuk itu. Sudah saatnya beranda
rumah kita diisi dengan warung rokok dan praktek dokter.

Sementara demikian dulu pak. Piiiisss.

-ekadj


--- In [email protected], hengky abiyoso <watashi...@...> wrote:


Kirim email ke