Pak Aby, Pak BTS, Pak Dwiagus, dan rekan-rekan ysh. Sedikit ingin berbagi saja, sebenarnya RTR Kawasan Perbatasan yang pertama kali dibuat itu adalah RTR Kawasan Perbatasan di Kabupaten Belu NTT - Timor Leste, pada tahun 2002. Pada masa itu saya berkesempatan untuk menggarami RTR ini, yang kemudian menjadi 'trend' di tahun-tahun kemudian untuk berbagai daerah lain, dan malah pada akhirnya menjadi kebijakan khusus yang diatur dalam UUPR.
Saya kurang tahu mengenai asal mula 'pasar perbatasan' itu dan pada masa itu telah mulai diseriusi pengembangannya terutama setelah masa disintegrasi Timor Leste 1999. Saya kira untuk kasus Kasaba seperti Entikong, Tawao, dll telah berlangsung lebih lama. Lokasi pasar pada umumnya di wilayah Indonesia, sehingga sebenarnya memberikan keuntungan secara ekonomi. Bila tidak didelineasi lokasinya, maka aktivitas ekonomi menjadi illegal, atau sering disebut sebagai 'bisnis penjaga perbatasan'. Namun ada fungsi lain yang lebih penting, yaitu pasar merupakan tempat dilangsungkannya aktivitas sosial, karena masyarakat yang terbelah oleh garis batas negara itu sebenarnya masih merupakan suatu rumpun kekeluargaan yang juga terikat oleh hubungan kawin-mawin. Dengan adanya split kedaulatan itu, sebenarnya hubungan sosial itu menjadi sulit. Sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat bila setiap bertemu untuk minum-minum <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/5701> . Sehingga sering terjadi pertengkaran. Bila sudah ada pertengkaran, maka penjaga perbatasan akan menutup pintu perbatasan berhari-hari. Sehingga aktivitas ekonomi juga berpengaruh, yaitu yang biasanya dibuka harian menjadi mingguan. Hingga lama-lama menjadi tidak populer. Ini dapat menjelaskan kenapa pasar perbatasan itu sekarang menjadi sepi. Mengenai 'pintu perbatasan', sebenarnya konsep dasar pertahanan perbatasan (darat) adalah menjaga setiap jengkal tanah di garis batas. Namun tentu hal ini tidak efisien mengingat panjangnya garis batas tersebut serta keterbatasan personil, terlebih kita juga tidak mampu membuat dinding ala Tembok Cina itu. Untuk itu dikenal sistem spot di dunia internasional, yaitu akumulasi sistem pertahanan pada beberapa titik yang menjadi kesepakatan bilateral; atau kita kenal sebagai pintu perbatasan. Pada tahun 2002 itu terdapat 5 pintu perbatasan di Kabupaten Belu serta belasan atau mungkin puluhan 'jalan tikus'. Dalam RTR akhirnya kita menentukan hanya 3 pintu yang boleh kita buka, dan sepertinya masih berlaku sampai sekarang. Inovasi pintu akhirnya dikembangkan dengan 'pasar', dan akhirnya juga dengan berbagai kebutuhan birokrasi pemerintahan lain untuk para pelintas batas. Sebagai catatan saja, hingga beberapa tahun lalu komoditi yang 'diperdagangkan' di perbatasan Belu sudah berupa Defender, Cherokee, Land Cruiser, dll. Sebenarnya saya pernah menyarankan <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/7447> agar jangan hanya 'pasar', tapi juga 'sekolah dan puskesmas'. Kenapa tidak bila ada orang asing (:dollar) yang mau membayar untuk itu. Sudah saatnya beranda rumah kita diisi dengan warung rokok dan praktek dokter. Sementara demikian dulu pak. Piiiisss. -ekadj --- In [email protected], hengky abiyoso <watashi...@...> wrote:

