bapak/ibu ysh., saya kira kita tidak perlu kuatir bahwa satu kasus pemutihan akan menjadi preseden di kasus/tempat yg lain, karena melihatnya seharusnya kasus demi kasus, tidak dipukul rata...
bahwa sebuah rencana tata ruang gagal diimplementasikan sepenuhnya bukan hal yg baru.. kasus2 di negara berkembang telah banyak distudi, diantaranya oleh Conyers dan Hills, Waterston, Faber dan Seers, Daghistani, dll...memang bagaimanapun alasan tsb tdk bisa mentolerir kegagalan implementasi rencana di Indonesia, karena kita pasti ingin rtrw dpt 100% terlaksana... Namun ada baiknya juga dilakukan evaluasi penyebab kegagalan implementasi... Menurut Conyers and Hills (1984), kegagalan implementasi sebuah rencana tata ruang disebabkan oleh faktor2: 1. Nature of the planning process; 2. Organisation of planning and implementing; 3. Content of plans; 4. Management of the implementation process. Menurut hemat saya, sebelum kita men-judge apakah kasus Kemang ini baik atau buruk, ada baiknya kita evaluasi ke 4 faktor tsb...jangan2 isi dari rencananya yg salah...seperti kata Rondinelli: "many plans are more or less doomed to 'failure' from the start because of their content and mode of presentation (Rondinelli, 1979)"... karenanya sejak awal saya sendiri ragu apakah kita bisa mengatakan bahwa pemutihan ini baik atau buruk tanpa mengetahui informasi lebih detil sehingga evaluasi mampu dilakukan... jangan2 ini masalah formalitas saja...planners marah kalau pemutihan dilakukan sebelum revisi rtrw, berkesan rtrw kalah, hukum tidak pasti...tapi tidak marah kalau pemutihan dilakukan setelah rtrw direvisi, karena justru sesuai rtrw hasil revisi...as simple as that... yg lebih aneh lagi kalau masih ada yg marah2 dgn revisi rtrw, dianggap revisi dilakukan utk mengakomodasi kepentingan tertentu...aih2 dunia tidak statis...tumbuhnya kawasan komersial juga berarti perekonomian kota tsb tumbuh...ada lap kerja utk mengurangi pengangguran yg sdh kronis, seperti kata Pak Aby...saya sependapat dgn Pak Aby utk hal ini... salah satu penyebab munculnya zoning regulation adalah utk melindungi kws residential...tetapi juga perlu dievaluasi terus, jangan2 penghuni kws residentialnya sudah tidak mau dilindungi lagi karena ingin buka usaha di rumahnya, ingin menyewakan rumahnya menjadi lahan usaha karena pajak yg semakin mahal, ingin menjual rumahnya dgn harga lebih tinggi (kalau menjadi ksw komersial), dst... masalah kws komersial dgn pedagang kaki lima tentu berbeda dr kaca mata pemda, yg satu bayar pajak yg satu lagi tidak...tapi saya juga tidak setuju dgn sekedar menggusur, perlu juga disediakan tempat seperti yg pernah didiskusikan di milis ini... banyak masalah yg lebih krusial yg dampaknya lebih luas dr alih fungsi dago atau kemang, seperti pembangunan di kws bandung utara atau pembangunan di kemang sendiri yg seharusnya dijadikan kawasan resapan air... salam. --- On Thu, 3/26/09, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Re: KEMANG, AKHIRNYA... To: [email protected] Date: Thursday, March 26, 2009, 9:25 AM Tepat apa yang disampaikan oleh Mas Raflis.... Tanpa suatu kajian serius yang dalam upaya "pemutihan" juga memberikan konsekuensi upaya-upaya prasyarat bagi pemda DKI dan juga 'aktivitas-aktivita s pengubah' pemanfaatan lahan untuk bisa secara legal dan syah kemudian dilakukan 'proses pemutihan', yang berarti pengubahan peruntukan kawasan Kemang menjadi kawasan komersial (baik secara keseluruhan, maupun sebagian seperti koridor jalan utamanya saja), maka pemutihan tersebut bisa menjadi sebuah jurisprudensi (?, mohon dikoreksi apabila istilah ini salah atau tidaj tepat), atau sebuah kejadian hukum yang bisa menjadi referensi bagi kejadian hukum serupa. Akibatnya, kejadian-kejadian hukum serupa, seperti pengembangan kegiatan usaha di kawasan permukiman di Pondok Indah, Kebayoran Baru, Menteng, dll termasuk pemanfaatan lahan transportasi untuk berdagang seperti di sekitar Terminal Senen, Jatinegara, dll (pelanggaran pemanfaatan lahan?, saya jadi ragu apakah itu termasuk pelanggaran lahan), atas nama keadilan, bisa meminta pemutihan yang sama. Apabila pemutihan yang sama tidak diberikan, mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama mereka yang berkepentingan, baik secara sendirian ataupun secara bersama-sama dalam rangka kepentingan bersama (kepentingan umum?). (Mohon maaf Pak Risfan, saya tidak menganjurkan dilakukannya class action seperti yang Pak Risfan tangkap pada posting terdahulu, saya hanya berupaya memahami hal-hal apa yang bisa muncul/terjadi akibat dari kejadian tsb). Apabila ha-hal tersebut bisa terjadi , maka bisa dibilang bahwa ada peluang terjadinya tidak ada kepastian peruntukan lahan (karena kalau melanggar bersama-sama maka pasti akan dilegalkan dan tidak ada konsekuensi apapun bagi pelanggaran yang dilakukan bersama-sama tadi), yang juga bisa berarti tidak adanya suatu kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan.... Mohon pencerahan dari mereka yang paham tentang bagaimana proses hukum dalam kasus seperti ini.... Mudah-mudahan pencerahan tsb bisa berkontribusi pada upaya kita ...MENUJU INDONESIA MULIA... MULIA BANGSANYA... MULIA RAKYATNYA... Salam, Fadjar Undip --- On Thu, 3/26/09, raflis.f94 <raflis....@gmail. com> wrote: From: raflis.f94 <raflis....@gmail. com> Subject: Re: [referensi] Re: KEMANG, AKHIRNYA... To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Thursday, March 26, 2009, 2:43 PM kalau setiap pelanggaran bisa dilakukan pemutihan, wah enak sekali. Dari sini muncul pertanyaan menggelitik, kenapa kalau pedagang kaki lima melanggar kok digusur? sedangkan pada kasus lain bisa diputihkan. Kalau demikian akan ada pembagian kasta yang boleh melanggar. Raflis http://rencanatatar uangriau. blogspot. com/ http://riau- forest-fire. blogspot. com/ IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk) ----- Original Message ----- From: Djarot Purbadi To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Thursday, March 26, 2009 4:41 AM Subject: RE: [referensi] Re: KEMANG, AKHIRNYA... Salam dan hormat untuk Eyangku, dan sahabat milis semuanya, Eyang ABY, kenapa ujungnya kok sederhana sekali....PEMUTIHAN !!!. Sebenarnya apa sih konsep di balik label pemutihan itu kok para planner segera bisa mengadopsi label pemutihan dengan enak begitu saja ? Maksud saya, prosesnya kok begitu sederhana sekali ? Apakah tidak perlu dilakukan suatu kajian serius yang mungkin ujungnya juga akan ke situ juga...atau bisa saja ke arah lain ? Apakah tidak bisa kawasan Kemang justru dijadikan suatu kasus (dalam kajian CSR) sehingga bisa menyumbangkan pemikiran baru....eee untuk mengecek asumsi-asumsi, konsep-konsep dan teori-teori yang dulu digunakan untuk melandasi penataan Kemang itu ? Gimana kok menyerah sebalum mengetahui karakteristik lawan dan hanya melihat tubuhnya yang gempal terus loyo ? Maksud saya, kasus Kemang dapat menjadi instrumen untuk mengevaluasi pikiran-pikiran yang dulu melandasi konsep penataan Kemang itu, supaya muncul pikiran-pikiran baru yang mungkin akan lebih baru dan bermanfaat untuk kasus-kasus lain, begitu Yang. Salam, Djarot Purbadi http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK] http://arsitekturnu santara.wordpres s.com http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com --- On Wed, 3/25/09, hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> wrote: From: hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> Subject: RE: [referensi] Re: KEMANG, AKHIRNYA... To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Wednesday, March 25, 2009, 9:33 PM Milisters ysh, Kalau ada yg katakan kasus 'pemutihan' semacam di Kemang adalah salah satu contoh bagaimana lemahnya kita dalam melaksanakan 'proses managemen perkotaan'……. Tak usahlah kita berkecil hati (tapi sebaliknya birokrat PR di pemda DKI juga tak usah besar kepala)……. Kita akui saja… bgmn kok kita tidak ‘lemah’ dalam proses manajemen perkotaan….. wong kita memang masih negara sedang berkembang dengan GNP belum sampai 5000 dollar…… hutang negara masih banyak…… dan angka pengangguran kita tinggi….. Yg penting skrg bgmn kerja keras membangun ekonomi dulu….. mengatasi angka pengangguran yg tinggi agar menjadi normal dulu….. bgmn terus memerangi korupsi agar good governance lekas terwujud…. dan mengupayakan keuangan negara jangan terhuyung2 oleh beban hutang LN…… membenahi “sistem kota secara nasional” dulu….. spt dgn cara mengupayakan “distribusi/ persebaran sistem kota2 serta hirarkhinya”…… agar kesempatan kerja semakin luas dan agar ‘ketimpangan kemajuan antar wilayah ’menjadi semakin reda………. Masalahnya bukanlah ‘now or never’….. tapi adalah ‘if it is not now… it may be later either someday’…….……. Pemerintah Inggris telah memberikan contoh yg baik…… utk cita2 membangun The London Green Belt…….. pemerintah Inggris melakukannya dgn mencicil…… ketika sudah memiliki sejumlah uang…..… pemerintah kemudian membeli sejumlah properti milik masyarakat… merobohkan bangunannya dan mengubahnya menjadi RTH……… demikian diwaktu yg lain pemerintah mengulanginya lagi ketika tlh memiliki sejumlah uang lagi…… dst…... Yg penting adalah bgmn mensejahterakan masyarakat dulu….. baru kemudian stlh itu bgmn mempercantik kota……… janganlah ditengah kesulitan ekonomi dan ditengah angka pengangguran yg tinggi lalu seakan dengan berdarah dingin atau seolah berkacamata kuda dan seolah berada diruang steril….… kita hanya terus menyesali ttg sepotong ruas jalan yg diubah peruntukannya dari rumah tinggal menjadi komersial……… apalagi bahwa Jkt toh hanya 0.03% wilayah nasional kita…….. dan sebanyak 93.3% wilayah kita diluar Jawa juga masih banyak yg kurang tersentuh perencanaannya………. Salam --- On Tue, 3/24/09, Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com> wrote: From: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com> Subject: RE: [referensi] Re: KEMANG, AKHIRNYA... To: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com> Date: Tuesday, March 24, 2009, 7:20 PM Rekan-2 milister ysh, Omong-2 tentang kasus 'pemutihan' semacam di Kemang yang telah dibahas panjang lebar, menurut saya ini hanyalah salah satu contoh bagaimana lemahnya kita dalam melaksanakan 'proses managemen perkotaan'. Banyak 'teori-teori' yang dapat dipakai untuk mencegah terjadinya kasus demikian, tetapi pada dasarnya untuk negara yang sedang berkembang seperti NKRI ini, mungkin sebaiknya kita terus mendorong 'peran serta masyarakat' dalam Penataan Ruang (bagaimana agar masyarakat sadar akan pentingnya PR bagi lingkungan hidup mereka dan terlibat sejak dari proses perencanaan - pemanfaatan - pengendalian) sambil terus meningkatan 'capacity building' di bidang managemen perkotaan, termasuk 'clean-government' tentunya dengan 'gaji' aparat pelaksananya yang layak untuk dapat hidup normal/wajar. Wassalam, Onnos To: refere...@yahoogrou ps.com From: 4ek...@gmail. com Date: Mon, 23 Mar 2009 12:11:04 +0000 Subject: [referensi] Re: KEMANG, AKHIRNYA... Ibu Cut yang baik, Rasa-rasanya ada 1 orang dari balai tersebut yang juga ikut di milis ini. Kita memang mengharapkan para shareholder dan stakeholder untuk ikut aktif dalam milis ini, seperti contoh saya mengharapkan ada anggota FPI yang juga bisa ikutan, karena dulu katanya proven mampu melakukan penyegelan di Kemang. Salam. -ekadj --- In refere...@yahoogrou ps.com, cut safana <cutsaffana@ ...> wrote: > > Khusus untuk Pak Eka : jangan lupa Dep. PU punya Puslitbang Permukiman, yang didalamnya ada Balai Tata Ruang, Bangunan dan Kawasan lho. Kalau dapat mereka aktif di 'refrensi' ini, dan dapat membuat kajian atau model-2 yang lebih baik. > > Salam. What can you do with the new Windows Live? Find out

