Mas Atok, BTS dan rekans yang berminat, Saya setuju dengan Anda berdua. Sudah ada ketentuan di UUPR. Bicara manajemen, jangan lupa ada UU Pemerintahan Daerah, yang eksplisit mencantumkan Penataan Ruang sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Sehingga masyarakat bisa menagih pelananan penataan ruang itu.
Yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan a.l. ialah adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini harus dibuat departemen teknis, disetujui Depdagri dan Depkeu. Sehingga mengikat daerah. Sementara daerah sendiri wajib menetapkan target capaiannya. SPM bukan standar teknis (kebutuhan ruang) tapi standar pelayanan. Misal: apakah seluruh daerah sudah punya rencana (dengan berbagai klasifikasi). Berapa persen area di daerah ybs tercover rencana detail (?) Berapa persen warga tahu rencana itu? Dst. Sampai tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan IMB, dsb. Dengan begitu dalam penganggaran SKPD ybs punya dasar yang kuat

