Mas Atok, BTS dan rekans yang berminat,

Saya setuju dengan Anda berdua. Sudah ada ketentuan di UUPR. Bicara manajemen, 
jangan lupa ada UU Pemerintahan Daerah, yang eksplisit mencantumkan Penataan 
Ruang sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Sehingga masyarakat bisa menagih 
pelananan penataan ruang itu. 

Yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan a.l. ialah adanya Standar Pelayanan 
Minimal (SPM). Ini harus dibuat departemen teknis, disetujui Depdagri dan 
Depkeu. Sehingga mengikat daerah. Sementara daerah sendiri wajib menetapkan 
target capaiannya.

SPM bukan standar teknis (kebutuhan ruang) tapi standar pelayanan. Misal: 
apakah seluruh daerah sudah punya rencana (dengan berbagai klasifikasi). Berapa 
persen area di daerah ybs tercover rencana detail (?) Berapa persen warga tahu 
rencana itu?  Dst. Sampai tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan IMB, dsb. 
Dengan begitu dalam penganggaran SKPD ybs punya dasar yang kuat

Kirim email ke