Maaf email keputus...

Saya sebetulnya mangangkat kasus IMB sebagai praktek pelaksanaan penataan 
ruang. 

Kalau RTRW ada, rencana detail, dalam pelayanan mestinya kan dibuka untuk 
publik. Peta dipampang, kalau detail ada album peta yang semua pemohon bisa 
nelihat sendiri. Jadi dari awal sudah tahu gedung yang mau dibangun sesuai 
peruntukan apa tidak, KDB/KLB bagaimana.

Tidak seperti sekarang, umumnya di daerah tidak jelas. Rencana TR 
disembunyikan, berapa lama ngurus, berapa biaya gak jelas. Urutan proses/ 
prosedurnya gak jelas juga. Jadi kalau ada masalah gak jelas juga apa yang 
kurang/masalah. Pokoknya kalau ada apa-apa masyarakat saja yang salah.

Kasus IMB Rusunami Kalibata misalnya, ternyata Meneg Perumahan Rakyat justru 
yang mengeluhkan dari 314 Rusunami yang akan dan sedang dibangun, hanya 17 yang 
ber-IMB. Bukannya pengembang tidak mengurus, tapi ternyata urusannya lama tanpa 
kejelasan apa soalnya.

Kita tidak tahu persis bagaimana yang terjadi sebanarnya. Tapi logikanya itu 
urusan pelayanan yang simple - ada RTRW dengan ketentuan KDB/KLB, dst, ada 
daftar syarat teknis (amdal, dst) dan administrasi. Tinggal dicontreng 
check-list nya sudah/belum. Kok jadi ruwet. 

Ini contoh soal manajemen pelayanan "pelaksanaan penataan ruang" yang mestinya 
bisa jelas, transparan, akuntabel.

Itu yang simple, kalau "dinaikkan", bagaimana dukungan Pemda kepada program 
nasional pembangunan perumahan? Ini soal manajemen pembangunan (kota) yang lain 
lagi.

Salam,
Risfan Munir

-----Original Message-----
From: Risfan M <[email protected]>
Sent: Wednesday, April 01, 2009 9:42 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [referensi] Re: KEMANG, AKHIRNYA...

Mas Atok, BTS dan rekans yang berminat,

Saya setuju dengan Anda berdua. Sudah ada ketentuan di UUPR. Bicara manajemen, 
jangan lupa ada UU Pemerintahan Daerah, yang eksplisit mencantumkan Penataan 
Ruang sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Sehingga masyarakat bisa menagih 
pelananan penataan ruang itu. 

Yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan a.l. ialah adanya Standar Pelayanan 
Minimal (SPM). Ini harus dibuat departemen teknis, disetujui Depdagri dan 
Depkeu. Sehingga mengikat daerah. Sementara daerah sendiri wajib menetapkan 
target capaiannya.

SPM bukan standar teknis (kebutuhan ruang) tapi standar pelayanan. Misal: 
apakah seluruh daerah sudah punya rencana (dengan berbagai klasifikasi). Berapa 
persen area di daerah ybs tercover rencana detail (?) Berapa persen warga tahu 
rencana itu?  Dst. Sampai tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan IMB, dsb. 
Dengan begitu dalam penganggaran SKPD ybs punya dasar yang kuat

Kirim email ke