Saya setuju dengan urutan berfikir rekan Cut Safana ini. Sebelum bicara "siapa yang salah", pertama: "siapa yang bertanggung jawab" atau mengurusi Tanggul/Situ itu? (Ditjen Pengairan? Pusat? Provinsi?) - penanggung jawab belum tentu bersalah, tapi yang "mengampu" urusan itu.
Lalu: Apa penyebab jebolnya? Tanggul 'urugan' tak mampu menahan volume atau tekanan air? Mengapa selama ini oke, kok akhirnya jebol? Sebab-sebab secara teknis/engineering? Mengapa "persoalan teknis" itu terjadi? Karena usia yang tua? Gejala geologis (pergeseran tanah)? Perubahan lngkungan? Kalau karena usia (perubahan bertahap) - mengapa tak terdeteksi? Tidak ada inspeksi dan pemeliharaan? Tak ada job-desc atau SOP? Tak ada personil? Dan anggaran? Bahkan bisa jadi: tak jelas instansi atau level penanggung jawabnya (lokal/provinsi/nas)? Saat ini sepertinya banyak klasifikasi prasarana yang masih belum 'definitif' siapa/level penanggung jawabnya. Kadang ada di provinsi, tapi menjadi instansi yang dikerdilkan (bukan prioritas, personil, anggaran terbatas). Saya pernah terlibat kegiatan 'fasilitasi' masyarakat untuk 'pemeliharaan situ-situ" di Depok. Ada masalah kelembagaan, karena itu penanggung-jawab atau kewenangannya pada 'instansi sektoral di tkt provinsi'. Pemkot Depok hanya bisa 'menyentuh' sekitarnya saja. Sementara yang punya 'kewenangan' lebih menonjolkan kewenangan (otoritasnya) daripada 'kewajiban/ tanggung-jawabnya' (atau mau tapi tak punya sumber daya). Jadi praktis seperti 'tak bertuan'. Meskipun Pemkot yang sebetulnya bisa menjaga (kerja sama dengan kelompok masyarakat) tapi harus 'ekstra hati-hati' karena: jangan sampai "yang punya" tersinggung, atau dipersalahkan karena mengalokasikan anggaran keluar "area kewenangannya". Akhirnya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi yang paling menerima manfaat lingkungan adalah warga DKI Jakarta. Saya kira di wilayah Jabodetabek ini banyak sekali "urusan" yang masih belum definitif betul "kewenangan/ penganggung-jawabnya". Mungkin jelas di atas kertas, tapi belum di lapangan. Apalagi kalau beda siapa yang penanggung jawabnya (mengurusi) dan siapa penerima manfaatnya. Selain urusan pengelolaan air (resapan, banjir), juga soal pantai, intrusi air laut. Masih menjadi area "blind-spot" (tanggung jawab) atau "konflik" (kepentingan). Padahal kritis bagi sustainabilitas kehidupan Jabodetabek. Belum lagi soal prioritas anggaran seperti diungkap rekan Cur Safana sebelumnya. Tapi apakah inspeksi rutin memang dilakukan. Pemeliharaan sendiri kan ada klasifikasi dari yang rutin, perbaikan, renovasi, rehabilitasi? Tapi mungkin argumentasi "membangun (baru)" lebih mudah diterima kali ya, dari pada argumentasi "ancaman" banjir, dan bencana lainnya (yang belum tentu kapannya). Mungkin saatnya sektor ke-PU-an mengangkat prioritas "keselamatan" seperti sektor Perhubungan memrioritaskan isyu "zero accident". Mengingat banjir terjadi di banyak daerah, kelongsoran, juga kerusakan jalan yang menimbulkan banyak kecelakaan, banyaknya bangunan pencakar langit, permukiman padat, dst. Salam, Risfan Munir www.ecoplano.blogspot.com -----Original Message----- From: cut safana <[email protected]> Sent: Monday, March 30, 2009 1:02 PM To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Tanggul Jebol, siapa yang salah? Para Milister Ysh, Kasus musibah Situ Gintung dapat menjadi pelajaran yang paling baik bagi Pemerintah/Pemda maupun masyarakat, dilihat dari berbagai sudut/aspek hukum, tugas/fungsi, kewenangan/hak, dsb. Pengalaman saya di Direktorat Sungai (kebetulan pada Subdit Operasi & Pemeliharaan), Ditjen Pengairan, yang menangani sungai, danau/situ Th 1991 - 1994, saat itu semua program dikonsultasikan dengan Bappenas, sedangkan pembiayaan dengan Ditjen Anggaran. Pada dekade tsb, dan saya kira sampai saat ini, yang namanya program 'pemeliharaan' dan 'perbaikan' seperti 'normalisasi sungai/danau' sangat sulit disetujui, kalaupun ada persentasenya sangat kecil sekali dibandingkan untuk pembangunan/peningkatan konstruksi lainnya yang berdampak langsung (katanya), seperti irigasi, jalan (sektor ke PU an), sementara lingkup kewenangan Dit. Sungai, Danau dan Waduk saat ini dari ujung NAD s.d. Irian Jaya/disesuaikan PP 38/2004, untuk Situ Gintung dibawah pembinaan Balai Besar WS Ciliwung - Cisadane. Bila diruntut, saat ini banyak sekali anterian pekerjaan-pekerjaan bersifat pemeliharaan dan perbaikan, dari sekolah dasar yang rusak, puskesmas, pendangkalan/penyempitan sungai, saluran primer/sekunder irigasi (dengan biaya investasi yang sangat besar), ..................sampai dengan kebutuhan penelitian yang sulit disetujui (kesehatan, pertanian, perindustrian). Namun demikian, belajar dari posting refrensi selama ini, kita perlu optimis memandang kedepan, semoga pola alokasi anggaran semakin baik, dan Indonesia terus membaik dan jaya. Salam hangat cut From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sunday, March 29, 2009 5:55:18 PM Subject: [referensi] Tanggul Jebol, siapa yang salah? Kalau sudah terjadi musibah, maka banyak yang saling menyalahkan. Sebuah catatan imajiner (ada sumber nyata, ada yang karangan) : 1. Ada yang mengatakan bahwa jebolnya tanggul itu karena curah hujan yang tinggi./ Tapi pihak BMG mengatakan curah hujan pada Kamis malam itu sangat rendah. Pihak BMG memastikan bahwa jebolnya tanggul bukan karena curah hujan yang tinggi. 2. Ada yang mengatakan dulu Situ Gintung itu luasnya 31 ha, sekarang tinggal 23 ha karena dipakai permukiman. Berkurangnya daya tampung situ ini sehingga tidak mampu menampung guyuran hujan yang tinggi dan akhirnya jebol. /Loh... bukannya kalau situ (danau) itu volumenya berkurang tekanannya menjadi lebih rendah? Mestinya semakin mengecil volume danau, justru tidak membuat tanggul jebol toh.. 3. Masyarakat bilang, sebelumnya sudah ada retak-retak dan sudah dilaporkan kepada Pemerintah, tapi tidak ada respon. /Tapi Balai Besar DAS Ciliwung yang sehari-hari memelihara Situ Gintung membantah bahwa tidak ada retak-retak dan tidak ada laporan ke kami. /Loh..jadi lapor ke siapa? Kalau cuma lapor kelurahan, atau ke kecamatan... ya..mereka tahu apa? 4. Pemda Tangerang mengatakan bahwa soal Situ Gintung itu bukan kewenangan wajib Pemda, tetapi sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen PU. /Pemerintah cq PU mengaku bahwa itu memang tanggung jawab Dep. PU. Dep. PU merasa sudah melaksanakan kewajibannya dengan memelihara dan mengeluarkan dana besar untuk Situ Gintung. Tapi Dep. PU sesuai dengan UU tidak bisa mengontrol tumbuhnya pemukiman dekat tanggul yang akan menganggu kestabilan tanggul. Soal pemukiman jelas tanggung jawab Pemda Tangerang /Nah lho... 5. Ada yang mengkritik lagi kepada Pemerintah Belanda dan Pemerintah RI sekarang yang mewarisi. Mengapa Belanda pada tahun 1933 hanya membuat bendungan berupa urugan tanah saja, mengapa tidak dibuat bendungan beton yang kuat?/ Menurut Dep. PU, membuat tanggul dengan beton yang melingkar itu mahal dan teknologi yang cukup tinggi. Masalahnya bukan soal biaya ataupun teknologi, tapi batuan bawah di Indonesia itu berupa batuan muda. Jadi bila pake beton, tetap saja pegangan beton pada batuan muda tidak kuat,..nanti bisa jebol juga. /Betul juga ya... 6. Kalau begitu.., dengan tangggul yang berupa urugan tanah saja...suatu ketika akan jebol dan memakan korban. Artinya soal tanggul jebol hanya soal waktu saja. Artinya juga... soal korban yang akan jatuh seperti sudah diketahui..atau direncanakan. .wah kejam nian Pemerintah ini. /Bukan begitu! Itu kejadian buruk yang tidak diinginkan. Oleh karenanya ada jalur atau ruang yang bebas dari pemukiman di arah hilir bila tanggul benar-benar jebol dan air tumpahan akan langsung masuk ke sungai Pasanggrahan. /Nah..sekarang tanggul benar-benar jebol dan ternyata ruang yang seharusnya kosong untuk jalannya air danau bila tanggul jebol ternyata sudah banyak pemukiman... .. KALAU BEGITU SALAH SIAPA YA...? Thanks. CU. BTS.

