Pak Risfan dan sahabat-sahabat referensiers ysh,
 
Sebenarnya pernah ada suatu Permendagri (mohon maaf saya lupa nomornya) yang 
mengatur tentang pedoman perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, yang kalau saya 
tidak salah ingat adalah bahwa Permendagri tsb dikeluarkan pada tahun 1996. 
Tapi mohon maaf, saya tidak tahu apakah permendagri ini masih berlaku secara 
efektif atau sudah dicabut.
 
Saya ingat terhadap permendagri ini karena tesis magister saya yang saya 
lakukan di ITB tahun 1999 dulu menggunakan permendagri ini sebagai salah satu 
referensi utama. Sebagai informasi, judul tesis saya tsb kira-kira adalah 
"Penyusunan Sistem Pendukung Keputusan bagi Perubahan Pemanfaatan Lahan 
Perkotaan". (Mohon maaf saya lupa tepatnya, tetapi kira-kira judulnya seperti 
itu. Saya juga ngak punya copy-nya karena saya ngak punya file-nya dan saya 
banyal berpindah tempat tinggalsetelah tahun 1999 sehingga saya kehilangan 
hard-copy-nya. Munkgin, untuk info lanjut bisa menanyakan kepada Mbak 
Lenny/Pengelola Perpustakaan Departemen Planologi ITB, atau Pak Denny Zulkaidi 
ITB yang menjadi supervisor/pembimbing saya ketika itu).
 
Di dalam Permendagri itu, prosedur penilaian terhadap perubahan pemanfaatan 
lahan telah disusun. Namun apakah permendagri tersebut kemudian diikuti secara 
efektif di dalam pelaksanaannya, saya tidak banyak mengetahuinya. 
 
Suatu hal yang saya ikut prihatin terhadap praktek-praktek perubahan 
pemanfaatan lahan adalah banyaknya kejadian yang seakan-akan memperlihatkan 
bahwa para pengambil keputusan yang terlibat di dalamnya seringkali merasa 
bahwa kewenangan pengambilan keputusan-keputusan kebijakan merupakan suatu 
"personal properti" yang bisa dipergunakan menurut kemauan 
diri/golongan/kelompoknya (mohon maaf apabila saya agak bersifat tendensius di 
dalam hal ini). Kejadian-kejadian tsb mengindikasikan bahwa sepertinya mereka 
lupa kabwa kewenangan pengambilan keputusan kebijakan itu adalah suatu hal yang 
bersifat publik yang disematkan kepada jabatannya. Makanya saya senang ketika 
Pak Tumpak KPK menyampaikan hal yang saya ikut-sertakan di dalam posting saya 
di bawah ini. Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Pak Tumpak bisa 
menyadarkan kita semua tentang pentingnya sifat amanah, dan juga pentingnya 
bagi kita semua untuk turut serta membangun suatu sistem keputusan agar
 mereka-mereka yang kebetulan mendapat amanah jabatan tsb tidak dengan mudah 
tergelincir ke dalam tindak pidana seperti yang disampaikan oleh Pak Tumpak.
 
Salam,
 
Fadjar Undip
 
 
Senin, 25/01/2010 21:00 WIB
Tumpak: Kebijakan Bisa Dipidanakan Jika Ada Niat Jahat 
Reza Yunanto - detikNews






Jakarta - Ketua KPK Sementara, Tumpak H Panggabean, menyatakan tidak bisa suatu 
kebijakan dipidanakan. Kebijakan bisa dipidanakan jika sejak awal sudah ada 
niat jahat.

"Dalam istilah hukum disebut opzet. Niatnya dulu harus jelas, sengaja untuk hal 
jahat atau tidak?" Kata Tumpak di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2010).

Jawaban Tumpak ini terkait kekhawatiran pengambil kebijakan yang khawatir 
kebijakannya dipidanakan dengan alasan melakukan tindak pidana korupsi.

Tumpak menjelaskan, niat jahat itu misalnya dibuktikan dengan adanya upaya 
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan. Kalau tidak ada niat itu, 
lanjut Tumpak, tidak bisa sebuah kebijakan yang diambil dipidanakan. 

Ketika ditanya apakah kebijakan bailout Bank Century termasuk yang dapat 
dipidanakan, mantan jaksa ini mengelak. "Kalau itu masih dalam penyelidikan," 
jawabnya.
(Rez/lrn) 

 
 


--- On Tue, 1/26/10, Risfan M <[email protected]> wrote:


From: Risfan M <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Perubahan Pemanfaatan Lahan
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 26, 2010, 2:26 PM


  








Pak Efha dan rekans ysh,
 
Perubahan pemanfaatan lahan menurut Permendagri no.1 tersebut memang 2 macam, 
ada yang masih dalam koridor RDTR, ada yang tidak sesuai dengan RDTR.
 
Salam,
Risfan Munir

--- On Tue, 1/26/10, efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com> 
wrote:


From: efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Perubahan Pemanfaatan Lahan
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, January 26, 2010, 1:16 AM


  






Pak Risfan dan rekan ysh,
 
Mungkin perlu diperjelas tentang apa yang dimaksud dengan "perubahan 
pemanfaatan lahan" ini...
 
Menurut saya, istilah tersebut bisa menimbulkan beberapa interpretasi, misalnya:
1. perubahan pemanfaatan lahan dari pemanfaatan lahan semula menjadi 
pemanfaatan lahan lain yang berbeda dengan pemanfaatan lahan sebelumnya (yang 
kemudian bisa sesuai dengan rencana peruntukannya) , atau
2. perubahan pemanfaatan lahan yang kemudian menjadi tidak sesuai dengan 
rencana peruntukannya. .
 
Tentunya untuk kedua jenis perubahan di atas memiliki prosedur pengorganisasian 
yang berbeda. Mohon Pak Risfan atau rekan lain memberi pencerahan..
 
Salam,
 
Fadjar Undip
 
 


--- On Tue, 1/26/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:


From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, January 26, 2010, 8:12 AM


  






PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN 
  
Isyu: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 
ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. 
  
Anatomi: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, 
keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). 
  
Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR 
hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk 
kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. 
Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada 
"instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan 
mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). 
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, 
berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan 
"rencana perubahan pemanfaatan lahan." 
  
Langkah sederhana: 
  
·         Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan 
kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. 
Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan 
juga.

 
Salam,
Risfan Munir
 
 

--- On Sat, 1/23/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:


From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: Bls: RE: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan 
Publik
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Saturday, January 23, 2010, 8:37 AM


  

Pak Onnos dan rekans ysh,

Salah satu aspek yang perlu perhatian ialah kapasitas kelembagaan pelayanan 
tata ruang di daerah. Apakah semua unit pelayanan (seksi, subdin, dinas) punya 
SDM yang cukup terlatih. Tak harus bisa merencana, setidaknya menginterpretasi 
peta rencana untuk melayani masyarakat. Sekedar yang mengurus ijin, apalagi 
sampai "mengawal" rencana itu.

Bersyukur bahwa tata ruang dalam UU Pemerintah Daerah dinyatakan sbg salah satu 
urusan wajib. Sehingga Pemda wajib menyelenggarakan pelayanannya. Dan harus 
menganggarkan. Tinggal bagaimana mendukung mereka melaksanakan urusan wajib 
tersebut.

Tiap tahun unit pelayanan itu mengusulkan rencana kegiatan dan biaya. Kegiatan 
apa yang sebaiknya dilakukan terkait peningkatan pelayanan bagi pemanfaatan dan 
pengendalian ruang.

Salam,
Risfan Munir

Pada Sab, 23 Jan 2010 07:40 CST Sugiono Ronodihardjo menulis:

>
>Pak Risfan M. dan rekan-2 ysh,
>
>Maaf saya kok kurang sepakat, karena sebetulnya 'Peningkatan Pelayanan Publik' 
>itu sudah lama jadi program Pemerintah sejak jaman 'orba' dan di era-reformasi 
>ini digalakkan lagi dengan pendekatan 'Pengawasan Melekat, Perizinan Satu 
>Atap, Good Governance, Clean Government, Transparansi' , tetapi tetap saja 
>'sami mawon'. Mungkin faktor budaya kita yang 'bhineka tunggal ika' perlu 
>digali lagi dalam proses 'berdemokrasi' terutama dalam perkembangan otonomi 
>daerah yang makin luas sekarang ini. Setiap daerah mungkin bisa punya 
>pendekatan yang berbeda dalam proses mewujudkan 'penataan ruangnya' termasuk 
>'pelayanan publiknya', tidak bisa di 'standartisir/ digeneralisir, tetapi 
>tetap dalam koridor NKRI.
>
>Wassalam, 
>
>Onnos.
>
>
>To: refere...@yahoogrou ps.com
>From: risf...@yahoo. com
>Date: Sat, 23 Jan 2010 01:16:02 -0800
>Subject: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan Publik
>
> 
>
>
>
>Rekans ysh,
>
>Kutipan dari pak Kuswanto ini barangakali bisa dijadikan Topik baru.
>
>"Kalo saya lebih condong kita meributkan cara2 pemda menangani pelayanan 
>publik. karena bicara planning ujungnya pelayanan publik. .....
>.....
>Jalan tiada ujung ini kita isi dengan usaha kecil yang manfaat buat sekitar 
>kita." Sekian, KUSWANTO
>
>Mudah2an bisa nambah perspektif.
>
>Salam,
>Risfan Munir
>
>
>
>
> 
>___________ _________ _________ _________ _________ _________ __
>New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.
>http://windows. microsoft. com/shop












      

Kirim email ke