Pak Risfan dan sahabat-sahabat referensiers ysh,
 
Ternyata Permendagri tentang Perubahan Pemanfaatan Lahan yang saya maksud 
adalah Permendagri No.4/1996.
 
Selanjutnya, setelah saya baca Permendagri No. 1/2008, ternyata Permendagri No 
4/1996 tsb sudah dinyatakan tidak berlaku lagi menurut Permendagri No.1/2008 
tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan tsb.
 
Sayang sekali bahwa Permendagri No. 1/2008 tidak mengatur secara rinci 
bagaimana tata cara pengelolaan perijinan perubahan pemanfaatan lahan yang 
dimaksud, seperti yang telah dijelaskan secara mendetail di dalam Permendagri 
No.4/1996 sebelumnya.
 
Juga sayang sekali bahwa Permendagri No.1/2008 ini terkesan lebih longgar 
terhadap perubahan pemanfaatan lahan, bila dibandingkan dengan apa yang diatur 
oleh Permendagri No. 4/1996.
 
Salah satu contohnya adalah pada ayat berikut :
 
Pasal 32 ayat 3: 
"Bupati/Walikota dapat membentuk tim khusus derigan beranggotakan instansi 
terkait beserta anggota DPRD, berdasarkan hasil analisis Badan Koordinasi, 
Penataan Ruang Daerah untuk melakukan kajian teknis terhadap kelayakari rencana 
perubahan pemanfaatan lahan. "
 
Terkesan lebih longgarnya, setidaknya, adalah karena:
 
1. Menurut saya, kata "dapat" disini menyiratkan makna bahwa Bupati tidak harus 
membentuk tim khusus di dalam melakukan pengkajian terhadap usulan perubahan 
pemanfaatan lahan yang ada.
Padahal, seingat saya, di dalam Permendagri No. 4/1996 dinyatakan bahwa 
(kira-kira) : setiap aktivitas perubahan pemanfaatan lahan hanya dapat 
dilakukan setelah melalui pengkajian dari sebuah tim khusus yang beranggotakan 
sekurang-kurangnya dari unsur: (1) instansi teknis pemerintah daerah; (2) 
tokoh-tokoh masyarakat; (3) kalangan akademisi yang berkompetensi. 
(Mohon agar sahabat-sahabat yang masih memiliki arsip Permendagri No.4/1996 ini 
berkenan memperbaiki apabila terdapat kesalahan).
 
2. Tim yang dapat dibentuk oleh Bupati ini hanya merupakan suatu tim yang 
terdiri dari unsur instansi terkait beserta anggota DPRD.
Ini mereduksi aturan yang ada di dalam Permendagri sebelumnya, sehingga potensi 
ketidak-transparanan proses penilaian dan perijinan lebih potensial terjadi.
 
3. Perubahan pemanfaatan lahan bukan saja merupakan pemanfaatan lahan yang 
tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lahan yang ada di dalam RDTR.
Padahal, pemanfaatan lahan yang sesuai dengan RDTR tetapi dengan intensitas 
kegiatan yang jauh lebih besar juga berpotensi menjadi suatu kegiatan yang 
melakukan perubahan pemanfaatan lahan. Contohnya adalah pembangunan suatu pusat 
pertokoan 4 atau 6 lantai (mall, plaza, dan lain sejenisnya) sebagai suatu 
bentuk "peremajaan" terhadap bangunan pertokoan satu lantai atau bahkan 
sekelompok ruko, sudah berpotensi untuk masuk ke dalam kategori "perubahan 
pemanfaatan lahan". Ini perlu saya kemukakan karena biasanya di dalam RUTR atau 
dalam RDTR, semuanya dikategorikan ke dalam "lahan komersial", tetapi kedua 
jenis pemanfaatan lahan tsb berbeda di dalam kebutuhan sarana dan prasarana 
penunjangnya, serta dampak-dampaknya kepada aktivitas dan lingkungan di 
sekitarnya.
 
Jadi menurut saya, Bagian Keempat tentanf Perubahan Pemanfaatan Lahan di dalam 
Permendagri No.1/2008 tidak cukup untuk mengatur proses perijinan dan 
persetujuan terhadap usulan perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Apabila 
Permendagri ini kemudian menjadi satu-satunya alat untuk mengatur proses 
perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, maka saya khawatir bahwa masyarakat 
umum, terutama masyarakat yang tinggal dan/atau beraktivitas di sekitar lokasi 
usulan perubahan pemanfaatan lahan tersebut lay yang akan menjadi pihak yang 
dirugikan.
 
Salam,
 
Fadjar Undip
 


--- On Tue, 1/26/10, Risfan M <[email protected]> wrote:


From: Risfan M <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Perubahan Pemanfaatan Lahan
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 26, 2010, 2:26 PM


  








Pak Efha dan rekans ysh,
 
Perubahan pemanfaatan lahan menurut Permendagri no.1 tersebut memang 2 macam, 
ada yang masih dalam koridor RDTR, ada yang tidak sesuai dengan RDTR.
 
Salam,
Risfan Munir

--- On Tue, 1/26/10, efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com> 
wrote:


From: efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Perubahan Pemanfaatan Lahan
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, January 26, 2010, 1:16 AM


  






Pak Risfan dan rekan ysh,
 
Mungkin perlu diperjelas tentang apa yang dimaksud dengan "perubahan 
pemanfaatan lahan" ini...
 
Menurut saya, istilah tersebut bisa menimbulkan beberapa interpretasi, misalnya:
1. perubahan pemanfaatan lahan dari pemanfaatan lahan semula menjadi 
pemanfaatan lahan lain yang berbeda dengan pemanfaatan lahan sebelumnya (yang 
kemudian bisa sesuai dengan rencana peruntukannya) , atau
2. perubahan pemanfaatan lahan yang kemudian menjadi tidak sesuai dengan 
rencana peruntukannya. .
 
Tentunya untuk kedua jenis perubahan di atas memiliki prosedur pengorganisasian 
yang berbeda. Mohon Pak Risfan atau rekan lain memberi pencerahan..
 
Salam,
 
Fadjar Undip
 
 


--- On Tue, 1/26/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:


From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, January 26, 2010, 8:12 AM


  






PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN 
  
Isyu: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 
ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. 
  
Anatomi: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, 
keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). 
  
Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR 
hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk 
kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. 
Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada 
"instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan 
mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). 
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, 
berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan 
"rencana perubahan pemanfaatan lahan." 
  
Langkah sederhana: 
  
·         Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan 
kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. 
Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan 
juga.

 
Salam,
Risfan Munir
 
 

--- On Sat, 1/23/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:


From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: Bls: RE: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan 
Publik
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Saturday, January 23, 2010, 8:37 AM


  

Pak Onnos dan rekans ysh,

Salah satu aspek yang perlu perhatian ialah kapasitas kelembagaan pelayanan 
tata ruang di daerah. Apakah semua unit pelayanan (seksi, subdin, dinas) punya 
SDM yang cukup terlatih. Tak harus bisa merencana, setidaknya menginterpretasi 
peta rencana untuk melayani masyarakat. Sekedar yang mengurus ijin, apalagi 
sampai "mengawal" rencana itu.

Bersyukur bahwa tata ruang dalam UU Pemerintah Daerah dinyatakan sbg salah satu 
urusan wajib. Sehingga Pemda wajib menyelenggarakan pelayanannya. Dan harus 
menganggarkan. Tinggal bagaimana mendukung mereka melaksanakan urusan wajib 
tersebut.

Tiap tahun unit pelayanan itu mengusulkan rencana kegiatan dan biaya. Kegiatan 
apa yang sebaiknya dilakukan terkait peningkatan pelayanan bagi pemanfaatan dan 
pengendalian ruang.

Salam,
Risfan Munir

Pada Sab, 23 Jan 2010 07:40 CST Sugiono Ronodihardjo menulis:

>
>Pak Risfan M. dan rekan-2 ysh,
>
>Maaf saya kok kurang sepakat, karena sebetulnya 'Peningkatan Pelayanan Publik' 
>itu sudah lama jadi program Pemerintah sejak jaman 'orba' dan di era-reformasi 
>ini digalakkan lagi dengan pendekatan 'Pengawasan Melekat, Perizinan Satu 
>Atap, Good Governance, Clean Government, Transparansi' , tetapi tetap saja 
>'sami mawon'. Mungkin faktor budaya kita yang 'bhineka tunggal ika' perlu 
>digali lagi dalam proses 'berdemokrasi' terutama dalam perkembangan otonomi 
>daerah yang makin luas sekarang ini. Setiap daerah mungkin bisa punya 
>pendekatan yang berbeda dalam proses mewujudkan 'penataan ruangnya' termasuk 
>'pelayanan publiknya', tidak bisa di 'standartisir/ digeneralisir, tetapi 
>tetap dalam koridor NKRI.
>
>Wassalam, 
>
>Onnos.
>
>
>To: refere...@yahoogrou ps.com
>From: risf...@yahoo. com
>Date: Sat, 23 Jan 2010 01:16:02 -0800
>Subject: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan Publik
>
> 
>
>
>
>Rekans ysh,
>
>Kutipan dari pak Kuswanto ini barangakali bisa dijadikan Topik baru.
>
>"Kalo saya lebih condong kita meributkan cara2 pemda menangani pelayanan 
>publik. karena bicara planning ujungnya pelayanan publik. .....
>.....
>Jalan tiada ujung ini kita isi dengan usaha kecil yang manfaat buat sekitar 
>kita." Sekian, KUSWANTO
>
>Mudah2an bisa nambah perspektif.
>
>Salam,
>Risfan Munir
>
>
>
>
> 
>___________ _________ _________ _________ _________ _________ __
>New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.
>http://windows. microsoft. com/shop












      

Kirim email ke