Ysh. Bung Senja Budi Subjek diskusi kita ini ERP itu dasarnya hukumnya apa? Sampai sekarang belum jelas dasar hukumnya apa. Kalau menurut UU 38/2004 tentang Jalan, mestinya ERP itu termasuk jalan tol. Tapi kalau jalan tol, artinya statusnya harus Jalan Pemerintah (yang mengelola Pemerintah Pusat). Padahal ide ERP itu adalah oleh pemda yang mana pendapatan dari ERP ini untuk kepentingan manajemen transportasi kota. Jadi tidak cocok kalau ERP ini landasanya adalah UU 38/2004 tersebut. Lantas pemda mencoba menggunakan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam UU 28/2009 tersebut, ERP tidak mungkin sebagai Pajak Daerah karena daftar Pajak Daerah yang diperbolehkan oleh UU 28/2004 itu sifatnya tertutup atau tidak boleh ada jenis pajak lain selain yang ada dalam daftar Pajak Daerah. Dan yang jelas ERP tidak ada dalam daftar Pajak Daerah. Dengan demikian ERP bukan sejenis pajak. Untuk itu kemungkinannya ERP diklasifikasikan sebagai Retribusi Daerah. Walaupun ERP tidak termasuk dalam daftar Retribusi Daerah yang ada, tapi bisa saja diciptakan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh UU tersebut. Syaratnya antara lain : pasal 150 1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak 2. jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; 3. jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum; 4. jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu; 5. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya; 6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan 7. pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik. Nah berdasarkan syarat tersebut, apakah pemda DKI bisa menciptakan retribusi baru yaitu ERP. Mungkin jawabnya bisa. Misalnya saja Jl. Sudirman - Thamrin dijadikan Retrbusi ERP. Pertanyaannya, mengapa hanya Jl. Sudirman-Thanrin saja? Padahal ruas-ruas jalan lain di Jakarta ini juga bisa memenuhi syarat juga. Perlu saya tambahkan juga bahwa ERP ini memang ditujukan untuk mengembangkan layanan transportasi umum. Maksudnya pendapatan dari ERP ini "earmarking" untuk kepentingan pengembangan transportasi umum kota. Secara akuntansi mudah dilakukan dengan membuat rekening tersendiri dan diawasi penganggarannya. Demikian. Thanks. CU. BTS.
--- Pada Sab, 29/5/10, senja budi <[email protected]> menulis: Dari: senja budi <[email protected]> Judul: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 29 Mei, 2010, 3:27 AM Bapak2 ysh. ERP pada dasarnya itu untuk menarik pajak untuk pendapatan daerah atau untuk mereduksi jumlah kendaraan yang lewat? Saya rasa jika karena tujuan yang kedua saya belum sepakat karena saya rasa uang tidak jadi masalah untuk tetap mengendara mobil bagi mereka, Menurut saya harus ada reset mengenai sensitifitas pengendara dengan pajak ini. kalau hasilnya tidak berpengaruh ya nantinya tetap aja ada macet, dan hanya menambah kas daerah.(dalam artian hanya untuk tujuan yang pertama) Apapun dasar hukumnya, uang dari hasil ERP harus jelas arah dan tujuannya, dan saya harap itu untuk transportasi umum sama dengan pendapat bapak Harya Setyaka. Bapak2 sekalian sebenarnya goal sukses dari ERP itu dari segi apa untuk negara lain(swedia, singapura, london)? seperti pertanyaan awal saya. mereka mengklaim sukses karena apa.. Soalnya disisi lain saya melihat selain dari segi program ERP, negara negara itu sudah siap dengan didukung perkembangan transportasi massalnya. jadi tidak murni ERP saja dan hal ini perlu dipertimbangkan. Apakah sudah layak menerapkan ERP kalau transportasi massal saja belum baik di negeri kita. Mohon pencerahan. Salam Senja Budhi Kusuma. Dari: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Terkirim: Sab, 29 Mei, 2010 06:57:47 Judul: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Singapore memang pioneer dalam hal 'Congestion Pricing' ini.. sebelum ada instrument electronic, tahun 1975 sudah mulai dengan ALS (Area Licensing System) dengan teknologi sticker. Jadi ketika tahun 1998 menerapkan ERP, Singapore hanya melakukan elektronifikasi saja.. tidak ada konsep baru dalam pembatasan/pengenda lian lalu lintas dengan instrument fiscal. London sepertinya lebih canggih technology nya.. digarap bareng oleh antara lain IBM dan Siemens.. Technology nya secara otomatis bisa membaca plat nomor kendaraan, lalu si empunya kendaraan tinggal terima tagihan saja. Kelemahannya adalah kalau plat nomornya dipalsu. Di Singapore pakai system debit, masing-2 kendaraan yang melintas dilengkapi transponder in-vehicle unit.. Salam, -K- 2010/5/28 - ekadj <4ek...@gmail. com> Saya kira perlu ada penjelasan variasi metode dalam congestion pricing dari berbagai kota. Basisnya mungkin sama yaitu treatment pada city center. Tapi sepertinya tidak semua yang ERP. Seperti Singapura kalau tidak salah pakai area license, dengan stiker. Stockholm pakai metering toll ring. Untuk London apakah sudah mengikuti metering technology-nya Cambridge, pak? Salam. 2010/5/28 Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk> kisah sukses ERP memang bukan di kota dengan tingkat problem lalu-lintas separah jakarta namun di Stockholm, Swedia, di Singapura dan di London Lexy From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Fri, 28 May, 2010 5:42:58 Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Tull betull,... memang pengendalian lalu lintas secara explicit tercantum di UU LLAJR, tapi untuk narikin duit dari masyarakat oleh Pemda ya dengan UU 28/2009.. UU LLAJR memang mengatur pengendalian LalLin, tapi pilihan metode dengan menerapkan tarif tidak diatur itu... Tapi juga tidak ada larangan. ERP menggantikan 3in1 menurut saya sudah tepat untuk tahap pertama... btw, selain BlokM-Kota, 3in1 juga dari Pancoran-Grogol lho.. Zona lainnya boleh saja menyusul as appropriate. . btw, mungkin lebih tepatnya 'koridor' bukan 'zona'.. Selain Hong Kong dan S'pore, ERP juga diterapkan di London & Stockholm. Kalau di London memang lebih tepat disebut Zona.. karena menerapkan system Cordon., kalau masuk zone bayar.. sedangkan kalau 3in1 dan Tol hanya berlaku kalau memakai 'koridor' (link) dalam jaringan. di London, bayar 1 kali untuk penggunaan seluruh jaringan di dalam zona pusat kota. Sekali lagi, perlu dibedakan antara Tol dengan congestion charging. Tol untuk mengembalikan biaya investasi pembangunan jalan. Congestion Charging mengenakan biaya atas eksternalitas yang ditimbulkan pengguna kendaraan terhadap sesama pengguna jalan. Kalau semua jalan mau di-charging, mendingan BBM saja yg dipajak.. lebih ringkas. Salam, -K- 2010/5/27 - ekadj <4ek...@gmail. com> Pak Lexy dan Referensiers ysh. Iseng sok ikut-campur, ERP bukankah dimaksudkan untuk road pricing for congestion management? Jadi intinya 'pengendalian lalu-lintas' melalui road-charging? Harusnya rujukannya UU LLAJR (dan buku-buka rencana)? Boleh tahu dimana saja sudah diterapkan? Dari referensi saya, sepertinya baru Hongkong yang menerapkan. Prasyarat: perlunya penentuan zona-zona. Kalau ERP diterapkan untuk mengganti 3in1, rasanya nggak kreatif deh, karena masih 1 zona. Kan kemacetan parah di Jakarta ada di banyak titik. Sementara ini dalam catatan saya Jakarta masih terdiri dari 3 zona: zona 3in1 di koridor Sisingamangaraja s/d Merdeka Barat, zona jalan tol, dan zona jalan non-tol ? Mohon pencerahan rekan-rekan. Salam. -ekadj 2010/5/27 Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk> teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara Leksmono From: ukonisme <ukon...@yahoo. com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Thu, 27 May, 2010 14:51:57 Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada lagi antrian di pintu tol. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: "Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com> Sender: refere...@yahoogrou ps.com Date: Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000 To: <refere...@yahoogrou ps.com> ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? Pak BTS dan rekan lain Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain kali Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi perizinan tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi kepentingan umum dan lingkungan. Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141 Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam ini di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi sekarang belum ada PP itu.... Tapi itu menurut saya sih... Ah kebanyakan tapi-nya nih Cheers Dwiagus »»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!!

