Dear Lexy.
Tambah penasaran aja. Maksudnya apa ya koq perjalanan pengguna
kendaraan mesti harus direkam di Hong Kong? Kalau misalnya semakin
jauh penggunaan kendaraan dipajaki semakin tinggi, khan bisa
dilakukan melalui pajak BBM-nya? Mohon penjelasan.
Thanks. CU. BTS.
--- Pada Sab, 12/6/10, Coba Coba <[email protected]> menulis:
Dari: Coba Coba <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?, tanya Mbak
Siti Nurlela
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 12 Juni, 2010, 9:16 AM
pemahaman saya, dengan distance based pricing, berarti pada
kendaraan perlu dipasang alat yang merekam seluruh perjalanan pada
jaringan jalan yang dimaksud. Hal ini berpotensi mengganggu privacy
pengguna kendaraan karena data perjalanannya dapat disalahgunakan
oleh pihak lain. Seingat saya metode seperti ini pernah diterapkan
di Hongkong namun mendapat penolakan warga yang merasa privacy nya
terganggu.
Lexy
From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Sat, 12 June, 2010 16:07:13
Subject: Re: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?, tanya Mbak
Siti Nurlela
Mbak Siti Nurlela, numpang tanya, yang bagaimana sih Distance Based
Pricing itu? Penasaran aja. Baru denger istilah ini.
Thanks. CU. BTS.
--- Pada Sab, 12/6/10, sitinl nurlaela <Shetea_noor@ yahoo.com>
menulis:
Dari: sitinl nurlaela <Shetea_noor@ yahoo.com>
Judul: Re: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Sabtu, 12 Juni, 2010, 7:59 AM
ikut numpang opini.. saya rasa memang budaya kita yang berkendara
(mobil pribadi) sedikit banyak karena prestige ikut mempengaruhi
tingkat elastisitas pengendara mobil pribadi terhadap harga. contoh,
kalau di amerika dan australia, penggunaan mobil pribadi tinggi
karena di drive oleh harga bahan bakar yang murah, pembangunan jalan
raya yang masive, dan luasnya wilayah sehingga aksesibilitas tinggi
dicapai oleh mobil pribadi. Di indo, walau berangsur-angsur harga
bahan bakar naik, pengguna mobil pribadi tidak kapok. contoh lagi:
lebih baik bayar orang puluhan ribu di jalur 3 in one dibanding
melepas mobil dan naik bis. jadi elastisitas terhadap harga dari
masyarakat yang kaya di negara kita memang rendah, sekaligus
menunjukkan pengaruh tingkat gaya hidup hedonik :P yang lebih
tinggi. Jadi bagaimana agar ERP efektif? berapa harga pajak yang
harus dipasang? tentu bagi kas pemerintah ini windfall. tapi mungkin
perlu difikirkan cara lain yang lebih efektif. misalnya pajak
berbasis jarak perjalanan (distance based pricing) yang berlaku di
seluruh wilayah, dan bukan hanya di pusat kota. ini akan mendorong
orang mengurangi jarak perjalanan dan mendorong penciptaan tata
ruang yang lebih efisien.
Salam,
Siti
From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Tue, June 1, 2010 10:55:40 AM
Subject: Re: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Jangan pak!, jangan pindah!
Nanti membebani wilayah kami.....
2010/5/30 - ekadj <4ek...@gmail. com>
[Attachment(s) from - ekadj included below]
Betul Pak BTS, pindah yuuk ... hehehe. Terlampir dari studi SITRAMP
JICA, perbandingan congestion 2002 dan 2020. Salam.
2010/5/30 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
Bung Eka, kalau praktek ERP di beberapa negara seperti Hongkong,
Singapore, dan London mampu mereduksi LHR masing-masing 13%, 27-48%,
dan 17%, maka ERP ala Indonesia nantinya akan mampu memindahkan LHR
di ruas-ruas jalan lain.
Thanks. CU. BTS.
--- Pada Sab, 29/5/10, - ekadj <4ek...@gmail. com> menulis:
Dari: - ekadj <4ek...@gmail. com>
Judul: Re: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Sabtu, 29 Mei, 2010, 3:25 PM
Kak Arys dan Pak Budi ysh. Saya coba bantu jawab sedikit. Congestion
pricing memang dimaksudkan untuk mereduksi kepadatan lalu lintas
yang biasanya berlangsung di pusat kota. Jadi sebenarnya tidak
terkait langsung dengan aspek pendapatan daerah. Beberapa praktek
ERP di Hongkong mampu mereduksi 13% LHR, ALS Singapura dulu bisa
sampai 27-48% dengan memainkan instrumen tarif, Multiple cordon
system Randstad Belanda bisa mengurangi 17%, Central London bisa
sampai 40%, dan untuk inner London bisa 15-25%. Jadi jaminan
penerapan metode seperti ERP adalah reduksi kepadatan pergerakan.
Kalau Jakarta mau menerapkan, harus ada "jaminan" terhadap target
reduksi, misalnya dalam 20 tahun, dan instrumen tarif seperti di
Singapura dapat digunakan untuk pengendalian, katakanlah memasang
target 20%.
Bila selama ini sudah ada pengendalian Utara-Selatan (Kota-BlokM) ,
maka seharusnya dibangun pengendalian Barat-Timur, tinggal
ditentukan 1-2 titik zona. Dengan kata lain, ERP tidak harus
menggantikan 3in1. Saran saya dapat diterapkan pada jalur-jalur
busway dan 'pintu masuk', kira-kira kan sudah bisa ditebak lokasinya.
Tarif congestion pricing pada tiap zona, seperti disinggung Pak
Nuzul, dapat berbeda sesuai dengan nilai ruangnya.
Untuk landasan pengaturan, sebaiknya diatur dalam Perda Peraturan
Zonasi, karena berbicara 'pengendalian' .
Sementara demikian. Salam.
-ekadj
2010/5/29 <arys_munandar@ yahoo.com>
Yth pak budi dab bapak2 ysh
Saya sependapat dgn pak budi.
Kira2 memungkinkan nggk ya bila ERP itu dilaksanakan tapi tujuan dan
hasilnya diperjelas. Misalnya hasil ERP "khusus" digunakan untuk
memperbaiki public transport di kota jakarta, jadi semacam subsidi
silang. Tapi bisa nggk ya pemerintah kita transparant dan rasional.
Mohon pencerahan juga.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: senja budi <emailsenjayangbaru@ yahoo.co. id>
Sender: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Fri, 28 May 2010 20:27:41 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Bapak2 ysh.
ERP pada dasarnya itu untuk menarik pajak untuk pendapatan daerah
atau untuk mereduksi jumlah kendaraan yang lewat?
Saya rasa jika karena tujuan yang kedua saya belum sepakat karena
saya rasa uang tidak jadi masalah untuk tetap mengendara mobil bagi
mereka, Menurut saya harus ada reset mengenai sensitifitas
pengendara dengan pajak ini. kalau hasilnya tidak berpengaruh ya
nantinya tetap aja ada macet, dan hanya menambah kas daerah.(dalam
artian hanya untuk tujuan yang pertama)
Apapun dasar hukumnya, uang dari hasil ERP harus jelas arah dan
tujuannya, dan saya harap itu untuk transportasi umum sama dengan
pendapat bapak Harya Setyaka.
Bapak2 sekalian sebenarnya goal sukses dari ERP itu dari segi apa
untuk negara lain(swedia, singapura, london)? seperti pertanyaan
awal saya. mereka mengklaim sukses karena apa..
Soalnya disisi lain saya melihat selain dari segi program ERP,
negara negara itu sudah siap dengan didukung perkembangan
transportasi massalnya. jadi tidak murni ERP saja dan hal ini perlu
dipertimbangkan. Apakah sudah layak menerapkan ERP kalau
transportasi massal saja belum baik di negeri kita.
Mohon pencerahan.
Salam
Senja Budhi Kusuma.
Dari: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Terkirim: Sab, 29 Mei, 2010 06:57:47
Judul: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Singapore memang pioneer dalam hal 'Congestion Pricing' ini..
sebelum ada instrument electronic, tahun 1975 sudah mulai dengan ALS
(Area Licensing System) dengan teknologi sticker.
Jadi ketika tahun 1998 menerapkan ERP, Singapore hanya melakukan
elektronifikasi saja.. tidak ada konsep baru dalam pembatasan/
pengenda lian lalu lintas dengan instrument fiscal.
London sepertinya lebih canggih technology nya.. digarap bareng oleh
antara lain IBM dan Siemens.. Technology nya secara otomatis bisa
membaca plat nomor kendaraan, lalu si empunya kendaraan tinggal
terima tagihan saja. Kelemahannya adalah kalau plat nomornya dipalsu.
Di Singapore pakai system debit, masing-2 kendaraan yang melintas
dilengkapi transponder in-vehicle unit..
Salam,
-K-
2010/5/28 - ekadj <4ek...@gmail. com>
Saya kira perlu ada penjelasan variasi metode dalam congestion
pricing dari berbagai kota. Basisnya mungkin sama yaitu treatment
pada city center. Tapi sepertinya tidak semua yang ERP. Seperti
Singapura kalau tidak salah pakai area license, dengan stiker.
Stockholm pakai metering toll ring. Untuk London apakah sudah
mengikuti metering technology-nya Cambridge, pak? Salam.
2010/5/28 Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk>
kisah sukses ERP memang bukan di kota dengan tingkat problem lalu-
lintas separah jakarta namun di Stockholm, Swedia, di Singapura dan
di London
Lexy
From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Fri, 28 May, 2010 5:42:58
Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Tull betull,... memang pengendalian lalu lintas secara explicit
tercantum di UU LLAJR, tapi untuk narikin duit dari masyarakat oleh
Pemda ya dengan UU 28/2009..
UU LLAJR memang mengatur pengendalian LalLin, tapi pilihan metode
dengan menerapkan tarif tidak diatur itu... Tapi juga tidak ada
larangan.
ERP menggantikan 3in1 menurut saya sudah tepat untuk tahap
pertama... btw, selain BlokM-Kota, 3in1 juga dari Pancoran-Grogol
lho..
Zona lainnya boleh saja menyusul as appropriate. . btw, mungkin
lebih tepatnya 'koridor' bukan 'zona'..
Selain Hong Kong dan S'pore, ERP juga diterapkan di London &
Stockholm.
Kalau di London memang lebih tepat disebut Zona.. karena menerapkan
system Cordon., kalau masuk zone bayar.. sedangkan kalau 3in1 dan
Tol hanya berlaku kalau memakai 'koridor' (link) dalam jaringan. di
London, bayar 1 kali untuk penggunaan seluruh jaringan di dalam zona
pusat kota.
Sekali lagi, perlu dibedakan antara Tol dengan congestion charging.
Tol untuk mengembalikan biaya investasi pembangunan jalan.
Congestion Charging mengenakan biaya atas eksternalitas yang
ditimbulkan pengguna kendaraan terhadap sesama pengguna jalan.
Kalau semua jalan mau di-charging, mendingan BBM saja yg dipajak..
lebih ringkas.
Salam,
-K-
2010/5/27 - ekadj <4ek...@gmail. com>
Pak Lexy dan Referensiers ysh. Iseng sok ikut-campur, ERP bukankah
dimaksudkan untuk road pricing for congestion management? Jadi
intinya 'pengendalian lalu-lintas' melalui road-charging? Harusnya
rujukannya UU LLAJR (dan buku-buka rencana)?
Boleh tahu dimana saja sudah diterapkan? Dari referensi saya,
sepertinya baru Hongkong yang menerapkan. Prasyarat: perlunya
penentuan zona-zona.
Kalau ERP diterapkan untuk mengganti 3in1, rasanya nggak kreatif
deh, karena masih 1 zona. Kan kemacetan parah di Jakarta ada di
banyak titik.
Sementara ini dalam catatan saya Jakarta masih terdiri dari 3 zona:
zona 3in1 di koridor Sisingamangaraja s/d Merdeka Barat, zona jalan
tol, dan zona jalan non-tol ?
Mohon pencerahan rekan-rekan. Salam.
-ekadj
2010/5/27 Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk>
teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara
Leksmono
From: ukonisme <ukon...@yahoo. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Thu, 27 May, 2010 14:51:57
Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar
ga ada lagi antrian di pintu tol.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com>
Sender: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Pak BTS dan rekan lain
Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009.
Lain kali Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just
guyon pak
Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi
perizinan tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk
mlindungi kepentingan umum dan lingkungan.
Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141
Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi
macam ini di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan
Pemerintah. Tapi sekarang belum ada PP itu....
Tapi itu menurut saya sih...
Ah kebanyakan tapi-nya nih
Cheers
Dwiagus
»»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !
!!