Senin, 11 Juni 2007,
Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=289396
JAKARTA - Upaya Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 
membongkar dugaan insider trading di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) 
berakhir nihil. Otoritas pasar modal itu mengaku kesulitan mengungkap dugaan 
transaksi yang melibatkan informasi dari orang dalam (insider trading) tersebut.

Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany mengatakan, sistem hukum Indonesia saat ini 
belum mengakui data elektronik sebagai bukti hukum. Padahal, perdagangan saham 
yang dilakukan semuanya menggunakan transaksi elektronik. "Saya saja sampai 
frustasi. Mereka selalu bilang itu semua transaksinya elektronik. Di sistem 
hukum kita, electronic communication tidak bisa sebagai bukti," kata Fuad di 
Kantor Depkeu akhir pekan lalu.

Menurut dia, sistem hukum Indonesia sudah saatnya memikirkan hal itu. Bapepam, 
lanjut dia, tidak bisa menerobos sistem hukum baku, sehingga pihaknya mesti 
mencari jalan lain untuk membuktikan kejahatan pasar modal tersebut. "Tapi 
akhirnya kerjanya keras. Cari saksi, panggil ini panggil itu. Nah, kalau 
kebetulan untung ada yang mengaku, kan dua orang saksi sudah bisa. Tapi kalau 
hanya satu, tidak bisa," kata Fuad.

Soal transaksi elektronik tidak bisa menjadi alat bukti, dia menyebut bukan 
lagi urusan Bapepam. Sementara sistem perdagangan tidak bisa diubah. "Kita 
sudah pakai sistem internasional," imbuhnya.

Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari anjloknya harga saham 
perusahaan pelat merah itu pada 13 Januari silam. Pada saat itu, harga saham 
emiten yang melantai di bursa dengan kode perdagangan PGAS tersebut anjlok 
tajam hingga 23,32 persen dari Rp 9.650 menjadi Rp 7.400. 

Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi gas dari Sumatera Selatan ke 
pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga bulan, dari semula Desember 2006 
menjadi Maret 2007, memicu investor menjual saham. Sejumlah pelaku pasar 
menduga telah terjadi transaksi curang berdasar informasi orang dalam. Bapepam 
sejauh ini telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran peraturan nomor X.K.1 
tentang Keterbukaan Informasi.

Atas kesalahan tersebut, Bapepam-LK memberikan sanksi denda Rp 35 juta kepada 
PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor 
X.K.1. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi denda Rp 5 miliar kepada direksi dan 
mantan direksi PGN. Yakni Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, W.M.P. 
Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono.

Dana yang digunakan untuk membayar denda diambil dari kantong pribadi dengan 
menjual jatah saham yang diperoleh masing-masing direksi dan komisaris. Dana 
itu berasal dari simpanan saham hasil management stock option program (MSOP). 
(sof)

Kirim email ke