Kalo saya kok agak ragu ya kalau investasi saham di pasar sekunder, sebagai retailer, disebut investasi di sektor riil mengingat kegiatan usaha emiten sama sekali tidak terpengaruh oleh transaksi saham-sahamnya di pasar sekunder. Plus, hak suara pemegang saham retail sama sekali tidak ada artinya dalam proses pengambilan keputusan kegiatan usaha (RUPS/RUPSLB misalnya). Ini ditilik dari sisi penggunaan uang/modal yang disetor oleh investor retail terutama dalam aktivitas transaksi di pasar sekunder.
2011/4/9 Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> > > > Adakah disini yang tersadar bahwa sebenarnya kita melakukan investasi di > saham itu sama dengan kita investasi di sektor riil seperti misalnya kita > partneran di bisnis bakery, partneran di bisnis salon kecantikan, partneran > di bisnis restoran, yang selama ini suka kita katakan investasi di sektor > riil :) > > Bila ada yang masih bingung atau malah bertanya, bagi saya investasi di > saham itu tak ubahnya kita investasi di sektor riil. Karena emiten yang kita > beli sahamnya itu, mereka bergerak di sektor riil. Dengan kita memiliki > kepemilikan saham di perusahaan2 yg terjun disektor riil, maka sebenarnya > kita investasi di saham juga sama dengan investasi di sektor riil seperti > kita join di bisnis bakery, restoran, atau salon kecantikan, dll :) > > jabat erat, > Irwan Ariston Napitupulu > >
