Kalo saya kok agak ragu ya kalau investasi saham di pasar sekunder, sebagai
retailer, disebut investasi di sektor riil mengingat kegiatan usaha emiten
sama sekali tidak terpengaruh oleh transaksi saham-sahamnya di pasar
sekunder. Plus, hak suara pemegang saham retail sama sekali tidak ada
artinya dalam proses pengambilan keputusan kegiatan usaha (RUPS/RUPSLB
misalnya). Ini ditilik dari sisi penggunaan uang/modal yang disetor oleh
investor retail terutama dalam aktivitas transaksi di pasar sekunder.

2011/4/9 Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>

>
>
> Adakah disini yang tersadar bahwa sebenarnya kita melakukan investasi di
> saham itu sama dengan kita investasi di sektor riil seperti misalnya kita
> partneran di bisnis bakery, partneran di bisnis salon kecantikan, partneran
> di bisnis restoran, yang selama ini suka kita katakan investasi di sektor
> riil :)
>
> Bila ada yang masih bingung atau malah bertanya, bagi saya investasi di
> saham itu tak ubahnya kita investasi di sektor riil. Karena emiten yang kita
> beli sahamnya itu, mereka bergerak di sektor riil. Dengan kita memiliki
> kepemilikan saham di perusahaan2 yg terjun disektor riil, maka sebenarnya
> kita investasi di saham juga sama dengan investasi di sektor riil seperti
> kita join di bisnis bakery, restoran, atau salon kecantikan, dll :)
>
> jabat erat,
> Irwan Ariston Napitupulu
> 
>

Kirim email ke