Oh.. Maaf bu linda.. :)

Tadi kayaknya ada postingan dr rekan milis lain yg ngejelasin ttg hal yg sama. 

Utk data SID hrs ybs dtg sendiri. Nanti hrs ttd sbg bukti mengetahui dan 
menyetujui. Bahkan org bank sekalipun (kata org BI nya ya..) gak bs smbrgan 
ambil data SID. Mrka bs kna denda kl mnyalahgunakan data tsb. 


Salam

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Tue, 19 Apr 2011 16:32:19 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam

Saya ibu pak :) 
Linlin dari nama Linda.justru kartu kredit tidak pernah di aktifkan,karna 
selain mandiri hypermart,sy masih punya 3 kartu kredit dr bank mandiri 
(visa,master dan contact less),sy bingung juga,1 bank bisa kasih 4kartu kredit 
ke 1customer.juga tidak ada guna nya,makanya tidak pernah sy aktifkan
Pihak bank akhirnya bersedia menghapus semua biaya2 yang di kenakan (termasuk 
anual fee),tp sejak saat itu,aplikasi kartu kredit apapun.   yang sy 
ajukan,tidak pernah di approve,aneh sekali kan.Bahkan untuk apply yang silver 
pun,aplikasi sy juga di tolak.
Jadi dugaan terkuat sy,jangan2 nama saya masuk daftar hitam BI,karna saya 
sempat terima 'surat ancaman' dari bank mandiri.
Untuk minta SID itu,kita harus datang langsung atau bisa via telephone lalu di 
fax pak?

Terima kasih
Linda
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Agus Surya" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 19 Apr 2011 12:46:17 
To: saham milis<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam

Kalo yg kyk gini lgsg complain aja pak sama bank ybs. 

"Ancam" aja kalo gak dhapus, KK mau ditutup. Khan biasanya KK kasi gratis 
annual fee sethn, msk lgsg kena annual fee.

Saya brusan aja complain sm CS KK krn ngenain saya annual fee, denda, plus 
bunga. Dan berhasil. 
Syarat2nya hrs punya back up KK yg lain.. :)


Salam

-----Original Message-----
From: "Agus Surya" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 19 Apr 2011 12:37:35 
To: saham milis<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam

Pak linlin..

Kmrn wkt saya ikut acara IFP Expo, biro kredit BI buka stand. Disitu kita bisa 
lihat catatan kredit kita (yg dilaporkan ke BI) dan bisa lihat bgmn status 
perkreditan kita.

Bisa jd bpk dilaporkan sbg kreditur tdk patuh (ada skornya dr 1 s.d 4) yg mbuat 
bpk terganjal setiap kali mngajukan kredit.

Saran saya, coba bpk minta salinan tsb ke biro perkreditan di BI utk lihat data 
SID bpk. Ntar semua data kredit bpk dikeluarin,  dan bs cross check jg apa 
kredit tsb benar milik bapak semua. 

Salam

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Tue, 19 Apr 2011 12:08:51 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam

Pak,mau tanya,bagaimana cara nya untuk mengetahui apakah nama kita masuk daftar 
hitam atau tidak.karena saya curiga,jangan2 nama saya masuk daftar hitam
Kejadian nya akhir tahun 2009,saya dapat tagihan dari mandiri hypermart.sy 
bingung,kartu tidak pernah di aktifkan,tau2 ada tagihan plus bunga,dan surat 
peringatan ke 2 (surat peringatan ke 1 dan rekening tagihan sebelumnya juga 
tidak pernah sy terima)
Waktu sy telusuri,ternyata itu annual fee yang sudah lewat jatuh tempo dan kena 
bunga (padahal sy tidak pernah aply,tidak pernah aktifkan kartu)
Saya beberapa kali telp ke call center mandiri,tp tidak dapat feed back,sampai 
akhirnya dapat surat 'ancaman' kalau akan di tagih oleh pihak ketiga
Akhirnya sy ke bank mandiri terdekat dan semua tagihan saya di nol kan.
Tapi sejak saat itu sampai sekarang,semua aplikasi kartu kredit yg sy 
ajukan,selalu di tolak tanpa alasan yang jelas (bahkan untuk bank yang tidak 
berkelas,semua reject aplikasi sy)
Saya curiga,jangan2 sy masuk daftar hitam,karna sebelum kejadian itu,sy apply 
kartu kredit apapun,pasti dapat
Adakah yang tau,bagaimana cara cek apakah kita masuk daftar hitam atau tidak? 
Dan kalau ternyata benar masuk daftar hitam,apa yang harus saya lakukan? Karena 
kesalahan bukan di pihak saya

Terima kasih sebelumnya

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Tue, 19 Apr 2011 08:39:55 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam

Bener tuh nanti list nya ampe tua
Jd susah urusan ama bank


Powered by Shortsell

-----Original Message-----
From: UlleBoh <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 19 Apr 2011 15:37:48 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam

hanya mengingatkan,
walau banyak kemudahan tapi gunakanlah kartu kredit secara bijaksana.agar
terhindar dari masuk Dalam Daftar Hitram.........bila terjadi penunggakan 3
sampai 4 bulan.

salam,
ulle

Selasa, 19/04/2011 08:30 WIB
Wah! 250.000 Pemegang Kartu Kredit Masuk Daftar Hitam
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Sebanyak 250.000 pemegang kartu kredit yang masuk daftar hitam.
Daftar hitam tersebut atau biasa dikenal dengan 'negative list' merupakan
pemegang kartu kredit yang menunggak 3 sampai 4 bulan.

Demikian diungkapkan oleh Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit
W Probojakti kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/4/2011).

"Saat ini, dari sekitar 6,5 juta pemegang kartu kredit di Indonesia dengan
jumlah total kartu kredit yang beredar sekitar 13,8 juta, ada sekitar
200-250 ribu pemegang kartu kredit yang namanya tercatat dalam AKKI negative
list, dan juga dalam SID (Sistem Informasi Debitur) BI," kata Dodit.

Dikatakan Dodit, orang-orang yang namanya tercatat dalam list ini akan
menemui kesulitan dalam mengajukan aplikasi kredit konsumer di bank manapun
di Indonesia.

Oleh karenanya, AKKI berharap agar seluruh pemegang kartu kredit dapat
menggunakan kartu kreditnya secara bijaksana agar terhidar dari kesulitan di
kemudian hari.

"Negative list ini merupakan pemegang kartu kredit yang menunggak lebih dari
3-4 bulan di penerbit kartu kredit sejak tahun 2004 dengan endorsement dari
BI," ujar Dodit.

Ia menambahkan daftar hitam ini disebarkan kepada penerbit dan bank dengan
beberapa tujuan. Pertama, membuat pemegang kartu kredit menjadi
bertanggungjawab atas kewajibannya. Kedua, mengurangi resiko kredit dari
penerbit kartu kredit karena kartu kredit adalah kredit tanpa agunan,"
terangnya.

Saat ini, sambung Dodit AKKI negatif list memiliki "hit rate" sekitar
20-25%. "Artinya dari setiap 4 aplikasi kartu kredit di Indonesia, di
seluruh 19 penerbit kartu kredit anggota AKKI, 1 orang diantaranya terdaftar
dalam list ini," jelasnya.

"Dan karenanya penerbit kartu kredit dimana yang bersangkutan sedang
memproses aplikasi tersebut biasanya akan mereject aplikasi tersebut," imbuh
GM Kartu Kredit BNI ini.

AKKI negative list, lanjut Dodit terbukti efektif sebagai sarana menurunkan
resiko kredit dan menurunkan biaya pemrosesan aplikasi. Hal ini dikarenakan
penerbit kartu kredit tersebut tidak perlu memperoses aplikasi dari yang
bersangkutan sehingga dapat menurunkan biaya yang tidak diperlukan.

Kirim email ke