Saham bisa untung sedikit tapi bisa rugi banyak, kalo mau duit kenapa tidak
sita saja semua kekayaan para koruptor dan koruptor pajak.
http://www.facebook.com/hakie1
----- Original Message -----
From: kangduren
To: [email protected]
Sent: Monday, April 02, 2012 12:45 PM
Subject: [saham] Re: Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?
kalo si fuad sebegitu yakinnya bisa untung, kenapa ga ngomong aja ke si beye,
minta modal buat beli saham bentuk lembaga baru, nanti jual kan untung, lebih
besar lagi penerimaan negara.......
--- In [email protected], "T Jayamudita" <t.jayamudita@...> wrote:
>
> Apakah nanti ketika beli saham akan kena pajak seperti ketika menjual?
Kalau memiliki saham kena pajak, bagaimana cara menghitung pajaknya, sedangkan
uang yang digunakan untuk membeli saham sudah pernah kena pajak penghasilan,
deviden kena pajak, jual (untung atau rugi) bayar pajak, kalau saham yang
dimiliki harus kena pajak (karena asumsinya saham naik terus), lha kalau
ternyata sahamnya turun apakah kerugiannya akan diganti?
>
> Dirjen pajak ternyata hanya bisa asal ngomong saja, tidak melihat fakta
yang ada.
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Nico Adhitya
> To: [email protected]
> Sent: Monday, April 02, 2012 11:50 AM
> Subject: [saham] Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?
>
>
>
>
> TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan
pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna mengoptimalkan
penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, melihat
prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan saham dan
aset finansial besar.
>
> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu
kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, Senin
26 Maret 2012 lalu.
>
> Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya
melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya rendah.
Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia terima makin
besar.
>
> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya
dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda.
Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita tidak
mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak
atas capital gain," katanya.
>
> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap
kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain.
Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."
>
> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat
masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Kepala
Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham merupakan sarana
investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini akan menjadi hambatan
untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti itu, minat orang untuk ke
saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada Tempo kemarin.
>
> Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1
persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah
investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, lalu
dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu dini
untuk diberi pajak," dia menjelaskan.
>
> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi
para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal Indonesia.
"Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya.
>
>
>
>
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak
>
>
> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi.
>