Apakah nanti ketika beli saham akan kena pajak seperti ketika menjual? Kalau 
memiliki saham kena pajak, bagaimana cara menghitung pajaknya, sedangkan uang 
yang digunakan untuk membeli saham sudah pernah kena pajak penghasilan, deviden 
kena pajak, jual (untung atau rugi) bayar pajak, kalau saham yang dimiliki 
harus kena pajak (karena asumsinya saham naik terus), lha kalau ternyata 
sahamnya turun apakah kerugiannya akan diganti?

Dirjen pajak ternyata hanya bisa asal ngomong saja, tidak melihat fakta yang 
ada.


  ----- Original Message ----- 
  From: Nico Adhitya 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, April 02, 2012 11:50 AM
  Subject: [saham] Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi?


    

  TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan 
pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna mengoptimalkan 
penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, melihat 
prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan saham dan 
aset finansial besar. 

  "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu 
kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, Senin 
26 Maret 2012 lalu.

  Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya 
melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya rendah. 
Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia terima makin 
besar. 

  "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya 
dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. 
Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita tidak 
mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak 
atas capital gain," katanya. 

  Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap 
kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain. 
Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."

  Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat 
masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Kepala 
Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham merupakan sarana 
investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini akan menjadi hambatan 
untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti itu, minat orang untuk ke 
saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada Tempo kemarin. 

  Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 
tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 persen jumlah 
penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah investor sudah di 
atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, lalu dikenakan pajak, itu 
tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu dini untuk diberi pajak," dia 
menjelaskan. 

  Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi 
para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal Indonesia. 
"Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. 



  
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak
 


  Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi.

  

Kirim email ke