wah bakalan gmn ya nanti 2012/4/2 Nico Adhitya <[email protected]>
> ** > > > *TEMPO.CO*, *Jakarta* - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan > aturan pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna > mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany > mengatakan, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari > kepemilikan saham dan aset finansial besar. > > "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas *capital gain* dan > itu kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor > Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu. > > Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya > melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya > rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia > terima makin besar. > > "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu > dananya dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi > berlipat ganda. Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang > Perpajakan kita tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali > saat dijual, yakni pajak atas capital gain," katanya. > > Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap > kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara > lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan." > > Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat > masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. > Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham > merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini > akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti > itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada > Tempo kemarin. > > Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek > Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 > persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah > investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, > lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu > dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan. > > Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi > para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal > Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. > > > http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak > > > Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi. > >
