wah bakalan gmn ya nanti

2012/4/2 Nico Adhitya <[email protected]>

> **
>
>
> *TEMPO.CO*, *Jakarta* - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan
> aturan pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna
> mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
> mengatakan, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari
> kepemilikan saham dan aset finansial besar.
>
> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas *capital gain* dan
> itu kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor
> Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
>
> Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya
> melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya
> rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia
> terima makin besar.
>
> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu
> dananya dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi
> berlipat ganda. Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang
> Perpajakan kita tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali
> saat dijual, yakni pajak atas capital gain," katanya.
>
> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap
> kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara
> lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."
>
> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat
> masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia.
> Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham
> merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini
> akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti
> itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada
> Tempo kemarin.
>
> Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek
> Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1
> persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah
> investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk,
> lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu
> dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan.
>
> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi
> para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal
> Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya.
>
>
> http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak
>
>
> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi.
>  
>

Kirim email ke