Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
reply-nya ditolak yahoogroup, nggak tahu kenapa. ini copy and paste: Menurut saya dalam pandangan Refly ada 2 lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS itu: MPR atau MK. Kelihatannya anda mencampur adukkan antara pandangan Refly Harun dan pandangan Mahfud Md. Atas pertanyaan anda "kenapa MPR belum juga mencabut TAP itu?" itu kembali pada kemauan, situasi politik, dan perbandingan antara kekuatan mereka yg pro dan kontra. mailer-dae...@yahoo.com mailto:mailer-dae...@yahoo.com To jonathango...@yahoo.com mailto:jonathango...@yahoo.com Jun 2 at 6:36 PM Sorry, we were unable to deliver your message to the following address.: Unable to deliver message after multiple retries, giving up. ---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote : Kalau kedudukan MPR sekarang punya kewenangan mencabut tap MPRS tentu Refly cuma bilang, "lewat MPR selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," tidak perlu ditambah embel-embel alternatif "atau via Mahkamah Konstitusi". Jadi, kenapa MPR sekarang yang menurut Anda lebih legitim, lebih demokratis, belum juga mencabut tap tsb? --- jonathangoeij@... wrote: Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? --- ajegilelu@... wrote : Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun (sudah tanya Refly, apa arti pernyataannya itu?). Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan. Tunggu apa lagi. --- jonathangoeij@... wrote: Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa ingin presiden dipilih MPR lagi? --- ajegilelu@... wrote : Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb. Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. Beres. Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota hingga lurah). Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah dan pusat. Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang adalah mandat dari pengusaha. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgn menambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadi pertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan. Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS: - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu, MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Kalau kedudukan MPR sekarang punya kewenangan mencabut tap MPRS tentu Refly cuma bilang, "lewat MPR selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," tidak perlu ditambah embel-embel alternatif "atau via Mahkamah Konstitusi". Jadi, kenapa MPR sekarang yang menurut Anda lebih legitim,lebih demokratis, belum juga mencabut tap tsb? --- jonathangoeij@... wrote: Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? --- ajegilelu@... wrote : Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun(sudah tanya Refly, apa arti pernyataannya itu?). Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan. Tunggu apa lagi. --- jonathangoeij@... wrote: Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa ingin presiden dipilih MPR lagi? --- ajegilelu@... wrote : Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb. Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. Beres. Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota hingga lurah). Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah dan pusat. Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang adalah mandat dari pengusaha. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan. Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS: - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi. - DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum Indonesia. - Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR dari susunan hukum. - Judicial Review melalui MK. Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1) --- ajegilelu@... wrote : Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus. Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun(sudah tanya Refly, apa arti pernyataannya itu?). Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan. Tunggu apa lagi. --- jonathangoeij@... wrote: Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa ingin presiden dipilih MPR lagi? --- ajegilelu@... wrote : Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb. Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. Beres. Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota hingga lurah). Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah dan pusat. Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang adalah mandat dari pengusaha. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan. Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS: - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi. - DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum Indonesia. - Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR dari susunan hukum. - Judicial Review melalui MK. Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1) --- ajegilelu@... wrote : Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus. Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966. Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb. --- jonathangoeij@... wrote: Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun MK keduanya bisa
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun(sudah tanya Refly, apa arti pernyataannya itu?). Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan. Tunggu apa lagi. --- jonathangoeij@... wrote: Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa ingin presiden dipilih MPR lagi? --- ajegilelu@... wrote : Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb. Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. Beres. Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota hingga lurah). Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah dan pusat. Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang adalah mandat dari pengusaha. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan. Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS: - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi. - DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum Indonesia. - Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR dari susunan hukum. - Judicial Review melalui MK. Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1) --- ajegilelu@... wrote : Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus. Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966. Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb. --- jonathangoeij@... wrote: Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK adanya masyarakat yg mengajukan judicial review. Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan presiden
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi "karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"? Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa ingin presiden dipilih MPR lagi? ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb. Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. Beres. Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota hingga lurah). Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah dan pusat. Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang adalah mandat dari pengusaha. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan. Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS: - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi. - DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum Indonesia. - Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR dari susunan hukum. - Judicial Review melalui MK. Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1) --- ajegilelu@... wrote : Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus. Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966. Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb. --- jonathangoeij@... wrote: Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK adanya masyarakat yg mengajukan judicial review. Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak interpretasi
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb. Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. Beres. Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota hingga lurah). Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah dan pusat. Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang adalah mandat dari pengusaha. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan. Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS: - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi. - DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum Indonesia. - Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR dari susunan hukum. - Judicial Review melalui MK. Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1) --- ajegilelu@... wrote : Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus. Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966. Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb. --- jonathangoeij@... wrote: Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK adanya masyarakat yg mengajukan judicial review. Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak interpretasi dirinya sendiri. Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS (Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih langsung
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan pada beliau. Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya: TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah mengamademen TAP MPRS dgn menambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadi pertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan. Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres. Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan lagi. Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:- Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu, MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.- DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum Indonesia.- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR dari susunan hukum.- Judicial Review melalui MK. Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1) ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial review TAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus. Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresiden saat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966. Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauan mencabut TAP tsb. --- jonathangoeij@... wrote: Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK adanya masyarakat yg mengajukan judicial review. Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak interpretasi dirinya sendiri. Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS (Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis, jelas terlihat betapa jauh beda mandat keduanya. Sebetulnya omong kosong kalau dibilang MPR yg sekarang tidak mempunyai wewenang mencabut TAP MPRS. --- ajegilelu@... wrote : Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang (yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45. Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki para pendatang. --- jonathangoeij@... wrote: Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan kontra TAP itu. Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial review TAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus. Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresiden saat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966. Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauan mencabut TAP tsb. --- jonathangoeij@... wrote: Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK adanya masyarakat yg mengajukan judicial review. Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak interpretasi dirinya sendiri. Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS (Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis, jelas terlihat betapa jauh beda mandat keduanya. Sebetulnya omong kosong kalau dibilang MPR yg sekarang tidak mempunyai wewenang mencabut TAP MPRS. --- ajegilelu@... wrote : Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang (yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45. Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki para pendatang. --- jonathangoeij@... wrote: Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan kontra TAP itu. Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa. --- ajegilelu@... wrote : Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS: "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuatMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukansebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR berkedudukan sama denganDPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahanUndang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu." "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966yang melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat MajelisPermusyawaratan Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakantersebut, atau via Mahkamah Konstitusi." Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan pengaduan masyarakat: "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika ada pengaduan resmi dari masyarakat." Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan sebagai perbuatan makar. --- jonathangoeij@... wrote: Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS dicabut: Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut --- ajegilelu@... wrote : Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK adanya masyarakat yg mengajukan judicial review. Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak interpretasi dirinya sendiri. Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS (Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis, jelas terlihat betapa jauh beda mandat keduanya. Sebetulnya omong kosong kalau dibilang MPR yg sekarang tidak mempunyai wewenang mencabut TAP MPRS. ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang (yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45. Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki para pendatang. --- jonathangoeij@... wrote: Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan kontra TAP itu. Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa. --- ajegilelu@... wrote : Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS: "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu." "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966 yang melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, atau via Mahkamah Konstitusi." Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan pengaduan masyarakat: "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika ada pengaduan resmi dari masyarakat." Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan sebagai perbuatan makar. --- jonathangoeij@... wrote: Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS dicabut: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/ Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/ --- ajegilelu@... wrote : Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR dalam bentuk
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang (yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45. Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki para pendatang. --- jonathangoeij@... wrote: Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan kontra TAP itu. Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa. --- ajegilelu@... wrote : Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS: "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuatMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukansebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR berkedudukan sama denganDPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahanUndang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu." "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966yang melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat MajelisPermusyawaratan Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakantersebut, atau via Mahkamah Konstitusi." Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan pengaduan masyarakat: "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika ada pengaduan resmi dari masyarakat." Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan sebagai perbuatan makar. --- jonathangoeij@... wrote: Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS dicabut: Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut --- ajegilelu@... wrote : Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu. Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 ǃ Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum. Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno melakukan dekrit 5 Juli. Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas menyebut "bodo". Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik). --- jonathangoeij@... wrote: Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan kontra TAP itu. Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa. ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS: "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu." "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966 yang melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, atau via Mahkamah Konstitusi." Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan pengaduan masyarakat: "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika ada pengaduan resmi dari masyarakat." Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan sebagai perbuatan makar. --- jonathangoeij@... wrote: Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS dicabut: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/ Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/ --- ajegilelu@... wrote : Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu. Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 ǃ Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum. Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno melakukan dekrit 5 Juli. Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas menyebut "bodo". Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik). --- jonathangoeij@... wrote: Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS: "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu." "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966 yang melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, atau via Mahkamah Konstitusi." Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan pengaduan masyarakat: "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika ada pengaduan resmi dari masyarakat." Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan sebagai perbuatan makar. --- jonathangoeij@... wrote: Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS dicabut: Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut --- ajegilelu@... wrote : Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu. Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 ǃ Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum. Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno melakukan dekrit 5 Juli. Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas menyebut "bodo". Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik). --- jonathangoeij@... wrote: Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar. Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha. Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa berdiri dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu arit juga bebas saja. Semuanya itu legal. Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang boneka komunis. --- ajegilelu@... wrote : Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis. Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS) dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga. Rapopo, saya persingkat sekali lagi: Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda? Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? Silakan, https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS dicabut: Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/ ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu. Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 ǃ Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum. Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno melakukan dekrit 5 Juli. Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas menyebut "bodo". Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik). --- jonathangoeij@... wrote: Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar. Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha. Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa berdiri dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu arit juga bebas saja. Semuanya itu legal. Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang boneka komunis. --- ajegilelu@... wrote : Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis. Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS) dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga. Rapopo, saya persingkat sekali lagi: Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda? Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? Silakan, https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246 https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246?soc_src=mail_trk=ma --- jonathangoeij@... wrote: Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak? Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar hukum dan perlu dipidanakan? --- ajegilelu@... wrote : Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas dari Perang Vietnam.
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu. Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS No XXV/1966 ǃ Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum. Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno melakukan dekrit 5 Juli. Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas menyebut "bodo". Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik). --- jonathangoeij@... wrote: Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar. Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha. Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa berdiri dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu arit juga bebas saja. Semuanya itu legal. Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang boneka komunis. --- ajegilelu@... wrote : Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis. Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS) dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga. Rapopo, saya persingkat sekali lagi: Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda? Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? Silakan, https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246 --- jonathangoeij@... wrote: Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak? Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar hukum dan perlu dipidanakan? --- ajegilelu@... wrote : Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis di kedua perang tsb? Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia. Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap; sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang, apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok disebut kemunafikan]. Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk memutar roda kehidupan kelas borju. --- jonathangoeij@... wrote: Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?" jawabannya saya rasa
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar. Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha. Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa berdiri dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu arit juga bebas saja. Semuanya itu legal. Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang boneka komunis. ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis. Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS) dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga. Rapopo, saya persingkat sekali lagi: Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda? Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? Silakan, https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246 https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246?soc_src=mail_trk=ma --- jonathangoeij@... wrote: Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak? Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar hukum dan perlu dipidanakan? --- ajegilelu@... wrote : Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis di kedua perang tsb? Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia. Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap; sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang, apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok disebut kemunafikan]. Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk memutar roda kehidupan kelas borju. --- jonathangoeij@... wrote: Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?" jawabannya saya rasa Indonesia Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA (Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai CPUSA ini: http://www.cpusa.org/party_info/party-program/ THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY http://www.cpusa.org/party_info/party-program/ CPUSA Program By Communist Party USA The Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... http://www.cpusa.org/party_info/party-program/ --- ajegilelu@... wrote : Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini? Nah, itulah mentornya penguasa Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK. Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI PUNYA" jadi tidak mungkin. --- ajegilelu@... wrote : Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong, masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embel atribut 'sosialis' maupun 'komunis'. Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitu bom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segera mendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakit
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis. Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga. Rapopo, saya persingkat sekali lagi: Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda? Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? Silakan,https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246 --- jonathangoeij@... wrote: Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak? Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar hukum dan perlu dipidanakan? --- ajegilelu@... wrote : Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis di kedua perang tsb? Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia. Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap; sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang, apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok disebut kemunafikan]. Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk memutar roda kehidupan kelas borju. --- jonathangoeij@... wrote: Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?" jawabannya saya rasa Indonesia Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA (Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai CPUSA ini: THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY | | | | | | | | | | | CPUSA Program By Communist Party USAThe Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... | | | | --- ajegilelu@... wrote : Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah mentornya penguasa Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK. Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI PUNYA" jadi tidak mungkin. --- ajegilelu@... wrote : Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong, masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' maupun 'komunis'. Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakit tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti teror-teror bom sebelumnya. Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai sosialis/komunis. --- jonathangoeij@... wrote: jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme. --- ajegilelu@... wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JASungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota Pasar
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis. Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga. Rapopo, saya persingkat sekali lagi: Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda? Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? Silakan,https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246 --- jonathangoeij@... wrote: Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak? Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar hukum dan perlu dipidanakan? --- ajegilelu@... wrote : Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis di kedua perang tsb? Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia. Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap; sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang, apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok disebut kemunafikan]. Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk memutar roda kehidupan kelas borju. --- jonathangoeij@... wrote: Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?" jawabannya saya rasa Indonesia Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA (Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai CPUSA ini: THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY | | | | | | | | | | | CPUSA Program By Communist Party USAThe Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... | | | | --- ajegilelu@... wrote : Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah mentornya penguasa Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK. Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI PUNYA" jadi tidak mungkin. --- ajegilelu@... wrote : Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong, masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' maupun 'komunis'. Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakit tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti teror-teror bom sebelumnya. Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai sosialis/komunis. --- jonathangoeij@... wrote: jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme. --- ajegilelu@... wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JASungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota Pasar
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak?Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar hukum dan perlu dipidanakan? ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis di kedua perang tsb? Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia. Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap;sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang, apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok disebut kemunafikan]. Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk memutar roda kehidupan kelas borju. --- jonathangoeij@... wrote: Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?" jawabannya saya rasa Indonesia Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA (Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai CPUSA ini: THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY | | | | | | | | | | | CPUSA Program By Communist Party USAThe Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... | | | | --- ajegilelu@... wrote : Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah mentornya penguasa Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK. Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI PUNYA" jadi tidak mungkin. --- ajegilelu@... wrote : Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong, masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' maupun 'komunis'. Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakit tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti teror-teror bom sebelumnya. Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai sosialis/komunis. --- jonathangoeij@... wrote: jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme. --- ajegilelu@... wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JASungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota Pasar swalayan tertata Ramai pasarnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang Dijual belikan orang Oh makmurnya TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana Entah mengapa Menetes air mata Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi Siapkan lakukan interogasi Kok Jaka menangis? Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran Aksinya picu kerusuhan Harus didalami lagi dan lagi Apakah ia bagian konspirasi? Apakah ini awal dari makar? Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama Dijadikan isu bersama? Mengapa pula ulama? Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya Jaka
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis di kedua perang tsb? Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia. Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap;sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang, apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok disebut kemunafikan]. Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk memutar roda kehidupan kelas borju. --- jonathangoeij@... wrote: Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?" jawabannya saya rasa Indonesia Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA (Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai CPUSA ini: THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY | | | | || | | | | | CPUSA Program By Communist Party USA The Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... | | | | --- ajegilelu@... wrote : Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah mentornya penguasa Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK. Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI PUNYA" jadi tidak mungkin. --- ajegilelu@... wrote : Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong, masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' maupun 'komunis'. Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakit tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti teror-teror bom sebelumnya. Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai sosialis/komunis. --- jonathangoeij@... wrote: jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme. --- ajegilelu@... wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JASungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota Pasar swalayan tertata Ramai pasarnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang Dijual belikan orang Oh makmurnya TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana Entah mengapa Menetes air mata Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi Siapkan lakukan interogasi Kok Jaka menangis? Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran Aksinya picu kerusuhan Harus didalami lagi dan lagi Apakah ia bagian konspirasi? Apakah ini awal dari makar? Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama Dijadikan isu bersama? Mengapa pula ulama? Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya Jaka diwawancara Kini terpana pak polisi Direnungkannya lagi dan lagiTerngiang ucapan Jaka Kami tak punya sawah Hanya punya kata Kami tak punya senjata Hanya punya suaraKami tak tamat SMA Hanya mengerti agama Tak kenal kami penguasa Hanya kenal para ulamaKami tak mengerti Apa
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?" jawabannya saya rasa Indonesia Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA (Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai CPUSA ini: THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY | | | | || | | | | | CPUSA Program By Communist Party USA The Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... | | | | ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah mentornya penguasa Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK. Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI PUNYA" jadi tidak mungkin. --- ajegilelu@... wrote : Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong, masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' maupun 'komunis'. Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakit tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti teror-teror bom sebelumnya. Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai sosialis/komunis. --- jonathangoeij@... wrote: jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme. --- ajegilelu@... wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JASungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota Pasar swalayan tertata Ramai pasarnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang Dijual belikan orang Oh makmurnya TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana Entah mengapa Menetes air mata Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi Siapkan lakukan interogasi Kok Jaka menangis? Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran Aksinya picu kerusuhan Harus didalami lagi dan lagi Apakah ia bagian konspirasi? Apakah ini awal dari makar? Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama Dijadikan isu bersama? Mengapa pula ulama? Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya Jaka diwawancara Kini terpana pak polisi Direnungkannya lagi dan lagiTerngiang ucapan Jaka Kami tak punya sawah Hanya punya kata Kami tak punya senjata Hanya punya suaraKami tak tamat SMA Hanya mengerti agama Tak kenal kami penguasa Hanya kenal para ulamaKami tak mengerti Apa sesungguhnya terjadi Desa semakin kaya Tapi semakin banyak saja Yang BUKAN KAMI PUNYAKami hanya kerja Tapi mengapa semakin susah? Kami tak boleh diam Kami harus melawan Bukan untuk kami Tapi untuk anak anak kami-000-Pulanglah itu si Jaka Interogasi cukup sudah Kini petinggi polisi sendiri Di hatinya ada yang sepiDilihatnya itu burung garuda Menempel di dinding dengan gagah Dilihatnya sila ke lima Keadian sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKini menangis itu polisi Cegugukan tiada hentiDari mulut burung garuda Terdengar merdu suara Lagu Leo kristi yang indah Salam dari Desa Terdengar nada: "Katakan padanya padi telah kembang Tapi BUKAN KAMI PUNYA"Mei 2017
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah mentornya penguasa Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK. Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI PUNYA" jadi tidak mungkin. --- ajegilelu@... wrote : Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong, masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' maupun 'komunis'. Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakit tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti teror-teror bom sebelumnya. Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai sosialis/komunis. --- jonathangoeij@... wrote: jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme. --- ajegilelu@... wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JASungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota Pasar swalayan tertata Ramai pasarnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang Dijual belikan orang Oh makmurnya TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana Entah mengapa Menetes air mata Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi Siapkan lakukan interogasi Kok Jaka menangis? Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran Aksinya picu kerusuhan Harus didalami lagi dan lagi Apakah ia bagian konspirasi? Apakah ini awal dari makar? Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama Dijadikan isu bersama? Mengapa pula ulama? Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya Jaka diwawancara Kini terpana pak polisi Direnungkannya lagi dan lagiTerngiang ucapan Jaka Kami tak punya sawah Hanya punya kata Kami tak punya senjata Hanya punya suaraKami tak tamat SMA Hanya mengerti agama Tak kenal kami penguasa Hanya kenal para ulamaKami tak mengerti Apa sesungguhnya terjadi Desa semakin kaya Tapi semakin banyak saja Yang BUKAN KAMI PUNYAKami hanya kerja Tapi mengapa semakin susah? Kami tak boleh diam Kami harus melawan Bukan untuk kami Tapi untuk anak anak kami-000-Pulanglah itu si Jaka Interogasi cukup sudah Kini petinggi polisi sendiri Di hatinya ada yang sepiDilihatnya itu burung garuda Menempel di dinding dengan gagah Dilihatnya sila ke lima Keadian sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKini menangis itu polisi Cegugukan tiada hentiDari mulut burung garuda Terdengar merdu suara Lagu Leo kristi yang indah Salam dari Desa Terdengar nada: "Katakan padanya padi telah kembang Tapi BUKAN KAMI PUNYA"Mei 2017
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK. Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI PUNYA" jadi tidak mungkin. ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embel atribut 'sosialis' maupun 'komunis'. Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitu bom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segera mendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakittanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan sepertiteror-teror bom sebelumnya. Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidak menyadari definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpun dalam partai sosialis/komunis. --- jonathangoeij@... wrote: jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme --- ajegilelu@... wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JASungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota Pasar swalayan tertata Ramai pasarnya TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang Dijual belikan orang Oh makmurnya TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana Entah mengapa Menetes air mata Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi Siapkan lakukan interogasi Kok Jaka menangis? Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran Aksinya picu kerusuhan Harus didalami lagi dan lagi Apakah ia bagian konspirasi? Apakah ini awal dari makar? Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama Dijadikan isu bersama? Mengapa pula ulama? Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya Jaka diwawancara Kini terpana pak polisi Direnungkannya lagi dan lagiTerngiang ucapan Jaka Kami tak punya sawah Hanya punya kata Kami tak punya senjata Hanya punya suaraKami tak tamat SMA Hanya mengerti agama Tak kenal kami penguasa Hanya kenal para ulamaKami tak mengerti Apa sesungguhnya terjadi Desa semakin kaya Tapi semakin banyak saja Yang BUKAN KAMI PUNYAKami hanya kerja Tapi mengapa semakin susah? Kami tak boleh diam Kami harus melawan Bukan untuk kami Tapi untuk anak anak kami-000-Pulanglah itu si Jaka Interogasi cukup sudah Kini petinggi polisi sendiri Di hatinya ada yang sepiDilihatnya itu burung garuda Menempel di dinding dengan gagah Dilihatnya sila ke lima Keadian sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKini menangis itu polisi Cegugukan tiada hentiDari mulut burung garuda Terdengar merdu suara Lagu Leo kristi yang indah Salam dari Desa Terdengar nada: "Katakan padanya padi telah kembang Tapi BUKAN KAMI PUNYA"Mei 2017
RE: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
Oh ente mau bilang sosialisme/komunisme punya jiwa/spirit? Yang bukan sosialisme/komunisme seperti kapitalisme tidak punya jiwa spirit? Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Wednesday, May 24, 2017 9:46 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme ---In gelora45@yahoogroups.com <mailto:gelora45@yahoogroups.com> , <ajegilelu@... <mailto:ajegilelu@...> > wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya <https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma> <https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma> <https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma> From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@ <mailto:sietik.tan@> ... menulis: Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht: Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JA Sungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasi Dilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat Indonesia Lihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYA Lihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYA Lihatlah hidup di kota Pasar swalayan tertata Ramai pasarnya TAPI BUKAN KAMI PUNYA Lihatlah aneka barang Dijual belikan orang Oh makmurnya TAPI BUKAN KAMI PUNYA Jaka terus terpana Entah mengapa Menetes air mata Air mata itu IA YANG PUNYA -000- Masuklah petinggi polisi Siapkan lakukan interogasi Kok Jaka menangis? Padahal ia tidak bengis? Jaka pemimpin demonstran Aksinya picu kerusuhan Harus didalami lagi dan lagi Apakah ia bagian konspirasi? Apakah ini awal dari makar? Jangan sampai aksi membesar? Mengapa pula isu agama Dijadikan isu bersama? Mengapa pula ulama? Menjadi inspirasi mereka? Dua jam lamanya Jaka diwawancara Kini terpana pak polisi Direnungkannya lagi dan lagi Terngiang ucapan Jaka Kami tak punya sawah Hanya punya kata Kami tak punya senjata Hanya punya suara Kami tak tamat SMA Hanya mengerti agama Tak kenal kami penguasa Hanya kenal para ulama Kami tak mengerti Apa sesungguhnya terjadi Desa semakin kaya Tapi semakin banyak saja Yang BUKAN KAMI PUNYA Kami hanya kerja Tapi mengapa semakin susah? Kami tak boleh diam Kami harus melawan Bukan untuk kami Tapi untuk anak anak kami -000- Pulanglah itu si Jaka Interogasi cukup sudah Kini petinggi polisi sendiri Di hatinya ada yang sepi Dilihatnya itu burung garuda Menempel di dinding dengan gagah Dilihatnya sila ke lima Keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Kini menangis itu polisi Cegugukan tiada henti Dari mulut burung garuda Terdengar merdu suara Lagu Leo kristi yang indah Salam dari Desa Terdengar nada: "Katakan padanya padi telah kembang Tapi BUKAN KAMI PUNYA" Mei 2017
Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA
jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa sosialisme/komunisme ---In gelora45@yahoogroups.com,wrote : Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak dengan tema dan judul yang sama. bukan kami punya https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma From: Chalik Hamid Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis: Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar. Verstuurd vanaf mijn iPad Begin doorgestuurd bericht: Van: Sie Tik Tan Tapi Bukan Kami Punya Denny JA Sungguh Jaka tak mengerti Mengapa ia dipanggil polisi Ia datang sejak pagi Katanya akan diinterogasi Dilihatnya Garuda Pancasila Tertempel di dinding dengan gagah Terpana dan terdiam si Jaka Dari mata burung garuda Ia melihat dirinya Dari dada burung garuda Ia melihat desa Dari kaki burung garuda Ia melihat kota Dari kepala burung garuda Ia melihat Indonesia Lihatlah hidup di desa Sangat subur tanahnya Sangat luas sawahnya TAPI BUKAN KAMI PUNYA Lihat padi menguning Menghiasi bumi sekeliling Desa yang kaya raya TAPI BUKAN KAMI PUNYA Lihatlah hidup di kota Pasar swalayan tertata Ramai pasarnya TAPI BUKAN KAMI PUNYA Lihatlah aneka barang Dijual belikan orang Oh makmurnya TAPI BUKAN KAMI PUNYA Jaka terus terpana Entah mengapa Menetes air mata Air mata itu IA YANG PUNYA -000- Masuklah petinggi polisi Siapkan lakukan interogasi Kok Jaka menangis? Padahal ia tidak bengis? Jaka pemimpin demonstran Aksinya picu kerusuhan Harus didalami lagi dan lagi Apakah ia bagian konspirasi? Apakah ini awal dari makar? Jangan sampai aksi membesar? Mengapa pula isu agama Dijadikan isu bersama? Mengapa pula ulama? Menjadi inspirasi mereka? Dua jam lamanya Jaka diwawancara Kini terpana pak polisi Direnungkannya lagi dan lagi Terngiang ucapan Jaka Kami tak punya sawah Hanya punya kata Kami tak punya senjata Hanya punya suara Kami tak tamat SMA Hanya mengerti agama Tak kenal kami penguasa Hanya kenal para ulama Kami tak mengerti Apa sesungguhnya terjadi Desa semakin kaya Tapi semakin banyak saja Yang BUKAN KAMI PUNYA Kami hanya kerja Tapi mengapa semakin susah? Kami tak boleh diam Kami harus melawan Bukan untuk kami Tapi untuk anak anak kami -000- Pulanglah itu si Jaka Interogasi cukup sudah Kini petinggi polisi sendiri Di hatinya ada yang sepi Dilihatnya itu burung garuda Menempel di dinding dengan gagah Dilihatnya sila ke lima Keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Kini menangis itu polisi Cegugukan tiada henti Dari mulut burung garuda Terdengar merdu suara Lagu Leo kristi yang indah Salam dari Desa Terdengar nada: "Katakan padanya padi telah kembang Tapi BUKAN KAMI PUNYA" Mei 2017