Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-06-03 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

 reply-nya ditolak yahoogroup, nggak tahu kenapa. ini copy and paste:
 

 Menurut saya dalam pandangan Refly ada 2 lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS 
itu: MPR atau MK.
 Kelihatannya anda mencampur adukkan antara pandangan Refly Harun dan pandangan 
Mahfud Md.
 Atas pertanyaan anda "kenapa MPR belum juga mencabut TAP itu?" itu kembali 
pada kemauan, situasi politik, dan perbandingan antara kekuatan mereka yg pro 
dan kontra.

 

 mailer-dae...@yahoo.com  mailto:mailer-dae...@yahoo.com To 
jonathango...@yahoo.com mailto:jonathango...@yahoo.com



 Jun 2 at 6:36 PM

 Sorry, we were unable to deliver your message to the following address.

 

 :

 Unable to deliver message after multiple retries, giving up.
 







---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Kalau kedudukan MPR sekarang punya kewenangan mencabut 

 tap MPRS tentu Refly cuma bilang, "lewat MPR selaku lembaga 

 yang mengeluarkan kebijakan tersebut," tidak perlu ditambah 

 embel-embel alternatif "atau via Mahkamah Konstitusi".

 

 Jadi, kenapa MPR sekarang yang menurut Anda lebih legitim,


 lebih demokratis, belum juga mencabut tap tsb?

 




 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan 
apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR 
sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"?
 

 

 --- ajegilelu@... wrote :


 Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan 

 selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku 

 lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun
 (sudah tanya Refly, apa arti pernyataannya itu?).
 

 Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan.
 

 Tunggu apa lagi.
 


 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi 
"karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut 
TAP tsb"?
 

 Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? 
apa ingin presiden dipilih MPR lagi?
 

 

 --- ajegilelu@... wrote :


 Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan 

 dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah 

 pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS 

 No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang 

 mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel 

 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan 

 MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb.


 

 Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut 

 tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga 

 tertinggi. Beres.


 

 Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu 

 dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. 

 Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi 

 memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai 

 bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang 

 mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota 

 hingga lurah).

 

 Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak 

 memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan 

 proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada 

 pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat 

 program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program 

 yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah 

 dan pusat.


 

 Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang 

 adalah mandat dari pengusaha.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, 
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan 
pada beliau.
 

 Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:

 TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah 
mengamademen TAP MPRS dgn
 menambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, 
prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadi
 pertanyaan besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip 
demokrasi dan hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
 

 Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak 
pada pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
 

 Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie 
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus 
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam 
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan 
lagi.
 

 Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:

 - Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai 
kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,
 MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-06-02 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Kalau kedudukan MPR sekarang punya kewenangan mencabut 
tap MPRS tentu Refly cuma bilang, "lewat MPR selaku lembaga 
yang mengeluarkan kebijakan tersebut," tidak perlu ditambah 
embel-embel alternatif "atau via Mahkamah Konstitusi".
Jadi, kenapa MPR sekarang yang menurut Anda lebih legitim,lebih demokratis, 
belum juga mencabut tap tsb?
   --- jonathangoeij@... wrote:
Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan 
apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR 
sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"?

--- ajegilelu@... wrote :

Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan 
selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku 
lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun(sudah tanya 
Refly, apa arti pernyataannya itu?).
Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan.
Tunggu apa lagi.

--- jonathangoeij@... wrote:
Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi 
"karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut 
TAP tsb"?
Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa 
ingin presiden dipilih MPR lagi?

--- ajegilelu@... wrote :

Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan 
dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah 
pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS 
No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang 
mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel 
"atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan 
MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb.
Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut 
tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga 
tertinggi. Beres.
Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu 
dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. 
Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi 
memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai 
bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang 
mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota 
hingga lurah).
Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak 
memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan 
proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada 
pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat 
program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program 
yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah 
dan pusat.
Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang 
adalah mandat dari pengusaha.
--- jonathangoeij@... wrote:
Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, 
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan 
pada beliau.
Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:
TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah 
mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan 
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan 
besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan 
hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada 
pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie 
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus 
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam 
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan 
lagi.
Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:
- Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai 
kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg 
mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.
- DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR 
dari susunan hukum Indonesia.
- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR 
dari susunan hukum.
- Judicial Review melalui MK.
Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar 
tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1)
--- ajegilelu@... wrote :
Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin
MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS,
dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah
Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena
realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No 
XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus.
Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim)
betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak
mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus.
Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-06-01 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Ya sederhana saja, lewat MPR utk mencabut TAP MPRS. Memangnya anda mengartikan 
apa? Memangnya darimana anda bisa menyimpulkan "karena dia sadar kedudukan MPR 
sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb"?

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan 
selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku 
lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun(sudah tanya 
Refly, apa arti pernyataannya itu?).
Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan.
Tunggu apa lagi.

--- jonathangoeij@... wrote:
Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi 
"karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut 
TAP tsb"?
Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa 
ingin presiden dipilih MPR lagi?

--- ajegilelu@... wrote :

Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan 
dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah 
pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS 
No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang 
mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel 
"atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan 
MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb.
Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut 
tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga 
tertinggi. Beres.
Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu 
dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. 
Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi 
memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai 
bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang 
mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota 
hingga lurah).
Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak 
memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan 
proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada 
pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat 
program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program 
yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah 
dan pusat.
Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang 
adalah mandat dari pengusaha.
--- jonathangoeij@... wrote:
Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, 
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan 
pada beliau.
Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:
TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah 
mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan 
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan 
besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan 
hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada 
pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie 
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus 
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam 
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan 
lagi.
Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:
- Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai 
kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg 
mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.
- DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR 
dari susunan hukum Indonesia.
- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR 
dari susunan hukum.
- Judicial Review melalui MK.
Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar 
tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1)
--- ajegilelu@... wrote :
Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin
MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS,
dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah
Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena
realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No 
XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus.
Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim)
betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak
mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus.
Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya 
mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan
TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966.
Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb.
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun 
MK keduanya bisa 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-06-01 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Anda kan minta TAP MPRS No XXV/1966 dicabut, ya silakan 
selama tetap melalui koridor hukum yaitu, "lewat MPR selaku 
lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Refly Harun(sudah tanya 
Refly, apa arti pernyataannya itu?).
Mau lewat Mahkamah Konstitusi? Lha monggo ajukan gugatan.
Tunggu apa lagi.
 
--- jonathangoeij@... wrote:
Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi 
"karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut 
TAP tsb"?
Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa 
ingin presiden dipilih MPR lagi?

--- ajegilelu@... wrote :

Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan 
dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah 
pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS 
No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang 
mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel 
"atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan 
MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb.
Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut 
tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga 
tertinggi. Beres.
Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu 
dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. 
Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi 
memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai 
bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang 
mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota 
hingga lurah).
Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak 
memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan 
proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada 
pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat 
program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program 
yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah 
dan pusat.
Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang 
adalah mandat dari pengusaha.
--- jonathangoeij@... wrote:
Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, 
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan 
pada beliau.
Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:
TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah 
mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan 
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan 
besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan 
hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada 
pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie 
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus 
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam 
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan 
lagi.
Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:
- Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai 
kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg 
mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.
- DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR 
dari susunan hukum Indonesia.
- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR 
dari susunan hukum.
- Judicial Review melalui MK.
Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar 
tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1)
--- ajegilelu@... wrote :
Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin
MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS,
dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah
Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena
realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No 
XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus.
Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim)
betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak
mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus.
Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya 
mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan
TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966.
Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb.
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun 
MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK 
adanya masyarakat yg mengajukan judicial review.
Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan 
wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan 
presiden 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-31 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Darimana ceritanya kata2 "atau via Mahkamah Konstitusi" itu kok bisa jadi 
"karena dia sadar kedudukan MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut 
TAP tsb"?
Anda kelihatan begitu inginnya mengembalikan MPR seperti dulu lagi, kenapa? apa 
ingin presiden dipilih MPR lagi?

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan 
dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah 
pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS 
No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang 
mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel 
"atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan 
MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb.
Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut 
tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga 
tertinggi. Beres.
Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu 
dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. 
Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi 
memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai 
bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang 
mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota 
hingga lurah).
Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak 
memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan 
proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada 
pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat 
program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program 
yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah 
dan pusat.
Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang 
adalah mandat dari pengusaha.
--- jonathangoeij@... wrote:
Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, 
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan 
pada beliau.
Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:
TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah 
mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan 
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan 
besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan 
hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada 
pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie 
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus 
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam 
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan 
lagi.
Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:
- Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai 
kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg 
mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.
- DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR 
dari susunan hukum Indonesia.
- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR 
dari susunan hukum.
- Judicial Review melalui MK.
Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar 
tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1)
--- ajegilelu@... wrote :
Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin
MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS,
dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah
Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena
realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No 
XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus.
Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim)
betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak
mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus.
Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya 
mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan
TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966.
Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb.
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun 
MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK 
adanya masyarakat yg mengajukan judicial review.
Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan 
wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan 
presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus 
disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris 
MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa 
mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak 
interpretasi 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-31 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Ya, silakan tanya ke Refly Harun. Yang sering kebingungan 
dengan pernyataan-pernyataan Refly kan Anda. Buat saya mah 
pernyataan Refly sudah sangat jelas, pencabutan TAP MPRS 
No XXV/1966 bisa dilakukan lewat MPR "selaku lembaga yang 
mengeluarkan kebijakan tersebut". Sedangkan embel-embel 
"atau via Mahkamah Konstitusi" itu karena dia sadar kedudukan 
MPR sekarang tidak lagi punya kewenangan mencabut TAP tsb.
Daripada ngalor-ngidul njlimet, kalau betul punya kemauan mencabut 
tap MPRS itu ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sebagai lembaga 
tertinggi. Beres.
Salah besar kalau menyangka perbedaan kedudukan MPR dulu 
dan MPR sekarang hanya soal kewenangan memilih presiden. 
Tidak. Kewenangan MPR memilih presiden itu disertai konsekuensi 
memberi mandat berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai 
bentuk kehendak Rakyat. Kehendak yang harus dijalankan sang 
mandataris berikut segenap perangkatnya (gubernur-bupati-walikota 
hingga lurah).
Sekarang, dengan sistem pemilihan langsung, para pemilih tidak 
memberi mandat apa pun. Ini menimbulkan ketidakjelasan arah dan 
proses pembangunan. Sebab, sistem ini memberi kebebasan kepada 
pemerintah (siapapun presiden/gubernur/dst) untuk membuat 
program pembangunannya sendiri. Pantas saja banyak program 
yang nggak nyambung antar sesama daerah maupun antara daerah 
dan pusat.
Maklum, itu lantaran banyak program pembangunan sekarang 
adalah mandat dari pengusaha.
--- jonathangoeij@... wrote:
Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, 
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan 
pada beliau.
Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:
TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah 
mengamademen TAP MPRS dgnmenambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan 
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadipertanyaan 
besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan 
hak asasi manusia" telah dilaksanakan.
Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada 
pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie 
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus 
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam 
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan 
lagi.
Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:
- Dgn dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai 
kesempatan meninjau kembali TAP MPRS itu,MPR bisa mengluarkan TAP baru yg 
mencabut TAP MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.
- DPR bersama Presiden mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR 
dari susunan hukum Indonesia.
- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan TAP MPR 
dari susunan hukum.
- Judicial Review melalui MK.
Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar 
tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1)
--- ajegilelu@... wrote :
Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin
MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS,
dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah
Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena
realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial reviewTAP MPRS No 
XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus.
Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim)
betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak
mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus.
Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresidensaat partainya 
mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan
TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRSNo XXV/1966.
Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauanmencabut TAP tsb.
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun 
MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK 
adanya masyarakat yg mengajukan judicial review.
Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan 
wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan 
presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus 
disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris 
MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa 
mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak 
interpretasi dirinya sendiri.
Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang 
terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan 
diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS 
(Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih 
langsung 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Kelihatannya apa yg dikatakan Refly Harun-pun bisa diartikan yg berbeda, 
padahal orangnya masih ada sehat bugar dan aktif, sebetulnya bisa ditanyakan 
pada beliau.
Diluar Refly Harun, dibawah ini dari saya:
TAP MPR 2003 itu memang mengatakan TAP MPRS tetap berlaku, tetapi juga telah 
mengamademen TAP MPRS dgn menambahkan "... diberlakukan dengan berkeadilan dan 
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia." yg jadi pertanyaan 
besar adalah apakah "berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan 
hak asasi manusia" telah dilaksanakan.

Perbedaan kewenangan MPR "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi" terletak pada 
pemilihan presiden dengan diberlakukannya pilpres.
Pada UU 10/2004 (pd masa pemerintahan Megawati) tentang Hierarkhie 
perundang-undangan TAP MPR tidak lagi masuk dalam sistem hukum Indonesia, dus 
sebenarnya TAP MPRS itu juga jadi tidak berlaku (dibekukan) karena bukan dalam 
sistem hukum. Sayangnya UU 12/2011 (masa pemerintahan SBY) TAP MPR dimasukkan 
lagi. 

Melihat diatas, saya rasa ada beberapa cara menghapus/membekukan TAP MPRS:- Dgn 
dihidupkannya TAP MPR dalam sistem hukum artinya MPR jadi mempunyai kesempatan 
meninjau kembali TAP MPRS itu, MPR bisa mengluarkan TAP baru yg mencabut TAP 
MPRS atau menyatakan sudah tidak berlaku lagi.- DPR bersama Presiden 
mengamademen UU 12/2011 dan mengeluarkan Ketetapan MPR dari susunan hukum 
Indonesia.- Presiden mengeluarkan PERPPU mengganti UU 12/2011 dgn mengeluarkan 
TAP MPR dari susunan hukum.- Judicial Review melalui MK.

Catatan: pd masa pemerintahan Megawati walaupun PDIP merupakan fraksi terbesar 
tetapi masih sangat jauh dari mayoritas (50%+1)


---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin 
MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, 
dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah 
Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena 
realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial review 
TAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. 

Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) 
betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak 
mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus.

Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresiden 
saat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan 
TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS 
No XXV/1966.
Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauan 
mencabut TAP tsb.
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun 
MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK 
adanya masyarakat yg mengajukan judicial review.
Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan 
wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan 
presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus 
disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris 
MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa 
mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak 
interpretasi dirinya sendiri.
Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang 
terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan 
diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS 
(Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih 
langsung oleh rakyat secara demokratis, jelas terlihat betapa jauh beda mandat 
keduanya. Sebetulnya omong kosong kalau dibilang MPR yg sekarang tidak 
mempunyai wewenang mencabut TAP MPRS.

--- ajegilelu@... wrote :

Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang 
(yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan 
embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". 
Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa 
MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45.
Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 
ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus 
membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, 
Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki 
para pendatang.
--- jonathangoeij@... wrote:
Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah 
TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan 
kontra TAP itu.
Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi 
tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS 
selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih 
rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini 
MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-29 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Lagi-lagi itu kan cuma perasaan Anda. Faktanya, kalau Refly yakin 
MPR versi amandemen sekarang bisa mencabut TAP MPRS, 
dia tidak perlu repot menambahkan embel-embel "atau via Mahkamah 
Konstitusi". Embel-embel yang cuma enak dikhayalkan karena 
realitanya kecil kemungkinan masyarakat mengajukan judicial review 
TAP MPRS No XXV/1966. Embel-embel yang gedabrus. 

Kalau pun MPR versi amandemen (yang menurut Anda lebih legitim) 
betul punya kewenangan mencabut TAP MPR/MPRS, kenapa tidak 
mereka gunakan saja kewenangan itu? Dobel gedabrus.

Inilah lingkaran setan yang dibuat Megawati. Ketika dia mresiden 
saat partainya mayoritas di DPR/MPR, rezim ini malah mengeluarkan 
TAP MPR No 1/2003 yang memperkuat pemberlakuan TAP MPRS 
No XXV/1966.
Jelas & gamblang siapa sebenarnya yang tidak punya kemauan 
mencabut TAP tsb.
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun 
MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK 
adanya masyarakat yg mengajukan judicial review.
Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan 
wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan 
presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus 
disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris 
MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa 
mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak 
interpretasi dirinya sendiri.
Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang 
terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan 
diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS 
(Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih 
langsung oleh rakyat secara demokratis, jelas terlihat betapa jauh beda mandat 
keduanya. Sebetulnya omong kosong kalau dibilang MPR yg sekarang tidak 
mempunyai wewenang mencabut TAP MPRS.

--- ajegilelu@... wrote :

Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang 
(yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan 
embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". 
Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa 
MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45.
Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 
ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus 
membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, 
Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki 
para pendatang.
--- jonathangoeij@... wrote:
Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah 
TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan 
kontra TAP itu.
Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi 
tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS 
selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih 
rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini 
MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar 
sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang 
sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa.
--- ajegilelu@... wrote :

Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai 
lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS:
"Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuatMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
saat lembaga itu berkedudukansebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR 
berkedudukan sama denganDPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana 
perubahanUndang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada 
lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu."
"Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966yang 
melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat MajelisPermusyawaratan 
Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakantersebut, atau via Mahkamah 
Konstitusi."
Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi 
harus berdasarkan pengaduan masyarakat:
"Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa 
mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika 
ada pengaduan resmi dari masyarakat."
Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita 
kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. 
Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan 
sebagai perbuatan makar.
--- jonathangoeij@... wrote:
Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS 
dicabut:
Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut
Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut


--- ajegilelu@... wrote :

Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / 
hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-28 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

 Saya rasa pemahamannya kok tidak begitu, maksud Reffly tentu baik MPR ataupun 
MK keduanya bisa mencabut TAP. Melalui MPR secara politik, sedang melalui MK 
adanya masyarakat yg mengajukan judicial review.
 

 Perubahan dari lembaga "tertinggi" jadi "tinggi" itu karena adanya perubahan 
wewenang dan fungsi dalam kaitannya dgn pemilihan presiden itu saja, dengan 
presiden dipilih langsung melalui pemilu dan tidak dipilih oleh MPR lagi, dus 
disini presiden mendapat mandat langsung dari rakyat dan bukan lagi mandataris 
MPR. Tetapi sama sekali tidak ada tertulis kalau MPR sekarang tidak bisa 
mencabut TAP MPRS. Memangnya si Mahfud dapat ide darimana kalau tidak 
interpretasi dirinya sendiri.
 

 Kalau kita bandingkan antara MPRS yg mengeluarkan TAP itu dgn MPR yg sekarang 
terlihat betapa jauh mandat yg diterima keduanya, anggota2 MPRS ditunjuk dan 
diangkat begitu saja oleh orang yg kemudian dipilih MPRS jadi mandataris MPRS 
(Soeharto), dus kayak dagelan. Sedang anggota2 MPR yg sekarang ini dipilih 
langsung oleh rakyat secara demokratis, jelas terlihat betapa jauh beda mandat 
keduanya. Sebetulnya omong kosong kalau dibilang MPR yg sekarang tidak 
mempunyai wewenang mencabut TAP MPRS.
 

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang 

 (yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan 

 embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". 

 Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa 

 MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45.
 

 Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 

 ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus 

 membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, 

 Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki 

 para pendatang.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah 
TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan 
kontra TAP itu.
 

 Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi 
tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS 
selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih 
rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini 
MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar 
sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang 
sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa.
 

 --- ajegilelu@... wrote :

 
 Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai 

 lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS:

 

 "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR 
berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana 
perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada 
lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu."
 


 "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966 yang 
melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat Majelis Permusyawaratan 
Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, atau via Mahkamah 
Konstitusi."
 

 Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

 harus berdasarkan pengaduan masyarakat:

 


 "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa 
mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika 
ada pengaduan resmi dari masyarakat."
 

 Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita 

 kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. 

 Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan 

 sebagai perbuatan makar.

 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS 
dicabut:
 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut
 Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut
 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/
 Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/

 

 

 --- ajegilelu@... wrote :





 

 Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / 

 hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 

 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, 

 hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai 

 Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini 

 bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR 

 dalam bentuk 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-28 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Kalau Refly yakin TAP MPRS bisa dicabut oleh MPR versi sekarang 
(yang bukan lagi lembaga tertinggi), tentu dia tidak perlu menambahkan 
embel-embel "atau via Mahkamah Konstitusi". 
Tambahan embel-embel Refly itu menunjukkan dia tahu betul bahwa 
MPR versi sekarang tidak punya kewenangan setinggi MPR versi UUD'45.
Jadi, kalau betul punya kemauan mencabut TAP MPRS XXV/1966 
ya tinggal pulihkan saja kedudukan MPR sesuai UUD'45. Kenapa terus 
membiarkan bangsa Indonesia dibiarkan mengikuti nasib bangsa Indian, 
Aborigin, Alaska, Hawaii dll yang tanah serta kekayaan alamnya dimiliki 
para pendatang.
--- jonathangoeij@... wrote:
Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah 
TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan 
kontra TAP itu.
Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi 
tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS 
selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih 
rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini 
MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar 
sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang 
sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa.
--- ajegilelu@... wrote :

Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai 
lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS:
"Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuatMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
saat lembaga itu berkedudukansebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR 
berkedudukan sama denganDPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana 
perubahanUndang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada 
lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu."
"Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966yang 
melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat MajelisPermusyawaratan 
Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakantersebut, atau via Mahkamah 
Konstitusi."
Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi 
harus berdasarkan pengaduan masyarakat:
"Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa 
mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika 
ada pengaduan resmi dari masyarakat."
Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita 
kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. 
Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan 
sebagai perbuatan makar.
--- jonathangoeij@... wrote:
Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS 
dicabut:
Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut
Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut


--- ajegilelu@... wrote :

Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / 
hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 
mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, 
hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai 
Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini 
bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR 
dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan 
mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan 
TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu.
Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP 
dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya 
mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan 
TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS 
No XXV/1966 ǃ
Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya 
kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau 
Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum.
Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar 
situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang 
selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. 
Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi 
mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... 
Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno 
melakukan dekrit 5 Juli.

Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah
menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, 
ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid 
mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas 
menyebut "bodo".
Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu 
bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi 
dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, 
bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik).

--- jonathangoeij@... wrote:
Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan 
politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan 
Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-28 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

 Seandainya benar tidak ada yg mengajukan lewat MK tetap saja MPR bisa merubah 
TAP tsb. Kembali pada kemauan dan perbandingan kekuatan politik antara pro dan 
kontra TAP itu.
 

 Argumen Mahfud itu saya rasa kok seperti main2 bahasa tertinggi dan tinggi 
tetapi tidak melihat secara politik dan legitimasi rakyat sama sekali, MPRS 
selain sifatnya sementara juga anggota2nya diangkat begitu saja tidak dipilih 
rakyat sedang MPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Jelas sekali disini 
MPR mempunyai legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding MPRS. Secara nalar 
sehat kok terasa omongan si Mahfud itu cuman gedabrus omong kosong mau menang 
sendiri maksudnya mau bikin sulit sedemikian rupa.
 

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai 

 lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS:

 

 "Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR 
berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana 
perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada 
lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu."
 


 "Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966 yang 
melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat Majelis Permusyawaratan 
Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, atau via Mahkamah 
Konstitusi."
 

 Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

 harus berdasarkan pengaduan masyarakat:

 


 "Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa 
mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika 
ada pengaduan resmi dari masyarakat."
 

 Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita 

 kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. 

 Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan 

 sebagai perbuatan makar.

 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS 
dicabut:
 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut
 Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut
 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/
 Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/

 

 

 --- ajegilelu@... wrote :





 

 Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / 

 hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 

 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, 

 hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai 

 Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini 

 bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR 

 dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan 

 mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan 

 TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu.


 

 Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP 

 dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya 

 mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan 

 TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS 

 No XXV/1966 ǃ

 

 Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya 

 kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau 

 Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum.


 Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar 

 situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang 

 selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. 

 Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi 

 mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... 

 Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno 

 melakukan dekrit 5 Juli.



 

 Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah

 menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, 

 ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid 

 mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas 

 menyebut "bodo".


 

 Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu 

 bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi 


 dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, 

 bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik).




 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan 
politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan 
Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-28 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Kedua pendapat itu sama-sama menyebut MPR sebagai 
lembaga yang berwenang mencabut TAP MPRS:
"Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR 
berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana 
perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999. Maka, katanya, sekarang tak ada 
lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu."
"Refly menyatakan ada dua kemungkinan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966 yang 
melaran ajaran komunisme di Indonesia, yakni lewat Majelis Permusyawaratan 
Rakyat selaku lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, atau via Mahkamah 
Konstitusi."
Sedangkan kalau lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi 
harus berdasarkan pengaduan masyarakat:
"Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa 
mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas Tap MPRS XXV/1966 jika 
ada pengaduan resmi dari masyarakat."
Dalam hal ini Mahfud mungkin melihat realita 
kecilnya kemungkinan masyarakat membuat pengaduan. 
Apalagi meminta kembali ke UUD'45 sekarang dikategorikan 
sebagai perbuatan makar.
--- jonathangoeij@... wrote:
Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS 
dicabut:
Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut
Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut


--- ajegilelu@... wrote :

Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / 
hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 
mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, 
hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai 
Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini 
bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR 
dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan 
mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan 
TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu.
Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP 
dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya 
mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan 
TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS 
No XXV/1966 ǃ
Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya 
kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau 
Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum.
Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar 
situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang 
selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. 
Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi 
mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... 
Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno 
melakukan dekrit 5 Juli.

Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah
menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, 
ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid 
mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas 
menyebut "bodo".
Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu 
bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi 
dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, 
bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik).

--- jonathangoeij@... wrote:
Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan 
politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan 
Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP 
tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar.
Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, 
"ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" 
tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si 
Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah 
baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha.
Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa berdiri 
dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu arit juga 
bebas saja.  Semuanya itu legal.
Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang 
boneka komunis.
--- ajegilelu@... wrote :
Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa
di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis.
Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)
dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah
saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga.

Rapopo, saya persingkat sekali lagi:
Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi
lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda?

Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu?
Silakan, 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-27 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

 Berbicara koridor hukum kelihatannya ada 2 pendapat bisa tidaknya TAP MPRS 
dicabut:
 

 Mahfud MD: Tap MPRS Larang Komunisme Tak Bisa Dicabut 
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/773624-mahfud-md-tap-mprs-larang-komunisme-tak-bisa-dicabut
 

 Refly Harun: Ketetapan MPRS soal Komunisme Bisa Dicabut 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160513093559-20-130435/refly-harun-ketetapan-mprs-soal-komunisme-bisa-dicabut/
 

 

 
---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / 

 hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 

 mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, 

 hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai 

 Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini 

 bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR 

 dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan 

 mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan 

 TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu.


 

 Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP 

 dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya 

 mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan 

 TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS 

 No XXV/1966 ǃ

 

 Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya 

 kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau 

 Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum.


 Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar 

 situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang 

 selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. 

 Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi 

 mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... 

 Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno 

 melakukan dekrit 5 Juli.



 

 Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah

 menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, 

 ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid 

 mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas 

 menyebut "bodo".


 

 Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu 

 bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi 


 dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, 

 bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik).




 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan 
politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan 
Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP 
tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar.
 

 Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, 
"ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" 
tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si 
Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah 
baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha.
 

 Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa 
berdiri dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu 
arit juga bebas saja.  Semuanya itu legal.
 

 Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang 
boneka komunis.
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa

 di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis.

 Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)

 dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah

 saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga.

 

 Rapopo, saya persingkat sekali lagi:
 

 Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi

 lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda?

 

 Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu?

 Silakan, 

 https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246?soc_src=mail_trk=ma





 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang 
sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak?


 Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar 
hukum dan perlu dipidanakan?
 

 --- ajegilelu@... wrote :



 

 Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja

 Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan

 tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang

 terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau

 keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi

 di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas

 dari Perang Vietnam.




























  


Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-27 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Kemauan itu sebaiknya tetap di dalam koridor ketatanegaraan / 
hukum. Dan faktanya, ketika orang minta kembali ke UUD'45 
mereka malah ditangkapi dengan tuduhan makar. Padahal, 
hanya dengan kembali ke UUD'45 maka kedudukan MPR sebagai 
Lembaga Tertinggi bisa dipulihkan. Dengan demikian, lembaga ini 
bisa mengoreksi bahkan mencabut keputusan-keputusan MPR 
dalam bentuk ketetapan (TAP MPR). Dalam hal ini tentu dengan 
mencabut dulu TAP MPR No I/2003 yang memperkuat pemberlakuan 
TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran PKI itu.
Ini yang saya bilang reformasi omongkosong dan Megawati/PDIP 
dodol. Sebab, saat itu Megawati adalah presiden yang partainya 
mayoritas di DPR/MPR. Dan, faktanya, rezim ini malah mengeluarkan 
TAP MPR No I/2003 untuk memperkuat pemberlakuan TAP MPRS 
No XXV/1966 ǃ
Jadi, kalau Anda bicara soal kemauan, jelas siapa yang tidak punya 
kemauan untuk mencabut TAP MPRS No XXV/1966. Itu kalau 
Anda setuju dengan kemauan yang mengikuti aturan tatanegara / hukum.
Kalau memakai kemauan di luar koridor hukum, kemungkinan besar 
situasi bakal berkembang tidak terprediksi. Negara-negara yang 
selama ini ancang-ancang memecah NKRI bakal kegatelan hebat. 
Apalagi Jokowi mau saja disuruh main gebuk. Pertama-tama menangkapi 
mereka yang minta kembali ke UUD'45 dengan tuduhan makar... 
Luarbiasa. Apa jadinya kalau rombongan Jokowi ini ada saat Soekarno 
melakukan dekrit 5 Juli.

Anda boleh bilang semua ini tidak nalar. Saya bilang, Megawati sudah
menjerumuskan bangsa ini ke dalam lingkaran setan. Sekedar mengingatkan, 
ketua PDIP itu juga mati-matian mencegah Presiden Abdurrahman Wahid 
mengeluarkan dekrit kembali ke UUD'45. Lumrah saja Gus Dur lantas 
menyebut "bodo".
Anda juga boleh membanggakan AS punya partai komunis. Dan itu 
bikin saya tersipu-sipu lantaran partai setua itu samasekali tidak berbunyi 
dalam pemilu (sambil ketawa saya teringat logo PDIP yang mendengus, 
bermata merah, dan mengaku sebagai partainya wong cilik).

--- jonathangoeij@... wrote:
Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan 
politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan 
Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP 
tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar.
Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, 
"ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" 
tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si 
Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah 
baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha.
Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa berdiri 
dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu arit juga 
bebas saja.  Semuanya itu legal.
Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang 
boneka komunis.
--- ajegilelu@... wrote :
Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa
di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis.
Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)
dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah
saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga.

Rapopo, saya persingkat sekali lagi:
Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi
lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda?

Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu?
Silakan, 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246

--- jonathangoeij@... wrote:
Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang 
sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak?
Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar 
hukum dan perlu dipidanakan?
--- ajegilelu@... wrote :
Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja
Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan
tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang
terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau
keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi
di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas
dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis
di kedua perang tsb?

Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk
memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia.
Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam
mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap;
sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang,
apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS
yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok
disebut kemunafikan].
Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah
makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk
memutar roda kehidupan kelas borju.
--- jonathangoeij@... wrote:
Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia 
ini?" jawabannya saya rasa 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-26 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

 Yg penting itu kemauan utk mencabut TAP MPRS itu dan perbandingan kekuatan 
politik yg mendukung dan menentang. Yg bilang tidak bisa dicabut itu khan 
Mahfud MD yg memang pro pada TAP terus bikin uraian yg seakan mencabut TAP 
tidak mungkin, tetapi toh pendapat si Mahfud itu belum tentu benar.
 

 Indonesia itu negara yg paling aneh dan tidak masuk nalar sama sekali, 
"ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat Indonesia" 
tetapi kemudian diberangus dipidanakan. Sedemikian tidak sadarnya bahkan si 
Gatot Nurmantyo yg berulang kali mengutarakan sikap anti komunisnya eh malah 
baca puisi berjiwa komunis. ha ha ha ha.
 

 Kalau bilang USA anti komunis toh pada kenyataannya partai komunis bisa 
berdiri dengan bebas hampir 100 th lamanya bisa ikut pemilu orang pakai palu 
arit juga bebas saja.  Semuanya itu legal.
 

 Tambahan lagi, presiden yg lama dibilang komunis sedang presiden yg sekarang 
boneka komunis.
 

 
---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa 

 di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis.

 Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)
 dengan meminta jawaban ringkas dari apa yang sudah pernah 

 saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga.
 

 Rapopo, saya persingkat sekali lagi:

 

 Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi 


 lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda?


 Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? 


 Silakan,

 https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246?soc_src=mail_trk=ma

 

 

 --- jonathangoeij@... wrote:

 

 Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang 
sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak?
 

 Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar 
hukum dan perlu dipidanakan?
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja

 Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan

 tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang

 terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau

 keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi

 di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas

 dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis

 di kedua perang tsb?

 

 Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk

 memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia.

 Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam

 mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap;

 sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang,

 apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS

 yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok

 disebut kemunafikan].
 

 Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah

 makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk

 memutar roda kehidupan kelas borju.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia 
ini?" jawabannya saya rasa Indonesia

 

 Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling 
anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah 
illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, 
berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA 
(Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai 
CPUSA ini:
 http://www.cpusa.org/party_info/party-program/
 THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY 
http://www.cpusa.org/party_info/party-program/

 


 CPUSA Program By Communist Party USA The Road to Socialism USA: Unity for 
Peace, Democracy, Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... 
http://www.cpusa.org/party_info/party-program/
 

 

 --- ajegilelu@... wrote :


 Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?
 Nah, itulah mentornya penguasa Indonesia.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat 
Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan 
dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok 
sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK.

 

 Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI 
PUNYA" jadi tidak mungkin.
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,

 masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embel
 atribut 'sosialis' maupun 'komunis'.
 

 Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitu
 bom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segera
 mendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakit

 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-26 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa 
di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis.
Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)dengan meminta jawaban 
ringkas dari apa yang sudah pernah 
saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga.
Rapopo, saya persingkat sekali lagi:
Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi 
lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda?

Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? 
Silakan,https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246


--- jonathangoeij@... wrote:
Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang 
sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak?
Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar 
hukum dan perlu dipidanakan?
--- ajegilelu@... wrote :
Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja
Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan
tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang
terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau
keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi
di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas
dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis
di kedua perang tsb?

Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk
memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia.
Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam
mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap;
sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang,
apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS
yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok
disebut kemunafikan].
Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah
makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk
memutar roda kehidupan kelas borju.
--- jonathangoeij@... wrote:
Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia 
ini?" jawabannya saya rasa Indonesia

Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling 
anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah 
illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, 
berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA 
(Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai 
CPUSA ini:
THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
CPUSA Program
By Communist Party USAThe Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, 
Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... |  |

 |

 |



--- ajegilelu@... wrote :

Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah 
mentornya penguasa Indonesia.
--- jonathangoeij@... wrote:
Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat 
Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan 
dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok 
sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK.

Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI 
PUNYA" jadi tidak mungkin.
--- ajegilelu@... wrote :
Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,
masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' 
maupun 'komunis'.
Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat 
di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke 
rumahsakit
tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti
teror-teror bom sebelumnya.
Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari 
definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai 
sosialis/komunis.
--- jonathangoeij@... wrote:
jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme.
--- ajegilelu@... wrote :

Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 
dengan tema dan judul yang sama.
bukan kami punya
From: Chalik Hamid
Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny 
JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar.
Verstuurd vanaf mijn iPad
Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan
Tapi Bukan Kami Punya
Denny JASungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota
Pasar 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-26 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Syukurlah dalam tempo singkat sekarang Anda tahu siapa 
di dunia ini yang paling anti terhadap faham komunis.
Wajar Anda jadi buru-buru beralih ke soal lain (TAP MPRS)dengan meminta jawaban 
ringkas dari apa yang sudah pernah 
saya berikan - padahal waktu itu Anda langsung balik badan juga.
Rapopo, saya persingkat sekali lagi:
Dengan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi 
lalu siapa sekarang yang bisa mencabut TAP MPRS menurut Anda?

Anda juga terpikir mau memidanakan si pembaca puisi itu? 
Silakan,https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/187246


--- jonathangoeij@... wrote:
Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang 
sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak?
Apakah mereka yg menulis dan membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar 
hukum dan perlu dipidanakan?
--- ajegilelu@... wrote :
Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja
Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan
tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang
terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau
keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi
di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas
dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis
di kedua perang tsb?

Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk
memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia.
Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam
mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap;
sosialisme di bawah kendali kapitalis [masih menimbang-nimbang,
apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS
yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok
disebut kemunafikan].
Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah
makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk
memutar roda kehidupan kelas borju.
--- jonathangoeij@... wrote:
Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia 
ini?" jawabannya saya rasa Indonesia

Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling 
anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah 
illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, 
berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA 
(Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai 
CPUSA ini:
THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY


| 
| 
| 
| 
 | 
 |

 |

 |
| 
| 
 | 
CPUSA Program
By Communist Party USAThe Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, 
Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... | 
 |

 |

 |



--- ajegilelu@... wrote :

Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah 
mentornya penguasa Indonesia.
--- jonathangoeij@... wrote:
Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat 
Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan 
dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok 
sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK.

Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI 
PUNYA" jadi tidak mungkin.
--- ajegilelu@... wrote :
Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,
masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' 
maupun 'komunis'.
Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat 
di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke 
rumahsakit
tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti
teror-teror bom sebelumnya.
Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari 
definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai 
sosialis/komunis.
--- jonathangoeij@... wrote:
jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme.
--- ajegilelu@... wrote :

Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 
dengan tema dan judul yang sama.
bukan kami punya
From: Chalik Hamid
Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny 
JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar.
Verstuurd vanaf mijn iPad
Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan
Tapi Bukan Kami Punya
Denny JASungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota
Pasar 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-26 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Ringkas saja daripada ngalor ngidul, menurut anda TAP MPRS yg melarang 
sosialisme/komunisme itu perlu dicabut atau tidak?Apakah mereka yg menulis dan 
membaca puisi "BUKAN KAMI PUNYA" itu melanggar hukum dan perlu dipidanakan?

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja 
Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan 
tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang 
terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau 
keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi 
di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas 
dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis 
di kedua perang tsb?
Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk 
memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia. 
Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam 
mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap;sosialisme di bawah kendali 
kapitalis [masih menimbang-nimbang, 
apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS 
yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok 
disebut kemunafikan].
Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah 
makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk 
memutar roda kehidupan kelas borju.
--- jonathangoeij@... wrote:
Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia 
ini?" jawabannya saya rasa Indonesia
Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling 
anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah 
illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, 
berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA 
(Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai 
CPUSA ini:
THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY
| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
CPUSA Program
By Communist Party USAThe Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, 
Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t... |  |

 |

 |




--- ajegilelu@... wrote :

Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah 
mentornya penguasa Indonesia.
--- jonathangoeij@... wrote:
Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat 
Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan 
dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok 
sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK.

Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI 
PUNYA" jadi tidak mungkin.
--- ajegilelu@... wrote :
Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,
masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' 
maupun 'komunis'.
Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat 
di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke 
rumahsakit
tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti
teror-teror bom sebelumnya.
Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari 
definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai 
sosialis/komunis.
--- jonathangoeij@... wrote:
jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme.
--- ajegilelu@... wrote :

Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 
dengan tema dan judul yang sama.
bukan kami punya
From: Chalik Hamid
Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny 
JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar.
Verstuurd vanaf mijn iPad
Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan
Tapi Bukan Kami Punya
Denny JASungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota
Pasar swalayan tertata
Ramai pasarnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang
Dijual belikan orang
Oh makmurnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana
Entah mengapa
Menetes air mata
Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi
Siapkan lakukan interogasi
Kok Jaka menangis?
Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran
Aksinya picu kerusuhan
Harus didalami lagi dan lagi
Apakah ia bagian konspirasi?
Apakah ini awal dari makar?
Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama
Dijadikan isu bersama?
Mengapa pula ulama?
Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya
Jaka 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-26 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Ya, kelihatannya itu cuma perasaan Anda. Sebab, baru saja 
Anda katakan, "ideologi sosialis/komunis itu ada dan 
tertanam dalam masyarakat Indonesia". Lagipula, apa yang 
terjadi di Indonesia sampai detik ini merupakan bagian atau 
keterlanjuran dari Perang Dingin. Lebih tepatnya, yang terjadi 
di Indonesia ini dipicu peristiwa '65 yang merupakan imbas 
dari Perang Vietnam. Nah, siapa yang memerangi komunis 
di kedua perang tsb?
Saya rasa maksud Anda mengirim link di bawah hanya untuk 
memperlihatkan kebingungan AS menghadapi realita dunia. 
Yaitu, ke luar mengobarkan perang anti-komunis tetapi ke dalam 
mencoba menerapkan komunisme dengan kemasan socap;sosialisme di bawah kendali 
kapitalis [masih menimbang-nimbang, 
apa tepat menyebut AS kebingungan, sebab dari sepakterjang AS 
yang sering digelari 'double standard' saya pikir lebih cocok 
disebut kemunafikan].
Intisari hakikatnya, di tengah alam raya ini manusia hanyalah 
makhluk sosial. Sedangkan kapitalisme jelas adalah sistem untuk 
memutar roda kehidupan kelas borju.
--- jonathangoeij@... wrote:
Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia 
ini?" jawabannya saya rasa Indonesia
Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling 
anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah 
illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, 
berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA 
(Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai 
CPUSA ini:
THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY  
|  
|  
|  
|   ||

  |

  |
|  
|   |  
CPUSA Program
 By Communist Party USA The Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, 
Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t...  |   |

  |

  |

 


--- ajegilelu@... wrote :

Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah 
mentornya penguasa Indonesia.
--- jonathangoeij@... wrote:
Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat 
Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan 
dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok 
sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK.

Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI 
PUNYA" jadi tidak mungkin.
--- ajegilelu@... wrote :
Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,
masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' 
maupun 'komunis'.
Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat 
di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke 
rumahsakit
tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti
teror-teror bom sebelumnya.
Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari 
definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai 
sosialis/komunis.
--- jonathangoeij@... wrote:
jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme.
--- ajegilelu@... wrote :

Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 
dengan tema dan judul yang sama.
bukan kami punya
From: Chalik Hamid
Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny 
JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar.
Verstuurd vanaf mijn iPad
Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan
Tapi Bukan Kami Punya
Denny JASungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota
Pasar swalayan tertata
Ramai pasarnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang
Dijual belikan orang
Oh makmurnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana
Entah mengapa
Menetes air mata
Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi
Siapkan lakukan interogasi
Kok Jaka menangis?
Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran
Aksinya picu kerusuhan
Harus didalami lagi dan lagi
Apakah ia bagian konspirasi?
Apakah ini awal dari makar?
Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama
Dijadikan isu bersama?
Mengapa pula ulama?
Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya
Jaka diwawancara
Kini terpana pak polisi
Direnungkannya lagi dan lagiTerngiang ucapan Jaka
Kami tak punya sawah
Hanya punya kata
Kami tak punya senjata
Hanya punya suaraKami tak tamat SMA
Hanya mengerti agama
Tak kenal kami penguasa
Hanya kenal para ulamaKami tak mengerti 
Apa 

Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-25 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Atas pertanyaan "Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia 
ini?" jawabannya saya rasa Indonesia
Saya tahu dgn pertanyaan itu anda mencoba mendapatkan jawaban "USA yg paling 
anti", tetapi kenyataannya tidak begitu. Di USA socialism/communism bukanlah 
illegal baik sebagai ilmu pengetahuan, ideologi, ataupun partai politik, 
berbeda jauh dgn Indonesia yg diharam jadahkan. Sebagai partai politik CPUSA 
(Communist Party USA) telah berdiri sejak 1919. Ini bisa dibaca program partai 
CPUSA ini:

THE ROAD TO SOCIALISM USA:UNITY FOR PEACE, DEMOCRACY, JOBS AND EQUALITY


  
|  
|   
|   
|   ||

   |

  |
|  
|   |  
CPUSA Program
 By Communist Party USA The Road to Socialism USA: Unity for Peace, Democracy, 
Jobs and Equality 1. Introduction Working people around t...  |   |

  |

  |

 




---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah 
mentornya penguasa Indonesia.
--- jonathangoeij@... wrote:
Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat 
Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan 
dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok 
sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK.

Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI 
PUNYA" jadi tidak mungkin.
--- ajegilelu@... wrote :
Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,
masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' 
maupun 'komunis'.
Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat 
di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke 
rumahsakit
tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti
teror-teror bom sebelumnya.
Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari 
definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai 
sosialis/komunis.
--- jonathangoeij@... wrote:
jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme.
--- ajegilelu@... wrote :

Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 
dengan tema dan judul yang sama.
bukan kami punya
From: Chalik Hamid
Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny 
JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar.
Verstuurd vanaf mijn iPad
Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan
Tapi Bukan Kami Punya
Denny JASungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota
Pasar swalayan tertata
Ramai pasarnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang
Dijual belikan orang
Oh makmurnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana
Entah mengapa
Menetes air mata
Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi
Siapkan lakukan interogasi
Kok Jaka menangis?
Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran
Aksinya picu kerusuhan
Harus didalami lagi dan lagi
Apakah ia bagian konspirasi?
Apakah ini awal dari makar?
Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama
Dijadikan isu bersama?
Mengapa pula ulama?
Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya
Jaka diwawancara
Kini terpana pak polisi
Direnungkannya lagi dan lagiTerngiang ucapan Jaka
Kami tak punya sawah
Hanya punya kata
Kami tak punya senjata
Hanya punya suaraKami tak tamat SMA
Hanya mengerti agama
Tak kenal kami penguasa
Hanya kenal para ulamaKami tak mengerti 
Apa sesungguhnya terjadi
Desa semakin kaya
Tapi semakin banyak saja
Yang BUKAN KAMI PUNYAKami hanya kerja
Tapi mengapa semakin susah?
Kami tak boleh diam
Kami harus melawan
Bukan untuk kami
Tapi untuk anak anak kami-000-Pulanglah itu si Jaka
Interogasi cukup sudah
Kini petinggi polisi sendiri
Di hatinya ada yang sepiDilihatnya itu burung garuda
Menempel di dinding dengan gagah
Dilihatnya sila ke lima
Keadian sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKini menangis itu polisi
Cegugukan tiada hentiDari mulut burung garuda
Terdengar merdu suara 
Lagu Leo kristi yang indah
Salam dari Desa
Terdengar nada: 
"Katakan padanya padi telah kembang
Tapi BUKAN KAMI PUNYA"Mei 2017




Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-25 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Siapa sih yang paling anti terhadap faham komunis di dunia ini?Nah, itulah 
mentornya penguasa Indonesia.
--- jonathangoeij@... wrote:
Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat 
Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan 
dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok 
sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK.

Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI 
PUNYA" jadi tidak mungkin.
--- ajegilelu@... wrote :
Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,
masih hidup di masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embelatribut 'sosialis' 
maupun 'komunis'.
Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitubom meletus, masyarakat 
di sekitar tempat kejadian segeramendatangi para korban untuk membawanya ke 
rumahsakit
tanpa menghiraukan kemungkinan terjadinya bom susulan seperti
teror-teror bom sebelumnya.
Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidakmenyadari 
definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpundalam partai 
sosialis/komunis.
--- jonathangoeij@... wrote:
jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme.
--- ajegilelu@... wrote :

Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 
dengan tema dan judul yang sama.
bukan kami punya
From: Chalik Hamid
Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny 
JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar.
Verstuurd vanaf mijn iPad
Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan
Tapi Bukan Kami Punya
Denny JASungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota
Pasar swalayan tertata
Ramai pasarnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang
Dijual belikan orang
Oh makmurnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana
Entah mengapa
Menetes air mata
Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi
Siapkan lakukan interogasi
Kok Jaka menangis?
Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran
Aksinya picu kerusuhan
Harus didalami lagi dan lagi
Apakah ia bagian konspirasi?
Apakah ini awal dari makar?
Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama
Dijadikan isu bersama?
Mengapa pula ulama?
Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya
Jaka diwawancara
Kini terpana pak polisi
Direnungkannya lagi dan lagiTerngiang ucapan Jaka
Kami tak punya sawah
Hanya punya kata
Kami tak punya senjata
Hanya punya suaraKami tak tamat SMA
Hanya mengerti agama
Tak kenal kami penguasa
Hanya kenal para ulamaKami tak mengerti 
Apa sesungguhnya terjadi
Desa semakin kaya
Tapi semakin banyak saja
Yang BUKAN KAMI PUNYAKami hanya kerja
Tapi mengapa semakin susah?
Kami tak boleh diam
Kami harus melawan
Bukan untuk kami
Tapi untuk anak anak kami-000-Pulanglah itu si Jaka
Interogasi cukup sudah
Kini petinggi polisi sendiri
Di hatinya ada yang sepiDilihatnya itu burung garuda
Menempel di dinding dengan gagah
Dilihatnya sila ke lima
Keadian sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKini menangis itu polisi
Cegugukan tiada hentiDari mulut burung garuda
Terdengar merdu suara 
Lagu Leo kristi yang indah
Salam dari Desa
Terdengar nada: 
"Katakan padanya padi telah kembang
Tapi BUKAN KAMI PUNYA"Mei 2017





Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-25 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Sebenarnya ideologi sosialis/komunis itu ada dan tertanam dalam masyarakat 
Indonesia, TAP MPRS yg melarang sosialisme/komunisme itu justru berlawanan 
dengan jatidiri bangsa dan tidak konstitusional, cuman herannya kenapa kok 
sampai sekarang tidak dicabut malah dijadikan alat pembenar untuk GEBUK.
Melakukan kritik "BUKAN KAMI PUNYA" tetapi disisi lain justru membuat "KAMI 
PUNYA" jadi tidak mungkin.

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Saya lihat semangat kebersamaan, saling tolong, gotongroyong,masih hidup di 
masyarakat. Memang tanpa memakai embel-embel 
atribut 'sosialis' maupun 'komunis'.
Contoh mutakhir pada bom Kampung Melayu kemarin. Begitu 
bom meletus, masyarakat di sekitar tempat kejadian segera 
mendatangi para korban untuk membawanya ke rumahsakittanpa menghiraukan 
kemungkinan terjadinya bom susulan sepertiteror-teror bom sebelumnya.

Masih banyak orang berjiwa begitu di Indonesia sekalipun tidak 
menyadari definisinya secara akademik dan politik apalagi berhimpun 
dalam partai sosialis/komunis.

--- jonathangoeij@... wrote:
jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme
--- ajegilelu@... wrote :

Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 
dengan tema dan judul yang sama.
bukan kami punya
From: Chalik Hamid
Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:Ini lengkapnya sajak Denny 
JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Rapimnas Golkar.
Verstuurd vanaf mijn iPad
Begin doorgestuurd bericht:Van: Sie Tik Tan
Tapi Bukan Kami Punya
Denny JASungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasiDilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat IndonesiaLihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah hidup di kota
Pasar swalayan tertata
Ramai pasarnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYALihatlah aneka barang
Dijual belikan orang
Oh makmurnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYAJaka terus terpana
Entah mengapa
Menetes air mata
Air mata itu IA YANG PUNYA-000-Masuklah petinggi polisi
Siapkan lakukan interogasi
Kok Jaka menangis?
Padahal ia tidak bengis?Jaka pemimpin demonstran
Aksinya picu kerusuhan
Harus didalami lagi dan lagi
Apakah ia bagian konspirasi?
Apakah ini awal dari makar?
Jangan sampai aksi membesar?Mengapa pula isu agama
Dijadikan isu bersama?
Mengapa pula ulama?
Menjadi inspirasi mereka?Dua jam lamanya
Jaka diwawancara
Kini terpana pak polisi
Direnungkannya lagi dan lagiTerngiang ucapan Jaka
Kami tak punya sawah
Hanya punya kata
Kami tak punya senjata
Hanya punya suaraKami tak tamat SMA
Hanya mengerti agama
Tak kenal kami penguasa
Hanya kenal para ulamaKami tak mengerti 
Apa sesungguhnya terjadi
Desa semakin kaya
Tapi semakin banyak saja
Yang BUKAN KAMI PUNYAKami hanya kerja
Tapi mengapa semakin susah?
Kami tak boleh diam
Kami harus melawan
Bukan untuk kami
Tapi untuk anak anak kami-000-Pulanglah itu si Jaka
Interogasi cukup sudah
Kini petinggi polisi sendiri
Di hatinya ada yang sepiDilihatnya itu burung garuda
Menempel di dinding dengan gagah
Dilihatnya sila ke lima
Keadian sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKini menangis itu polisi
Cegugukan tiada hentiDari mulut burung garuda
Terdengar merdu suara 
Lagu Leo kristi yang indah
Salam dari Desa
Terdengar nada: 
"Katakan padanya padi telah kembang
Tapi BUKAN KAMI PUNYA"Mei 2017


RE: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-25 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Oh ente mau bilang sosialisme/komunisme punya jiwa/spirit?

Yang bukan sosialisme/komunisme seperti kapitalisme tidak punya jiwa spirit?

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Wednesday, May 24, 2017 9:46 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

 

  

 

jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme

---In gelora45@yahoogroups.com <mailto:gelora45@yahoogroups.com> , 
<ajegilelu@... <mailto:ajegilelu@...> > wrote :

Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 



dengan tema dan judul yang sama.

 

bukan kami punya 
<https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma>
 

 
<https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma>
 


 
<https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma>
 


From: Chalik Hamid

 

Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@ <mailto:sietik.tan@> ... menulis:

Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot 
Nurmantyo di Rapimnas Golkar.

Verstuurd vanaf mijn iPad

 

Begin doorgestuurd bericht:

Van: Sie Tik Tan

 

Tapi Bukan Kami Punya



Denny JA

Sungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasi

Dilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat Indonesia

Lihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYA

Lihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYA

Lihatlah hidup di kota
Pasar swalayan tertata
Ramai pasarnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYA

Lihatlah aneka barang
Dijual belikan orang
Oh makmurnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYA

Jaka terus terpana
Entah mengapa
Menetes air mata
Air mata itu IA YANG PUNYA

-000-

Masuklah petinggi polisi
Siapkan lakukan interogasi
Kok Jaka menangis?
Padahal ia tidak bengis?

Jaka pemimpin demonstran
Aksinya picu kerusuhan
Harus didalami lagi dan lagi
Apakah ia bagian konspirasi?
Apakah ini awal dari makar?
Jangan sampai aksi membesar?

Mengapa pula isu agama
Dijadikan isu bersama?
Mengapa pula ulama?
Menjadi inspirasi mereka?

Dua jam lamanya
Jaka diwawancara
Kini terpana pak polisi
Direnungkannya lagi dan lagi

Terngiang ucapan Jaka
Kami tak punya sawah
Hanya punya kata
Kami tak punya senjata
Hanya punya suara

Kami tak tamat SMA
Hanya mengerti agama
Tak kenal kami penguasa
Hanya kenal para ulama

Kami tak mengerti 
Apa sesungguhnya terjadi
Desa semakin kaya
Tapi semakin banyak saja
Yang BUKAN KAMI PUNYA

Kami hanya kerja
Tapi mengapa semakin susah?
Kami tak boleh diam
Kami harus melawan
Bukan untuk kami
Tapi untuk anak anak kami

-000-

Pulanglah itu si Jaka
Interogasi cukup sudah
Kini petinggi polisi sendiri
Di hatinya ada yang sepi

Dilihatnya itu burung garuda
Menempel di dinding dengan gagah
Dilihatnya sila ke lima
Keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kini menangis itu polisi
Cegugukan tiada henti

Dari mulut burung garuda
Terdengar merdu suara 
Lagu Leo kristi yang indah
Salam dari Desa
Terdengar nada: 
"Katakan padanya padi telah kembang
Tapi BUKAN KAMI PUNYA"

Mei 2017

 





Re: [GELORA45] Fwd: Sajak Denny JA

2017-05-24 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

 jiwa/spirit yg ada didalam sajak ataupun lagu sebenarnya sama dgn jiwa 
sosialisme/komunisme

---In gelora45@yahoogroups.com,  wrote :

 Berikut lagu yang menginspirasi Denny JA menulis sajak 
 dengan tema dan judul yang sama.
 

 bukan kami punya 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma
 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma
 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/179413?soc_src=mail_trk=ma


 From: Chalik Hamid





 

 Pada Rabu, 24 Mei 2017 14:32, sietik.tan@... menulis:

 Ini lengkapnya sajak Denny JA yg dibacakan Panglima TNI Jenderal Gatot 
Nurmantyo di Rapimnas Golkar.
 Verstuurd vanaf mijn iPad
 

 Begin doorgestuurd bericht:
 Van: Sie Tik Tan
 


Tapi Bukan Kami Punya
 Denny JA
 Sungguh Jaka tak mengerti
Mengapa ia dipanggil polisi
Ia datang sejak pagi
Katanya akan diinterogasi
 Dilihatnya Garuda Pancasila
Tertempel di dinding dengan gagah
Terpana dan terdiam si Jaka
Dari mata burung garuda
Ia melihat dirinya
Dari dada burung garuda
Ia melihat desa
Dari kaki burung garuda
Ia melihat kota
Dari kepala burung garuda
Ia melihat Indonesia
 Lihatlah hidup di desa
Sangat subur tanahnya
Sangat luas sawahnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYA
 Lihat padi menguning
Menghiasi bumi sekeliling
Desa yang kaya raya
TAPI BUKAN KAMI PUNYA
 Lihatlah hidup di kota
Pasar swalayan tertata
Ramai pasarnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYA
 Lihatlah aneka barang
Dijual belikan orang
Oh makmurnya
TAPI BUKAN KAMI PUNYA
 Jaka terus terpana
Entah mengapa
Menetes air mata
Air mata itu IA YANG PUNYA
 -000-
 Masuklah petinggi polisi
Siapkan lakukan interogasi
Kok Jaka menangis?
Padahal ia tidak bengis?
 Jaka pemimpin demonstran
Aksinya picu kerusuhan
Harus didalami lagi dan lagi
Apakah ia bagian konspirasi?
Apakah ini awal dari makar?
Jangan sampai aksi membesar?
 Mengapa pula isu agama
Dijadikan isu bersama?
Mengapa pula ulama?
Menjadi inspirasi mereka?
 Dua jam lamanya
Jaka diwawancara
Kini terpana pak polisi
Direnungkannya lagi dan lagi
 Terngiang ucapan Jaka
Kami tak punya sawah
Hanya punya kata
Kami tak punya senjata
Hanya punya suara
 Kami tak tamat SMA
Hanya mengerti agama
Tak kenal kami penguasa
Hanya kenal para ulama
 Kami tak mengerti 
Apa sesungguhnya terjadi
Desa semakin kaya
Tapi semakin banyak saja
Yang BUKAN KAMI PUNYA
 Kami hanya kerja
Tapi mengapa semakin susah?
Kami tak boleh diam
Kami harus melawan
Bukan untuk kami
Tapi untuk anak anak kami
 -000-
 Pulanglah itu si Jaka
Interogasi cukup sudah
Kini petinggi polisi sendiri
Di hatinya ada yang sepi
 Dilihatnya itu burung garuda
Menempel di dinding dengan gagah
Dilihatnya sila ke lima
Keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 Kini menangis itu polisi
Cegugukan tiada henti
 Dari mulut burung garuda
Terdengar merdu suara 
Lagu Leo kristi yang indah
Salam dari Desa
Terdengar nada: 
"Katakan padanya padi telah kembang
Tapi BUKAN KAMI PUNYA"
 Mei 2017