Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Vick Mungkin Anda belum sempat baca PP 35/2004 mengenai kegiatan usaha hulu migas ! Apa yang Anda pertanyakan sebagai dasar Per UU an untuk data sudah tercakup . Bab III mengenai Survei Umum dan Daa Migas. disitu diatur cara survei umum , siapa yang melakukan, data yang diperoleh dari kegiatan KKS , klasifikasi data , kapan dapat didisclose , kapan tidak menjadi rahasia lagi. Saya kutipkan ya : Mengenai sia pa pemiliknya : Pasal 15: (1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh Pemerintah. (2)Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi .dst Mengenai Pemindah tanganan data : Pasal 17 : (1) Pengiriman, penyerahan ...wajib mendapatkan izin dari menteri. (2) Menteri menetapkan jenis jenis Data yang wajib mendapatkan izin Pertukaran Data antara Kontraktor . Pasal 21 : Pertukaran Data antar kontraktor di dalam negeri atau kontraktor dalam negeri dengan pihaklain diluar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Menteri. Kerahasian . Pasal 22: Dalam hal kerahasiaannya , Data diklasifikasikan sebagai berikut : (a)Data umum : merupakan data mengenai .dst (b)Data Dasar : merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau dst. (c)Data olahan :. (d)Data interpetasi :.. Mengenai masa kerahasiaan data : Pasal 23 : (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU. (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun. b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun. Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan. Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal). Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini. Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara. Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri. Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis Pak liamsI sebagai Rahasia Negara. Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll. Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya. Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk mempermudah walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process. Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy maka akan semakin banyak broker-broker data. Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus, sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya. Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara, dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data). Apakah itu dianggap hal kritis dan untuk keperluan orang banyak atau tidak. Melihat bahwa KPU saja masih enteng menilai bahwa suatu data itu bukan hal yg kritis, koq sepertinya perjalanan masih panjang. Kalau memang memenuhi kriteria tersebut (seperti banyak pendekatan dilakukan di negara Eropa), maka pengelolaan data itu harus memenuhi kriteria tersebut, misal tidak boleh menjadi bergantung pada entitas khusus (apalagi asing), harus memenuhi prasyarat kebutuhan masyarakat (bukan menjadi komoditas, tetapi sebagai sarana pelayanan), maka harus juga memenuhi prasyarat security dan privacy... Saran temen saya juga (dia ahli soal IT dalam penyimpanan dan archieving data).. pemeritah sebaiknya menggoalkan prasyarat open format
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims Abah. Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi. Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah (murah artinya terjangkau kantong mahasiswa)? Daripada beli data Australia kan mendingan beli data dari Natuna Barat sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati sana. Min [EMAIL PROTECTED] wrote: Mengenai masa kerahasiaan data : Pasal 23 : (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU. (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun. b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun. Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
RE: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Abah dan Pak Rovicky, Terimakasih Yanto Salim -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 20, 2005 1:40 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims Abah. Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
[iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi / tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi memang nama seismic line, well and area dirahasiakan / disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah (Pertamina / BP MIGAS). Juga kalau kita mau presentasi data GG baik di forum ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina / BP MIGAS). Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya secara profesional, namun harus diakui masih banyak kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga dukungan data dari sumber-sumber lainnya. IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola Migas Data Management (dimana salah seorang pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan oleh Pak Nur Darodjat). Pada peraturan data management yang ada (yang saya tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb. Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di perusahaannya lebih lama dari peraturan itu. Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga teknologi penyimpanan data dalam tape high medium, seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana. Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri. serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an (belum ada processing center di Indonesia saat itu). Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum. Salam TAM yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus) --- Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote: Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi. Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah (murah artinya terjangkau kantong mahasiswa)? Daripada beli data Australia kan mendingan beli data dari Natuna Barat sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati sana. Min [EMAIL PROTECTED] wrote: Mengenai masa kerahasiaan data : Pasal 23 : (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU. (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun. b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun. Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. __ Yahoo! Music Unlimited Access over 1 million songs. Try it free. http://music.yahoo.com/unlimited/ - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14, 18 menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola data yang diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa menunjuk pihak lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri. Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya dimiliki umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun sejak diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004. Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka data itu milik umum, siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca Penjelasan atas PP 35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Masa kerahasiaan Data dihitung sejak status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh Pemerintah (Data log Wiriagar Deep memang sudah 10 tahun yang lalu umurnya, tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data ini ditetapkan sebagai data dasar ? - saya kira tidak/belum ada). Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah ini maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat penjelasan ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi yang bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total relinquishment dilempar ke pasar data, maka itu jadi milik umum, kalau ke Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, tetapi dapat diakses. Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004. Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data, penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah. Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang pernah dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi dari SK, tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan. Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut data Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP 35/2004 salam, awang (Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka, publikasikanlah banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana) [EMAIL PROTECTED] wrote: Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan. Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal). Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini. Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara. Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri. Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis Pak liamsI sebagai Rahasia Negara. Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll. Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya. Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk mempermudah walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process. Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy maka akan semakin banyak broker-broker data. Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus, sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya. Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara, dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data). Apakah itu
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy. salam, awang Taufik Manan [EMAIL PROTECTED] wrote: Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi / tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi memang nama seismic line, well and area dirahasiakan / disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah (Pertamina / BP MIGAS). Juga kalau kita mau presentasi data GG baik di forum ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina / BP MIGAS). Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya secara profesional, namun harus diakui masih banyak kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga dukungan data dari sumber-sumber lainnya. IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola Migas Data Management (dimana salah seorang pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan oleh Pak Nur Darodjat). Pada peraturan data management yang ada (yang saya tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb. Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di perusahaannya lebih lama dari peraturan itu. Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga teknologi penyimpanan data dalam tape high medium, seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana. Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri. serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an (belum ada processing center di Indonesia saat itu). Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum. Salam TAM yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus) --- Minarwan wrote: Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi. Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah (murah artinya terjangkau kantong mahasiswa)? Daripada beli data Australia kan mendingan beli data dari Natuna Barat sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati sana. Min [EMAIL PROTECTED] wrote: Mengenai masa kerahasiaan data : Pasal 23 : (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU. (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun. b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun. Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. __ Yahoo! Music Unlimited Access over 1 million songs. Try it free. http://music.yahoo.com/unlimited/ - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
On 10/20/05, Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy. salam, awang Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs closed file policy ? Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah discovery dll. Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2 banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh (wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ). Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy, tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start) lebih dahulu :). RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Pak Awang ysh., Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : .. deleted . salam Awang Secara audit, kita tidak boleh hanya mengandalkan kepada kepercayaan saja, bahwa orang akan menuruti peraturan. Harus ada prosedur yg secara sistematik mengatasi kemungkinan penyimpangan yg akan terjadi. Di dalam tulisan saya terdahulu, selain dari peraturan, seharusnya ada suatu tindakan dari kita untuk mencegah penyimpangan2 yg mungkin terjadi itu yaitu misalnya dengan tidak membiarkan pemegang kekuasaan di I/T dijalankan dari luar Indonesia, karena dengan kepentingan orang di luar Indonesia dan privilege yg mereka punyai, system log yg berisi catatan apa yg mereka kerjakan (untuk audit trail) dapat mereka hapuskan. Dalam pendapat saya, minimal 2 jabatan yg saya sebut yaitu Syst. Admin dan Database Admin (DBA) haruslah dipegang oleh orang kita di Indonesia. salam, Harry Kusna - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Trimakasih penjelasannya Pak Harry. Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual. Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak analisa dari data-data tidur. Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. trimakaseh RDP On 10/20/05, Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Betul Mas Vicky, Data seismik 3D dari cekungan Gippsland, Well Completion Report juga dari cekungan yang sama tapi tidak lengkap 1 cekungan (cuma cukup di 1 CD atau DVD saya sudah lupa). Lumayan untuk belajar dan main-main tanpa perlu takut rahasia kerahasiaan ntar kena tuntut, dan tidak usah menghabiskan terlalu banyak waktu untuk mengurusi ijin. Betul ongkosnya murah, hanya mengganti biaya copy, tempat datanya, biaya kurir untuk pengiriman antar negara bagian (karena storage datanya malah di Perth) dan GST (PPN 10%). Waktu itu total biaya kalau tidak salah kurang dari Rp 2.5 juta. Yang mahal itu tiket Jakarta-Melbourne (tapi berkat bantuan Pak Sukmandaru ongkos pengiriman lewat DHL tidak diperlukan dan data sampai di tujuan dengan ama). Datanya tentu saja tidak bisa kita jual lagi, tapi kalau mau interpretasi data dan jual hasil interpretasi, bisa saja, asalkan yang ngejual data diberi tahu dulu dan 1 copy hasil analisis diberikan kepada mereka (kalau gak salah demikian kata yang jual). Baru 2 bulan lalu ada lagi data seismik 3D mulai di-open filekan, disurvey oleh Esso dan BHP Billiton th 2002. Yang ini luasnya 4000-an km persegi (lebih kecil daripada MC3D-nya Natuna Barat kali yah). Kalau mau beli semua, butuh storage sekitar 100 Gig. Data hasil survey dengan modal jutaan dollar di-open file-kan begitu saja setelah 3 tahun, bener-bener foya-foya data nih. Lapangan berproduksi banyak sekali dalam data ini. minarwan Rovicky Dwi Putrohari wrote: Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Pak Rovicky ysh., Pertanyaan Bapak: Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini. Silahkan Pak. Terimakasih Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: Trimakasih penjelasannya Pak Harry. Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual. Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak analisa dari data-data tidur. Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. trimakaseh RDP On 10/20/05, Harry Kusna wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat
Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation space. Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ? Seandainya koefisien kompaksi aku abaikan, maka menurut saya ketebalan satu praseseuqnce karbonat dan klastik akan memiliki ketebalan maksimum yg sama. RDP On 10/21/05, Ukat Sukanta [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya bukan orang carbonatetapi MF itu apa yah, maximum flooding. Kalah yah, saya kira ketebalannya akan bervariasi. Salam, US -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] kalau pengalaman rekan - rekan seberapa tebal maksimum karbonat (umumnya ) sebelum tertutup oleh 1 regional MF? - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Pak Rovicky, Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy. Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data itu tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin, sekarang pun secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi teknologi informasi - hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market. Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya tertutup (closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat lemari, mencatat kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat pustakawan yang ada di situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku yang kita perlukan ada. Lalu, 4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke sana untuk keperluan pencarian data, perpustakaan P3G telah menganut sistem terbuka (open-file policy) entah sejak kapan. Banyak lemari dan rak di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang bebas saja mengambilnya, membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu difotokopi, ada di situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, saya tak menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2 geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu pun jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah terbuka. Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu koleksi. Kelebihan sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri laporan yang dicari, dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog. Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ? Apalagi, pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan kelihatannya. Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus minusnya masing2. salam, awang Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: On 10/20/05, Awang Satyana wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy. salam, awang Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs closed file policy ? Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah discovery dll. Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2 banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh (wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ). Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy, tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start) lebih dahulu :). RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
RE: [iagi-net-l] Dosa Berjamaahnya IAGI
Saya cukup tergelitik juga berkomentar topic yang cukup provokatif ini, seakan kita semua ikut berdosa terhadap kondisi saat ini,.. apa iyaa kita berdosa dan tidak berbuat apa2 dan punya kontribusi terhadap naiknya harga BBM ? Bukan mencoba untuk defensive tapi saya malah berfikir sebaiknya, ini suatu keputusan tidak poluler, berani tapi musti diambil. Kalau kita lihat tren konsumsi, jelas ada peningkatan yang cukup pesat, apalagi setelah tahun 1998, padahal kita mengalami krismon dan banyak pabrik2 yang tutup, jadi kemana larinya BBM? Disinyalir banyaknya penyelundupan dan pengoplosan karena disparitas harga yang begitu tinggi dengan negara2 tetangga dan diantara jenis BBM itu sendiri sehingga bayak oknum yang tergiur untuk bermain. Banyak rekan yang berargumen, itu urusan polisi untuk mencegah dan penangkap penjahat dan rakyat patut disubsidi. Saya pikir kalau kita pusing justru cari dan obati sumber penyakitnya, bukan efek dari penyakit. Disisi lain berbagai energi alternatif tidak akan berkembang jika energi dari minyak masih murah, apalagi disubsidi,.. seharusnya energi alternatif yang musti disubsidi, karena tidak bakal kompetitif dengan BBM yang disubsidi karena economic of scale-nya masih sangat kecil. IAGI berdiam diri? Saya malah melihat pemerintah dalam state of denial, tidak mengakui atau menutupi bahwa kita belum menjadi net importir minyak, padahal issue ini sudah berkembang dimasyarakat sudah lama. Dibeberapa kesempatan IAGI meperlihatkan data/slides bahwa setelah dipotong cost recovery dan porsi KPS, produksi minyak bagian pemerintah sudah kecil, sehingga kita sudah jadi net importer sudah lama. Dari sisi supply, kalau kita mau berexplorasi, akan makan waktu lama dari block offer, explorasi, discovery, POD sampai ke produksi. Selain itu dibeberapa kesempatan IAGI juga memperlihatkan bahwa jumlah basin yang berproduksi itu2 saja, tidak bertambah, dan tergolong mature, success rate tidak tinggi (kecuali beberapa basin), mean field size distribution tidak terlalu besar, sehingga risk reward tidak terlalu menarik bagi investor besar, apalagi fiscal regime kita termaksud yang kurang menguntungkan. Jadi investor banyak yang berpaling ke West Africa, Rusia dan South America dengan potensi penemuan cadangan/resources yang jauh lebih besar. Penambahan resources dan reserves replacement penting bagi perusahaan2 public yang sudah listed di bursa2 dunia. Justru sebaliknya kita musti berkaca diri, apa yang bisa kita offer? Kalau memang kita menggantungkan diri pada investor asing? Kalau investor lokal, kita tahu kebanyakan hanya broker. Salah satu cara untuk menambah produksi adalah dengan mempercepat produksi dari lapangan2 marginal, tapi meskipun ada insentif, tapi kayaknya gaungnya belum terdengar,... Apa ini semua bergantung pada IAGI ?? Salam, Bambang Istadi -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 20, 2005 4:17 PM To: iagi-net@iagi.or.id Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [iagi-net-l] Dosa Berjamaahnya IAGI Setuju usulan Pak Mino, tapi tunggu dulu. Esplorasi dan segala tetek bengeknya itu kan butuh uang buaanyak, dari mana? Pemerintah pasti sudah gak punya uang sampai tega menjual mahal BBM ke rakyatnya sendiri, investor mikir-mikir kondisi hukum di Indonesia yang penuh mafia dan tidak jelas juntrungnya, semua lapisan korup semua, plus adanya kondisi keamanan dengan teror bom segala, jadi..? Salam, Yatno Ya, kembali kalau kebutuhan naik suplai harus lebih banyak...telepas dari berbagai operasi pendistribusian yang kacau.. Jelasnya penambahan reserve tidak ada..eksplorasi macet..prospect/lead banyak tapi pemboran eksplorasi tidak banyak...ya buntut-2nya kekurangan.IAGI jelas bisa dan harus berkontribusi terutama dalam masalah reserve certifikasi dan eksplorasi secara umum. Kita semua (IAGI) harus bisa menjawab pertanyaan dibawah ini sehingga bisa bantu pemerintah... Berapa candagan minyak kita sebenarnya? Apakah kita masih akan mendapatkan/menemukan cadangan baru yg signifikan? Apakah kita sudah mengeksplorasi semua potensi basin kita? .mungkin masih banyak lagi . Ini seharusnya peran utama IAGI saya kira... Salam, Ben Sapiie Gara-gara pertanyaan meditatif dari Abah, 2 minggu lalu saya bertanya kepada seorang ekonom ttg apa sebabnya harga BBM di republik ini naik. Minggu lalu saya masih meneruskan memikirkan pertanyaan tsb, sekali ini melalui diskusi dengan seorang pengusaha Pakistan yang saya jumpai di kereta Argo sepulang dari kuliah di Bdg. Sang ekonom bilang: 1. Dari sisi kebutuhan, jumlah penduduk kita naik, sehingga kebutuhan energy (termasuk bbm) naik. 2. Kita mengusahakan industri semakin maju, maka kebutuhan energy (termasuk bbm) melonjak lebih lagi. 3. Kedua hal kebutuhan diatas adalah terukur dan dapat di prediksi. Jadi mestinya tingkat kebutuhan tinggi tsb sudah dapat diantisipasi. 4. Tapi nyatanya tidak ada peningkatan supply yang menonjol dalam 5
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Rekan-rekan, Sebuah klarifikasi. PND hanya mengelola data di open area, yaitu data yang ex relinquishment area. Maka, data yang sudah lewat masa rahasianya, tetapi masih di wilayah PSC/JOB yang aktif, tetap kepunyaan Negara yang dikelola PSC/JOB tersebut dan tidak untuk diperjual belikan. Bisa diperjualbelikan via data trade antar PSC/JOB dengan persetujuan Negara. Data aktif ada dalam pengawasan BPMIGAS dan BPMIGAS tidak memperjualbelikan data. Data non-aktif (relinquished area, open area) ada dalam pengawasan MIGAS (yang menunjuk PND sebagai pengelolanya) dan itu bisa diperjualbelikan dengan aturan2 tertentu. salam, awang Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat
sekalipun accomodation space-nya ada, apa iya ada jaminan karbonatnya juga berkembang? bukankah karbonat juga perlu kondisi tertentu utk tumbuh? --pta On 21/10/05, Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation space. Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ? Seandainya koefisien kompaksi aku abaikan, maka menurut saya ketebalan satu praseseuqnce karbonat dan klastik akan memiliki ketebalan maksimum yg sama. RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
RE: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat
Yah kita bekerja di basin mana. Yang clastic inputnya dominant, carbonat akan terbatas tumbuhnya , atau malah hengga tumbuh. US -Original Message- From: Paulus Tangke Allo [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, October 21, 2005 8:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat sekalipun accomodation space-nya ada, apa iya ada jaminan karbonatnya juga berkembang? bukankah karbonat juga perlu kondisi tertentu utk tumbuh? --pta On 21/10/05, Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation space. Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ? Seandainya koefisien kompaksi aku abaikan, maka menurut saya ketebalan satu praseseuqnce karbonat dan klastik akan memiliki ketebalan maksimum yg sama. RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - This message has been certified virus free by Medcoenergi Antivirus - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Pak Joni ysh., Terimakasih atas tanggapannya. Betul yg Pak Joni kemukakan itu, tetapi inti dari hal yg saya kemukakan adalah, peraturannya sudah ada, dan seperti Pak Awang kemukakan, peraturan tsb harus diikuti. Sekarang kalau ada expat yg melanggar peraturan tsb. mungkin dia tidak tahu, atau mungkin memang koboi mau gampang saja, toh nggak ketauan. Ini dari bagian edukasi kita ke mereka, dan juga kita semua. Sedikit demi sedikit, hal itu akan berhasil. Sekarang Syst.Admin dan DBA-nya sudah orang Indonesia, hanya atasannya saja yg expat misalnya. Apalagi kalau Sys.Admin dan DBAnya expat dan ada di luar negeri sana. Mereka bisa tambah semena-mena dng data kita. Agar hal itu tidak dilanggar, selain dari peraturan, harus ada usaha systematis yg mengatasi kemungkinan terjadinya hal itu. Seperti misalnya dalam system pengadaan. Peraturan umumnya, tidak boleh ada kebohongan, tidak boleh ada komisi. Jadi dibuat system dimana yg membutuhkan barang (user), yg memesan barang, nyari vendor, contract dsb. (buyer), yg nerima barang (warehouse), yg bayar (accounting), semuanya orang yg berbeda2. Mengapa demikian? Supaya tidak ada pengajuan fiktif, pembelian fiktif, dsb. Juga tidak bisa direncanakan oleh si user untuk membeli barang dari satu vendor tertentu, krn yg pesan bukan dia, jadi kalau satu vendor tertentu sudah janji komisi, belum tentu belinya dari dia. Dalam hal inipun demikian. Peraturan umumnya, data tidak boleh dicuri. Kita tidak boleh percaya saja bahwa semua orang akan mengikuti peraturan ini. Secara systematis, harus ada usaha yg menghindarkan kemungkinan pencuriannya, dan hal tsb adalah dng membuat bhw pengawas data harus orang Indonesia dana ada di Indonesia. Kalau peraturannya berubah, bahwa nanti misalnya data boleh dibuka dan dimiliki oleh siapa saja dan darimana saja, maka mungkin kebutuhan usaha systematika seperti yang saya uraikan di atas, tidak berlaku lagi. Boleh saja nanti misalnya Sys.Admin, DBA, dan mungkin komputernya sekaligus ada di negara mana saja. Saya setuju dengan pemikiran Pak Joni, bahwa dari segi negara, kemudahan akan data akan mempermudah investor mengetahui keadaan negara kita apakah menarik atau tidak, sehingga dia akan mudah menentukan apakah mau invest di Indonesia atau tidak. Tinggal kita berhitung saja, segala kemungkinannya. Sekali lagi, terimakasih, Pak Joni. Wassalam, Harry Kusna Joni Erwoko [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Harry, Saya mau sedikit komentar ttg pendapat Pak Harry. Kok saya melihatnya, meskipun DBA atau Sys Admin nya orang Indonesia sekalipun, selama atasan mereka expat, dengan teknologi yg ada sekarang tidak dibatasi ruang dan waktu sangat sulit utk mengontrol apakah data itu dikirim keluar atau tidak. Kalo sang atasan expat tadi bilang, tolong saya di copiin data ini, data itu, saya mau evaluasi, mosok sih DBA nya mau nolak Pak ? Saya berpendapat, pembatasan akses suatu data bergantung pada type data tersebut. Kalau masih data dasar (terbuka), artinya data tersebut bisa di akses oleh siapapun, selama penggunaannya di manfaatkan untuk pengembangan wilayah dimana data tersebut berasal. Kalau data itu data tertutup (hasil interpretasi), maka selama wilayah kerja itu masih di garap oleh KPS yang bersangkutan, ya masih dianggap rahasia, tapi begitu WK itu sudah di relinquish, ya jadi data terbuka yang bisa di akses oleh siapapun. Kalo kita mempersulit pengaksesan data, akibatnya goal pemerintah untuk mengembangkan daerah yang potensial jadi terhambat, karena terbatasnya data yang ada. Tapi kalo data yang tersedia banyak dan berlimpah, toh pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara, karena daerah yang potensial tadi berkembang dan tentunya devisa bagi negara. Kenapa kita mesti khawatir yang berlebihan soal kepemilikan data, meskipun ada perusahaan yang mempunyai data seabreg2, toh nantinya, pada waktu sang investor mau invest, dia tetep harus daftar dan minta izin ke pemerintah selaku pemilik daerah yang bersangkutan. Yang penting, perusahaan2 yang memiliki WK di Indonesia menjaga mengelola data-data tersebut dengan baik, sehingga pada waktu pengembalian WK ke pemerintah nantinya data-data tersebut juga di kembalikan dan bisa dimanfaat kan lagi oleh yang membutuhkan. Maaf kata kalau seandainya komentar saya kurang berkenan Salam, - Original Message - From: Harry Kusna To: Sent: Thursday, October 20, 2005 4:11 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug Pak Awang ysh., Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : .. deleted . salam Awang Secara audit, kita tidak boleh
Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat
Itu akan sangat bergantung kepada kondisi lokal dan setting paleogeografinya. Di Cekungan Jawa Timur misalnya, karbonat Kujung berkembang di dua paleogeografi : (1) land attached platform - semua karbonat Kujung yang sekarang di offshore East Java Sea (contoh Kodeco West Madura, COPI Ketapang, Anadarko NE Madura), dan (2) offshore isolated platform - semua karbonat yang sekarang ada di onshore Jawa Timur (contoh Exxon-Pertamina Cepu, Petrochina-Pertamina Tuban, Husky BD). Kondisi lokal akan mempengaruhi ada berapa systems tract di bawah MFS. Semakin lengkap systems tract-nya (LST, TST) tentu akan menambah tebal sekuen karbonatnya. Pengalaman melakukan seismic sequence stratigraphy di East Cepu High menunjukkan tebal satu sekuen (yang dibatasi dua SB) rata-rata sekitar 100 - 150 ft, tetapi bisa 200 ft. Saya yakin, ketebalan ini akan lebih tipis di sistem land-attached platform karena di East Cepu High semua karbonat tumbuh sebagai pinnacle. salam, awang [EMAIL PROTECTED] wrote: Man-Teman Mau nanya. kalau pengalaman rekan - rekan seberapa tebal maksimum karbonat (umumnya ) sebelum tertutup oleh 1 regional MF? Regards Kartiko-Samodro Telp : 3852 This e-mail (including any attached documents) is intended only for the recipient(s) named above. It may contain confidential or legally privileged information and should not be copied or disclosed to, or otherwise used by, any other person. If you are not a named recipient, please contact the sender and delete the e-mail from your system. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat
On 10/21/05, Paulus Tangke Allo [EMAIL PROTECTED] wrote: sekalipun accomodation space-nya ada, apa iya ada jaminan karbonatnya juga berkembang? bukankah karbonat juga perlu kondisi tertentu utk tumbuh? Stuju Paulus, Tidak ada jaminan baik utk karbonat dan klastik akan memenuhi atau mengisi acc space. Tetapi dapat kan anda memperkirakan berapa maksimum ketebalannya ? seperti yg ditanyakan Ferdi. Tentunya bila semua kondisi memungkinkan . rdp - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
RE: [iagi-net-l] Dosa Berjamaahnya IAGI
saya setuju dengan pendapat mas bambang. Perkembangan investasi orang lokal(pemain baru) tidak berkembang dengan baik dikarenakan adanya suatu kultur ketakutan yang dihembuskan oleh para regulator terkait, bahwa Oil and Gas itu High Risk,cost and tech(mana ada untuk dapat hiu, umpannya pake cacing), dan itu sering menjadi semacam pembuka bagi pembicaraan2,rapat2,seminar2 dan lain sebagainya, sehingga pemain lokal dan BUMD yang notabene dapat membantu juga dalam mengelola lapangan-lapangan yang dianggap kurang ekonomis oleh Organisasi besar,tapi dapat Ekonomis oleh organisasi kecil, kurang didukung dgn baik oleh Pembuat Keputusan Negeri IniDalam hal ini saya melihat IAGI baik secara organisasi maupun individu Ketum sudah memberikan masukan dengan optimal kepada REGULATOR MIGAS, walaupun hasilnya belum maksimal, krn tetap harus dibukakan pikiran temen2 pembuat keputusan negeri ini seperti apa sich Eksplorasi Berkelanjutan itu, apakah mesti diajari..he...he...he ODEN --- Bambang P. Istadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya cukup tergelitik juga berkomentar topic yang cukup provokatif ini, seakan kita semua ikut berdosa terhadap kondisi saat ini,.. apa iyaa kita berdosa dan tidak berbuat apa2 dan punya kontribusi terhadap naiknya harga BBM ? Bukan mencoba untuk defensive tapi saya malah berfikir sebaiknya, ini suatu keputusan tidak poluler, berani tapi musti diambil. Kalau kita lihat tren konsumsi, jelas ada peningkatan yang cukup pesat, apalagi setelah tahun 1998, padahal kita mengalami krismon dan banyak pabrik2 yang tutup, jadi kemana larinya BBM? Disinyalir banyaknya penyelundupan dan pengoplosan karena disparitas harga yang begitu tinggi dengan negara2 tetangga dan diantara jenis BBM itu sendiri sehingga bayak oknum yang tergiur untuk bermain. Banyak rekan yang berargumen, itu urusan polisi untuk mencegah dan penangkap penjahat dan rakyat patut disubsidi. Saya pikir kalau kita pusing justru cari dan obati sumber penyakitnya, bukan efek dari penyakit. Disisi lain berbagai energi alternatif tidak akan berkembang jika energi dari minyak masih murah, apalagi disubsidi,.. seharusnya energi alternatif yang musti disubsidi, karena tidak bakal kompetitif dengan BBM yang disubsidi karena economic of scale-nya masih sangat kecil. IAGI berdiam diri? Saya malah melihat pemerintah dalam state of denial, tidak mengakui atau menutupi bahwa kita belum menjadi net importir minyak, padahal issue ini sudah berkembang dimasyarakat sudah lama. Dibeberapa kesempatan IAGI meperlihatkan data/slides bahwa setelah dipotong cost recovery dan porsi KPS, produksi minyak bagian pemerintah sudah kecil, sehingga kita sudah jadi net importer sudah lama. Dari sisi supply, kalau kita mau berexplorasi, akan makan waktu lama dari block offer, explorasi, discovery, POD sampai ke produksi. Selain itu dibeberapa kesempatan IAGI juga memperlihatkan bahwa jumlah basin yang berproduksi itu2 saja, tidak bertambah, dan tergolong mature, success rate tidak tinggi (kecuali beberapa basin), mean field size distribution tidak terlalu besar, sehingga risk reward tidak terlalu menarik bagi investor besar, apalagi fiscal regime kita termaksud yang kurang menguntungkan. Jadi investor banyak yang berpaling ke West Africa, Rusia dan South America dengan potensi penemuan cadangan/resources yang jauh lebih besar. Penambahan resources dan reserves replacement penting bagi perusahaan2 public yang sudah listed di bursa2 dunia. Justru sebaliknya kita musti berkaca diri, apa yang bisa kita offer? Kalau memang kita menggantungkan diri pada investor asing? Kalau investor lokal, kita tahu kebanyakan hanya broker. Salah satu cara untuk menambah produksi adalah dengan mempercepat produksi dari lapangan2 marginal, tapi meskipun ada insentif, tapi kayaknya gaungnya belum terdengar,... Apa ini semua bergantung pada IAGI ?? Salam, Bambang Istadi -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 20, 2005 4:17 PM To: iagi-net@iagi.or.id Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [iagi-net-l] Dosa Berjamaahnya IAGI Setuju usulan Pak Mino, tapi tunggu dulu. Esplorasi dan segala tetek bengeknya itu kan butuh uang buaanyak, dari mana? Pemerintah pasti sudah gak punya uang sampai tega menjual mahal BBM ke rakyatnya sendiri, investor mikir-mikir kondisi hukum di Indonesia yang penuh mafia dan tidak jelas juntrungnya, semua lapisan korup semua, plus adanya kondisi keamanan dengan teror bom segala, jadi..? Salam, Yatno Ya, kembali kalau kebutuhan naik suplai harus lebih banyak...telepas dari berbagai operasi pendistribusian yang kacau.. Jelasnya penambahan reserve tidak ada..eksplorasi macet..prospect/lead banyak tapi pemboran eksplorasi tidak banyak...ya buntut-2nya kekurangan.IAGI jelas bisa dan harus berkontribusi terutama dalam masalah reserve certifikasi dan
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Vick Kalau menurut saya sih sangat bisa , jadi kalau And sudah bosan di Murphy Oil , dengan otak Anda yang begitu cemerlang bisa deh kamu jadi konsultan dengan income puluhan ribu US $. Hayo berani ndak ? Si Abah ___ Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims Abah. Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Pejabat=Tengkulak?
Mas Yatno Yuwono Bukan hanya rakyat banyak , si Abah sendiri sekarang makan saja susah kok . Soalnya kadar gila , ekh gula diatas normal ...,kadar kolesterol diatas 200 hehehe just a joke . Si Abah ___ Hello netter yth. Salah sendiri milih SBY-JK = Sulit Bbm Ya Jalan Kaki, menjadi Presiden dan Wapres. Sedih memang setahun memerintah dengan legitimasi tinggi dari rakyat, belum ada hasil positip yang signifikan, bahkan korban demi korban dari rakyat kecil terus berjatuhan, yang terakhir kenaikan harga BBM yang tambah mencekik hidup rakyat (kecil). Geoscientist tidak bisa disalahkan, karena kita-2 ini teknokrat dan scientist. Yang pegang peranan adalah pejabat dan pemimpin masyarakat, karena keputusan dan kebijakan publik ada di tangan mereka. Pejabat kita sekarang ini semua bermental TENGKULAK! Kalo pengusaha ato pedagang sih masih punya etika dagang dan juga modal. Kalo tengkulak, apalagi jenis yang satu ini, di otaknya hanya keuntungan.dan keuntungan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya meskipun dengan menginjak-injak yang kecil. Sindiran Horas Bah kemarin bukan untuk melecehkan teman-teman Batak, justru dengan nama marga yang indah-indah itu kita dapat bebas ber-ekspresi dengan sedikit humor, sentilan, dan filosofi. Kembali soal kenaikan harga BBM yang gila-gilaan ini, kita tinggal tunggu aja multiplier effect- nya dalam dua tiga bulan ini. Kemarin kotbah di greja menganjurkan kita dihimbau untuk menyisihkan beras perminggu satu gelas atau seridonya, untuk dikumpulkan guna mengantisipasi nanti apabila hidup makin sulit, beras atao materi apapun itu nantinya boleh disumbangkan untuk saudara-2 kita yang berkekurangan, ini bentuk partisipasi awal tidak memberatkan dan pikir saya ini positip. (daripada selalu memaki-maki para pemimpin yang tidak becus ngurus rakyat!!). Liat kenyataan sekeliling kita, masih banyak rakyat yang makan aja sulit. Gimana kalau anggota IAGI sedikit peduli terhadap kemungkinan buruk ke depan ini, dengan membuka rekening sumbangan, sebut saja rekening kasih sesama (RKS), ada yang berminat, mungkin sekretariat IAGI bisa mengkoordinirnya. Hasilnya nanti bisa untuk apa saja, terutama membantu meringankan beban rakyat yang berkekurangan. Ada minat? Salam, Yatno - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Fwd: Coalbed methan
Berapa harga bukunya? Parvita H. Siregar Geologist-ENI Indonesia Atrium Mulia 3A floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B10-11 Jakarta 12910 Indonesia Tel: (62-21) 3000-3200, 5296-2200 Fax: (62-21) 3000-3230 mailto:[EMAIL PROTECTED] Sukmandaru Prihatmoko To: iagi-net@iagi.or.id [EMAIL PROTECTED] cc: t.idSubject: Re: [iagi-net-l] Fwd: Coalbed methan 10/19/2005 11:53 AM Please respond to iagi-net Tambahan juga, paper terbaru berjudul Coal Bed Methane Prospects in Lower Rank Coals of Indonesia by Hadiyanto and Scott H. Stevens telah dipresentasikan di IMCD Bogor Sept 2005 lalu dan menjadi salah satu isi IAGI's Special Issues 2005. Bukunya bisa dibeli di sekretariat IAGI. Salam - Daru - Original Message - From: Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, October 19, 2005 8:46 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: Coalbed methan Penjelasannya akan panjang, untuk cepatnya merujuk saja ke paper di 28th Annual Convention IPA 2001 oleh Scott Stevens dan Kartono Sani, Coalbed Methane Potential of Indonesia : Preliminary Evaluation of a New Natural Gas Source. Itu paper yang komprehensif dan gampang diikuti dan yang penting mudah dicari. salam, awang Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: wah pas ada yg mau tanya nih ttg coalbed methan ada yg bisa bantu aku ? thx RDP -- Forwarded message -- From: Andy Kristianto Date: Oct 18, 2005 11:45 PM Subject: Coalbed methan To: [EMAIL PROTECTED] Yth. Bpk rovicky ditempat. Mohon maaf jika menggangu kesibukan bapak. Perkenalkan, nama saya andy kristianto, mahasiswa dari geofisika UGM. Begini pak, saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai coalbed methane. 1. Bagaimana proses pembentukan coalbed methane itu pak? 2. Kemudian, seberapa besar cadangan coalbed methan di indonesia pak? 3. Apakah di indonesia sudah banyak penelitian mengenai coalbed metan pak? 4. Yang terakhir kira-kira prospek kedepannya seperti apa pak? Demikian beberapa hal yang ingin saya tanyakan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Regards, Andy Kristianto Geofisika UGM [EMAIL PROTECTED] - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com) -http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Awang Kalau ini juga kalau penafsiran Anda benar , maka kembali lagi sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu muncul kembali. Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar- kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu- nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan. Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional -pun harus melalui persetujuan Menteri. Memang benar KPS yang aktif tidak reladata didaerahnya dilihat orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu- hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu operator doing their best. Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan sesuatu menjadi lebih baik ? Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal? Si Abah __ Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14, 18 menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola data yang diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa menunjuk pihak lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri. Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya dimiliki umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun sejak diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004. Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka data itu milik umum, siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca Penjelasan atas PP 35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Masa kerahasiaan Data dihitung sejak status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh Pemerintah (Data log Wiriagar Deep memang sudah 10 tahun yang lalu umurnya, tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data ini ditetapkan sebagai data dasar ? - saya kira tidak/belum ada). Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah ini maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat penjelasan ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi yang bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total relinquishment dilempar ke pasar data, maka itu jadi milik umum, kalau ke Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, tetapi dapat diakses. Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004. Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data, penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah. Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang pernah dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi dari SK, tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan. Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut data Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP 35/2004 salam, awang (Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka, publikasikanlah banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana) [EMAIL PROTECTED] wrote: Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan. Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal). Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini. Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara. Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri. Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis Pak liamsI sebagai Rahasia Negara. Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll. Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
Re: [iagi-net-l] DATA- yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Kayaknya sudah waktunya dilakukan reformasi aturan / peraturan dalam bidang Pemgelolaan DATA, seperti halnya di Perpajakan,karena situasi dan kondisi selalu dinamis apalagi dg kemajuan TI. Selama ini aturan ttg pengelolaan Data , muaranya dari UU kemudian PP kemudian SK Menteri , dsb.dsb. Apakah semua regulasi tsb dapat berubah , jawabnya bisa. Bagaimana merubahnya, Karena alur aturan tadi Ujung Pangkalnya ada di UU ( sebagai dasar aturan dibawahnya seperti PP,SK menteri ,dll ), maka ya dirubahlah UU tsbSebetulnya Waktu tiga tahun lalu waktu UU Migas dibuat, adalah kesempatan bagus untuk mempermasalahkan ttg Data ini. Namun rupanya hal ini luput dari perhatian.Sebetulnya melalui organisasi- organisasi profesi ( spt iagi,hagi, dll ) dapat merupakan pressure groups guna mempengaruhi( urun rembug) pihak legislaif dalam membuat aturan perubdang undangan, tentunya yang ssesuai dg kompetensinya, misalnya dg memberikan kajian ttg permasalahan dalam pengelolaan data tsb, sehingga diperlukan aturan yang sesuai dg kondisi dan situasi saat ini, berdasarkan pengalaman pengalaman dan kemajuan TI. Ism Sebuah klarifikasi. PND hanya mengelola data di open area, yaitu data yang ex relinquishment area. Maka, data yang sudah lewat masa rahasianya, tetapi masih di wilayah PSC/JOB yang aktif, tetap kepunyaan Negara yang dikelola PSC/JOB tersebut dan tidak untuk diperjual belikan. Bisa diperjualbelikan via data trade antar PSC/JOB dengan persetujuan Negara. Data aktif ada dalam pengawasan BPMIGAS dan BPMIGAS tidak memperjualbelikan data. Data non-aktif (relinquished area, open area) ada dalam pengawasan MIGAS (yang menunjuk PND sebagai pengelolanya) dan itu bisa diperjualbelikan dengan aturan2 tertentu. salam, awang Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A.
Re: [iagi-net-l] Masih ttg Data - Koordinasi data
Tempat saya bekerja adalah diantara perusahaan yang punya cukup banyak data bathymetry, yang lainnya adalah Unocal. Perlu diingat bahwa seismic 3D ( yang bisa memberikan data bathymetry cukup baik) hanya diacquire ditempat terbatas ( di daerah field misalnya) bukannya disegenap pelosok lautnya Kalimantan Timur. Kami memang mempunya seismic 3D yang meliput hampir 100% daerah konsesi lepas pantai kami, secara kasar jaraknya (yang paling jauh) adalah sekitar 50-60 km dari pantai yang terdekat dengan kedalaman laut antara 60 - 90 m. Jadi enggak ada apa apanya (jumlahnya) dengan lautnya Kalimantan. O iya perlu saya tambahkan kalau kita pelajari dari profile muka sea bottom (dari seismic yang ada) , seismic kami yang terjauh masih berada diselfnya modern mahakam, shelf breaknya masih jauh didepan (menurut seismic 2D) bahkan sedimennya modern mahakam saja belum sampai menutupi sea bottom field kami tsb. Dan yang paling menarik adalah bekas guratan turunnya muka laut pada jaman es quaternary (late plesitocene) masih jelas terlihat berbentuk jalur jalur sungai yang mengincised belum tertutup oleh sediment baru dari modern mahakam, tapi ditumbuhi oleh halimeda halimeda yang tampak bright diseismic ... cantik sekali . 3Dnya Unocal mestinya berada ditempat lebih dalam (lebih kelaut) dengan kedalaman laut lebih dari 1000 m, tapi tempatnya juga terbatas. Oiya PGS dan Elnusa punya data 3D Spec dibeberapa tempat dilaut dalam East Kalimantan, selat makasar dan selatannya selat makasar, tapi buat ngelihatnya harus bayar .. ini komoditas jual beli . Harry Kusna [EMAIL PROTECTED]To: iagi-net@iagi.or.id .comcc: Subject: [iagi-net-l] Masih ttg Data - Koordinasi data 21/10/2005 10:35 AM Please respond to iagi-net Rekan2 GG ysh., Beberapa tahun yang lalu, perusahaan kami mencari data/peta bathymetry suatu wilayah di Kalimantan, dan kami kesulitan. Kami mencari sampai ke Dishidros Angkatan Laut di Ancol, juga tidak berhasil, karena katanya mereka tidak mempunyainya. Klasifikasi data tsb disana, kalau tidak salah bukan rahasia (tidak boleh untuk umum), tetapi mungkin terbatas (perlu ijin). Masalahnya yg saya lihat dari kasus ini adalah, banyak daerah di Indonesia yg peta/data bathymetry-nya tidak tersedia, terlihat dari peta ketersediaan data disana. Setahu saya, berbagai perusahaan minyak sudah melakukan survey seismic di banyak daerah di laut Indonesia. Hampir seluruh laut jawa pernah di seismic, laut disekitar selat Makassar, Kalimantan juga pernah di survey seismic, tetapi mengapa peta bathymetry-nya banyak yg tidak tersedia. Padahal, data bathymetry bisa diturunkan dari data survey seismik. Apakah karena data seismik dipegang Migas, dan data bathymetry dipegang DISHIDROS, dan tidak ada koordinasi diantara keduanya sehingga hal ini bisa terjadi? Padahal sewaktu mengurus perijinan survey seismic di laut, salah satu ijinnya juga ke Angkatan Laut, dan menurut peraturan, 3 bulan setelah survey selesai, satu copy dari data hasil survey harus diserahkan ke pemerintah. Apakah nanti DISHIDROC atau siapapun harus melakukan survey lagi jika hendak mendapatkan data tsb? Kan sayang uang-nya dipergunakan untuk suatu pekerjaan yg sudah pernah dilakukan. Mungkin ini peluang bagi perusahaan penyedia data untuk menurunkan peta bathymetry dari survey seismic yg ada dan sudah open. Kasian kapal selam Angkatan Laut kita, karena sewaktu merencanakan route pelayaran selamnya, pasti akan lebih baik jika sudah mengetahui tinggi rendahnya permukaan dasar laut dijalur rencana pelayaran selamnya. Mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna - Yahoo!
Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat
maaf kalau kurang jelas ya pertanyaannya... saya lagi picking seismic ...nah di seismic itu saya punya gabungan klastik dan carbonat reefsekarang saya sedang picking MF (maksimum flooding ). Picking tersebut pada saat menemui karbonat jadi agak membingungkan karena kalau kita tarik lurus memotong carbonat tersebut seperti ada shale tipis diantara massive carbonate( 1 m shale diapit 500 m karbonate di logs)tapi kalau saya picking ke atas carbonate menubruk MF yang lain sehingga ada 2 MF yang bersatu di atas carbonate tersebut... Nah yang jadi pertanyaan adalah seberapa tebal maksimum tebal karbonate yang bisa kita pick umumnya untuk 1 MF evendan mungkinkan kita menaruh MF diapit oleh carbonate tebal diatas dan bawahnya...? Regards Kartiko-Samodro Telp : 3852 |-+ | | Rovicky Dwi | | | Putrohari| | | [EMAIL PROTECTED]| | | m | | || | | 21/10/2005 08:52 | | | AM | | | Please respond to| | | iagi-net | | || |-+ | | | | To: iagi-net@iagi.or.id | | cc: | | Subject: Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat | | Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation space. Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ? Seandainya koefisien kompaksi aku abaikan, maka menurut saya ketebalan satu praseseuqnce karbonat dan klastik akan memiliki ketebalan maksimum yg sama. RDP On 10/21/05, Ukat Sukanta [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya bukan orang carbonatetapi MF itu apa yah, maximum flooding. Kalah yah, saya kira ketebalannya akan bervariasi. Salam, US -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] kalau pengalaman rekan - rekan seberapa tebal maksimum karbonat (umumnya ) sebelum tertutup oleh 1 regional MF? - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com) -http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - This e-mail (including any attached documents) is intended only for the recipient(s) named above. It may contain confidential or legally privileged information and should not be copied or disclosed to, or otherwise used by, any other person. If you are not a named recipient, please contact the sender and delete the e-mail from your system. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung memikirkan alasannya. Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah setelah mereka berproduksi? Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil di-open file-kan dalam waktu 3 tahun? Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data yand dibukakan ini? Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote: Memang benar KPS yang aktif tidak reladata didaerahnya dilihat orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu- hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu operator doing their best. Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan sesuatu menjadi lebih baik ? Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal? Si Abah - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
On 10/21/05, Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote: KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung memikirkan alasannya. Alasan persaingan atau competitions. Sering dg sembunyi dibalik confidentiality material rule, copyright rule. dll Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah setelah mereka berproduksi? Tetapi aturan peru UU-an memperbolehkan mereka menahan data tersbut menjadi secret. Jadi jangan hanya menuduh perusahaannya. Bahkan mereka diharuskan menutupnya, kalau membocorkan bisa dianggap melanggar hukum. Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil di-open file-kan dalam waktu 3 tahun? Mereka (perusahaan bisnis) hanya mengikuti dan menjalankan rule di host countrynya. Mereka juga banyak yg menginginkan keterbukaan kok, tetapi keterbukaan kadang absurd dan tidak mudah diterima begitu saja. Ada satu sisi dalam diri individu yg tidak boleh (tidak mau) diketahui pihak lain. Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data yand dibukakan ini? Wah, kalau ini aku ngga tahu. Kalau anda liat dari TI (Transparancy Index) maka Indonesia termasuk negara tertutup, yang sering diterjemahkan atau dihubungkan dengan coruption Index (CI), walaupun TI dan CI sejatinya ya beda species. RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
[iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?
Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di negeri ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 tahun terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya dalam keseluruhan aktivitas perminyakan. Untuk menjawab aktivitas riil eksplorasi yang stagnan, ada argumen yang menyatakan bahwa dengan data yang terbuka akan meningkatkan gairah eksplorasi. Sebaliknya ada juga yang beranggapan (filosofis) bahwa data adalah mutlak konfidensial untuk melindungi kepentingan iklim investasi. Macam ragam argumen masalah sifat data dan pemanfaatannya tersebut sudah bisa lama menjadi perdebatan banyak pihak. ujungnya adalah, keputusan atas pengelolaan data ada pada pemegang otoritas negeri. Dalam tatanan nyata, eksplorasi tidak hanya terbatas dengan cara ekstensifikasi lahan (new venture), eksplorasi juga dapat dilakukan dengan cara lebih intensif pada area yang telah mature (istilah Ketum IAGI : Siklus I Eksplorasi, Siklus II Eksplorasi, Siklus III Eksplorasi). Sayangnya, area-area migas mature umumnya sudah menjadi WK-WKnya kompeni-kompeni besar, yang sudah puluhan tahun operasi, yang sudah lama menikmati buah produksinya. Beberapa kompeni yang sudah saatnya untuk melakukan relinquisment total, biasanya 3-4 tahun jelang berakhirnya kontrak, negosiasi (melakukan lobby) perpanjangan kontrak area sudah mulai berjalan. Tahun 2004 ada beberapa kontrak perpanjangan area mature yang akan berakhir pada beberapa tahun yang akan datang sudah mulai ditandatangani extended contractnya. Adakah komitmen2 baru yang berniat untuk eksplorasi pada siklus2 berikutnya pada area yang masih sama tersebut?. Rekan-rekan BPMigas sebagai ujung tombak negeri ini, ujung tombak kita (kita kan stake holdernya) bisakah memberikan pencerahan tentang reason dalam hal perpanjangan kontrak area migas pada suatu perusahaan. Selain menagih komitmen, perpanjangan kontrak lahan juga perlu mempertimbangkan kepentingan nasional rasanya lam-salam, ar-. (baru BSP/CPP block saja area produksi yang tidak dilakukan extended contract. tapi akibat-e Pak Harto turun euy...) - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Abah, Tidak ada aturan masa kerahasiaan data berlaku untuk data aktif KPS. Jangan ditafsirkan bahwa masa habis kerahasiaan data itu mengena ke KPS aktif, itu mengena ke data nonaktif. Yang namanya UU, PP memang suka dibuat tidak hitam-putih, tetapi lebih sering abu-abu. Ada juklak berikutnya yang hitam putih dan soal data MIGAS sudah mengeluarkan beberapa aturan. salam, awang [EMAIL PROTECTED] wrote: Awang Kalau ini juga kalau penafsiran Anda benar , maka kembali lagi sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu muncul kembali. Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar- kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu- nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan. Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional -pun harus melalui persetujuan Menteri. Memang benar KPS yang aktif tidak reladata didaerahnya dilihat orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu- hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu operator doing their best. Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan sesuatu menjadi lebih baik ? Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal? Si Abah - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Vick Beda spicies tapi masih satu genus (ekh bener ndak diatas spicies itu genus ya ?), jadi fact of life adalah kalau lebih tertutup maka kemungkinan KKN menjadi lebih besar , dan sebaliknya. Ya , ndak ? Si Abah ___ Wah, kalau ini aku ngga tahu. Kalau anda liat dari TI (Transparancy Index) maka Indonesia termasuk negara tertutup, yang sering diterjemahkan atau dihubungkan dengan coruption Index (CI), walaupun TI dan CI sejatinya ya beda species. RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau membagi datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada aturannya sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor bersangkutan akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah mengevaluasinya akan menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan, dan bisa diperpanjang, plus confidentiality agreement). Urusan takut atau tidak takut adalah urusan pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang jelas, semua ada aturan mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak selamanya tertutup. Kalau kita mau mengakses data, bahkan sebelum masa kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja permintaan ke Kontraktor bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat apa nih ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke Pemerintah. salam, awang Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote: KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung memikirkan alasannya. Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah setelah mereka berproduksi? Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil di-open file-kan dalam waktu 3 tahun? Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data yand dibukakan ini? Minarwan - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
[iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?
Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah -- UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !. Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of reservoir (stratigraphic/depth wise). Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu kali eksplorasi inilah maka daerah-daerah atau lahan tidur akan menjadi aktif kembali. Perusahaan boleh menahan data daerah yg diproduksikannya (ini masih sesuai aturan). Penahanan 20% lahan original PSC area ketika suatu daerah dinyatakan berproduksi hanya menghasilkan lahan tidur saja. Jadi boleh saja daerah asalnya ribuan kilometer, namun pada fase developement nantinya, hanya daerah field producing saja yg di-retain Cara ini sama sekali tidak memerlukan perubahan UU yg manapun dan DPR tidak usah melakukan rapat2 yg mahal, Kita juga ngga usah repot-repot meminta buka tutup data lagi. Hanya perlu mengubah cara memotong daerah yg berproduksi. Extended contract bolah-boleh saja untuk daerah yg berproduksi saja ! Atau mereka boleh mengajukan extension exploration period untuk daerah yang sama, tetapi sudah separate contract. Artinya exploration cost yg sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada field yg sudah berproduksi. Jadi aturan cost recoverypun tidakk perlu diubah kan ? Perubahan relinguishment scheme yang sederhana ini tidak akan mempengaruhi perhitungan keekonomian perusahaan ketika akan melakukan pengembangan lapangan yg baru. Namun akan menjaga negara utk tidak membayar sesuatu yg belum terjadi atau menjaga utk tidak melakukan long commitment yg lebih berisiko. RDP On 10/21/05, Ariadi Subandrio [EMAIL PROTECTED] wrote: Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di negeri ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 tahun terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya dalam keseluruhan aktivitas perminyakan. Untuk menjawab aktivitas riil eksplorasi yang stagnan, ada argumen yang menyatakan bahwa dengan data yang terbuka akan meningkatkan gairah eksplorasi. Sebaliknya ada juga yang beranggapan (filosofis) bahwa data adalah mutlak konfidensial untuk melindungi kepentingan iklim investasi. Macam ragam argumen masalah sifat data dan pemanfaatannya tersebut sudah bisa lama menjadi perdebatan banyak pihak. ujungnya adalah, keputusan atas pengelolaan data ada pada pemegang otoritas negeri. Dalam tatanan nyata, eksplorasi tidak hanya terbatas dengan cara ekstensifikasi lahan (new venture), eksplorasi juga dapat dilakukan dengan cara lebih intensif pada area yang telah mature (istilah Ketum IAGI : Siklus I Eksplorasi, Siklus II Eksplorasi, Siklus III Eksplorasi). Sayangnya, area-area migas mature umumnya sudah menjadi WK-WKnya kompeni-kompeni besar, yang sudah puluhan tahun operasi, yang sudah lama menikmati buah produksinya. Beberapa kompeni yang sudah saatnya untuk melakukan relinquisment total, biasanya 3-4 tahun jelang berakhirnya kontrak, negosiasi (melakukan lobby) perpanjangan kontrak area sudah mulai berjalan. Tahun 2004 ada beberapa kontrak perpanjangan area mature yang akan berakhir pada beberapa tahun yang akan datang sudah mulai ditandatangani extended contractnya. Adakah komitmen2 baru yang berniat untuk eksplorasi pada siklus2 berikutnya pada area yang masih sama tersebut?. Rekan-rekan BPMigas sebagai ujung tombak negeri ini, ujung tombak kita (kita kan stake holdernya) bisakah memberikan pencerahan tentang reason dalam hal perpanjangan kontrak area migas pada suatu perusahaan. Selain menagih komitmen, perpanjangan kontrak lahan juga perlu mempertimbangkan kepentingan nasional rasanya lam-salam, ar-. (baru BSP/CPP block saja area produksi yang tidak dilakukan extended contract. tapi akibat-e Pak Harto turun euy...) - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?
Percayalah, Pemerintah tak ingin kontrak yang diperpanjang itu hanya dipakai Kontraktor untuk menguras habis sisa minyaknya. Tentu harus ada komitmen2 eksplorasi yang jadi pertimbangan perpanjangan kontrak. Tak ada kewajiban Pemerintah untuk otomatis menyetujui perpanjangan suatu kontrak. Untuk itu, maka antara Kontraktor dan Pemerintah akan duduk bersama mendiskusikan terms dan conditions di extended contract. Eksplorasi adalah salah satu komitmen yang harus dilakukan. Lalu banyak perubahan2 lain : memasukkan FTP buat yang tadinya belum ada, mengubah split, dll. yang pada intinya akan lebih menguntungkan perolehan Negara dibandingkan kontrak sebelumnya. Juga, penyertaan Indonesian Participant (IP) sebagai salah satu share holder dalam extended contract. Diskusi2 dan negosiasi2 untuk perpanjangan kontrak bahkan dilakukan sebelum 5 tahun menuju batas kontrak. Sebab diskusi dan negosiasi ini bisa memakan waktu 2-3 tahun, atau lebih untuk kasus2 tertentu. Contoh paling baru : Blok Kangean, kontraknya sudah diperpanjang, dan lihatlah, mereka agresif dengan program eksplorasinya, bahkan kita suka membendungnya sementara agar tak terlalu membebani keekonomian Pagerungan field. Kalau sekarang produksi kita turun terus, itu karena 5-10 tahun (bahkan sebelumnya) yang lalu kita tidak melakukan eksplorasi yang intensif. Tahun ini pun parah, sampai akhir tahun nanti, hanya sekitar 60 % program eksplorasi terealisasi. Setiap program yang tidak terlaksana akan menorehkan nilai merah di raport setiap Kontraktor. No exploration no production ! salam, awang Ariadi Subandrio [EMAIL PROTECTED] wrote: Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di negeri ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 tahun terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya dalam keseluruhan aktivitas perminyakan. Untuk menjawab aktivitas riil eksplorasi yang stagnan, ada argumen yang menyatakan bahwa dengan data yang terbuka akan meningkatkan gairah eksplorasi. Sebaliknya ada juga yang beranggapan (filosofis) bahwa data adalah mutlak konfidensial untuk melindungi kepentingan iklim investasi. Macam ragam argumen masalah sifat data dan pemanfaatannya tersebut sudah bisa lama menjadi perdebatan banyak pihak. ujungnya adalah, keputusan atas pengelolaan data ada pada pemegang otoritas negeri. Dalam tatanan nyata, eksplorasi tidak hanya terbatas dengan cara ekstensifikasi lahan (new venture), eksplorasi juga dapat dilakukan dengan cara lebih intensif pada area yang telah mature (istilah Ketum IAGI : Siklus I Eksplorasi, Siklus II Eksplorasi, Siklus III Eksplorasi). Sayangnya, area-area migas mature umumnya sudah menjadi WK-WKnya kompeni-kompeni besar, yang sudah puluhan tahun operasi, yang sudah lama menikmati buah produksinya. Beberapa kompeni yang sudah saatnya untuk melakukan relinquisment total, biasanya 3-4 tahun jelang berakhirnya kontrak, negosiasi (melakukan lobby) perpanjangan kontrak area sudah mulai berjalan. Tahun 2004 ada beberapa kontrak perpanjangan area mature yang akan berakhir pada beberapa tahun yang akan datang sudah mulai ditandatangani extended contractnya. Adakah komitmen2 baru yang berniat untuk eksplorasi pada siklus2 berikutnya pada area yang masih sama tersebut?. Rekan-rekan BPMigas sebagai ujung tombak negeri ini, ujung tombak kita (kita kan stake holdernya) bisakah memberikan pencerahan tentang reason dalam hal perpanjangan kontrak area migas pada suatu perusahaan. Selain menagih komitmen, perpanjangan kontrak lahan juga perlu mempertimbangkan kepentingan nasional rasanya lam-salam, ar-. (baru BSP/CPP block saja area produksi yang tidak dilakukan extended contract. tapi akibat-e Pak Harto turun euy...) - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?
Artinya exploration cost yg sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada field yg sudah berproduksi. Ini sudah kita negosiasikan pada perpanjangan kontrak suatu blok, tetapi tidak ada kesepakatan dari kontraktor (tentu saja). Extended contract tetap punya kewajiban2 relinquishment. Kuncinya ada di program eksplorasi. Kalau kontraktor tak mau eksplorasi lagi maka di-carved out memang lahan2 di luar lapangan, dan waktu extended contract pun terbatas tak sampai usia lapangan habis. Bila mau eksplorasi boleh, tetapi dengan komitmen2 dan kewajiban relinquishment. Perusahaan2 pemain migas yang handal selalu melakukan eksplorasi, bukan sekedar menguras minyak. salam, awang Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah -- UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !. Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of reservoir (stratigraphic/depth wise). Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu kali eksplorasi inilah maka daerah-daerah atau lahan tidur akan menjadi aktif kembali. Perusahaan boleh menahan data daerah yg diproduksikannya (ini masih sesuai aturan). Penahanan 20% lahan original PSC area ketika suatu daerah dinyatakan berproduksi hanya menghasilkan lahan tidur saja. Jadi boleh saja daerah asalnya ribuan kilometer, namun pada fase developement nantinya, hanya daerah field producing saja yg di-retain Cara ini sama sekali tidak memerlukan perubahan UU yg manapun dan DPR tidak usah melakukan rapat2 yg mahal, Kita juga ngga usah repot-repot meminta buka tutup data lagi. Hanya perlu mengubah cara memotong daerah yg berproduksi. Extended contract bolah-boleh saja untuk daerah yg berproduksi saja ! Atau mereka boleh mengajukan extension exploration period untuk daerah yang sama, tetapi sudah separate contract. Artinya exploration cost yg sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada field yg sudah berproduksi. Jadi aturan cost recoverypun tidakk perlu diubah kan ? Perubahan relinguishment scheme yang sederhana ini tidak akan mempengaruhi perhitungan keekonomian perusahaan ketika akan melakukan pengembangan lapangan yg baru. Namun akan menjaga negara utk tidak membayar sesuatu yg belum terjadi atau menjaga utk tidak melakukan long commitment yg lebih berisiko. RDP - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
[iagi-net-l] Masih ttg Data (2) - Keterangan Datum yg terlupakan
Rekan2 GG ysh., Kalau kita menengok peta2 konsesi, kontrak atas suatu block (yg lama2), kadang2 disana tidak dicantumkan CRS (Cartographic Reference System) yang digunakan,dan hal ini kadang2 mengakibatkan sulitnya menyambungkan satu peta daerah dengan peta di daerah bersebelahan lainnya. Cukup memusingkan, terutama kalau ternyata di blok yg sebelah menyebelah, pada reservoir yg sama diketemukan minyak, seperti antara ExxonMobil dng PetroChina di Sukowati. Perhitungan unitisasinya bisa2 bolak balik jadinya, sebelum tercapai kesepakatan. Kita tahu bahwa titik yg dinyatakan dng koordinat geographis (latitude/longitude) harusnya disebutkan juga jenis elipsoid yg digunakannya, karena jika elipsoid yg digunakan berbeda, maka posisi titik pada angka koordinat latitude/longitude yg sama akan berbeda pula. Kadang2 hal ini terlupakan, terutama di dalam kontrak2 blok lapangan yg lama2. Jika di ekuator, keliling bumi adalah sekitar 40,000 km, maka setiap perbedaan detik pada bujur, akan mengaibatkan perbedaan sekitar 30.8m di sepanjang garis lintangnya. (4000m/(360*3600detik)=30.864m/detik). Jika kesalahan dalam lebar ini dikalikan dengan panjang bloknya, maka akan berapa banyak luas blok yg diklaim, atau dilepas oleh yg berhak. Lumayankan? Ini hanya untuk sekedar mengingatkan. Wassalam, Harry Kusna - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.