Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki

  Vick

  Mungkin Anda belum sempat baca PP 35/2004 mengenai kegiatan usaha hulu
  migas ! Apa yang Anda pertanyakan sebagai dasar Per UU an untuk data
  sudah tercakup .
  Bab III mengenai Survei Umum dan Daa Migas.

  disitu diatur cara survei umum , siapa yang melakukan, data yang
diperoleh dari kegiatan KKS , klasifikasi data , kapan dapat didisclose
, kapan tidak menjadi rahasia lagi.

   Saya kutipkan ya :
Mengenai sia pa pemiliknya :
Pasal 15:
(1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi
adalah milik Negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
(2)Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Data yang
diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi .dst

Mengenai Pemindah tanganan data :
Pasal 17 :
(1) Pengiriman, penyerahan ...wajib mendapatkan izin dari menteri.
(2) Menteri menetapkan jenis jenis Data yang wajib mendapatkan izin 

Pertukaran Data antara Kontraktor .
Pasal 21 :
Pertukaran Data antar kontraktor di dalam negeri atau kontraktor dalam
negeri dengan pihaklain diluar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan
izin Menteri.
Kerahasian .
Pasal 22:
Dalam hal kerahasiaannya , Data diklasifikasikan sebagai berikut :
(a)Data umum : merupakan data mengenai .dst
(b)Data Dasar : merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau
   dst.
(c)Data olahan  :.
(d)Data interpetasi :..

Mengenai masa kerahasiaan data :
Pasal 23 :
(1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU.
(2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) adalah :
 a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
 b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
 c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
(apa iya pak Awang ?)

Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

Si Abah.

  Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan
 data ini paling tidak ada dua hal yg  mungkin tidak terpisahkan.
 Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal).
 Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan
 database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini.

 Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi
 tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file
 policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara.
 Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri.
 Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis
 Pak liamsI sebagai Rahasia Negara.
 Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus
 melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran
 banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll.

 Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
 pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum
 barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja
 PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg
 akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit
 kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data
 tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya.
 Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk mempermudah
 walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process.
 Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy
 lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha
 private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy
 maka akan semakin banyak broker-broker data.

 Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus,
 sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya.

 Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data
 terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara,
 dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya
 suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data).  Apakah itu dianggap
 hal kritis dan untuk keperluan orang banyak atau tidak.  Melihat bahwa
 KPU saja masih enteng menilai bahwa suatu data itu bukan hal yg
 kritis, koq sepertinya
 perjalanan masih panjang.

 Kalau memang memenuhi kriteria tersebut (seperti banyak pendekatan
 dilakukan di negara Eropa), maka pengelolaan data itu harus memenuhi
 kriteria tersebut, misal tidak boleh menjadi bergantung pada entitas
 khusus (apalagi asing), harus memenuhi prasyarat kebutuhan masyarakat
 (bukan menjadi komoditas, tetapi sebagai sarana pelayanan), maka harus
 juga memenuhi prasyarat security dan privacy...

 Saran temen saya juga (dia ahli soal IT dalam penyimpanan dan
 archieving data).. pemeritah sebaiknya menggoalkan prasyarat open
 format 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
 Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
 Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
 gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
 (apa iya pak Awang ?)

Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims Abah.
Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
sumur tatangga ya ?
Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Minarwan

Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah (murah artinya 
terjangkau kantong mahasiswa)?
Daripada beli data Australia kan mendingan beli data dari Natuna Barat 
sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati sana.


Min

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  


Mengenai masa kerahasiaan data :
Pasal 23 :
(1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU.
(2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) adalah :
 a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
 b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
 c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
(apa iya pak Awang ?)

Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

Si Abah.



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



RE: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Yanto Salim
Abah dan Pak Rovicky,

Terimakasih 

Yanto Salim

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, October 20, 2005 1:40 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

 Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
 Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan
mensuplai
 gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
 (apa iya pak Awang ?)

Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat,
trims Abah.
Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
sumur tatangga ya ?
Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



[iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Taufik Manan
Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi /
tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang
dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan
data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi
memang nama seismic line, well and area dirahasiakan /
disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah
(Pertamina / BP MIGAS).

Juga kalau kita mau presentasi data GG baik di forum
ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan
perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina
/ BP MIGAS).

Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi
PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya
secara profesional, namun harus diakui masih banyak
kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga
dukungan data dari sumber-sumber lainnya.

IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management
pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola
Migas Data Management (dimana salah seorang
pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam
aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang
perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan
oleh Pak Nur Darodjat).

Pada peraturan data management yang ada (yang saya
tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada
yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah
diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal
meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam
analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb.
Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan
ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin
yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data
seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah
sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci
permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di
perusahaannya lebih lama dari peraturan itu.

Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan
karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data
berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga
teknologi penyimpanan data dalam tape high medium,
seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data
sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil
sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana.

Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar
negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri.
serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar
negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an
(belum ada processing center di Indonesia saat itu).

Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum.

Salam

TAM
yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang
lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin
pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus)

--- Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
 Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah
 (murah artinya 
 terjangkau kantong mahasiswa)?
 Daripada beli data Australia kan mendingan beli data
 dari Natuna Barat 
 sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati
 sana.
 
 Min
 
 [EMAIL PROTECTED] wrote:

  
  Mengenai masa kerahasiaan data :
  Pasal 23 :
  (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi
 sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU
 TERTENTU.
  (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana  dimaksud
 dalam ayat (1) adalah :
   a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
   b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
   c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan)
 tahun.
  
  Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
  Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar
 Deep , yang akan mensuplai
  gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia
 negara lagi ya !
  (apa iya pak Awang ?)
  
  Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .
  
  Si Abah.
  




__ 
Yahoo! Music Unlimited 
Access over 1 million songs. Try it free.
http://music.yahoo.com/unlimited/

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14, 18 
menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola data yang 
diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa menunjuk pihak 
lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri. 
 
Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya dimiliki 
umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun sejak 
diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004.
 
Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung 
diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka  data itu milik umum, 
siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca Penjelasan atas PP 
35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Masa kerahasiaan Data dihitung sejak 
status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh 
Pemerintah (Data log Wiriagar Deep memang sudah  10 tahun yang lalu umurnya, 
tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data ini ditetapkan sebagai data 
dasar ? - saya kira tidak/belum ada).
 
Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan 
seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah ini 
maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat penjelasan 
ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi yang 
bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total relinquishment dilempar ke pasar 
data, maka itu jadi milik umum, kalau ke Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, 
tetapi dapat diakses.

Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa 
diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004. 
 
Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki 
Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data, 
penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk 
itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah. 
 
Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang pernah 
dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi dari SK, 
tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan.
 
Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut data 
Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP 35/2004

 
salam,
awang
 
(Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh 
digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka, publikasikanlah 
banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana)

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
(apa iya pak Awang ?)

Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

Si Abah.

Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan
 data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan.
 Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal).
 Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan
 database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini.

 Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi
 tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file
 policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara.
 Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri.
 Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis
 Pak liamsI sebagai Rahasia Negara.
 Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus
 melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran
 banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll.

 Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
 pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum
 barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja
 PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg
 akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit
 kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data
 tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya.
 Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk mempermudah
 walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process.
 Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy
 lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha
 private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy
 maka akan semakin banyak broker-broker data.

 Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus,
 sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya.

 Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data
 terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara,
 dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya
 suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data). Apakah itu 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. 
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak 
ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 
Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang 
menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya 
ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang 
berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa 
open-policy.
 
salam,
awang
 
Taufik Manan [EMAIL PROTECTED] wrote:
Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi /
tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang
dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan
data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi
memang nama seismic line, well and area dirahasiakan /
disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah
(Pertamina / BP MIGAS).

Juga kalau kita mau presentasi data GG baik di forum
ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan
perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina
/ BP MIGAS).

Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi
PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya
secara profesional, namun harus diakui masih banyak
kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga
dukungan data dari sumber-sumber lainnya.

IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management
pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola
Migas Data Management (dimana salah seorang
pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam
aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang
perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan
oleh Pak Nur Darodjat).

Pada peraturan data management yang ada (yang saya
tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada
yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah
diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal
meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam
analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb.
Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan
ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin
yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data
seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah
sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci
permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di
perusahaannya lebih lama dari peraturan itu.

Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan
karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data
berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga
teknologi penyimpanan data dalam tape high medium,
seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data
sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil
sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana.

Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar
negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri.
serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar
negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an
(belum ada processing center di Indonesia saat itu).

Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum.

Salam

TAM
yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang
lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin
pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus)

--- Minarwan wrote:

 Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
 Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah
 (murah artinya 
 terjangkau kantong mahasiswa)?
 Daripada beli data Australia kan mendingan beli data
 dari Natuna Barat 
 sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati
 sana.
 
 Min
 
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
  
  Mengenai masa kerahasiaan data :
  Pasal 23 :
  (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi
 sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU
 TERTENTU.
  (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud
 dalam ayat (1) adalah :
  a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
  b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
  c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan)
 tahun.
  
  Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
  Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar
 Deep , yang akan mensuplai
  gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia
 negara lagi ya !
  (apa iya pak Awang ?)
  
  Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .
  
  Si Abah.
  




__ 
Yahoo! Music Unlimited 
Access over 1 million songs. Try it free.
http://music.yahoo.com/unlimited/

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
On 10/20/05, Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan 
 teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan 
 kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu 
 melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 
 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 
 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi 
 begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, 
 siapa tahu nanti bisa open-policy.

 salam,
 awang

Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
closed file policy ?
Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
discovery dll.
Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
(wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok

Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
lebih dahulu :).

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Awang ysh., 
Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak.
 
Wassalam,
Harry Kusna

Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote:

Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. 
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak 
ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 
Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : .. deleted .

 

salam 

Awang

 

Secara audit, kita tidak boleh hanya mengandalkan kepada kepercayaan saja, 
bahwa orang akan menuruti peraturan.  Harus ada prosedur yg secara sistematik 
mengatasi kemungkinan penyimpangan yg akan terjadi.  Di dalam tulisan saya 
terdahulu, selain dari peraturan, seharusnya ada suatu tindakan dari kita untuk 
mencegah 

penyimpangan2 yg mungkin terjadi itu yaitu misalnya dengan tidak membiarkan 
pemegang kekuasaan di I/T dijalankan dari luar Indonesia, karena dengan 
kepentingan orang di luar Indonesia dan privilege yg mereka punyai, system log 
yg berisi catatan apa yg mereka kerjakan (untuk audit trail) dapat mereka 
hapuskan.  Dalam pendapat saya, minimal 2 jabatan yg saya sebut yaitu Syst. 
Admin dan Database Admin (DBA) haruslah dipegang oleh orang kita di Indonesia.


salam,
Harry Kusna



-
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Trimakasih penjelasannya Pak Harry.
Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus
pemegang PSC (KPS) saja ?

Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka
ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual.
Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia
akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource
seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak
analisa dari data-data tidur.

Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log
dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah
Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil
interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min
?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos
mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja
sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep
harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan
pemerintah) utk menjaga keaslian data.

Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk
membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia
sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan
ini.

trimakaseh

RDP

On 10/20/05, Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Pak Rovicky ysh.,

 Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu 
 perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk:
 - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data 
 setelah 4 tahun
 - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun
 - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 
 8 tahun

 Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk 
 menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk 
 oleh pemerintah untuk hal ini.  Jadi walaupun KPS yang bersangkutan 
 mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke 
 pihak lain.
 Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah.
 Terimakasih.

 Wassalam,
 Harry Kusna



 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
 sumur tatangga ya ?
 Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
 Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
 saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

 RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik Minarwan

Betul Mas Vicky,

Data seismik 3D dari cekungan Gippsland, Well Completion Report juga 
dari cekungan yang sama tapi tidak lengkap 1 cekungan (cuma cukup di 1 
CD atau DVD saya sudah lupa). Lumayan untuk belajar dan main-main tanpa 
perlu takut rahasia kerahasiaan ntar kena tuntut, dan tidak usah 
menghabiskan terlalu banyak waktu untuk mengurusi ijin.


Betul ongkosnya murah, hanya mengganti biaya copy, tempat datanya, biaya 
kurir untuk pengiriman antar negara bagian (karena storage datanya malah 
di Perth) dan GST (PPN 10%). Waktu itu total biaya kalau tidak salah 
kurang dari Rp 2.5 juta. Yang mahal itu tiket Jakarta-Melbourne (tapi 
berkat bantuan Pak Sukmandaru ongkos pengiriman lewat DHL tidak 
diperlukan dan data sampai di tujuan dengan ama).


Datanya tentu saja tidak bisa kita jual lagi, tapi kalau mau 
interpretasi data dan jual hasil interpretasi, bisa saja, asalkan yang 
ngejual data diberi tahu dulu dan 1 copy hasil analisis diberikan kepada 
mereka (kalau gak salah demikian kata yang jual).


Baru 2 bulan lalu ada lagi data seismik 3D mulai di-open filekan, 
disurvey oleh Esso dan BHP Billiton th 2002. Yang ini luasnya 4000-an km 
persegi (lebih kecil daripada MC3D-nya Natuna Barat kali yah). Kalau mau 
beli semua, butuh storage sekitar 100 Gig. Data hasil survey dengan 
modal jutaan dollar di-open file-kan begitu saja setelah 3 tahun, 
bener-bener foya-foya data nih. Lapangan berproduksi banyak sekali dalam 
data ini.


minarwan

Rovicky Dwi Putrohari wrote:

Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log
dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah
Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil
interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min
?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos
mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja
sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep
harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan
pemerintah) utk menjaga keaslian data.

Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk
membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia
sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan
ini.



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Rovicky ysh., 
 
Pertanyaan Bapak:
  Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang 
PSC (KPS) saja ?
Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini.  Silahkan Pak.  
 
Terimakasih
 
Wassalam,
Harry Kusna

Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
Trimakasih penjelasannya Pak Harry.
Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus
pemegang PSC (KPS) saja ?

Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka
ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual.
Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia
akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource
seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak
analisa dari data-data tidur.

Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log
dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah
Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil
interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min
?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos
mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja
sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep
harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan
pemerintah) utk menjaga keaslian data.

Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk
membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia
sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan
ini.

trimakaseh

RDP

On 10/20/05, Harry Kusna wrote:
 Pak Rovicky ysh.,

 Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu 
 perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk:
 - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data 
 setelah 4 tahun
 - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun
 - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 
 8 tahun

 Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk 
 menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk 
 oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan 
 mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke 
 pihak lain.
 Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah.
 Terimakasih.

 Wassalam,
 Harry Kusna



 Rovicky Dwi Putrohari wrote:
 Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
 sumur tatangga ya ?
 Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
 Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
 saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

 RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan
tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation
space.

Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu
sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ?

Seandainya koefisien kompaksi aku abaikan, maka menurut saya ketebalan
satu praseseuqnce karbonat dan klastik akan memiliki ketebalan
maksimum yg sama.

RDP

On 10/21/05, Ukat Sukanta [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Saya bukan orang carbonatetapi MF itu apa yah, maximum flooding.
 Kalah yah, saya kira ketebalannya akan bervariasi.

 Salam,
 US

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED]

 kalau pengalaman rekan - rekan seberapa tebal maksimum karbonat (umumnya
 )
 sebelum tertutup oleh 1 regional MF?


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Rovicky,
 
Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy. 
Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data itu 
tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin, sekarang pun 
secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi teknologi informasi - 
hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market.
 
Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di 
perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya tertutup 
(closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat lemari, mencatat 
kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat pustakawan yang ada di 
situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku yang kita perlukan ada. Lalu, 
4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke sana untuk keperluan pencarian data, 
perpustakaan P3G telah menganut sistem terbuka (open-file policy) entah sejak 
kapan. Banyak lemari dan rak di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang 
bebas saja mengambilnya, membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu 
difotokopi, ada di situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, 
saya tak menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan 
banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2 
geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu
  pun
 jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah terbuka. 
Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu koleksi. Kelebihan 
sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri laporan yang dicari, 
dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog.
 
Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ?  Apalagi, 
pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan kelihatannya.
 
Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus minusnya 
masing2.
 
salam,
awang
 


Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
On 10/20/05, Awang Satyana wrote:
 Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan 
 teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan 
 kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu 
 melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 
 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 
 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi 
 begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, 
 siapa tahu nanti bisa open-policy.

 salam,
 awang

Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
closed file policy ?
Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
discovery dll.
Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
(wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok

Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
lebih dahulu :).

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

RE: [iagi-net-l] Dosa Berjamaahnya IAGI

2005-10-20 Terurut Topik Bambang P. Istadi
Saya cukup tergelitik juga berkomentar topic yang cukup provokatif ini,
seakan kita semua ikut berdosa terhadap kondisi saat ini,.. apa iyaa
kita berdosa dan tidak berbuat apa2 dan  punya kontribusi terhadap
naiknya harga BBM ?

Bukan mencoba untuk defensive tapi saya malah berfikir sebaiknya, ini
suatu keputusan tidak poluler, berani tapi musti diambil.  Kalau kita
lihat tren konsumsi, jelas ada peningkatan yang cukup pesat, apalagi
setelah tahun 1998, padahal kita mengalami krismon dan banyak pabrik2
yang tutup, jadi kemana larinya BBM? Disinyalir banyaknya penyelundupan
dan pengoplosan karena disparitas harga yang begitu tinggi dengan
negara2 tetangga dan diantara jenis BBM itu sendiri sehingga bayak
oknum yang tergiur untuk bermain.  Banyak rekan yang berargumen, itu
urusan polisi untuk mencegah dan penangkap penjahat dan rakyat patut
disubsidi.  Saya pikir kalau kita pusing justru cari dan obati sumber
penyakitnya, bukan efek dari penyakit. Disisi lain berbagai energi
alternatif tidak akan berkembang jika energi dari minyak masih murah,
apalagi disubsidi,.. seharusnya energi alternatif yang musti disubsidi,
karena tidak bakal kompetitif dengan BBM yang disubsidi karena economic
of scale-nya masih sangat kecil.

IAGI berdiam diri? Saya malah melihat pemerintah dalam state of denial,
tidak mengakui atau menutupi bahwa kita belum menjadi net importir
minyak, padahal issue ini sudah berkembang dimasyarakat sudah lama.
Dibeberapa kesempatan IAGI meperlihatkan data/slides bahwa setelah
dipotong cost recovery dan porsi KPS, produksi minyak bagian pemerintah
sudah kecil, sehingga kita sudah jadi net importer sudah lama.

Dari sisi supply, kalau kita mau berexplorasi, akan makan waktu lama
dari block offer, explorasi, discovery, POD sampai ke produksi.  Selain
itu dibeberapa kesempatan IAGI juga memperlihatkan bahwa jumlah basin
yang berproduksi itu2 saja, tidak bertambah, dan tergolong mature,
success rate tidak tinggi (kecuali beberapa basin), mean field size
distribution tidak terlalu besar, sehingga risk reward tidak terlalu
menarik bagi investor besar, apalagi fiscal regime kita termaksud yang
kurang menguntungkan.  Jadi investor banyak yang berpaling ke West
Africa, Rusia dan South America dengan potensi penemuan
cadangan/resources yang jauh lebih besar. Penambahan resources dan
reserves replacement penting bagi perusahaan2 public yang sudah listed
di bursa2 dunia.  Justru sebaliknya kita musti berkaca diri, apa yang
bisa kita offer? Kalau memang kita menggantungkan diri pada investor
asing?  Kalau investor lokal, kita tahu kebanyakan hanya broker.  

Salah satu cara untuk menambah produksi adalah dengan mempercepat
produksi dari lapangan2 marginal, tapi meskipun ada insentif, tapi
kayaknya gaungnya belum terdengar,...  Apa ini semua bergantung pada
IAGI ??

Salam,
Bambang Istadi


-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, October 20, 2005 4:17 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [iagi-net-l] Dosa Berjamaahnya IAGI

Setuju usulan Pak Mino, tapi tunggu dulu.
Esplorasi dan segala tetek bengeknya itu kan butuh uang buaanyak, dari
mana? Pemerintah pasti sudah gak punya uang sampai tega menjual mahal
BBM
ke rakyatnya sendiri, investor mikir-mikir kondisi hukum di Indonesia
yang
penuh mafia dan tidak jelas juntrungnya, semua lapisan korup semua, plus
adanya kondisi keamanan dengan teror bom segala, jadi..?

Salam,
Yatno


 Ya, kembali kalau kebutuhan naik suplai harus lebih banyak...telepas
 dari berbagai operasi pendistribusian yang kacau..

 Jelasnya penambahan reserve tidak ada..eksplorasi macet..prospect/lead
 banyak tapi pemboran eksplorasi tidak banyak...ya buntut-2nya
 kekurangan.IAGI jelas bisa dan harus berkontribusi terutama dalam
 masalah reserve certifikasi dan eksplorasi secara umum. Kita semua
 (IAGI) harus bisa menjawab pertanyaan dibawah ini sehingga bisa bantu
 pemerintah...

 Berapa candagan minyak kita sebenarnya?
 Apakah kita masih akan mendapatkan/menemukan cadangan baru yg
 signifikan? Apakah kita sudah mengeksplorasi semua potensi basin kita?
 .mungkin masih banyak lagi .

 Ini seharusnya peran utama IAGI saya kira...

 Salam,

 Ben Sapiie

 Gara-gara pertanyaan meditatif dari Abah, 2 minggu lalu saya bertanya
 kepada
 seorang ekonom ttg apa sebabnya harga BBM di republik ini naik.
Minggu
 lalu
 saya masih meneruskan memikirkan pertanyaan tsb, sekali ini melalui
 diskusi
 dengan seorang pengusaha Pakistan yang saya jumpai di kereta Argo
 sepulang dari kuliah di Bdg.

 Sang ekonom bilang:

 1. Dari sisi kebutuhan, jumlah penduduk kita naik, sehingga kebutuhan
 energy
 (termasuk bbm) naik.
 2. Kita mengusahakan industri semakin maju, maka kebutuhan energy
 (termasuk
 bbm) melonjak lebih lagi.
 3. Kedua hal kebutuhan diatas adalah terukur dan dapat di prediksi.
 Jadi mestinya tingkat kebutuhan tinggi tsb sudah dapat diantisipasi.
 4. Tapi nyatanya tidak ada peningkatan supply yang menonjol dalam 5

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Rekan-rekan, 
 
Sebuah klarifikasi. PND hanya mengelola data di open area, yaitu data yang ex 
relinquishment area. Maka, data yang sudah lewat masa rahasianya, tetapi masih 
di wilayah PSC/JOB yang aktif, tetap kepunyaan Negara yang dikelola PSC/JOB 
tersebut dan tidak untuk diperjual belikan. Bisa diperjualbelikan via data 
trade antar PSC/JOB dengan persetujuan Negara. Data aktif ada dalam pengawasan 
BPMIGAS dan BPMIGAS tidak memperjualbelikan data. Data non-aktif (relinquished 
area, open area) ada dalam pengawasan MIGAS (yang menunjuk PND sebagai 
pengelolanya) dan itu bisa diperjualbelikan dengan aturan2 tertentu.
 
salam,
awang

Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Rovicky ysh., 

Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu 
perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk:
- data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data 
setelah 4 tahun
- data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun
- dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 
tahun

Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk 
menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh 
pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS 
tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. 
Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. 
Terimakasih.

Wassalam,
Harry Kusna



Rovicky Dwi Putrohari wrote:
Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
sumur tatangga ya ?
Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat

2005-10-20 Terurut Topik Paulus Tangke Allo
sekalipun accomodation space-nya ada,
apa iya ada jaminan karbonatnya juga berkembang?
bukankah karbonat juga perlu kondisi tertentu utk tumbuh?


--pta

On 21/10/05, Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan
 tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation
 space.

 Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu
 sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ?

 Seandainya koefisien kompaksi aku abaikan, maka menurut saya ketebalan
 satu praseseuqnce karbonat dan klastik akan memiliki ketebalan
 maksimum yg sama.

 RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



RE: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat

2005-10-20 Terurut Topik Ukat Sukanta

Yah kita bekerja di basin mana. Yang clastic inputnya dominant, carbonat
akan terbatas tumbuhnya , atau malah hengga tumbuh.
US

-Original Message-
From: Paulus Tangke Allo [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 21, 2005 8:16 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat

sekalipun accomodation space-nya ada,
apa iya ada jaminan karbonatnya juga berkembang?
bukankah karbonat juga perlu kondisi tertentu utk tumbuh?


--pta

On 21/10/05, Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan
 tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation
 space.

 Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu
 sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ?

 Seandainya koefisien kompaksi aku abaikan, maka menurut saya ketebalan
 satu praseseuqnce karbonat dan klastik akan memiliki ketebalan
 maksimum yg sama.

 RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-


-
This message has been certified virus free by Medcoenergi Antivirus

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Joni ysh., 
Terimakasih atas tanggapannya.
Betul yg Pak Joni kemukakan itu, tetapi inti dari hal yg saya kemukakan adalah, 
peraturannya sudah ada, dan seperti Pak Awang kemukakan, peraturan tsb harus 
diikuti.  Sekarang kalau ada expat yg melanggar peraturan tsb. mungkin dia 
tidak tahu, atau mungkin memang koboi mau gampang saja, toh nggak ketauan.  Ini 
dari bagian edukasi kita ke mereka, dan juga kita semua.  Sedikit demi sedikit, 
hal itu akan berhasil.  Sekarang Syst.Admin dan DBA-nya sudah orang Indonesia, 
hanya atasannya saja yg expat misalnya.  Apalagi kalau Sys.Admin dan DBAnya 
expat dan ada di luar negeri sana.  Mereka bisa tambah semena-mena dng data 
kita.
 
Agar hal itu tidak dilanggar, selain dari peraturan, harus ada usaha systematis 
yg mengatasi kemungkinan terjadinya hal itu.  Seperti misalnya dalam system 
pengadaan.  Peraturan umumnya, tidak boleh ada kebohongan, tidak boleh ada 
komisi.  Jadi dibuat system dimana yg membutuhkan barang (user), yg memesan 
barang, nyari vendor, contract dsb. (buyer), yg nerima barang (warehouse), yg 
bayar (accounting), semuanya orang yg berbeda2.  Mengapa demikian?  Supaya 
tidak ada pengajuan fiktif, pembelian fiktif, dsb.  Juga tidak bisa 
direncanakan oleh si user untuk membeli barang dari satu vendor tertentu, krn 
yg pesan bukan dia, jadi kalau satu vendor tertentu sudah janji komisi, belum 
tentu belinya dari dia.
 
Dalam hal inipun demikian.  Peraturan umumnya, data tidak boleh dicuri.  Kita 
tidak boleh percaya saja bahwa semua orang akan mengikuti peraturan ini.  
Secara systematis, harus ada usaha yg menghindarkan kemungkinan pencuriannya, 
dan hal tsb adalah dng membuat bhw pengawas data harus orang Indonesia dana ada 
di Indonesia.  
 
Kalau peraturannya berubah, bahwa nanti misalnya data boleh dibuka dan dimiliki 
oleh siapa saja dan darimana saja, maka mungkin kebutuhan usaha systematika 
seperti yang saya uraikan di atas, tidak berlaku lagi.  Boleh saja nanti 
misalnya Sys.Admin, DBA, dan mungkin komputernya sekaligus ada di negara mana 
saja.  
 
Saya setuju dengan pemikiran Pak Joni, bahwa dari segi negara, kemudahan akan 
data akan mempermudah investor mengetahui keadaan negara kita apakah menarik 
atau tidak, sehingga dia akan mudah menentukan apakah mau invest di Indonesia 
atau tidak.  Tinggal kita berhitung saja, segala kemungkinannya.
 
Sekali lagi, terimakasih, Pak Joni.
 
Wassalam,
Harry Kusna
 
Joni Erwoko [EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Harry,

Saya mau sedikit komentar ttg pendapat Pak Harry. Kok saya melihatnya,
meskipun DBA atau Sys Admin nya orang Indonesia sekalipun, selama atasan
mereka expat, dengan teknologi yg ada sekarang tidak dibatasi ruang dan
waktu sangat sulit utk mengontrol apakah data itu dikirim keluar atau tidak.
Kalo sang atasan expat tadi bilang, tolong saya di copiin data ini, data
itu, saya mau evaluasi, mosok sih DBA nya mau nolak Pak ?

Saya berpendapat, pembatasan akses suatu data bergantung pada type data
tersebut. Kalau masih data dasar (terbuka), artinya data tersebut bisa di
akses oleh siapapun, selama penggunaannya di manfaatkan untuk pengembangan
wilayah dimana data tersebut berasal.

Kalau data itu data tertutup (hasil interpretasi), maka selama wilayah kerja
itu masih di garap oleh KPS yang bersangkutan, ya masih dianggap rahasia,
tapi begitu WK itu sudah di relinquish, ya jadi data terbuka yang bisa di
akses oleh siapapun.

Kalo kita mempersulit pengaksesan data, akibatnya goal pemerintah untuk
mengembangkan daerah yang potensial jadi terhambat, karena terbatasnya data
yang ada. Tapi kalo data yang tersedia banyak dan berlimpah, toh pada
akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara, karena daerah yang
potensial tadi berkembang dan tentunya devisa bagi negara.

Kenapa kita mesti khawatir yang berlebihan soal kepemilikan data, meskipun
ada perusahaan yang mempunyai data seabreg2, toh nantinya, pada waktu sang
investor mau invest, dia tetep harus daftar dan minta izin ke pemerintah
selaku pemilik daerah yang bersangkutan.

Yang penting, perusahaan2 yang memiliki WK di Indonesia menjaga  mengelola
data-data tersebut dengan baik, sehingga pada waktu pengembalian WK ke
pemerintah nantinya data-data tersebut juga di kembalikan dan bisa dimanfaat
kan lagi oleh yang membutuhkan.

Maaf kata kalau seandainya komentar saya kurang berkenan

Salam,











- Original Message - 
From: Harry Kusna 
To: 
Sent: Thursday, October 20, 2005 4:11 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug


 Pak Awang ysh.,
 Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak.

 Wassalam,
 Harry Kusna

 Awang Satyana wrote:

 Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu
melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri
masing2 : .. deleted .



 salam

 Awang



 Secara audit, kita tidak boleh 

Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Itu akan sangat bergantung kepada kondisi lokal dan setting paleogeografinya. 
Di Cekungan Jawa Timur misalnya, karbonat Kujung berkembang di dua 
paleogeografi : (1) land attached platform - semua karbonat Kujung yang 
sekarang di offshore East Java Sea (contoh Kodeco West Madura, COPI Ketapang, 
Anadarko NE Madura), dan (2) offshore isolated platform - semua karbonat yang 
sekarang ada di onshore Jawa Timur (contoh Exxon-Pertamina Cepu, 
Petrochina-Pertamina Tuban, Husky BD).
 
Kondisi lokal akan mempengaruhi ada berapa systems tract di bawah MFS. Semakin 
lengkap systems tract-nya (LST, TST) tentu akan menambah tebal sekuen 
karbonatnya. Pengalaman melakukan seismic sequence stratigraphy di East Cepu 
High menunjukkan tebal satu sekuen (yang dibatasi dua SB) rata-rata sekitar 100 
- 150 ft, tetapi bisa  200 ft. Saya yakin, ketebalan ini akan lebih tipis di 
sistem land-attached platform karena di East Cepu High semua karbonat tumbuh 
sebagai pinnacle.
 
salam,
awang

[EMAIL PROTECTED] wrote:

Man-Teman

Mau nanya.

kalau pengalaman rekan - rekan seberapa tebal maksimum karbonat (umumnya )
sebelum tertutup oleh 1 regional MF?

Regards

Kartiko-Samodro
Telp : 3852



This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
recipient(s) named above. It may contain confidential or legally
privileged information and should not be copied or disclosed to, or
otherwise used by, any other person. If you are not a named recipient,
please contact the sender and delete the e-mail from your system.



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
On 10/21/05, Paulus Tangke Allo [EMAIL PROTECTED] wrote:
 sekalipun accomodation space-nya ada,
 apa iya ada jaminan karbonatnya juga berkembang?
 bukankah karbonat juga perlu kondisi tertentu utk tumbuh?

Stuju Paulus,
Tidak ada jaminan baik utk karbonat dan klastik akan memenuhi atau
mengisi acc space. Tetapi dapat kan anda memperkirakan berapa
maksimum ketebalannya ? seperti yg ditanyakan Ferdi. Tentunya bila
semua kondisi memungkinkan .

rdp

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



RE: [iagi-net-l] Dosa Berjamaahnya IAGI

2005-10-20 Terurut Topik Deni Rahayu
saya setuju dengan pendapat mas bambang. Perkembangan
investasi orang lokal(pemain baru) tidak berkembang
dengan baik dikarenakan adanya suatu kultur ketakutan
yang dihembuskan oleh para regulator terkait, bahwa
Oil and Gas itu High Risk,cost and tech(mana ada
untuk dapat hiu, umpannya pake cacing), dan itu
sering menjadi semacam pembuka bagi
pembicaraan2,rapat2,seminar2 dan lain sebagainya,
sehingga pemain lokal dan BUMD yang notabene dapat
membantu juga dalam mengelola lapangan-lapangan yang
dianggap kurang ekonomis oleh Organisasi besar,tapi
dapat Ekonomis oleh organisasi kecil, kurang didukung
dgn baik oleh Pembuat Keputusan Negeri IniDalam
hal ini saya melihat IAGI baik secara organisasi
maupun individu Ketum sudah memberikan masukan dengan
optimal kepada REGULATOR MIGAS, walaupun hasilnya
belum maksimal, krn tetap harus dibukakan pikiran
temen2 pembuat keputusan negeri ini seperti apa sich
Eksplorasi Berkelanjutan itu, apakah mesti
diajari..he...he...he 

ODEN

--- Bambang P. Istadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Saya cukup tergelitik juga berkomentar topic yang
 cukup provokatif ini,
 seakan kita semua ikut berdosa terhadap kondisi saat
 ini,.. apa iyaa
 kita berdosa dan tidak berbuat apa2 dan  punya
 kontribusi terhadap
 naiknya harga BBM ?
 
 Bukan mencoba untuk defensive tapi saya malah
 berfikir sebaiknya, ini
 suatu keputusan tidak poluler, berani tapi musti
 diambil.  Kalau kita
 lihat tren konsumsi, jelas ada peningkatan yang
 cukup pesat, apalagi
 setelah tahun 1998, padahal kita mengalami krismon
 dan banyak pabrik2
 yang tutup, jadi kemana larinya BBM? Disinyalir
 banyaknya penyelundupan
 dan pengoplosan karena disparitas harga yang begitu
 tinggi dengan
 negara2 tetangga dan diantara jenis BBM itu sendiri
 sehingga bayak
 oknum yang tergiur untuk bermain.  Banyak rekan
 yang berargumen, itu
 urusan polisi untuk mencegah dan penangkap penjahat
 dan rakyat patut
 disubsidi.  Saya pikir kalau kita pusing justru cari
 dan obati sumber
 penyakitnya, bukan efek dari penyakit. Disisi lain
 berbagai energi
 alternatif tidak akan berkembang jika energi dari
 minyak masih murah,
 apalagi disubsidi,.. seharusnya energi alternatif
 yang musti disubsidi,
 karena tidak bakal kompetitif dengan BBM yang
 disubsidi karena economic
 of scale-nya masih sangat kecil.
 
 IAGI berdiam diri? Saya malah melihat pemerintah
 dalam state of denial,
 tidak mengakui atau menutupi bahwa kita belum
 menjadi net importir
 minyak, padahal issue ini sudah berkembang
 dimasyarakat sudah lama.
 Dibeberapa kesempatan IAGI meperlihatkan data/slides
 bahwa setelah
 dipotong cost recovery dan porsi KPS, produksi
 minyak bagian pemerintah
 sudah kecil, sehingga kita sudah jadi net importer
 sudah lama.
 
 Dari sisi supply, kalau kita mau berexplorasi, akan
 makan waktu lama
 dari block offer, explorasi, discovery, POD sampai
 ke produksi.  Selain
 itu dibeberapa kesempatan IAGI juga memperlihatkan
 bahwa jumlah basin
 yang berproduksi itu2 saja, tidak bertambah, dan
 tergolong mature,
 success rate tidak tinggi (kecuali beberapa basin),
 mean field size
 distribution tidak terlalu besar, sehingga risk
 reward tidak terlalu
 menarik bagi investor besar, apalagi fiscal regime
 kita termaksud yang
 kurang menguntungkan.  Jadi investor banyak yang
 berpaling ke West
 Africa, Rusia dan South America dengan potensi
 penemuan
 cadangan/resources yang jauh lebih besar. Penambahan
 resources dan
 reserves replacement penting bagi perusahaan2 public
 yang sudah listed
 di bursa2 dunia.  Justru sebaliknya kita musti
 berkaca diri, apa yang
 bisa kita offer? Kalau memang kita menggantungkan
 diri pada investor
 asing?  Kalau investor lokal, kita tahu kebanyakan
 hanya broker.  
 
 Salah satu cara untuk menambah produksi adalah
 dengan mempercepat
 produksi dari lapangan2 marginal, tapi meskipun ada
 insentif, tapi
 kayaknya gaungnya belum terdengar,...  Apa ini semua
 bergantung pada
 IAGI ??
 
 Salam,
 Bambang Istadi
 
 
 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED]
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Thursday, October 20, 2005 4:17 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [iagi-net-l] Dosa Berjamaahnya IAGI
 
 Setuju usulan Pak Mino, tapi tunggu dulu.
 Esplorasi dan segala tetek bengeknya itu kan butuh
 uang buaanyak, dari
 mana? Pemerintah pasti sudah gak punya uang sampai
 tega menjual mahal
 BBM
 ke rakyatnya sendiri, investor mikir-mikir kondisi
 hukum di Indonesia
 yang
 penuh mafia dan tidak jelas juntrungnya, semua
 lapisan korup semua, plus
 adanya kondisi keamanan dengan teror bom segala,
 jadi..?
 
 Salam,
 Yatno
 
 
  Ya, kembali kalau kebutuhan naik suplai harus
 lebih banyak...telepas
  dari berbagai operasi pendistribusian yang kacau..
 
  Jelasnya penambahan reserve tidak ada..eksplorasi
 macet..prospect/lead
  banyak tapi pemboran eksplorasi tidak banyak...ya
 buntut-2nya
  kekurangan.IAGI jelas bisa dan harus berkontribusi
 terutama dalam
  masalah reserve certifikasi dan 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki


   Vick

   Kalau menurut saya sih sangat bisa , jadi kalau And sudah bosan
   di Murphy Oil , dengan otak Anda yang begitu cemerlang bisa deh
   kamu jadi konsultan  dengan income puluhan ribu US $.
   Hayo berani ndak ?

   Si Abah

___

   Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
 Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan
 mensuplai
 gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
 (apa iya pak Awang ?)

 Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims
 Abah.
 Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
 sumur tatangga ya ?
 Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
 Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
 saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

 RDP

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
 (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
 Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
 Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
 Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
 Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
 [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
 Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
 -





-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Pejabat=Tengkulak?

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki


  Mas Yatno Yuwono

  Bukan hanya  rakyat banyak , si Abah sendiri sekarang makan saja susah
  kok .
  Soalnya kadar gila , ekh gula diatas normal ...,kadar
  kolesterol diatas 200 hehehe just a joke .

  Si Abah


___


  Hello netter yth.

 Salah sendiri milih SBY-JK = Sulit Bbm Ya Jalan Kaki,  menjadi Presiden
 dan Wapres.
 Sedih memang setahun memerintah dengan legitimasi tinggi dari rakyat,
 belum ada hasil positip yang signifikan, bahkan korban demi korban dari
 rakyat kecil terus berjatuhan, yang terakhir kenaikan harga BBM yang
 tambah mencekik hidup rakyat (kecil).
 Geoscientist tidak bisa disalahkan, karena kita-2 ini teknokrat dan
 scientist. Yang pegang peranan adalah pejabat dan pemimpin masyarakat,
 karena keputusan dan kebijakan publik ada di tangan mereka.
 Pejabat kita sekarang ini semua bermental TENGKULAK! Kalo pengusaha
 ato pedagang sih masih punya etika dagang dan juga modal. Kalo tengkulak,
 apalagi jenis yang satu ini, di otaknya hanya keuntungan.dan
 keuntungan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya meskipun dengan
 menginjak-injak yang kecil.
 Sindiran Horas Bah kemarin bukan untuk melecehkan teman-teman Batak,
 justru dengan nama marga yang indah-indah itu kita dapat bebas
 ber-ekspresi dengan sedikit humor, sentilan, dan filosofi.
 Kembali soal kenaikan harga BBM yang gila-gilaan ini, kita tinggal tunggu
 aja multiplier effect- nya dalam dua tiga bulan ini.
 Kemarin kotbah di greja menganjurkan kita dihimbau untuk menyisihkan beras
 perminggu satu gelas atau seridonya, untuk dikumpulkan guna mengantisipasi
 nanti apabila hidup makin sulit, beras atao materi apapun itu nantinya
 boleh disumbangkan untuk saudara-2 kita yang berkekurangan, ini bentuk
 partisipasi awal tidak memberatkan dan pikir saya ini positip. (daripada
 selalu memaki-maki para pemimpin yang tidak becus ngurus rakyat!!). Liat
 kenyataan sekeliling kita, masih banyak rakyat yang makan aja sulit.

 Gimana kalau anggota IAGI sedikit peduli terhadap kemungkinan buruk ke
 depan ini, dengan membuka rekening sumbangan, sebut saja rekening kasih
 sesama (RKS), ada yang berminat, mungkin sekretariat IAGI bisa
 mengkoordinirnya. Hasilnya nanti bisa untuk apa saja, terutama membantu
 meringankan beban rakyat yang berkekurangan. Ada minat?
 Salam,
 Yatno



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Fwd: Coalbed methan

2005-10-20 Terurut Topik parvita . siregar

Berapa harga bukunya?

Parvita H. Siregar
Geologist-ENI Indonesia
Atrium Mulia 3A floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B10-11
Jakarta 12910 Indonesia
Tel: (62-21) 3000-3200, 5296-2200
Fax: (62-21) 3000-3230
mailto:[EMAIL PROTECTED]






  
Sukmandaru 
  
Prihatmoko  To: iagi-net@iagi.or.id  
  
[EMAIL PROTECTED]   cc:
  
t.idSubject: Re: [iagi-net-l] Fwd: 
Coalbed methan

  
10/19/2005  
  
11:53 AM
  
Please respond  
  
to iagi-net 
  

  

  




Tambahan juga, paper terbaru berjudul Coal Bed Methane Prospects in Lower
Rank Coals of Indonesia by Hadiyanto and Scott H. Stevens telah
dipresentasikan di IMCD Bogor Sept 2005 lalu dan menjadi salah satu isi
IAGI's Special Issues 2005.

Bukunya bisa dibeli di sekretariat IAGI.

Salam - Daru

- Original Message -
From: Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, October 19, 2005 8:46 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: Coalbed methan


 Penjelasannya akan panjang, untuk cepatnya merujuk saja ke paper di 28th
 Annual Convention IPA 2001 oleh Scott Stevens dan Kartono Sani, Coalbed
 Methane Potential of Indonesia : Preliminary Evaluation of a New Natural
 Gas Source. Itu paper yang komprehensif dan gampang diikuti dan yang
 penting mudah dicari.

 salam,
 awang

 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
 wah pas ada yg mau tanya nih ttg coalbed methan
 ada yg bisa bantu aku ?
 thx

 RDP

 -- Forwarded message --
 From: Andy Kristianto
 Date: Oct 18, 2005 11:45 PM
 Subject: Coalbed methan
 To: [EMAIL PROTECTED]


 Yth. Bpk rovicky
 ditempat.


 Mohon maaf jika menggangu kesibukan bapak.

 Perkenalkan, nama saya andy kristianto, mahasiswa dari
 geofisika UGM.
 Begini pak, saya ingin menanyakan beberapa hal
 mengenai coalbed methane.
 1. Bagaimana proses pembentukan coalbed methane itu
 pak?
 2. Kemudian, seberapa besar cadangan coalbed methan di
 indonesia pak?
 3. Apakah di indonesia sudah banyak penelitian
 mengenai coalbed metan pak?
 4. Yang terakhir kira-kira prospek kedepannya seperti
 apa pak?

 Demikian beberapa hal yang ingin saya tanyakan, atas
 perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


 Regards,

 Andy Kristianto
 Geofisika UGM
 [EMAIL PROTECTED]




-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)
-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-






-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki

  Awang

  Kalau ini juga kalau penafsiran Anda benar , maka kembali lagi
  sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu
  muncul kembali.

  Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar-
  kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu-
  nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan.

  Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat
  bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional
  -pun harus melalui persetujuan Menteri.

  Memang benar KPS yang aktif   tidak reladata didaerahnya dilihat
   orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu-
   hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan
   Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu
   operator doing their best.
   Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan
   sesuatu menjadi lebih baik ?
   Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi
   pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal?

   Si Abah

__

  Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14,
 18 menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola
 data yang diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa
 menunjuk pihak lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri.

 Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya
 dimiliki umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun
 sejak diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004.

 Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung
 diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka  data itu milik
 umum, siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca
 Penjelasan atas PP 35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Masa kerahasiaan
 Data dihitung sejak status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi
 ditetapkan oleh Pemerintah (Data log Wiriagar Deep memang sudah  10
 tahun yang lalu umurnya, tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data
 ini ditetapkan sebagai data dasar ? - saya kira tidak/belum ada).

 Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan
 seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah
 ini maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat
 penjelasan ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan
 Eksploitasi yang bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total
 relinquishment dilempar ke pasar data, maka itu jadi milik umum, kalau ke
 Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, tetapi dapat diakses.

 Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa
 diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004.

 Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki
 Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data,
 penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk
 itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah.

 Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang
 pernah dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi
 dari SK, tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan.

 Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut
 data Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP
 35/2004


 salam,
 awang

 (Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh
 digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka,
 publikasikanlah banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana)

 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
 Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan
 mensuplai
 gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
 (apa iya pak Awang ?)

 Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

 Si Abah.

 Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan
 data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan.
 Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal).
 Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan
 database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini.

 Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi
 tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file
 policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara.
 Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri.
 Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis
 Pak liamsI sebagai Rahasia Negara.
 Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus
 melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran
 banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll.

 Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
 

Re: [iagi-net-l] DATA- yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik liamsi
Kayaknya sudah waktunya dilakukan reformasi aturan /
peraturan dalam bidang Pemgelolaan DATA, seperti halnya di
Perpajakan,karena situasi dan kondisi selalu dinamis apalagi dg kemajuan TI.
Selama ini aturan ttg pengelolaan Data , muaranya dari UU
kemudian PP kemudian SK Menteri , dsb.dsb.
Apakah semua regulasi tsb dapat berubah , jawabnya bisa.
Bagaimana merubahnya, Karena alur aturan tadi Ujung Pangkalnya
ada di UU ( sebagai dasar aturan dibawahnya seperti PP,SK
menteri ,dll ), maka ya dirubahlah UU tsbSebetulnya Waktu tiga tahun lalu waktu 
UU Migas dibuat, adalah
kesempatan bagus untuk mempermasalahkan ttg Data ini. Namun
rupanya hal ini luput dari perhatian.Sebetulnya melalui organisasi- organisasi  
profesi ( spt
iagi,hagi, dll ) dapat merupakan pressure groups guna
mempengaruhi( urun rembug) pihak legislaif dalam membuat aturan
perubdang undangan, tentunya yang ssesuai dg kompetensinya,
misalnya dg memberikan kajian ttg permasalahan dalam
pengelolaan data tsb, sehingga diperlukan aturan yang sesuai dg
kondisi dan situasi saat ini, berdasarkan pengalaman pengalaman
dan kemajuan TI.
Ism


 Sebuah klarifikasi. PND hanya mengelola data di open area,
 yaitu data yang ex relinquishment area. Maka, data yang
 sudah lewat masa rahasianya, tetapi masih di wilayah PSC/JOB
 yang aktif, tetap kepunyaan Negara yang dikelola PSC/JOB
 tersebut dan tidak untuk diperjual belikan. Bisa
 diperjualbelikan via data trade antar PSC/JOB dengan
 persetujuan Negara. Data aktif ada dalam pengawasan BPMIGAS
 dan BPMIGAS tidak memperjualbelikan data. Data non-aktif
 (relinquished area, open area) ada dalam pengawasan MIGAS
 (yang menunjuk PND sebagai pengelolanya) dan itu bisa
 diperjualbelikan dengan aturan2 tertentu.

 salam,
 awang

 Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Pak Rovicky ysh.,

 Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi
 open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis
 data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil
 survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun -
 data hasil proses (processed data), akan menjadi open data
 setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive
 data), akan menjadi open sesudah 8 tahun

 Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak
 untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND,
 institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi
 walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak
 berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak
 lain.  Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika
 saya salah.
 Terimakasih.

 Wassalam,
 Harry Kusna



 Rovicky Dwi Putrohari wrote:
 Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki
 data-data sumur tatangga ya ?
 Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini
 juga ?
 Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya
 interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh
 nggak ?

 RDP

 - To 
 unsubscribe, send email to:
 iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to:
 iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 IAGI-net Archive 1:
 http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net
 Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
 (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi
 SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
 Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
 Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
 Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
 [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi
 Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi
 : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
 -


 -
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it
 free.

 -
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one
 click.



___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. 

Re: [iagi-net-l] Masih ttg Data - Koordinasi data

2005-10-20 Terurut Topik Yuriza . NOOR

Tempat saya bekerja  adalah diantara perusahaan yang punya cukup banyak
data bathymetry, yang lainnya adalah Unocal.
Perlu diingat bahwa seismic 3D ( yang bisa memberikan data bathymetry cukup
baik) hanya diacquire ditempat terbatas ( di daerah field misalnya)
bukannya disegenap  pelosok lautnya Kalimantan Timur.

Kami memang mempunya seismic 3D yang meliput hampir 100% daerah konsesi
lepas pantai kami, secara kasar jaraknya (yang paling jauh) adalah sekitar
50-60 km dari pantai yang terdekat dengan kedalaman laut antara 60 - 90 m.
Jadi enggak ada apa apanya (jumlahnya) dengan lautnya Kalimantan.
O iya perlu saya tambahkan kalau kita pelajari  dari profile muka sea
bottom (dari seismic yang ada) , seismic kami yang terjauh masih berada
diselfnya modern mahakam, shelf breaknya masih jauh didepan (menurut
seismic 2D) bahkan sedimennya modern mahakam saja belum sampai menutupi sea
bottom field kami tsb. Dan yang paling menarik adalah bekas guratan
turunnya muka laut pada jaman es quaternary  (late plesitocene) masih jelas
terlihat berbentuk jalur jalur sungai yang mengincised  belum tertutup oleh
sediment baru dari modern mahakam, tapi ditumbuhi oleh halimeda halimeda
yang tampak bright diseismic ... cantik sekali .

3Dnya Unocal  mestinya berada ditempat lebih dalam (lebih kelaut) dengan
kedalaman laut lebih dari 1000 m, tapi tempatnya juga terbatas.

Oiya PGS dan Elnusa punya data 3D Spec dibeberapa tempat dilaut dalam East
Kalimantan, selat makasar dan selatannya selat makasar, tapi  buat
ngelihatnya harus bayar .. ini komoditas jual beli .





 
  Harry Kusna   
 
  [EMAIL PROTECTED]To:   iagi-net@iagi.or.id   
  
  .comcc:  
 
   Subject:  [iagi-net-l] Masih ttg 
Data - Koordinasi data   
  21/10/2005 10:35  
 
  AM
 
  Please respond to 
 
  iagi-net  
 

 

 




Rekan2 GG ysh.,

Beberapa tahun yang lalu, perusahaan kami mencari data/peta bathymetry
suatu wilayah di Kalimantan, dan kami kesulitan.  Kami mencari sampai ke
Dishidros Angkatan Laut di Ancol, juga tidak berhasil, karena katanya
mereka tidak mempunyainya.  Klasifikasi data tsb disana, kalau tidak salah
bukan rahasia (tidak boleh untuk umum), tetapi mungkin terbatas (perlu
ijin).
Masalahnya yg saya lihat dari kasus ini adalah, banyak daerah di Indonesia
yg peta/data bathymetry-nya tidak tersedia, terlihat dari peta ketersediaan
data disana.

Setahu saya, berbagai perusahaan minyak sudah melakukan survey seismic di
banyak daerah di laut Indonesia.  Hampir seluruh laut jawa pernah di
seismic, laut disekitar selat Makassar, Kalimantan juga pernah di survey
seismic, tetapi mengapa peta bathymetry-nya banyak yg tidak tersedia.
Padahal, data bathymetry bisa diturunkan dari data survey seismik. Apakah
karena data seismik dipegang Migas, dan data bathymetry dipegang DISHIDROS,
dan tidak ada koordinasi diantara keduanya sehingga hal ini bisa terjadi?
Padahal sewaktu mengurus perijinan survey seismic di laut, salah satu
ijinnya juga ke Angkatan Laut, dan menurut peraturan, 3 bulan setelah
survey selesai, satu copy dari data hasil survey harus diserahkan ke
pemerintah.  Apakah nanti DISHIDROC atau siapapun harus melakukan survey
lagi jika hendak mendapatkan data tsb?  Kan sayang uang-nya dipergunakan
untuk suatu pekerjaan yg sudah pernah dilakukan.

Mungkin ini peluang bagi perusahaan penyedia data untuk menurunkan peta
bathymetry dari survey seismic yg ada dan sudah open.  Kasian kapal selam
Angkatan Laut kita, karena sewaktu merencanakan route pelayaran selamnya,
pasti akan lebih baik jika sudah mengetahui tinggi rendahnya permukaan
dasar laut dijalur rencana pelayaran selamnya.

Mohon koreksinya jika saya salah.
Terimakasih.

Wassalam,
Harry Kusna


-
 Yahoo! 

Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat

2005-10-20 Terurut Topik Ferdinandus . KARTIKO-SAMODRO

maaf kalau kurang jelas ya pertanyaannya...

saya lagi picking seismic ...nah di seismic itu saya punya gabungan klastik
dan carbonat reefsekarang saya sedang picking MF (maksimum flooding ).
Picking tersebut pada saat menemui karbonat jadi agak membingungkan karena
kalau kita tarik lurus memotong carbonat tersebut  seperti ada shale tipis
diantara massive carbonate( 1 m shale diapit 500 m karbonate di
logs)tapi kalau saya picking ke atas carbonate menubruk MF yang lain
sehingga ada 2 MF yang bersatu di atas carbonate tersebut...

Nah yang jadi pertanyaan adalah seberapa tebal maksimum tebal  karbonate
yang bisa kita pick umumnya untuk 1 MF evendan mungkinkan kita menaruh
MF diapit oleh carbonate tebal diatas dan bawahnya...?



Regards

Kartiko-Samodro
Telp : 3852



|-+
| |   Rovicky Dwi  |
| |   Putrohari|
| |   [EMAIL PROTECTED]|
| |   m   |
| ||
| |   21/10/2005 08:52 |
| |   AM   |
| |   Please respond to|
| |   iagi-net |
| ||
|-+
  
|
  | 
   |
  |   To:   iagi-net@iagi.or.id 
   |
  |   cc:   
   |
  |   Subject:  Re: [iagi-net-l] ketebalan satu sequence karbonat   
   |
  
|




Ferdi, mungkin anda dapat memperjelas pertanyaannya. Karena ketebalan
tidak dikontrol oleh MF, tetapi lebih dikontrol oleh accomodation
space.

Saya malah bertanya-tanya apakah satu sequence karbonat dan satu
sequence klastik akan memiliki ketebalan berbeda ?

Seandainya koefisien kompaksi aku abaikan, maka menurut saya ketebalan
satu praseseuqnce karbonat dan klastik akan memiliki ketebalan
maksimum yg sama.

RDP

On 10/21/05, Ukat Sukanta [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Saya bukan orang carbonatetapi MF itu apa yah, maximum flooding.
 Kalah yah, saya kira ketebalannya akan bervariasi.

 Salam,
 US

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED]

 kalau pengalaman rekan - rekan seberapa tebal maksimum karbonat (umumnya
 )
 sebelum tertutup oleh 1 regional MF?


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)
-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-






This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
recipient(s) named above.  It may contain confidential or legally
privileged information and should not be copied or disclosed to, or
otherwise used by, any other person. If you are not a named recipient,
please contact the sender and delete the e-mail from your system.



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Minarwan
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung 
memikirkan alasannya.
Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah 
setelah mereka berproduksi?
Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), 
perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil 
di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?
Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data 
yand dibukakan ini?


Minarwan

[EMAIL PROTECTED] wrote:


  Memang benar KPS yang aktif   tidak reladata didaerahnya dilihat
   orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu-
   hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan
   Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu
   operator doing their best.
   Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan
   sesuatu menjadi lebih baik ?
   Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi
   pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal?

   Si Abah



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
On 10/21/05, Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung
 memikirkan alasannya.

Alasan persaingan atau competitions.
Sering dg sembunyi dibalik confidentiality material rule, copyright rule. dll

 Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah
 setelah mereka berproduksi?

Tetapi aturan peru UU-an memperbolehkan mereka menahan data tersbut
menjadi secret. Jadi jangan hanya menuduh perusahaannya. Bahkan
mereka diharuskan menutupnya, kalau membocorkan bisa dianggap
melanggar hukum.

 Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis),
 perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil
 di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?

Mereka (perusahaan bisnis) hanya mengikuti dan menjalankan rule di
host countrynya. Mereka juga banyak yg menginginkan keterbukaan kok,
tetapi keterbukaan kadang absurd dan tidak mudah diterima begitu saja.
Ada satu sisi dalam diri individu yg tidak boleh (tidak mau) diketahui
pihak lain.

 Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data
 yand dibukakan ini?

Wah, kalau ini aku ngga tahu.
Kalau anda liat dari TI (Transparancy Index) maka Indonesia termasuk
negara tertutup, yang sering diterjemahkan atau dihubungkan dengan
coruption Index (CI), walaupun TI dan CI sejatinya ya beda species.

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



[iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Ariadi Subandrio
Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita 
diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di negeri 
ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 tahun 
terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya dalam 
keseluruhan aktivitas perminyakan. Untuk menjawab aktivitas riil eksplorasi 
yang stagnan, ada argumen yang menyatakan bahwa dengan data yang terbuka akan 
meningkatkan gairah eksplorasi. Sebaliknya ada juga yang beranggapan 
(filosofis) bahwa data adalah mutlak konfidensial untuk melindungi 
kepentingan iklim investasi. Macam ragam argumen masalah sifat data dan 
pemanfaatannya tersebut sudah bisa lama menjadi perdebatan banyak 
pihak. ujungnya adalah, keputusan atas pengelolaan data ada pada 
pemegang otoritas negeri.
 
Dalam tatanan nyata, eksplorasi tidak hanya terbatas dengan cara ekstensifikasi 
lahan (new venture), eksplorasi juga dapat dilakukan dengan cara lebih intensif 
pada area yang telah mature (istilah Ketum IAGI : Siklus I Eksplorasi, Siklus 
II Eksplorasi, Siklus III Eksplorasi). Sayangnya, area-area migas mature 
umumnya sudah menjadi WK-WKnya kompeni-kompeni besar, yang sudah puluhan 
tahun operasi, yang sudah lama menikmati buah produksinya. Beberapa kompeni 
yang sudah saatnya untuk melakukan relinquisment total, biasanya 3-4 tahun 
jelang berakhirnya kontrak, negosiasi (melakukan lobby) perpanjangan kontrak 
area sudah mulai berjalan. Tahun 2004 ada beberapa kontrak perpanjangan area 
mature yang akan berakhir pada beberapa tahun yang akan datang sudah mulai 
ditandatangani extended contractnya. Adakah komitmen2 baru yang berniat untuk 
eksplorasi pada siklus2 berikutnya pada area yang masih sama tersebut?.
 
Rekan-rekan BPMigas sebagai ujung tombak negeri ini, ujung tombak kita (kita 
kan stake holdernya) bisakah memberikan pencerahan tentang reason dalam hal 
perpanjangan kontrak area migas pada suatu perusahaan. Selain menagih komitmen, 
perpanjangan kontrak lahan juga perlu mempertimbangkan kepentingan nasional 
rasanya 
 
 
lam-salam,
ar-.
(baru BSP/CPP block saja area produksi yang tidak dilakukan extended 
contract. tapi akibat-e Pak Harto turun euy...)
 


-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Abah,
 
Tidak ada aturan masa kerahasiaan data berlaku untuk data aktif KPS. Jangan 
ditafsirkan bahwa masa habis kerahasiaan data itu mengena ke KPS aktif, itu 
mengena ke data nonaktif. Yang namanya UU, PP memang suka dibuat tidak 
hitam-putih, tetapi lebih sering abu-abu. Ada juklak berikutnya yang hitam 
putih dan soal data MIGAS sudah mengeluarkan beberapa aturan. 
 
salam,
awang

[EMAIL PROTECTED] wrote:

Awang

Kalau ini juga kalau penafsiran Anda benar , maka kembali lagi
sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu
muncul kembali.

Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar-
kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu-
nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan.

Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat
bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional
-pun harus melalui persetujuan Menteri.

Memang benar KPS yang aktif tidak reladata didaerahnya dilihat
orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu-
hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan
Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu
operator doing their best.
Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan
sesuatu menjadi lebih baik ?
Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi
pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal?

Si Abah



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki

  Vick

  Beda spicies tapi masih satu genus (ekh bener ndak diatas spicies itu
  genus ya ?), jadi fact of life adalah kalau lebih tertutup maka
  kemungkinan KKN menjadi lebih besar , dan sebaliknya.

  Ya , ndak ?

  Si Abah

___


 Wah, kalau ini aku ngga tahu.
 Kalau anda liat dari TI (Transparancy Index) maka Indonesia termasuk
 negara tertutup, yang sering diterjemahkan atau dihubungkan dengan
 coruption Index (CI), walaupun TI dan CI sejatinya ya beda species.

 RDP

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
 (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
 Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
 Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
 Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
 Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
 [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
 Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
 -





-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu 
Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data 
betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya 
memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau membagi 
datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada aturannya 
sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor bersangkutan 
akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah mengevaluasinya akan 
menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan, dan bisa diperpanjang, 
plus confidentiality agreement). Urusan takut atau tidak takut adalah urusan 
pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang jelas, semua ada aturan 
mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak selamanya tertutup. Kalau kita mau 
mengakses data, bahkan sebelum masa kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja 
permintaan ke Kontraktor bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat 
 apa nih
 ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke Pemerintah. 
 
salam,
awang

Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote:
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung 
memikirkan alasannya.
Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah 
setelah mereka berproduksi?
Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), 
perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil 
di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?
Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data 
yand dibukakan ini?

Minarwan



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

[iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah
-- UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !.

Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of
reservoir (stratigraphic/depth wise).

Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu
kali eksplorasi inilah maka daerah-daerah atau lahan tidur akan
menjadi aktif kembali. Perusahaan boleh menahan data daerah yg
diproduksikannya (ini masih sesuai aturan). Penahanan 20% lahan
original PSC area ketika suatu daerah dinyatakan berproduksi hanya
menghasilkan lahan tidur saja. Jadi boleh saja daerah asalnya ribuan
kilometer, namun pada fase developement nantinya, hanya daerah field
producing saja yg di-retain

Cara ini sama sekali tidak memerlukan perubahan UU yg manapun dan DPR
tidak usah melakukan rapat2 yg mahal, Kita juga ngga usah repot-repot
meminta buka tutup data lagi. Hanya perlu mengubah cara memotong
daerah yg berproduksi.

Extended contract bolah-boleh saja untuk daerah yg berproduksi saja !
Atau mereka boleh mengajukan extension exploration period untuk daerah
yang sama, tetapi sudah separate contract. Artinya exploration cost yg
sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada
field yg sudah berproduksi. Jadi aturan cost recoverypun tidakk perlu
diubah kan ?

Perubahan relinguishment scheme yang sederhana ini tidak akan
mempengaruhi perhitungan keekonomian perusahaan ketika akan melakukan
pengembangan lapangan yg baru. Namun akan menjaga negara utk tidak
membayar sesuatu yg belum terjadi atau menjaga utk tidak melakukan
long commitment yg lebih berisiko.

RDP

On 10/21/05, Ariadi Subandrio [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita 
 diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di 
 negeri ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 
 tahun terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya 
 dalam keseluruhan aktivitas perminyakan. Untuk menjawab aktivitas riil 
 eksplorasi yang stagnan, ada argumen yang menyatakan bahwa dengan data yang 
 terbuka akan meningkatkan gairah eksplorasi. Sebaliknya ada juga yang 
 beranggapan (filosofis) bahwa data adalah mutlak konfidensial untuk 
 melindungi kepentingan iklim investasi. Macam ragam argumen masalah sifat 
 data dan pemanfaatannya tersebut sudah bisa lama menjadi perdebatan banyak 
 pihak. ujungnya adalah, keputusan atas pengelolaan data ada pada 
 pemegang otoritas negeri.

 Dalam tatanan nyata, eksplorasi tidak hanya terbatas dengan cara 
 ekstensifikasi lahan (new venture), eksplorasi juga dapat dilakukan dengan 
 cara lebih intensif pada area yang telah mature (istilah Ketum IAGI : Siklus 
 I Eksplorasi, Siklus II Eksplorasi, Siklus III Eksplorasi). Sayangnya, 
 area-area migas mature umumnya sudah menjadi WK-WKnya kompeni-kompeni 
 besar, yang sudah puluhan tahun operasi, yang sudah lama menikmati buah 
 produksinya. Beberapa kompeni yang sudah saatnya untuk melakukan 
 relinquisment total, biasanya 3-4 tahun jelang berakhirnya kontrak, negosiasi 
 (melakukan lobby) perpanjangan kontrak area sudah mulai berjalan. Tahun 2004 
 ada beberapa kontrak perpanjangan area mature yang akan berakhir pada 
 beberapa tahun yang akan datang sudah mulai ditandatangani extended 
 contractnya. Adakah komitmen2 baru yang berniat untuk eksplorasi pada siklus2 
 berikutnya pada area yang masih sama tersebut?.

 Rekan-rekan BPMigas sebagai ujung tombak negeri ini, ujung tombak kita (kita 
 kan stake holdernya) bisakah memberikan pencerahan tentang reason dalam hal 
 perpanjangan kontrak area migas pada suatu perusahaan. Selain menagih 
 komitmen, perpanjangan kontrak lahan juga perlu mempertimbangkan kepentingan 
 nasional rasanya


 lam-salam,
 ar-.
 (baru BSP/CPP block saja area produksi yang tidak dilakukan extended 
 contract. tapi akibat-e Pak Harto turun euy...)

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Percayalah, Pemerintah tak ingin kontrak yang diperpanjang itu hanya dipakai 
Kontraktor untuk menguras habis sisa minyaknya. Tentu harus ada komitmen2 
eksplorasi yang jadi pertimbangan perpanjangan kontrak. Tak ada kewajiban 
Pemerintah untuk otomatis menyetujui perpanjangan suatu kontrak. Untuk itu, 
maka antara Kontraktor dan Pemerintah akan duduk bersama mendiskusikan terms 
dan conditions di extended contract. Eksplorasi adalah salah satu komitmen yang 
harus dilakukan. Lalu banyak perubahan2 lain : memasukkan FTP buat yang tadinya 
belum ada, mengubah split, dll. yang pada intinya akan lebih menguntungkan 
perolehan Negara dibandingkan kontrak sebelumnya. Juga, penyertaan Indonesian 
Participant (IP) sebagai salah satu share holder dalam extended contract.
 
Diskusi2 dan negosiasi2 untuk perpanjangan kontrak bahkan dilakukan sebelum 5 
tahun menuju batas kontrak. Sebab diskusi dan negosiasi ini bisa memakan waktu 
2-3 tahun, atau lebih untuk kasus2 tertentu.
 
Contoh paling baru : Blok Kangean, kontraknya sudah diperpanjang, dan lihatlah, 
mereka agresif dengan program eksplorasinya, bahkan kita suka membendungnya 
sementara agar tak terlalu membebani keekonomian Pagerungan field.
 
Kalau sekarang produksi kita turun terus, itu karena 5-10 tahun (bahkan 
sebelumnya) yang lalu kita tidak melakukan eksplorasi yang intensif. Tahun ini 
pun parah, sampai akhir tahun nanti, hanya sekitar 60 % program eksplorasi 
terealisasi. Setiap program yang tidak terlaksana akan menorehkan nilai merah 
di raport setiap Kontraktor.
 
No exploration no production !
 
salam,
awang

Ariadi Subandrio [EMAIL PROTECTED] wrote:
Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita 
diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di negeri 
ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 tahun 
terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya dalam 
keseluruhan aktivitas perminyakan. Untuk menjawab aktivitas riil eksplorasi 
yang stagnan, ada argumen yang menyatakan bahwa dengan data yang terbuka akan 
meningkatkan gairah eksplorasi. Sebaliknya ada juga yang beranggapan 
(filosofis) bahwa data adalah mutlak konfidensial untuk melindungi 
kepentingan iklim investasi. Macam ragam argumen masalah sifat data dan 
pemanfaatannya tersebut sudah bisa lama menjadi perdebatan banyak 
pihak. ujungnya adalah, keputusan atas pengelolaan data ada pada 
pemegang otoritas negeri.

Dalam tatanan nyata, eksplorasi tidak hanya terbatas dengan cara ekstensifikasi 
lahan (new venture), eksplorasi juga dapat dilakukan dengan cara lebih intensif 
pada area yang telah mature (istilah Ketum IAGI : Siklus I Eksplorasi, Siklus 
II Eksplorasi, Siklus III Eksplorasi). Sayangnya, area-area migas mature 
umumnya sudah menjadi WK-WKnya kompeni-kompeni besar, yang sudah puluhan 
tahun operasi, yang sudah lama menikmati buah produksinya. Beberapa kompeni 
yang sudah saatnya untuk melakukan relinquisment total, biasanya 3-4 tahun 
jelang berakhirnya kontrak, negosiasi (melakukan lobby) perpanjangan kontrak 
area sudah mulai berjalan. Tahun 2004 ada beberapa kontrak perpanjangan area 
mature yang akan berakhir pada beberapa tahun yang akan datang sudah mulai 
ditandatangani extended contractnya. Adakah komitmen2 baru yang berniat untuk 
eksplorasi pada siklus2 berikutnya pada area yang masih sama tersebut?.

Rekan-rekan BPMigas sebagai ujung tombak negeri ini, ujung tombak kita (kita 
kan stake holdernya) bisakah memberikan pencerahan tentang reason dalam hal 
perpanjangan kontrak area migas pada suatu perusahaan. Selain menagih komitmen, 
perpanjangan kontrak lahan juga perlu mempertimbangkan kepentingan nasional 
rasanya 


lam-salam,
ar-.
(baru BSP/CPP block saja area produksi yang tidak dilakukan extended 
contract. tapi akibat-e Pak Harto turun euy...)



-
Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. 

-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Artinya exploration cost yg
sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada
field yg sudah berproduksi. 
 
Ini sudah kita negosiasikan pada perpanjangan kontrak suatu blok, tetapi tidak 
ada kesepakatan dari kontraktor (tentu saja). Extended contract tetap punya 
kewajiban2 relinquishment. Kuncinya ada di program eksplorasi. Kalau kontraktor 
tak mau eksplorasi lagi maka di-carved out memang lahan2 di luar lapangan, dan 
waktu extended contract pun terbatas tak sampai usia lapangan habis. Bila mau 
eksplorasi boleh, tetapi dengan komitmen2 dan kewajiban relinquishment. 
Perusahaan2 pemain migas yang handal selalu melakukan eksplorasi, bukan sekedar 
menguras minyak.
 
salam,
awang

Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah
-- UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !.

Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of
reservoir (stratigraphic/depth wise).

Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu
kali eksplorasi inilah maka daerah-daerah atau lahan tidur akan
menjadi aktif kembali. Perusahaan boleh menahan data daerah yg
diproduksikannya (ini masih sesuai aturan). Penahanan 20% lahan
original PSC area ketika suatu daerah dinyatakan berproduksi hanya
menghasilkan lahan tidur saja. Jadi boleh saja daerah asalnya ribuan
kilometer, namun pada fase developement nantinya, hanya daerah field
producing saja yg di-retain

Cara ini sama sekali tidak memerlukan perubahan UU yg manapun dan DPR
tidak usah melakukan rapat2 yg mahal, Kita juga ngga usah repot-repot
meminta buka tutup data lagi. Hanya perlu mengubah cara memotong
daerah yg berproduksi.

Extended contract bolah-boleh saja untuk daerah yg berproduksi saja !
Atau mereka boleh mengajukan extension exploration period untuk daerah
yang sama, tetapi sudah separate contract. Artinya exploration cost yg
sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada
field yg sudah berproduksi. Jadi aturan cost recoverypun tidakk perlu
diubah kan ?

Perubahan relinguishment scheme yang sederhana ini tidak akan
mempengaruhi perhitungan keekonomian perusahaan ketika akan melakukan
pengembangan lapangan yg baru. Namun akan menjaga negara utk tidak
membayar sesuatu yg belum terjadi atau menjaga utk tidak melakukan
long commitment yg lebih berisiko.

RDP



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

[iagi-net-l] Masih ttg Data (2) - Keterangan Datum yg terlupakan

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Rekan2 GG ysh., 
 
Kalau kita menengok peta2 konsesi, kontrak atas suatu block (yg lama2), kadang2 
disana tidak dicantumkan CRS (Cartographic Reference System) yang digunakan,dan 
hal ini kadang2 mengakibatkan sulitnya menyambungkan satu peta daerah dengan 
peta di daerah bersebelahan lainnya.  Cukup memusingkan, terutama kalau 
ternyata di blok yg sebelah menyebelah, pada reservoir yg sama diketemukan 
minyak, seperti antara ExxonMobil dng PetroChina di Sukowati.  Perhitungan 
unitisasinya bisa2 bolak balik jadinya, sebelum tercapai kesepakatan.
 
Kita tahu bahwa titik yg dinyatakan dng koordinat geographis 
(latitude/longitude) harusnya disebutkan juga jenis elipsoid yg digunakannya, 
karena jika elipsoid yg digunakan berbeda, maka posisi titik pada angka 
koordinat latitude/longitude yg sama akan berbeda pula.  Kadang2 hal ini 
terlupakan, terutama di dalam kontrak2 blok lapangan yg lama2.  
 
Jika di ekuator, keliling bumi adalah sekitar 40,000 km, maka setiap perbedaan 
detik pada bujur, akan mengaibatkan perbedaan sekitar 30.8m di sepanjang garis 
lintangnya.  (4000m/(360*3600detik)=30.864m/detik).  Jika kesalahan dalam 
lebar ini dikalikan dengan panjang bloknya, maka akan berapa banyak luas blok 
yg diklaim, atau dilepas oleh yg berhak.  Lumayankan?
 
Ini hanya untuk sekedar mengingatkan.
 
Wassalam,
Harry Kusna



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.