Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. 
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak 
ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 
Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang 
menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya 
ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang 
berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa 
open-policy.
 
salam,
awang
 
Taufik Manan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi /
tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang
dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan
data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi
memang nama seismic line, well and area dirahasiakan /
disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah
(Pertamina / BP MIGAS).

Juga kalau kita mau presentasi data G&G baik di forum
ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan
perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina
/ BP MIGAS).

Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi
PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya
secara profesional, namun harus diakui masih banyak
kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga
dukungan data dari sumber-sumber lainnya.

IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management
pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola
Migas Data Management (dimana salah seorang
pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam
aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang
perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan
oleh Pak Nur Darodjat).

Pada peraturan data management yang ada (yang saya
tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada
yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah
diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal
meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam
analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb.
Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan
ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin
yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data
seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah
sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci
permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di
perusahaannya lebih lama dari peraturan itu.

Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan
karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data
berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga
teknologi penyimpanan data dalam tape high medium,
seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data
sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil
sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana.

Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar
negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri.
serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar
negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an
(belum ada processing center di Indonesia saat itu).

Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum.

Salam

TAM
yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang
lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin
pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus)

--- Minarwan wrote:

> Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
> Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah
> (murah artinya 
> terjangkau kantong mahasiswa)?
> Daripada beli data Australia kan mendingan beli data
> dari Natuna Barat 
> sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati
> sana.
> 
> Min
> 
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
> > 
> > 
> > Mengenai masa kerahasiaan data :
> > Pasal 23 :
> > (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi
> sebagaimana dimaksud
> > dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU
> TERTENTU.
> > (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud
> dalam ayat (1) adalah :
> > a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
> > b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
> > c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan)
> tahun.
> > 
> > Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
> > Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar
> Deep , yang akan mensuplai
> > gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia
> negara lagi ya !
> > (apa iya pak Awang ?)
> > 
> > Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .
> > 
> > Si Abah.
> > 




__________________________________ 
Yahoo! Music Unlimited 
Access over 1 million songs. Try it free.
http://music.yahoo.com/unlimited/

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------


                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

Kirim email ke