Re: [R@ntau-Net] Re: OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.

2016-03-19 Terurut Topik Zaid Dunil
Nan deal jo ambo, suaminyo pak Marjus.Ambo dapek nomor hp baliau dari
pak Incan yang HP nyo ambo dapek dari Renny.  Kami bicara dalam bahaso
Minang . Untuk kali ini mungkin Geboy aja dulu. Next time kalau ada
pilihan dipertimbangkan. Tks Ren..

Dunil Zaid.

2016-03-20 11:22 GMT+07:00 Renny Sy :
> Geboy group ko org Sunda mak tp mangaleh di tanah abg bukik ..
> Yg la ambo  caliak yo ndak salamak org awak do ... penyanyinyo padusi mak
> agak bohay...kok pakaian yoo agak tlg diingekan sajo...
>
> Renny
>
> Pada tanggal 20 Mar 2016 11:19, "Zaid Dunil"  menulis:
>>
>> Nakan Renny , Mak Ngah dan sanak sapalanta n a h
>>
>> Ass ww
>>
>> Berkat info dari Renny, akhirnyo ambo bisa kontak jo salah satu grup
>> musik Kim  nan banamo Geboy Kim.
>> Nampaknya sdh ada kesediaan dari mereka. Mudah2an terealisir dengan baik.
>> Sekedar untuk diketahhui, orgen tunggal dalam musik Kim bukanlah
>> sebagaimna anggapan selama ini  yang "buruk" dimata masyarakat. KIM
>> ini  kesenian khas kita, yang digemari asal tidak ada unsur judinya.
>> Dan di acara penutupan pertandingan golf  hanya sebagai pengantar
>> dalam membagikan lucky draw. Tidak ada rok mini dalam acara Kim itu..
>> Berikut ini contoh musik dan lagunya.
>>
>> https://www.youtube.com/watch?v=k8O-cCv6a_M
>>
>> Wass
>> Dunil Zaid, 73
>>
>> 2016-03-19 22:11 GMT+07:00 Sjamsir Sjarif :
>> > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan
>> >
>> >
>> >
>> > Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016
>> >
>> > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan
>> >
>> >
>> > Dibaca: 71 kali
>> > Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB
>> >
>> > Padangpariaman, Ha­lu­an — Akhirnya  Bu­pati Ka­bupat­en
>> > Padang­pariam­an,
>> > Sumatera Barat, menge­luar­kan Peraturan Bupati (Per­bup) Nomor 3 Tahun
>> > 2016
>> > tentang penertiban hiburan orgen tunggal  yang  selama ini  telah
>> > meresahkan
>> > ulama dan masyarakat setempat.
>> >
>> > Sekretaris Daerah Kabu­paten Padangpariaman, Jo­n­priadi di
>> > Padangpariaman,
>> > Jumat, menyebutkan lahir­nya perbup tersebut me­nindak­lanjuti Peraturan
>> > Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Keten­traman dan Ketertiban
>> > Um­um
>> > yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.
>> > ”Ma­sya­rakat kita sudah re­sah dengan keadaan dan pe­nam­pilan artis
>> > orgen
>> > tu­ng­gal yang banyak ber­la­wa­nan dengan nilai serta nor­ma sosial,”
>> > kata
>> > dia.
>> >
>> > Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya di­kha­watirkan penampilan
>> > artis orgen tunggal yang me­­nga­rah kepada aksi ta­ri­an vulgar dapat
>> > merusak moral ge­nerasi muda daerah itu.
>> >
>> > Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya di­sak­si­kan para orang
>> > dewasa,
>> > namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Se­belum melahirkan perbup
>> > ini
>> > kita juga telah mega­da­kan pertemuan, dan kon­soli­dasi dengan para
>> > pe­mang­ku kepentingan seperti para tokoh agama dan pe­ting­gi adat
>> > lainya,”
>> > jelasnya.
>> >
>> > Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di
>> > antaranya,
>> > setiap orang atau badan dilarang mengadakan hi­buran orgen tungggal yang
>> > tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.
>> >
>> > Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya di­bolehkan dari pukul 08.00
>> > WIB
>> > sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal
>> > se­bagai­mana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali
>> > Nagari
>> > setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu
>> > ketentuan
>> > pemberian izin hiburan orgen tunggal di­atur lebih lanjut dengan
>> > Peraturan
>> > Nagari,” ujarnya.
>> >
>> > Dalam waktu dekat per­bup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan
>> > ke­pa­da masyarakat dan ditindak­lanjuti oleh pemerintah ting­kat
>> > kecamatan,
>> > nagari, ter­masuk Organisasi Masya­rakat (Ormas) setempat.
>> >
>> > Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama
>> > untuk
>> > menjalankan perbup ter­sebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas
>> > dari
>> > perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma.
>> > “Masya­rakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, me­reka
>> > menjunjung
>> > tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus
>> > bekerja
>> > sama,” katanya.
>> >
>> > Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masya­rakat, Sekretariat Daerah
>> > setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah
>> > se­tem­pat demi kemajuan Pa­dang­pariaman yang bebas dari hal negatif.
>> >
>> > Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah
>> > me­lewati batas kewajaran se­hingga perlu kembali di­lurus­kan. “Jika
>> > aturan
>> > ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan
>> > menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek
>> > pelanggaran,” jelasnya. (h/dn/ant)
>> >
>> >
>> >
>> > On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM 

Re: [R@ntau-Net] Re: OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.

2016-03-19 Terurut Topik Renny Sy
Geboy group ko org Sunda mak tp mangaleh di tanah abg bukik ..
Yg la ambo  caliak yo ndak salamak org awak do ... penyanyinyo padusi mak
agak bohay...kok pakaian yoo agak tlg diingekan sajo...

Renny
Pada tanggal 20 Mar 2016 11:19, "Zaid Dunil"  menulis:

> Nakan Renny , Mak Ngah dan sanak sapalanta n a h
>
> Ass ww
>
> Berkat info dari Renny, akhirnyo ambo bisa kontak jo salah satu grup
> musik Kim  nan banamo Geboy Kim.
> Nampaknya sdh ada kesediaan dari mereka. Mudah2an terealisir dengan baik.
> Sekedar untuk diketahhui, orgen tunggal dalam musik Kim bukanlah
> sebagaimna anggapan selama ini  yang "buruk" dimata masyarakat. KIM
> ini  kesenian khas kita, yang digemari asal tidak ada unsur judinya.
> Dan di acara penutupan pertandingan golf  hanya sebagai pengantar
> dalam membagikan lucky draw. Tidak ada rok mini dalam acara Kim itu..
> Berikut ini contoh musik dan lagunya.
>
> https://www.youtube.com/watch?v=k8O-cCv6a_M
>
> Wass
> Dunil Zaid, 73
>
> 2016-03-19 22:11 GMT+07:00 Sjamsir Sjarif :
> > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan
> >
> >
> >
> > Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016
> >
> > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan
> >
> >
> > Dibaca: 71 kali
> > Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB
> >
> > Padangpariaman, Ha­lu­an — Akhirnya  Bu­pati Ka­bupat­en
> Padang­pariam­an,
> > Sumatera Barat, menge­luar­kan Peraturan Bupati (Per­bup) Nomor 3 Tahun
> 2016
> > tentang penertiban hiburan orgen tunggal  yang  selama ini  telah
> meresahkan
> > ulama dan masyarakat setempat.
> >
> > Sekretaris Daerah Kabu­paten Padangpariaman, Jo­n­priadi di
> Padangpariaman,
> > Jumat, menyebutkan lahir­nya perbup tersebut me­nindak­lanjuti Peraturan
> > Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Keten­traman dan Ketertiban
> Um­um
> > yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.
> > ”Ma­sya­rakat kita sudah re­sah dengan keadaan dan pe­nam­pilan artis
> orgen
> > tu­ng­gal yang banyak ber­la­wa­nan dengan nilai serta nor­ma sosial,”
> kata
> > dia.
> >
> > Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya di­kha­watirkan penampilan
> > artis orgen tunggal yang me­­nga­rah kepada aksi ta­ri­an vulgar dapat
> > merusak moral ge­nerasi muda daerah itu.
> >
> > Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya di­sak­si­kan para orang
> dewasa,
> > namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Se­belum melahirkan perbup
> ini
> > kita juga telah mega­da­kan pertemuan, dan kon­soli­dasi dengan para
> > pe­mang­ku kepentingan seperti para tokoh agama dan pe­ting­gi adat
> lainya,”
> > jelasnya.
> >
> > Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di
> antaranya,
> > setiap orang atau badan dilarang mengadakan hi­buran orgen tungggal yang
> > tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.
> >
> > Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya di­bolehkan dari pukul 08.00
> WIB
> > sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal
> > se­bagai­mana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari
> > setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu
> ketentuan
> > pemberian izin hiburan orgen tunggal di­atur lebih lanjut dengan
> Peraturan
> > Nagari,” ujarnya.
> >
> > Dalam waktu dekat per­bup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan
> > ke­pa­da masyarakat dan ditindak­lanjuti oleh pemerintah ting­kat
> kecamatan,
> > nagari, ter­masuk Organisasi Masya­rakat (Ormas) setempat.
> >
> > Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama
> untuk
> > menjalankan perbup ter­sebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas
> dari
> > perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma.
> > “Masya­rakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, me­reka
> menjunjung
> > tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus
> bekerja
> > sama,” katanya.
> >
> > Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masya­rakat, Sekretariat Daerah
> > setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah
> > se­tem­pat demi kemajuan Pa­dang­pariaman yang bebas dari hal negatif.
> >
> > Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah
> > me­lewati batas kewajaran se­hingga perlu kembali di­lurus­kan. “Jika
> aturan
> > ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan
> > menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek
> > pelanggaran,” jelasnya. (h/dn/ant)
> >
> >
> >
> > On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM UTC-7, Dunil Zaid wrote:
> >>
> >> Sanak di palanta n a h
> >>
> >> Ambo paralu  orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara
> >> pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016.  Barangkali
> >> ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain
> >> nyo nan berkaitan jo mkasuik   nantun.
> >> Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo.
> >> Wass
> >> Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt.
> >
> > --
> > .
> > * Posting yg 

Re: [R@ntau-Net] Re: OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.

2016-03-19 Terurut Topik Zaid Dunil
Nakan Renny , Mak Ngah dan sanak sapalanta n a h

Ass ww

Berkat info dari Renny, akhirnyo ambo bisa kontak jo salah satu grup
musik Kim  nan banamo Geboy Kim.
Nampaknya sdh ada kesediaan dari mereka. Mudah2an terealisir dengan baik.
Sekedar untuk diketahhui, orgen tunggal dalam musik Kim bukanlah
sebagaimna anggapan selama ini  yang "buruk" dimata masyarakat. KIM
ini  kesenian khas kita, yang digemari asal tidak ada unsur judinya.
Dan di acara penutupan pertandingan golf  hanya sebagai pengantar
dalam membagikan lucky draw. Tidak ada rok mini dalam acara Kim itu..
Berikut ini contoh musik dan lagunya.

https://www.youtube.com/watch?v=k8O-cCv6a_M

Wass
Dunil Zaid, 73

2016-03-19 22:11 GMT+07:00 Sjamsir Sjarif :
> Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan
>
>
>
> Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016
>
> Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan
>
>
> Dibaca: 71 kali
> Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB
>
> Padangpariaman, Ha­lu­an — Akhirnya  Bu­pati Ka­bupat­en Padang­pariam­an,
> Sumatera Barat, menge­luar­kan Peraturan Bupati (Per­bup) Nomor 3 Tahun 2016
> tentang penertiban hiburan orgen tunggal  yang  selama ini  telah meresahkan
> ulama dan masyarakat setempat.
>
> Sekretaris Daerah Kabu­paten Padangpariaman, Jo­n­priadi di Padangpariaman,
> Jumat, menyebutkan lahir­nya perbup tersebut me­nindak­lanjuti Peraturan
> Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Keten­traman dan Ketertiban Um­um
> yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.
> ”Ma­sya­rakat kita sudah re­sah dengan keadaan dan pe­nam­pilan artis orgen
> tu­ng­gal yang banyak ber­la­wa­nan dengan nilai serta nor­ma sosial,” kata
> dia.
>
> Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya di­kha­watirkan penampilan
> artis orgen tunggal yang me­­nga­rah kepada aksi ta­ri­an vulgar dapat
> merusak moral ge­nerasi muda daerah itu.
>
> Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya di­sak­si­kan para orang dewasa,
> namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Se­belum melahirkan perbup ini
> kita juga telah mega­da­kan pertemuan, dan kon­soli­dasi dengan para
> pe­mang­ku kepentingan seperti para tokoh agama dan pe­ting­gi adat lainya,”
> jelasnya.
>
> Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di antaranya,
> setiap orang atau badan dilarang mengadakan hi­buran orgen tungggal yang
> tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.
>
> Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya di­bolehkan dari pukul 08.00 WIB
> sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal
> se­bagai­mana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari
> setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu ketentuan
> pemberian izin hiburan orgen tunggal di­atur lebih lanjut dengan Peraturan
> Nagari,” ujarnya.
>
> Dalam waktu dekat per­bup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan
> ke­pa­da masyarakat dan ditindak­lanjuti oleh pemerintah ting­kat kecamatan,
> nagari, ter­masuk Organisasi Masya­rakat (Ormas) setempat.
>
> Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk
> menjalankan perbup ter­sebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas dari
> perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma.
> “Masya­rakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, me­reka menjunjung
> tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus bekerja
> sama,” katanya.
>
> Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masya­rakat, Sekretariat Daerah
> setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah
> se­tem­pat demi kemajuan Pa­dang­pariaman yang bebas dari hal negatif.
>
> Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah
> me­lewati batas kewajaran se­hingga perlu kembali di­lurus­kan. “Jika aturan
> ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan
> menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek
> pelanggaran,” jelasnya. (h/dn/ant)
>
>
>
> On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM UTC-7, Dunil Zaid wrote:
>>
>> Sanak di palanta n a h
>>
>> Ambo paralu  orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara
>> pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016.  Barangkali
>> ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain
>> nyo nan berkaitan jo mkasuik   nantun.
>> Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo.
>> Wass
>> Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis 

[R@ntau-Net] OOT : Perubahan

2016-03-19 Terurut Topik muhammad syahreza
Assalamu'alaikum wr.wb.


http://www.rumahperubahan.co.id/blog/2016/03/17/selamat-datang-sharing-economy-koran-sindo/

Selamat Datang Sharing Economy – Koran Sindo

17 March, 2016 , by Rumah Perubahan

Senin (14/3) lalu kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor
Kementerian Komunikasi dan Informatika diserbu ribuan pengemudi taksi.

Mereka berdemo menolak kehadiran taksi yang berbasis aplikasi online. Anda
pasti bisa dengan mudah menerka penyebabnya. Iya, penghasilan mereka
terpangkas akibat hadirnya taksi berbasis aplikasi. Bahkan sebetulnya bukan
hanya taksi itu yang membuat penumpang berpindah. Ojek online merebut
sebagian pasar taksi konvensional.

Mereka mengeluh, utang setoran ke perusahaan terus bertambah. Padahal, uang
yang dibawa pulang untuk makan anak-istri makin turun. Kita tentu prihatin
dengan kenyataan tersebut. Apalagi jumlah pengemudi angkutan umum ini tidak
sedikit. Seluruhnya bisa mencapai 170.000-an. Sampai di sini Anda mungkin
bergumam: mengapa mereka tidak berubah saja? Ke mana para eksekutifnya?
Mengapa mereka membiarkan pasarnya digerus para pelaku bisnis online tanpa
berupaya melakukan perubahan internal? Tentu semua ini tak akan mudah.

Sampai di sini adagium perubahan kembali berbunyi: kalau rasa sakit manusia
itu belum melebihi rasa takutnya, rasanya belum tentu mereka mau berubah.
Maaf, pesan ini berlaku buat kita semua, baik yang sedang duka maupun yang
masih gembira. Tapi, supaya fair, kita juga mesti melihatnya dari sisi yang
lain, yakni pengemudi taksi berbasis aplikasi dan ojek online .

Mereka juga tengah mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhan anak
istrinya. Lalu, pelanggannya juga senang memakai taksi berbasis aplikasi
karena serasa naik mobil pribadi dan tarifnya pun murah. Begitu selesai
langsung turun. Praktis. Tak pakai bayar-bayaran tunai. Bisnis taksi
berbasis aplikasi ini juga punya pesaing. Anda bisa klik www.nebeng.com.
Iniaplikasi yang juga mempertemukan pemilik kendaraan pribadi dengan mereka
yang membutuhkan angkutan ke arah yang sama.

Tarifnya tak kalah bersaing. Misalnya tarif dari Perumahan Vila Nusa Indah
di Bekasi ke Jakarta hanya Rp15.000 sekali jalan. Murah! Para pemilik
kendaraan yang rela “ditebengi” ini juga ikut andil dalam mengurangi
kemacetan di Jakarta. Ketimbang setiap orang naik mobil pribadi, lebih satu
mobil dipakai bersama-sama dengan cara nebeng. Jumlah mobil yang masuk ke
Jakarta jadi lebih sedikit.

*Pertarungan Business Model *

Tapi, mari kita bahas soal perseteruan taksi konvensional *vs* taksi
berbasis aplikasi. Hadirnya taksi berbasis aplikasi, menurut saya, adalah
penanda datangnya *era crowd business*. Apa itu *crowd business*?
Sederhana. Ini bisnis yang kalau Anda mencoba mencari polanya bakal pusing
sendiri. Sebab serba tidak jelas. Misalnya, tidak jelas batasan antara
produsen dan konsumen. Juga, tidak jelas kreditor dengan debitor.

Siapapun bisa menjadi pemasok Anda, tetapi sekaligus menjadi konsumen
Anda. *Crowd
business* kian kencang berputar akibat kemajuan teknologi informasi— yang
terutama membuat arus informasi mengalir deras dan sekaligus memangkas
biaya-biaya transaksi. Dulu kalau kita mau mencari suatu barang mesti
menghabiskan waktu, tenaga dan uang. Kita datang ke beberapa toko, melihat
barang, membandingkan harganya, dan melakukan tawar-menawar.

Kalau setuju, baru kita membayar. Kini tidak perlu lagi. Kita cukup
berselancar di dunia maya, mencari barang dan membandingkannya, memilih,
memesan, lalu membayar. Semuanya bisa dilakukan tanpa kita harus beranjak
dari kursi dan dengan biaya nyaris nol. Itu pula yang terjadi dalam
perseteruan antara bisnis taksi konvensional *vs* taksi berbasis aplikasi.

Di bisnis taksi konvensional, kita bukan hanya harus membayar jasa
angkutannya, tetapi secara tidak langsung juga mesti menanggung biaya
kredit mobilnya, gaji pegawai perusahaan taksinya, biaya listrik dan AC,
dan sebagainya. Di bisnis taksi berbasis aplikasi, kita tidak ikut
menanggung biaya-biaya tersebut. Jadi, tak mengherankan kalau tarifnya bisa
lebih murah. Kolega saya pernah membandingkan.

Untuk rute Cakung ke Halim Perdanakusuma yang samasama di Jakarta Timur,
dengan taksi konvensional tarifnya Rp105.000, sementara dengan taksi
berbasis aplikasi hanya Rp55.000. Ini jelas pilihan yang mudah buat calon
konsumen. Switching cost dalam industri ini amat rendah. Maka terjadilah
downshifting. Lalu, bagaimana yang satu bisa lebih mahal ketimbang yang
lain? Ini adalah persoalan model bisnis.

Analoginya mirip bisnis penerbangan *full service* dengan *low cost
carrier* (LCC).
LCC mendesain model bisnisnya dengan memangkas berbagai biaya, sehingga
tarifnya menjadi lebih murah ketimbang maskapai penerbangan yang *full
service*. Model bisnis inilah yang membuat bisnis taksi era lama bakal
segera usang.

Pesaingnya bukan sesama bisnis taksi, melainkan para pembuat aplikasi yang
mempertemukan para pemilik mobil pribadi dengan calon konsumen yang
membutuhkan jasa angkutan. Selamat datang di peradaban 

Re: [R@ntau-Net] Mengapa Pemimpin Muslim

2016-03-19 Terurut Topik Fitrianto
Sebutkanlah calonnya, biar nanti bisa dinilai orang banyak layak tak
layaknya.

Wassalam
fitr

2016-03-17 3:49 GMT-04:00 Muhammad Hanif :

> MENGAPA PEMIMPIN MUSLIM?
>
> Oleh: Dr. Adian Husaini
>
> Ada pertanyaan: Jika muslim menolak kepemimpinan orang kafir (non-muslim),
> maka menyingkir saja ke gunung, tinggalkan pesawat terbang, laptop, dan
> alat-alat teknologi lain buatan orang kafir.
>
> Jawab kita:
>
> Pertama, dalam melakukan setiap tindakan, muslim selalu mengacu kepada
> al-Quran dan Sunnah Nabi saw. Sebab, itulah pesan Nabi, bahwa jika muslim
> berpegang teguh kepada keduanya, maka pasti mereka tidak tersesat. Muslim
> hidup untuk dunia dan akhirat. Bahkan, keselamatan akhirat lebih utama,
> karena merupakan kehidupan yang abadi. Sikap ini berbeda dengan kaum
> lainnya, atau juga kaum sekuler yang tidak percaya al-Quran dan Sunnah
> Rasul menjadi pedoman untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Mereka lebih
> percaya kepada "buku-buku lain" ketimbang al-Quran. Itu pilihan. Nanti kita
> akan sama-sama menghadap Allah SWT dan mempertanggungjawabkan pilihan kita
> masing-masing.
>
> Kedua, Muslim punya suri teladan yang utama dan abadi, yakni Nabi Muhammad
> saw. Dalam hal sekecil-kecilnya, seperti bagaimana cara bangun tidur atau
> masuk kamar mandi, bagaimana adab naik kendaraan, maka muslim berusaha
> mencontoh tata-cara (adab) Nabi Muhammad saw. Beliau adalah utusan Allah
> SWT untuk seluruh umat manusia. Beliau adalah suri tauladan. Inilah
> keyakinan kami, orang muslim. Mohon dihormati. Dalam memilih pemimpin, Nabi
> saw telah memberikan contoh yang abadi.
>
> Ketiga, dalam konsep Islam, "pemimpin" (imam) sebagaimana disabdakan oleh
> Nabi Muhammad saw, adalah ibarat perisai (junnah). Tentu saja, dalam segala
> aspek kehidupan, mulai rumah tangga, organisasi, sekolah, universitas,
> sampai negara, idealnya sang pemimpin adalah orang yang beriman, bertaqwa,
> dan berakhlak mulia. Bukan sekedar yang beragama Islam. Seorang muslim akan
> lebih merasa nyaman, jika pilot pesawat adalah muslim yang taat, yang
> mengajak penumpang pesawat untuk berdoa sebelum terbang. Meskipun, secara
> hukum Islam, boleh saja, seorang muslim naik pesawat yang pilotnya
> non-muslim. Muslim boleh kuliah di satu universitas yang rektornya bukan
> muslim. Tetapi, bukankah lebih baik jika rektornya muslim yang taat yang
> memimpin kampus dengan nilai-nilai kenabian?
>
> Keempat, dalam soal kepemimpinan politik kenegaraan, memang seorang muslim
> wajib memilih pemimpin yang muslim. Itu karena dalam konsep kepemimpinan
> Islam, pemimpin masyarakat bertugas memimpin dan membimbing rakyatnya agar
> hidupnya selamat, sejahtera, dan bahagia dunia dan akhira. Ini bedanya
> dengan konsep kepemimpinan sekuler, yang memandang pemimpin hanya sebatas
> aspek materi dan duniawi saja.
>
> Pemimpin politik/kenegaraan, memiliki wewenang untuk membuat hukum dan
> peraturan bagi masyarakat. Tentu diharapkan, pemimpin yang baik akan
> membuat paraturan yang baik pula. Rencana Gubernur DKI, Ahok, untuk
> melegalkan pelacuran di Jakarta, menunjukkan bahwa pemimpin politik
> memiliki kedudukan yang sangat strategis untuk memperbaiki atau merusak
> masyarakat. Benarlah kata Imam al-Ghazali, bahwa rakyat rusak karena
> pemimpin (penguasa/umara) rusak. Umara rusak karena ulama rusak, dan
> seterusnya.
>
> Kelima, jika kondisi muslim tidak mungkin memilih pemimpin yang beriman,
> bertaqwa, dan berakhlak mulia, -- karena seluruh calon pemimpin itu bukan
> muslim, seperti di berbagai negara Eropa dan Amerika -- , maka tentu saja,
> kaum muslim akan memilih yang "terbaik" di antara yang ada. Sebab, Islam
> adalah agama yang bersifat rahmatan lil-alamin. Kaum muslim harus menjadi
> rahmat untuk semua.
>
> Keenam, muslim diperintahkan berbuat adil, terhadap seluruh umat manusia.
> Tidak boleh kebencian kepada seseorang atau kepada suatu kaum menyebabkan
> tindakan yang zalim (tidak adil). Jika ada pemimpin non-muslim yang
> melakukan tindakan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat -- selama tidak
> bertentangan dengan syariat Islam -- maka tindakan itu harus diberikan
> apresiasi. Bahkan, pemimpin muslim harus melakukan yang lebih baik lagi,
> daripada yang dilakukan oleh pemimpin non-muslim. Karena itu, kaum muslim
> pun perlu lebih keras dan selektif dalam memilih pemimpin; bukan asal
> beragama Islam.
>
> Ketujuh, dalam al-Quran dijelaskan, bahwa amal perbuatan orang kafir tidak
> ada nilainya di mata Allah SWT, ibarat fatamorgana (QS 24:39). Itu sangat
> logis, karena orang kafir tidak mengakui Allah SWT sebagai satu-satunya
> Tuhan yang berhak disembah dan ditaati. Mereka juga menolak utusan Tuhan
> Yang Maha Esa (Nabi Muhammad). Tentulah tidak masuk akal, jika seorang
> warga negara meminta gaji dari Presidennya, sementara dia sendiri tidak
> mengakui sang Presiden sebagai pemimpin yang sah dan berhak ditaati.
>
> Demikianlah, sekilas pandangan, mengapa kita perlu pemimpin muslim yang
> tidak sekedar beragama Islam, tetapi 

[R@ntau-Net] Re: OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.

2016-03-19 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
*Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan*

Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016 Orgen Tunggal Dilarang Malam dan 
Harus Sopan 
Dibaca: *71* kali 
Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB

*Padangpariaman, Ha­lu­an —* Akhirnya  Bu­pati Ka­bupat­en 
Padang­pariam­an, Sumatera Barat, menge­luar­kan Peraturan Bupati (Per­bup) 
Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal  yang  selama 
ini  telah meresahkan   ulama dan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Kabu­paten Padangpariaman, Jo­n­priadi di Padangpariaman, 
Jumat, menyebutkan lahir­nya perbup tersebut me­nindak­lanjuti Peraturan 
Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Keten­traman dan Ketertiban 
Um­um yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009. 
”Ma­sya­rakat kita sudah re­sah dengan keadaan dan pe­nam­pilan artis orgen 
tu­ng­gal yang banyak ber­la­wa­nan dengan nilai serta nor­ma sosial,” kata 
dia.

Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya di­kha­watirkan penampilan 
artis orgen tunggal yang me­­nga­rah kepada aksi ta­ri­an vulgar dapat 
merusak moral ge­nerasi muda daerah itu.

Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya di­sak­si­kan para orang dewasa, 
namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Se­belum melahirkan perbup 
ini kita juga telah mega­da­kan pertemuan, dan kon­soli­dasi dengan para 
pe­mang­ku kepentingan seperti para tokoh agama dan pe­ting­gi adat 
lainya,” jelasnya.

Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di antaranya, 
setiap orang atau badan dilarang mengadakan hi­buran orgen tungggal yang 
tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.

Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya di­bolehkan dari pukul 08.00 WIB 
sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal 
se­bagai­mana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari 
setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu ketentuan 
pemberian izin hiburan orgen tunggal di­atur lebih lanjut dengan Peraturan 
Nagari,” ujarnya.

Dalam waktu dekat per­bup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan 
ke­pa­da masyarakat dan ditindak­lanjuti oleh pemerintah ting­kat 
kecamatan, nagari, ter­masuk Organisasi Masya­rakat (Ormas) setempat.

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk 
menjalankan perbup ter­sebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas dari 
perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma. 
“Masya­rakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, me­reka menjunjung 
tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus bekerja 
sama,” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masya­rakat, Sekretariat Daerah 
setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah 
se­tem­pat demi kemajuan Pa­dang­pariaman yang bebas dari hal negatif.

Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah 
me­lewati batas kewajaran se­hingga perlu kembali di­lurus­kan. “Jika 
aturan ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan 
menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek 
pelanggaran,” jelasnya. *(h/dn/ant)*


On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM UTC-7, Dunil Zaid wrote:
>
> Sanak di palanta n a h 
>
> Ambo paralu  orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara 
> pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016.  Barangkali 
> ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain 
> nyo nan berkaitan jo mkasuik   nantun. 
> Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo. 
> Wass 
> Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt. 
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Fwd: Delivery Status Notification (Failure)

2016-03-19 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Oh baKanda angku Abraham ka Angku Jacky mah yo?
Indak baMasUda? 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Mengapa Pemimpin Muslim

2016-03-19 Terurut Topik Muhammad Hanif
MENGAPA PEMIMPIN MUSLIM?

Oleh: Dr. Adian Husaini

Ada pertanyaan: Jika muslim menolak kepemimpinan orang kafir (non-muslim), maka 
menyingkir saja ke gunung, tinggalkan pesawat terbang, laptop, dan alat-alat 
teknologi lain buatan orang kafir.

Jawab kita:

Pertama, dalam melakukan setiap tindakan, muslim selalu mengacu kepada al-Quran 
dan Sunnah Nabi saw. Sebab, itulah pesan Nabi, bahwa jika muslim berpegang 
teguh kepada keduanya, maka pasti mereka tidak tersesat. Muslim hidup untuk 
dunia dan akhirat. Bahkan, keselamatan akhirat lebih utama, karena merupakan 
kehidupan yang abadi. Sikap ini berbeda dengan kaum lainnya, atau juga kaum 
sekuler yang tidak percaya al-Quran dan Sunnah Rasul menjadi pedoman untuk 
seluruh aspek kehidupan manusia. Mereka lebih percaya kepada "buku-buku lain" 
ketimbang al-Quran. Itu pilihan. Nanti kita akan sama-sama menghadap Allah SWT 
dan mempertanggungjawabkan pilihan kita masing-masing.

Kedua, Muslim punya suri teladan yang utama dan abadi, yakni Nabi Muhammad saw. 
Dalam hal sekecil-kecilnya, seperti bagaimana cara bangun tidur atau masuk 
kamar mandi, bagaimana adab naik kendaraan, maka muslim berusaha mencontoh 
tata-cara (adab) Nabi Muhammad saw. Beliau adalah utusan Allah SWT untuk 
seluruh umat manusia. Beliau adalah suri tauladan. Inilah keyakinan kami, orang 
muslim. Mohon dihormati. Dalam memilih pemimpin, Nabi saw telah memberikan 
contoh yang abadi.

Ketiga, dalam konsep Islam, "pemimpin" (imam) sebagaimana disabdakan oleh Nabi 
Muhammad saw, adalah ibarat perisai (junnah). Tentu saja, dalam segala aspek 
kehidupan, mulai rumah tangga, organisasi, sekolah, universitas, sampai negara, 
idealnya sang pemimpin adalah orang yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak 
mulia. Bukan sekedar yang beragama Islam. Seorang muslim akan lebih merasa 
nyaman, jika pilot pesawat adalah muslim yang taat, yang mengajak penumpang 
pesawat untuk berdoa sebelum terbang. Meskipun, secara hukum Islam, boleh saja, 
seorang muslim naik pesawat yang pilotnya non-muslim. Muslim boleh kuliah di 
satu universitas yang rektornya bukan muslim. Tetapi, bukankah lebih baik jika 
rektornya muslim yang taat yang memimpin kampus dengan nilai-nilai kenabian?

Keempat, dalam soal kepemimpinan politik kenegaraan, memang seorang muslim 
wajib memilih pemimpin yang muslim. Itu karena dalam konsep kepemimpinan Islam, 
pemimpin masyarakat bertugas memimpin dan membimbing rakyatnya agar hidupnya 
selamat, sejahtera, dan bahagia dunia dan akhira. Ini bedanya dengan konsep 
kepemimpinan sekuler, yang memandang pemimpin hanya sebatas aspek materi dan 
duniawi saja.

Pemimpin politik/kenegaraan, memiliki wewenang untuk membuat hukum dan 
peraturan bagi masyarakat. Tentu diharapkan, pemimpin yang baik akan membuat 
paraturan yang baik pula. Rencana Gubernur DKI, Ahok, untuk melegalkan 
pelacuran di Jakarta, menunjukkan bahwa pemimpin politik memiliki kedudukan 
yang sangat strategis untuk memperbaiki atau merusak masyarakat. Benarlah kata 
Imam al-Ghazali, bahwa rakyat rusak karena pemimpin (penguasa/umara) rusak. 
Umara rusak karena ulama rusak, dan seterusnya.

Kelima, jika kondisi muslim tidak mungkin memilih pemimpin yang beriman, 
bertaqwa, dan berakhlak mulia, -- karena seluruh calon pemimpin itu bukan 
muslim, seperti di berbagai negara Eropa dan Amerika -- , maka tentu saja, kaum 
muslim akan memilih yang "terbaik" di antara yang ada. Sebab, Islam adalah 
agama yang bersifat rahmatan lil-alamin. Kaum muslim harus menjadi rahmat untuk 
semua.

Keenam, muslim diperintahkan berbuat adil, terhadap seluruh umat manusia. Tidak 
boleh kebencian kepada seseorang atau kepada suatu kaum menyebabkan tindakan 
yang zalim (tidak adil). Jika ada pemimpin non-muslim yang melakukan tindakan 
yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat -- selama tidak bertentangan dengan 
syariat Islam -- maka tindakan itu harus diberikan apresiasi. Bahkan, pemimpin 
muslim harus melakukan yang lebih baik lagi, daripada yang dilakukan oleh 
pemimpin non-muslim. Karena itu, kaum muslim pun perlu lebih keras dan selektif 
dalam memilih pemimpin; bukan asal beragama Islam.

Ketujuh, dalam al-Quran dijelaskan, bahwa amal perbuatan orang kafir tidak ada 
nilainya di mata Allah SWT, ibarat fatamorgana (QS 24:39). Itu sangat logis, 
karena orang kafir tidak mengakui Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang 
berhak disembah dan ditaati. Mereka juga menolak utusan Tuhan Yang Maha Esa 
(Nabi Muhammad). Tentulah tidak masuk akal, jika seorang warga negara meminta 
gaji dari Presidennya, sementara dia sendiri tidak mengakui sang Presiden 
sebagai pemimpin yang sah dan berhak ditaati.

Demikianlah, sekilas pandangan, mengapa kita perlu pemimpin muslim yang tidak 
sekedar beragama Islam, tetapi yang benar-benar beriman, bertaqwa, dan 
berakhlak mulia. Umat Islam harus menjadi umat terbaik (QS 3:110), karena 
mereka mendapatkan amanah melanjutkan perjuangan para Nabi dalam menegakkan 
kebenaran.

Masalah siapa yang akan jadi gubernur DKI nanti tidak 

Re: [R@ntau-Net] Fwd: Delivery Status Notification (Failure)

2016-03-19 Terurut Topik Abraham Ilyas
Kanda Jacky yth.

Ketika terjadi perang saudara di Indonesia (peristiwa PRRI tahun 1958
-1961) hampir seluruh anak nagari Minang Kabau terlibat berjuang.
Sebagai bukti tertulis, seluruh Wali nagari ikut membubuhkan cap di setiap
uang kertas yang beredar ketika itu.

Bait syair di atas itu adalah bagian dari kisah yang ditulis dalam file
http://nagari.or.id/?moda=menang/ .silakan Kanda klik link tersebut
dan telah dibaca oleh: 419264 orang

Diunggah tg. 15 Februari 2010, dan direvisi 22 Oktober 2013

salam

Abraham Ilyas

Pada 17 Maret 2016 19.46, Sjamsir Sjarif  menulis:

> Oh baKanda angku Abraham ka Angku Jacky mah yo?
> Indak baMasUda?
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>   1. Email besar dari 200KB;
>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.

2016-03-19 Terurut Topik Zaid Dunil
Sanak di palanta n a h

Ambo paralu  orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara
pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016.  Barangkali
ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain
nyo nan berkaitan jo mkasuik   nantun.
Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo.
Wass
Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.