Re: [R@ntau-Net] Re: OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.
Nan deal jo ambo, suaminyo pak Marjus.Ambo dapek nomor hp baliau dari pak Incan yang HP nyo ambo dapek dari Renny. Kami bicara dalam bahaso Minang . Untuk kali ini mungkin Geboy aja dulu. Next time kalau ada pilihan dipertimbangkan. Tks Ren.. Dunil Zaid. 2016-03-20 11:22 GMT+07:00 Renny Sy: > Geboy group ko org Sunda mak tp mangaleh di tanah abg bukik .. > Yg la ambo caliak yo ndak salamak org awak do ... penyanyinyo padusi mak > agak bohay...kok pakaian yoo agak tlg diingekan sajo... > > Renny > > Pada tanggal 20 Mar 2016 11:19, "Zaid Dunil" menulis: >> >> Nakan Renny , Mak Ngah dan sanak sapalanta n a h >> >> Ass ww >> >> Berkat info dari Renny, akhirnyo ambo bisa kontak jo salah satu grup >> musik Kim nan banamo Geboy Kim. >> Nampaknya sdh ada kesediaan dari mereka. Mudah2an terealisir dengan baik. >> Sekedar untuk diketahhui, orgen tunggal dalam musik Kim bukanlah >> sebagaimna anggapan selama ini yang "buruk" dimata masyarakat. KIM >> ini kesenian khas kita, yang digemari asal tidak ada unsur judinya. >> Dan di acara penutupan pertandingan golf hanya sebagai pengantar >> dalam membagikan lucky draw. Tidak ada rok mini dalam acara Kim itu.. >> Berikut ini contoh musik dan lagunya. >> >> https://www.youtube.com/watch?v=k8O-cCv6a_M >> >> Wass >> Dunil Zaid, 73 >> >> 2016-03-19 22:11 GMT+07:00 Sjamsir Sjarif : >> > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan >> > >> > >> > >> > Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016 >> > >> > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan >> > >> > >> > Dibaca: 71 kali >> > Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB >> > >> > Padangpariaman, Haluan — Akhirnya Bupati Kabupaten >> > Padangpariaman, >> > Sumatera Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun >> > 2016 >> > tentang penertiban hiburan orgen tunggal yang selama ini telah >> > meresahkan >> > ulama dan masyarakat setempat. >> > >> > Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi di >> > Padangpariaman, >> > Jumat, menyebutkan lahirnya perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan >> > Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban >> > Umum >> > yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009. >> > ”Masyarakat kita sudah resah dengan keadaan dan penampilan artis >> > orgen >> > tunggal yang banyak berlawanan dengan nilai serta norma sosial,” >> > kata >> > dia. >> > >> > Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya dikhawatirkan penampilan >> > artis orgen tunggal yang mengarah kepada aksi tarian vulgar dapat >> > merusak moral generasi muda daerah itu. >> > >> > Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya disaksikan para orang >> > dewasa, >> > namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Sebelum melahirkan perbup >> > ini >> > kita juga telah megadakan pertemuan, dan konsolidasi dengan para >> > pemangku kepentingan seperti para tokoh agama dan petinggi adat >> > lainya,” >> > jelasnya. >> > >> > Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di >> > antaranya, >> > setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang >> > tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan. >> > >> > Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 >> > WIB >> > sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal >> > sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali >> > Nagari >> > setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu >> > ketentuan >> > pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan >> > Peraturan >> > Nagari,” ujarnya. >> > >> > Dalam waktu dekat perbup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan >> > kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah tingkat >> > kecamatan, >> > nagari, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat. >> > >> > Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama >> > untuk >> > menjalankan perbup tersebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas >> > dari >> > perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma. >> > “Masyarakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, mereka >> > menjunjung >> > tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus >> > bekerja >> > sama,” katanya. >> > >> > Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Sekretariat Daerah >> > setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah >> > setempat demi kemajuan Padangpariaman yang bebas dari hal negatif. >> > >> > Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah >> > melewati batas kewajaran sehingga perlu kembali diluruskan. “Jika >> > aturan >> > ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan >> > menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek >> > pelanggaran,” jelasnya. (h/dn/ant) >> > >> > >> > >> > On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM
Re: [R@ntau-Net] Re: OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.
Geboy group ko org Sunda mak tp mangaleh di tanah abg bukik .. Yg la ambo caliak yo ndak salamak org awak do ... penyanyinyo padusi mak agak bohay...kok pakaian yoo agak tlg diingekan sajo... Renny Pada tanggal 20 Mar 2016 11:19, "Zaid Dunil"menulis: > Nakan Renny , Mak Ngah dan sanak sapalanta n a h > > Ass ww > > Berkat info dari Renny, akhirnyo ambo bisa kontak jo salah satu grup > musik Kim nan banamo Geboy Kim. > Nampaknya sdh ada kesediaan dari mereka. Mudah2an terealisir dengan baik. > Sekedar untuk diketahhui, orgen tunggal dalam musik Kim bukanlah > sebagaimna anggapan selama ini yang "buruk" dimata masyarakat. KIM > ini kesenian khas kita, yang digemari asal tidak ada unsur judinya. > Dan di acara penutupan pertandingan golf hanya sebagai pengantar > dalam membagikan lucky draw. Tidak ada rok mini dalam acara Kim itu.. > Berikut ini contoh musik dan lagunya. > > https://www.youtube.com/watch?v=k8O-cCv6a_M > > Wass > Dunil Zaid, 73 > > 2016-03-19 22:11 GMT+07:00 Sjamsir Sjarif : > > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan > > > > > > > > Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016 > > > > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan > > > > > > Dibaca: 71 kali > > Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB > > > > Padangpariaman, Haluan — Akhirnya Bupati Kabupaten > Padangpariaman, > > Sumatera Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun > 2016 > > tentang penertiban hiburan orgen tunggal yang selama ini telah > meresahkan > > ulama dan masyarakat setempat. > > > > Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi di > Padangpariaman, > > Jumat, menyebutkan lahirnya perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan > > Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban > Umum > > yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009. > > ”Masyarakat kita sudah resah dengan keadaan dan penampilan artis > orgen > > tunggal yang banyak berlawanan dengan nilai serta norma sosial,” > kata > > dia. > > > > Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya dikhawatirkan penampilan > > artis orgen tunggal yang mengarah kepada aksi tarian vulgar dapat > > merusak moral generasi muda daerah itu. > > > > Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya disaksikan para orang > dewasa, > > namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Sebelum melahirkan perbup > ini > > kita juga telah megadakan pertemuan, dan konsolidasi dengan para > > pemangku kepentingan seperti para tokoh agama dan petinggi adat > lainya,” > > jelasnya. > > > > Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di > antaranya, > > setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang > > tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan. > > > > Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 > WIB > > sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal > > sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari > > setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu > ketentuan > > pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan > Peraturan > > Nagari,” ujarnya. > > > > Dalam waktu dekat perbup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan > > kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah tingkat > kecamatan, > > nagari, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat. > > > > Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama > untuk > > menjalankan perbup tersebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas > dari > > perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma. > > “Masyarakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, mereka > menjunjung > > tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus > bekerja > > sama,” katanya. > > > > Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Sekretariat Daerah > > setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah > > setempat demi kemajuan Padangpariaman yang bebas dari hal negatif. > > > > Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah > > melewati batas kewajaran sehingga perlu kembali diluruskan. “Jika > aturan > > ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan > > menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek > > pelanggaran,” jelasnya. (h/dn/ant) > > > > > > > > On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM UTC-7, Dunil Zaid wrote: > >> > >> Sanak di palanta n a h > >> > >> Ambo paralu orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara > >> pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016. Barangkali > >> ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain > >> nyo nan berkaitan jo mkasuik nantun. > >> Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo. > >> Wass > >> Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt. > > > > -- > > . > > * Posting yg
Re: [R@ntau-Net] Re: OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.
Nakan Renny , Mak Ngah dan sanak sapalanta n a h Ass ww Berkat info dari Renny, akhirnyo ambo bisa kontak jo salah satu grup musik Kim nan banamo Geboy Kim. Nampaknya sdh ada kesediaan dari mereka. Mudah2an terealisir dengan baik. Sekedar untuk diketahhui, orgen tunggal dalam musik Kim bukanlah sebagaimna anggapan selama ini yang "buruk" dimata masyarakat. KIM ini kesenian khas kita, yang digemari asal tidak ada unsur judinya. Dan di acara penutupan pertandingan golf hanya sebagai pengantar dalam membagikan lucky draw. Tidak ada rok mini dalam acara Kim itu.. Berikut ini contoh musik dan lagunya. https://www.youtube.com/watch?v=k8O-cCv6a_M Wass Dunil Zaid, 73 2016-03-19 22:11 GMT+07:00 Sjamsir Sjarif: > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan > > > > Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016 > > Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan > > > Dibaca: 71 kali > Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB > > Padangpariaman, Haluan — Akhirnya Bupati Kabupaten Padangpariaman, > Sumatera Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2016 > tentang penertiban hiburan orgen tunggal yang selama ini telah meresahkan > ulama dan masyarakat setempat. > > Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi di Padangpariaman, > Jumat, menyebutkan lahirnya perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan > Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum > yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009. > ”Masyarakat kita sudah resah dengan keadaan dan penampilan artis orgen > tunggal yang banyak berlawanan dengan nilai serta norma sosial,” kata > dia. > > Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya dikhawatirkan penampilan > artis orgen tunggal yang mengarah kepada aksi tarian vulgar dapat > merusak moral generasi muda daerah itu. > > Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya disaksikan para orang dewasa, > namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Sebelum melahirkan perbup ini > kita juga telah megadakan pertemuan, dan konsolidasi dengan para > pemangku kepentingan seperti para tokoh agama dan petinggi adat lainya,” > jelasnya. > > Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di antaranya, > setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang > tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan. > > Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 WIB > sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal > sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari > setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu ketentuan > pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan > Nagari,” ujarnya. > > Dalam waktu dekat perbup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan > kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah tingkat kecamatan, > nagari, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat. > > Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk > menjalankan perbup tersebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas dari > perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma. > “Masyarakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, mereka menjunjung > tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus bekerja > sama,” katanya. > > Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Sekretariat Daerah > setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah > setempat demi kemajuan Padangpariaman yang bebas dari hal negatif. > > Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah > melewati batas kewajaran sehingga perlu kembali diluruskan. “Jika aturan > ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan > menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek > pelanggaran,” jelasnya. (h/dn/ant) > > > > On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM UTC-7, Dunil Zaid wrote: >> >> Sanak di palanta n a h >> >> Ambo paralu orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara >> pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016. Barangkali >> ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain >> nyo nan berkaitan jo mkasuik nantun. >> Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo. >> Wass >> Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > === > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis
[R@ntau-Net] OOT : Perubahan
Assalamu'alaikum wr.wb. http://www.rumahperubahan.co.id/blog/2016/03/17/selamat-datang-sharing-economy-koran-sindo/ Selamat Datang Sharing Economy – Koran Sindo 17 March, 2016 , by Rumah Perubahan Senin (14/3) lalu kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika diserbu ribuan pengemudi taksi. Mereka berdemo menolak kehadiran taksi yang berbasis aplikasi online. Anda pasti bisa dengan mudah menerka penyebabnya. Iya, penghasilan mereka terpangkas akibat hadirnya taksi berbasis aplikasi. Bahkan sebetulnya bukan hanya taksi itu yang membuat penumpang berpindah. Ojek online merebut sebagian pasar taksi konvensional. Mereka mengeluh, utang setoran ke perusahaan terus bertambah. Padahal, uang yang dibawa pulang untuk makan anak-istri makin turun. Kita tentu prihatin dengan kenyataan tersebut. Apalagi jumlah pengemudi angkutan umum ini tidak sedikit. Seluruhnya bisa mencapai 170.000-an. Sampai di sini Anda mungkin bergumam: mengapa mereka tidak berubah saja? Ke mana para eksekutifnya? Mengapa mereka membiarkan pasarnya digerus para pelaku bisnis online tanpa berupaya melakukan perubahan internal? Tentu semua ini tak akan mudah. Sampai di sini adagium perubahan kembali berbunyi: kalau rasa sakit manusia itu belum melebihi rasa takutnya, rasanya belum tentu mereka mau berubah. Maaf, pesan ini berlaku buat kita semua, baik yang sedang duka maupun yang masih gembira. Tapi, supaya fair, kita juga mesti melihatnya dari sisi yang lain, yakni pengemudi taksi berbasis aplikasi dan ojek online . Mereka juga tengah mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhan anak istrinya. Lalu, pelanggannya juga senang memakai taksi berbasis aplikasi karena serasa naik mobil pribadi dan tarifnya pun murah. Begitu selesai langsung turun. Praktis. Tak pakai bayar-bayaran tunai. Bisnis taksi berbasis aplikasi ini juga punya pesaing. Anda bisa klik www.nebeng.com. Iniaplikasi yang juga mempertemukan pemilik kendaraan pribadi dengan mereka yang membutuhkan angkutan ke arah yang sama. Tarifnya tak kalah bersaing. Misalnya tarif dari Perumahan Vila Nusa Indah di Bekasi ke Jakarta hanya Rp15.000 sekali jalan. Murah! Para pemilik kendaraan yang rela “ditebengi” ini juga ikut andil dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Ketimbang setiap orang naik mobil pribadi, lebih satu mobil dipakai bersama-sama dengan cara nebeng. Jumlah mobil yang masuk ke Jakarta jadi lebih sedikit. *Pertarungan Business Model * Tapi, mari kita bahas soal perseteruan taksi konvensional *vs* taksi berbasis aplikasi. Hadirnya taksi berbasis aplikasi, menurut saya, adalah penanda datangnya *era crowd business*. Apa itu *crowd business*? Sederhana. Ini bisnis yang kalau Anda mencoba mencari polanya bakal pusing sendiri. Sebab serba tidak jelas. Misalnya, tidak jelas batasan antara produsen dan konsumen. Juga, tidak jelas kreditor dengan debitor. Siapapun bisa menjadi pemasok Anda, tetapi sekaligus menjadi konsumen Anda. *Crowd business* kian kencang berputar akibat kemajuan teknologi informasi— yang terutama membuat arus informasi mengalir deras dan sekaligus memangkas biaya-biaya transaksi. Dulu kalau kita mau mencari suatu barang mesti menghabiskan waktu, tenaga dan uang. Kita datang ke beberapa toko, melihat barang, membandingkan harganya, dan melakukan tawar-menawar. Kalau setuju, baru kita membayar. Kini tidak perlu lagi. Kita cukup berselancar di dunia maya, mencari barang dan membandingkannya, memilih, memesan, lalu membayar. Semuanya bisa dilakukan tanpa kita harus beranjak dari kursi dan dengan biaya nyaris nol. Itu pula yang terjadi dalam perseteruan antara bisnis taksi konvensional *vs* taksi berbasis aplikasi. Di bisnis taksi konvensional, kita bukan hanya harus membayar jasa angkutannya, tetapi secara tidak langsung juga mesti menanggung biaya kredit mobilnya, gaji pegawai perusahaan taksinya, biaya listrik dan AC, dan sebagainya. Di bisnis taksi berbasis aplikasi, kita tidak ikut menanggung biaya-biaya tersebut. Jadi, tak mengherankan kalau tarifnya bisa lebih murah. Kolega saya pernah membandingkan. Untuk rute Cakung ke Halim Perdanakusuma yang samasama di Jakarta Timur, dengan taksi konvensional tarifnya Rp105.000, sementara dengan taksi berbasis aplikasi hanya Rp55.000. Ini jelas pilihan yang mudah buat calon konsumen. Switching cost dalam industri ini amat rendah. Maka terjadilah downshifting. Lalu, bagaimana yang satu bisa lebih mahal ketimbang yang lain? Ini adalah persoalan model bisnis. Analoginya mirip bisnis penerbangan *full service* dengan *low cost carrier* (LCC). LCC mendesain model bisnisnya dengan memangkas berbagai biaya, sehingga tarifnya menjadi lebih murah ketimbang maskapai penerbangan yang *full service*. Model bisnis inilah yang membuat bisnis taksi era lama bakal segera usang. Pesaingnya bukan sesama bisnis taksi, melainkan para pembuat aplikasi yang mempertemukan para pemilik mobil pribadi dengan calon konsumen yang membutuhkan jasa angkutan. Selamat datang di peradaban
Re: [R@ntau-Net] Mengapa Pemimpin Muslim
Sebutkanlah calonnya, biar nanti bisa dinilai orang banyak layak tak layaknya. Wassalam fitr 2016-03-17 3:49 GMT-04:00 Muhammad Hanif: > MENGAPA PEMIMPIN MUSLIM? > > Oleh: Dr. Adian Husaini > > Ada pertanyaan: Jika muslim menolak kepemimpinan orang kafir (non-muslim), > maka menyingkir saja ke gunung, tinggalkan pesawat terbang, laptop, dan > alat-alat teknologi lain buatan orang kafir. > > Jawab kita: > > Pertama, dalam melakukan setiap tindakan, muslim selalu mengacu kepada > al-Quran dan Sunnah Nabi saw. Sebab, itulah pesan Nabi, bahwa jika muslim > berpegang teguh kepada keduanya, maka pasti mereka tidak tersesat. Muslim > hidup untuk dunia dan akhirat. Bahkan, keselamatan akhirat lebih utama, > karena merupakan kehidupan yang abadi. Sikap ini berbeda dengan kaum > lainnya, atau juga kaum sekuler yang tidak percaya al-Quran dan Sunnah > Rasul menjadi pedoman untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Mereka lebih > percaya kepada "buku-buku lain" ketimbang al-Quran. Itu pilihan. Nanti kita > akan sama-sama menghadap Allah SWT dan mempertanggungjawabkan pilihan kita > masing-masing. > > Kedua, Muslim punya suri teladan yang utama dan abadi, yakni Nabi Muhammad > saw. Dalam hal sekecil-kecilnya, seperti bagaimana cara bangun tidur atau > masuk kamar mandi, bagaimana adab naik kendaraan, maka muslim berusaha > mencontoh tata-cara (adab) Nabi Muhammad saw. Beliau adalah utusan Allah > SWT untuk seluruh umat manusia. Beliau adalah suri tauladan. Inilah > keyakinan kami, orang muslim. Mohon dihormati. Dalam memilih pemimpin, Nabi > saw telah memberikan contoh yang abadi. > > Ketiga, dalam konsep Islam, "pemimpin" (imam) sebagaimana disabdakan oleh > Nabi Muhammad saw, adalah ibarat perisai (junnah). Tentu saja, dalam segala > aspek kehidupan, mulai rumah tangga, organisasi, sekolah, universitas, > sampai negara, idealnya sang pemimpin adalah orang yang beriman, bertaqwa, > dan berakhlak mulia. Bukan sekedar yang beragama Islam. Seorang muslim akan > lebih merasa nyaman, jika pilot pesawat adalah muslim yang taat, yang > mengajak penumpang pesawat untuk berdoa sebelum terbang. Meskipun, secara > hukum Islam, boleh saja, seorang muslim naik pesawat yang pilotnya > non-muslim. Muslim boleh kuliah di satu universitas yang rektornya bukan > muslim. Tetapi, bukankah lebih baik jika rektornya muslim yang taat yang > memimpin kampus dengan nilai-nilai kenabian? > > Keempat, dalam soal kepemimpinan politik kenegaraan, memang seorang muslim > wajib memilih pemimpin yang muslim. Itu karena dalam konsep kepemimpinan > Islam, pemimpin masyarakat bertugas memimpin dan membimbing rakyatnya agar > hidupnya selamat, sejahtera, dan bahagia dunia dan akhira. Ini bedanya > dengan konsep kepemimpinan sekuler, yang memandang pemimpin hanya sebatas > aspek materi dan duniawi saja. > > Pemimpin politik/kenegaraan, memiliki wewenang untuk membuat hukum dan > peraturan bagi masyarakat. Tentu diharapkan, pemimpin yang baik akan > membuat paraturan yang baik pula. Rencana Gubernur DKI, Ahok, untuk > melegalkan pelacuran di Jakarta, menunjukkan bahwa pemimpin politik > memiliki kedudukan yang sangat strategis untuk memperbaiki atau merusak > masyarakat. Benarlah kata Imam al-Ghazali, bahwa rakyat rusak karena > pemimpin (penguasa/umara) rusak. Umara rusak karena ulama rusak, dan > seterusnya. > > Kelima, jika kondisi muslim tidak mungkin memilih pemimpin yang beriman, > bertaqwa, dan berakhlak mulia, -- karena seluruh calon pemimpin itu bukan > muslim, seperti di berbagai negara Eropa dan Amerika -- , maka tentu saja, > kaum muslim akan memilih yang "terbaik" di antara yang ada. Sebab, Islam > adalah agama yang bersifat rahmatan lil-alamin. Kaum muslim harus menjadi > rahmat untuk semua. > > Keenam, muslim diperintahkan berbuat adil, terhadap seluruh umat manusia. > Tidak boleh kebencian kepada seseorang atau kepada suatu kaum menyebabkan > tindakan yang zalim (tidak adil). Jika ada pemimpin non-muslim yang > melakukan tindakan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat -- selama tidak > bertentangan dengan syariat Islam -- maka tindakan itu harus diberikan > apresiasi. Bahkan, pemimpin muslim harus melakukan yang lebih baik lagi, > daripada yang dilakukan oleh pemimpin non-muslim. Karena itu, kaum muslim > pun perlu lebih keras dan selektif dalam memilih pemimpin; bukan asal > beragama Islam. > > Ketujuh, dalam al-Quran dijelaskan, bahwa amal perbuatan orang kafir tidak > ada nilainya di mata Allah SWT, ibarat fatamorgana (QS 24:39). Itu sangat > logis, karena orang kafir tidak mengakui Allah SWT sebagai satu-satunya > Tuhan yang berhak disembah dan ditaati. Mereka juga menolak utusan Tuhan > Yang Maha Esa (Nabi Muhammad). Tentulah tidak masuk akal, jika seorang > warga negara meminta gaji dari Presidennya, sementara dia sendiri tidak > mengakui sang Presiden sebagai pemimpin yang sah dan berhak ditaati. > > Demikianlah, sekilas pandangan, mengapa kita perlu pemimpin muslim yang > tidak sekedar beragama Islam, tetapi
[R@ntau-Net] Re: OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.
*Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan* Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016 Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan Dibaca: *71* kali Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB *Padangpariaman, Haluan —* Akhirnya Bupati Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal yang selama ini telah meresahkan ulama dan masyarakat setempat. Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi di Padangpariaman, Jumat, menyebutkan lahirnya perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009. ”Masyarakat kita sudah resah dengan keadaan dan penampilan artis orgen tunggal yang banyak berlawanan dengan nilai serta norma sosial,” kata dia. Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya dikhawatirkan penampilan artis orgen tunggal yang mengarah kepada aksi tarian vulgar dapat merusak moral generasi muda daerah itu. Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya disaksikan para orang dewasa, namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Sebelum melahirkan perbup ini kita juga telah megadakan pertemuan, dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan seperti para tokoh agama dan petinggi adat lainya,” jelasnya. Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di antaranya, setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan. Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu ketentuan pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari,” ujarnya. Dalam waktu dekat perbup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah tingkat kecamatan, nagari, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat. Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk menjalankan perbup tersebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas dari perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma. “Masyarakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, mereka menjunjung tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus bekerja sama,” katanya. Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Sekretariat Daerah setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah setempat demi kemajuan Padangpariaman yang bebas dari hal negatif. Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah melewati batas kewajaran sehingga perlu kembali diluruskan. “Jika aturan ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek pelanggaran,” jelasnya. *(h/dn/ant)* On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM UTC-7, Dunil Zaid wrote: > > Sanak di palanta n a h > > Ambo paralu orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara > pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016. Barangkali > ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain > nyo nan berkaitan jo mkasuik nantun. > Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo. > Wass > Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
[R@ntau-Net] Fwd: Delivery Status Notification (Failure)
Oh baKanda angku Abraham ka Angku Jacky mah yo? Indak baMasUda? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
[R@ntau-Net] Mengapa Pemimpin Muslim
MENGAPA PEMIMPIN MUSLIM? Oleh: Dr. Adian Husaini Ada pertanyaan: Jika muslim menolak kepemimpinan orang kafir (non-muslim), maka menyingkir saja ke gunung, tinggalkan pesawat terbang, laptop, dan alat-alat teknologi lain buatan orang kafir. Jawab kita: Pertama, dalam melakukan setiap tindakan, muslim selalu mengacu kepada al-Quran dan Sunnah Nabi saw. Sebab, itulah pesan Nabi, bahwa jika muslim berpegang teguh kepada keduanya, maka pasti mereka tidak tersesat. Muslim hidup untuk dunia dan akhirat. Bahkan, keselamatan akhirat lebih utama, karena merupakan kehidupan yang abadi. Sikap ini berbeda dengan kaum lainnya, atau juga kaum sekuler yang tidak percaya al-Quran dan Sunnah Rasul menjadi pedoman untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Mereka lebih percaya kepada "buku-buku lain" ketimbang al-Quran. Itu pilihan. Nanti kita akan sama-sama menghadap Allah SWT dan mempertanggungjawabkan pilihan kita masing-masing. Kedua, Muslim punya suri teladan yang utama dan abadi, yakni Nabi Muhammad saw. Dalam hal sekecil-kecilnya, seperti bagaimana cara bangun tidur atau masuk kamar mandi, bagaimana adab naik kendaraan, maka muslim berusaha mencontoh tata-cara (adab) Nabi Muhammad saw. Beliau adalah utusan Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Beliau adalah suri tauladan. Inilah keyakinan kami, orang muslim. Mohon dihormati. Dalam memilih pemimpin, Nabi saw telah memberikan contoh yang abadi. Ketiga, dalam konsep Islam, "pemimpin" (imam) sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad saw, adalah ibarat perisai (junnah). Tentu saja, dalam segala aspek kehidupan, mulai rumah tangga, organisasi, sekolah, universitas, sampai negara, idealnya sang pemimpin adalah orang yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Bukan sekedar yang beragama Islam. Seorang muslim akan lebih merasa nyaman, jika pilot pesawat adalah muslim yang taat, yang mengajak penumpang pesawat untuk berdoa sebelum terbang. Meskipun, secara hukum Islam, boleh saja, seorang muslim naik pesawat yang pilotnya non-muslim. Muslim boleh kuliah di satu universitas yang rektornya bukan muslim. Tetapi, bukankah lebih baik jika rektornya muslim yang taat yang memimpin kampus dengan nilai-nilai kenabian? Keempat, dalam soal kepemimpinan politik kenegaraan, memang seorang muslim wajib memilih pemimpin yang muslim. Itu karena dalam konsep kepemimpinan Islam, pemimpin masyarakat bertugas memimpin dan membimbing rakyatnya agar hidupnya selamat, sejahtera, dan bahagia dunia dan akhira. Ini bedanya dengan konsep kepemimpinan sekuler, yang memandang pemimpin hanya sebatas aspek materi dan duniawi saja. Pemimpin politik/kenegaraan, memiliki wewenang untuk membuat hukum dan peraturan bagi masyarakat. Tentu diharapkan, pemimpin yang baik akan membuat paraturan yang baik pula. Rencana Gubernur DKI, Ahok, untuk melegalkan pelacuran di Jakarta, menunjukkan bahwa pemimpin politik memiliki kedudukan yang sangat strategis untuk memperbaiki atau merusak masyarakat. Benarlah kata Imam al-Ghazali, bahwa rakyat rusak karena pemimpin (penguasa/umara) rusak. Umara rusak karena ulama rusak, dan seterusnya. Kelima, jika kondisi muslim tidak mungkin memilih pemimpin yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, -- karena seluruh calon pemimpin itu bukan muslim, seperti di berbagai negara Eropa dan Amerika -- , maka tentu saja, kaum muslim akan memilih yang "terbaik" di antara yang ada. Sebab, Islam adalah agama yang bersifat rahmatan lil-alamin. Kaum muslim harus menjadi rahmat untuk semua. Keenam, muslim diperintahkan berbuat adil, terhadap seluruh umat manusia. Tidak boleh kebencian kepada seseorang atau kepada suatu kaum menyebabkan tindakan yang zalim (tidak adil). Jika ada pemimpin non-muslim yang melakukan tindakan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat -- selama tidak bertentangan dengan syariat Islam -- maka tindakan itu harus diberikan apresiasi. Bahkan, pemimpin muslim harus melakukan yang lebih baik lagi, daripada yang dilakukan oleh pemimpin non-muslim. Karena itu, kaum muslim pun perlu lebih keras dan selektif dalam memilih pemimpin; bukan asal beragama Islam. Ketujuh, dalam al-Quran dijelaskan, bahwa amal perbuatan orang kafir tidak ada nilainya di mata Allah SWT, ibarat fatamorgana (QS 24:39). Itu sangat logis, karena orang kafir tidak mengakui Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan ditaati. Mereka juga menolak utusan Tuhan Yang Maha Esa (Nabi Muhammad). Tentulah tidak masuk akal, jika seorang warga negara meminta gaji dari Presidennya, sementara dia sendiri tidak mengakui sang Presiden sebagai pemimpin yang sah dan berhak ditaati. Demikianlah, sekilas pandangan, mengapa kita perlu pemimpin muslim yang tidak sekedar beragama Islam, tetapi yang benar-benar beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Umat Islam harus menjadi umat terbaik (QS 3:110), karena mereka mendapatkan amanah melanjutkan perjuangan para Nabi dalam menegakkan kebenaran. Masalah siapa yang akan jadi gubernur DKI nanti tidak
Re: [R@ntau-Net] Fwd: Delivery Status Notification (Failure)
Kanda Jacky yth. Ketika terjadi perang saudara di Indonesia (peristiwa PRRI tahun 1958 -1961) hampir seluruh anak nagari Minang Kabau terlibat berjuang. Sebagai bukti tertulis, seluruh Wali nagari ikut membubuhkan cap di setiap uang kertas yang beredar ketika itu. Bait syair di atas itu adalah bagian dari kisah yang ditulis dalam file http://nagari.or.id/?moda=menang/ .silakan Kanda klik link tersebut dan telah dibaca oleh: 419264 orang Diunggah tg. 15 Februari 2010, dan direvisi 22 Oktober 2013 salam Abraham Ilyas Pada 17 Maret 2016 19.46, Sjamsir Sjarifmenulis: > Oh baKanda angku Abraham ka Angku Jacky mah yo? > Indak baMasUda? > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > === > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > === > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
[R@ntau-Net] OOT ; Mohon info tentang penyedia jasa musik dan penyanyi KIM.
Sanak di palanta n a h Ambo paralu orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016. Barangkali ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain nyo nan berkaitan jo mkasuik nantun. Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo. Wass Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.