Re: [GELORA45] RW pribumi Surabaya minta maaf ----> "Pribumi" Dan "Non-Pribumi"

2020-01-25 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*"Pribumi"* *Dan "**Non-Pribumi**"*



di Nusantara kita tersayang

masih saja dibuat pembedaan

antara "pribumi" dan "non-pribumi"



padahal, apa sebenarnya batasan

"pribumi" dan "non-pribumi"

belum ada hingga sekarang

dari para budayawan

maupun para ilmuwan

pencerahan yang ilmiah dan meyakinkan



namun satu hal tak terbantahkan

cikal bakal kita, tanpa kekecualian

adalah kaum pendatang

yang tiba secara bergelombang

di Nusantara kita tersayang

ratusan atau ribuan tahun silam



bagi kita penghuni Nusantara

dari beragam suku bangsa

dengan beraneka keyakinan

secara damai hidup berdampingan

berlandaskan sama hak, sama kewajiban

membangun Nusantara kita tersayang

menjadi negeri berkeadilan dan berkecukupan

adalah terbaik dari semua jalan pilhan



*Noroyono*

*Tahun Baru Imlek 2020*

*春**节** (Chūnjié) 2571*

*25/01/2020*





On Sat, 25 Jan 2020 at 21:12, Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> Apa beda antara pribumi dan bumiputra (boemipoetra) kalau sama maksudnya
> kepada penduduk tertentu? Orang Tionghoa atau Afrika etc semua kita adalah
> bumiputera, karena lahir dibumi ini yang kita diami, jadi  bukan lahir di
> planet A atau B. Kalau ada yang lahir di planet lain maka tentu istilahnya
> adalah planetputera dan planetputeri. hehehehehehe
>
> 
>


Re: [GELORA45] Saya Tionghoa, 100% Indonesia - ROSI

2020-01-24 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Saya (100-x)% Jawa, dimana 0 wrote:

>
>
> Saya Tionghoa, 100% Indonesia - ROSI
>
> https://www.youtube.com/watch?v=G6D6uEvjK7k
>
> 
>


Re: [GELORA45] 10 Tahun DoctorShare, "Dokter Gila" Lie Dharmawan Kisahkan Awal RS Apung

2020-01-24 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Di Jakarta, di "menara gading", para "pemimpin", "pakar", "filosof akal
sehat", "ekonom", politisi sibuk "menolong" rakyat dengan retorika, omongan
muluk, hipokrisi, "filsafat akal sehat", berbagai teori, dsb.

Di dalam praktik kehidupan sosial, Dr Lie bersama grup relawan
*DoctorShare* dengan
sepenuh hati, *sepi ing pamrih rame ing gawe*, memberikan pertolongan
kesehatan kepada rakyat di pelosok pelosok tanah air yang amat sangat
terabaikan oleh Negara.

Itulah perbedaan prinsipial diantara kedua kelompok sosial.

Tionghoa  atau non-Tionghoa, non-Muslim atau Muslim, "non-Pribumi" atau
"Pribumi", "non-Asli" atau "Asli", saya tidak peduli dengan segala macam
segregasi nonsense ini. Siapa saja, asal saja dia melakukan sesuatu yg
secara konkret bermanfaat bagi rakyat, adalah warga negara yang terpuji dan
layak dijadikan teladan.

Noroyono



On Thu, 23 Jan 2020 at 08:15, ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
>
>
>
>  Forwarded Message 
> Subject: [GELORA45] Rumah sakit Apung dr. Lie
> Date: Thu, 23 Jan 2020 06:33:07 +0100
> From: kh djie dji...@gmail.com [GELORA45] 
> 
>
>
>
>
>
>
> https://sains.kompas.com/read/2019/12/11/190400523/10-tahun-doctorshare-dokter-gila-lie-dharmawan-kisahkan-awal-rs-apung?page=all
>
>
> *10 Tahun DoctorShare, *
>
> *"Dokter Gila" Lie Dharmawan Kisahkan Awal RS Apung *
>
>
>
> Kompas.com - 11/12/2019, 19:04 WIB
>
> [image: 10 Tahun DoctorShare, "Dokter Gila" Awal RS Apung的圖片搜尋結果]Komentar
> Dokter Lie Dharmawan di Rumah Sakit Apung (RSA) Nusa Waluya II yang
> berlabuh di Baywalk Mall, Jakarta Utara.(KOMPAS.com/Shierine Wangsa Wibawa)
>
> Penulis Shierine Wangsa Wibawa | Editor Shierine Wangsa Wibawa
>
>  [image: 10 Tahun DoctorShare, "Dokter Gila" Awal RS Apung的圖片搜尋結果]
>
> KOMPAS.com - Pada tahun ini, doctorSHARE genap berusia 10 tahun. Dalam
> jangka waktu tersebut, doctorSHARE telah melakukan 3.291 operasi mayor,
> 5.538 operasi minor, 2.464 perawatan gigi, 58.859 pelayanan rawat jalan dan
> konsultasi, penyuluhan kesehatan kepada 11.856 warga, serta 2.227 USG
> pemeriksaan kandungan.
>
> Ditemui dalam acara kunjungan Kementerian Kesehatan ke Rumah Sakit Apung
> (RSA) Nusa Waluya II yang berlabuh di Baywalk Mall, Jakarta Utara, Selasa
> (10/12/2019); dr. Lie Augustinus Dharmawan mengenang kembali awal mula RS
> Apung.
>
> Dia menuturkan bahwa ide membuat RS Apung ini muncul pada 2009. Pada saat
> itu, dokter Lie sedang melaksanakan operasi ketika seorang ibu dari
> Saumlaki datang membawa anak laki-laki berusia delapan tahun yang ususnya
> terjepit (hernia femoralis inkarserata).
>
> Ibu dan anak tersebut harus berlayar menggunakan kapal tradisional selama
> tiga malam dua hari untuk menemui dokter Lie. Padahal, usus terjepit harus
> ditangani dalam waktu 6-8 jam. Bila tidak, usus bisa mengalami kematian
> jaringan atau nekrosis dan menyebabkan kematian.
>
> Baca juga: Setara dengan Rumah Sakit Tipe C, Ini Fasilitas di RS Apung
> Nusa Waluya II
>
> Operasi pun tetap dilakukan, usus sang anak yang sudah merah tua kehitaman
> tetap dipertahankan dan anak itu sembuh. Akan tetapi, dokter Lie tetap
> tidak bisa berhenti memikirkan mengenai kejadian itu.
>
> Setelah kembali ke Jakarta, dokter Lie mendapat ide untuk melakukan jemput
> bola atau mencari mereka yang membutuhkan, tetapi tidak punya kesempatan
> untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak.
>
> Ide ini diwujudkannya lewat rumah sakit apung yang datang ke daerah-daerah
> terluar, tertinggal dan terjauh untuk memberikan pelayanan medis gratis.
>
> "Saya mulai dengan sebuah rumah sakit yang sangat kecil. Pinisi kapalnya,
> kapal kayu yang tua. Saya beli kapal barang dengan menjual rumah saya untuk
> downpayment-nya, lalu dicicil selama setahun. Tiga tahun lamanya, saya
> pergunakan waktu untuk merubah sepotong demi sepotong sampai akhirnya
> menjadi sebuah rumah sakit apung," ujarnya.
>
> Dia melanjutkan, dan pada tanggal 16 Maret 2013, kapal itu melakukan
> pelayaran perdana. Di situ saya mulai belajar untuk melakukan operasi di
> atas kapal.
>
> Baca juga: Mengintip Nusa Waluya II, Rumah Sakit Apung Pertama di Atas
> Tongkang
>
> Namun, awal mula RS Apung sama sekali tidak mudah. Semua biaya dari awal
> hingga operasional berasal dari kantungnya sendiri. Dia pun harus
> mengoperasikan RS Apung itu sendirian dengan seorang perawat yang dibawanya
> sendiri dari tempat dinas.
>
> "Saya sendiri (mengoperasikan). Siapa yang mau diajak? Tidak ada orang
> yang bersedia membantu, karena ide ini dianggap ide gila dan saya dinamakan
> 'Dokter gila' oleh orang-orang yang tidak setuju," tuturnya.
>
> Kondisi baru mulai berbalik ketika dia diundang ke acara Kick Andy pada
> tahun 2014. Dokter Lie dengan ide rumah sakit apungnya menjadi Kick Andy
> Hero. Dari situlah, sumbangan demi sumbangan masuk.
>
> Kini, doctorSHARE telah berkembang menjadi tiga kapal, satu klinik gizi di
> Pulau Kei, satu klinik TBC di Pulau Sentani, Flying Doctor atau dokter
> terbang dan tim darurat untuk 

[GELORA45] Đổi Mới

2019-12-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*Đổi Mới*



Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas



Doi Moi atau Đổi Mới (pelafalan Vietnam: [ɗo᷉i mə̌ːi]; bahasa Indonesia:
Renovasi atau Pembaharuan) adalah nama yang diberikan untuk reformasi
ekonomi yang dimulai di Vietnam pada tahun 1986 dengan tujuan untuk
menciptakan sebuah "ekonomi pasar berorientasi sosialis". Istilah đổi mới
itu sendiri adalah sebuah istilah umum dengan penggunaan luas dalam bahasa
Vietnam, namun Kebijakan Doi Moi (Chính sách Đổi Mới) mengacu secara khusus
kepada reformasi-reformasi ini. Pemerintah komunis di utara, Republik
Demokratik Vietnam (RDV), mengadopsi ekonomi berencana terpusat sejak awal
berdirinya.



Di bawah ekonomi komando, pemerintah pusat memutuskan target produksi dan
harga, pasokan input, grosir dan perdagangan ritel dalam negeri, dan
perdagangan internasional; negara ini bermaksud menciptakan ekonomi yang
terintegrasi secara vertikal dimana tidak ada kontak komersial antara unit
produksi individu secara horizontal.[1]:200



Di sektor pertanian, pemerintah membentuk koperasi dalam tiga tahap;
kelompok solidaritas produksi, koperasi tingkat yang lebih rendah dimana
lahan dan peralatan dibagikan, dan koperasi tingkat yang lebih tinggi
dimana sebuah sistem titik kerja menentukan distribusi untuk semua
penghasilan.[2] Namun, ekonomi komando dihapuskan oleh akhir tahun 1980-an
setelah Kongres Nasional Partai Komunis Vietnam ke-6.



*Daftar isi*



1.   Latar belakang

2.   Referensi

3.   Bacaan lebih lanjut

4.   Pranala luar



*Latar belakang*



Adalah nyata sebuah program reformasi atas-bawah yang membutuhkan
segelintir tokoh politik terkemuka paling berpengaruh di Vietnam pada
pertengahan 1980-an.[3]



Sebelum Doi Moi, Vietnam menghadapi krisis ekonomi; inflasi melambung
tinggi menjadi lebih dari 700 persen, pertumbuhan ekonomi melambat, dan
pendapatan ekspor mencapai kurang dari total nilai impor. Hal ini
menyebabkan perdebatan sengit tentang kesalahan masa lalu di bawah sistem
perencanaan pusat dan kebutuhan untuk memperkenalkan perubahan besar
menjelang pelaksanaan Kongres Nasional Partai Komunis Vietnam ke-6.[4]



Selain itu, salah satu perkembangan penting yang memicu perubahan adalah
kematian Sekretaris Partai, Le Duan, pad bulan Juli 1986.[5] Pemimpin
partai yang menjabat dalam waktu yang lama termasuk Le Duan, Trường Chinh
dan Pham Van Dong dianggap dikaitkan dengan bagian dari krisis sosialisme
negara Vietnam.[5] Akibatnya, Kongres Nasional Partai Keenam pada bulan
Desember 1986 memilih Nguyễn Van Linh yang lebih liberal sebagai Sekretaris
Partai.



*Referensi*



1.   ^ Melanie Beresford, Vietnam: the Transition for Central Planning.
In Garry Rodan et al(Eds.), The Political Economy of South-East Asia:
Markets, power and contestation. Oxford University Press. Third Edition.
2006.

2.   ^ Beresford Melanie, Vietnam: Politics, Economics and Society,
London: Pinter. 1988.

3.   ^ Vuong, Q.H.; Dam, V.N,; Van Houtte, D.; Tran, T.D. (Dec 2011).
"The entrepreneurial facets as precursor to Vietnam's economic renovation
in 1986" (PDF). The IUP Journal of Entrepreneurship Development. VIII (4):
6–47. Diakses tanggal 25 December 2012.

4.   ^ Brian Van Arkadie and Raymond Mallon,[1] VIET NAM: a transition
tiger. Asia Pacific Press, January 2004

5.   ^ a b Jonathan London, Vietnam and the making of market-Leninism,
Pacific Review, Vol 22, No 3, pp 375–399. 2009



https://id.wikipedia.org/wiki/%C4%90%E1%BB%95i_M%E1%BB%9Bi


[GELORA45] Tidak Percaya DPR !!!

2019-09-24 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*Demo Mahasiswa *



*Viral Video Mahasiswa Teriak **Tidak Percaya DPR*

*di Hadapan Anggota Dewan di Gedung DPR RI*



*Selasa, 24 September 2019 14:04 WIB | Tribunnews Bogor*



*TRIBUN-VIDEO.COM * - Sejak kemarin, Senin
(23/9/2019), Mahasiswa dari berbagai penjuru tanah air telah melakukan aksi.



Pun dengan hari ini, Mahasiswa kembali berkumpul untuk menyuarakan
aspirasinya kepada pemerintah serta wakilnya di dewan.



Aksi Mahasiswa itu pun belakangan menjadi sorotan publik.



Hal tersebut terlihat dari trending di media sosial mengenai aksi Mahasiswa
di berbagai daerah.



Yang paling teranyar adalah aksi Mahasiswa yang membuahkan hasil yakni
diizinkan masuk ke gedung DPR dan berbicara langsung kepada anggota dewan.



Dalam siaran langsung BEM UI Official, terlihat beberapa perwakilan
mahasiswa masuk ke gedung DPR.



Ya, perwakilan Mahasiswa tersebut pun diperbolehkan untuk melakukan
audiensi dengan beberapa anggota dewan.



Dalam audiensi itu, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra diberi kesempatan
untuk berbicara lontarkan kritik kepada anggota dewan.



Sambil berbicara tegas, Manik pun tampak menyampaikan aspirasinya di depan
beberapa anggota dewan yakni Masinton Pasaribu fraksi PDI Perjuangan dan
politikus Gerindra Supratman Andi Agtas dan Heri Gunawan.



"Bapak-bapak tadi hanya menyampaikan RKUHP dan RUU KPK. Padahal dalam
tuntutan ini masih banyak RUU bermasalah yang kami minta untuk tidak
disahkan," ucap Manik Marganamahendra mewakili Mahasiswa di depan anggota
dewan.



Manik pun lantas mengungkit soal tuntutan yang telah Mahasiswa sepakati
kepada anggota DPR.



Kesepakatan itu diakui Manik Marganamahendra telah ia berikan kepada sekjen
untuk kemudian diserahkan kepada anggota DPR. Mendengar pengakuan itu,
anggota dewan pun menjawabnya dengan singkat.



"Pertanyaan saya sederhana, apakah bapak-bapak mengetahui hasil kesepakatan
kami tangap 19 september kemarin ?" tanya Manik Marganamahendra.



"Kalau begitu, kalau teman-teman bersepakat dengan kesekjenan, saya enggak
bisa jawab. Karena Anda kan mau bertemu dengan anggota DPR, kalau kalian
bersepakat dengan kesekjenan saya ndak bisa wakili," jawab anggota dewan.



Gusar dengan jawaban tersebut, Manik Marganamahendra lantas membuat
kesimpulan soal tingkah DPR selama ini.



"Baik ternyata anggota kita, anggota Dewan Perwakilan Rakyat kita tidak
mendengarkan apa yang sudah kita suarakan dari kemarin hingga saat ini,"
kata Manik Marganamahendra.



Usai menyampaikan ketidakpuasannya, Manik Marganamahendra kembali mengecam
tindakan yang diperlihatkan DPR.



Sebagai perwakilan Mahasiswa, Manik Marganamahendra pun lantas menggumamkan
bahwa mereka tak lagi percaya kepada DPR. "Intinya hari ini kami berikan
mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Karena hari ini kami
merasa kecewa.



Tidak boleh ada satupun yang mempolitisir agenda kami untuk menuntaskan
reformasi. Kedua bapak-bapak sekalian ternyata tidak mendengarkan aspirasi
kami.



Kemana saja bapak-bapak sekalian kalau kami tanyakan tanggal 19 September
kemarin kami sudah mengirimkan surat, tapi bapak tidak ada. Lantas kami
kirimkan kepada sekjen. Dan sekjen telah berjanji untuk mengirimkan apa
yang sudah kami minta. Ternyata bapak-bapak sekalian masih belum
mendengar," ucap Manik Marganamahendra.



Sambil berbicara lantang, Manik Marganamahendra pun kembali mengungkap soal
mosi tidak percaya.



Tak hanya itu, Manik juga menyebut bahwa DPR adalah Dewan Pengkhianat
Rakyat karena tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat.



"Sangat disayangkan, kami tidak percaya. Hari ini kami nyatakan mosi tidak
percaya kepada Dewan Pengkhianat Rakyat," tegas Manik.



"Kami tidak percaya dengan DPR dan kami yakin pemberantasan korupsi itu
harus dilawan. Kami tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kami
tidak percaya kepada partai dan kami tidak percaya kepada wakil rakyat
kami. Hidup Mahasiswa ! Hidup Rakyat Indonesia !" ujar Manik disambut riuh
dari Mahasiswa lain.*(*)*



*Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com
 dengan judul **VIDEO Perwakilan Mahasiswa
Masuk ke Gedung DPR, Sang Ketua Lantang Sebut Dewan Pengkhianat Rakyat
*


Re: [GELORA45] Jika Sudah Tidak Dipercaya Rakyat, Mundur!

2019-09-24 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*Demo Mahasiswa *



*Viral Video Mahasiswa Teriak Tidak Percaya DPR di Hadapan Anggota Dewan di
Gedung DPR RI*



*Selasa, 24 September 2019 14:04 WIB | Tribunnews Bogor*



*TRIBUN-VIDEO.COM * - Sejak kemarin, Senin
(23/9/2019), Mahasiswa dari berbagai penjuru tanah air telah melakukan aksi..



Pun dengan hari ini, Mahasiswa kembali berkumpul untuk menyuarakan
aspirasinya kepada pemerintah serta wakilnya di dewan.



Aksi Mahasiswa itu pun belakangan menjadi sorotan publik.



Hal tersebut terlihat dari trending di media sosial mengenai aksi Mahasiswa
di berbagai daerah.



Yang paling teranyar adalah aksi Mahasiswa yang membuahkan hasil yakni
diizinkan masuk ke gedung DPR dan berbicara langsung kepada anggota dewan.



Dalam siaran langsung BEM UI Official, terlihat beberapa perwakilan
mahasiswa masuk ke gedung DPR.



Ya, perwakilan Mahasiswa tersebut pun diperbolehkan untuk melakukan
audiensi dengan beberapa anggota dewan.



Dalam audiensi itu, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra diberi kesempatan
untuk berbicara lontarkan kritik kepada anggota dewan.



Sambil berbicara tegas, Manik pun tampak menyampaikan aspirasinya di depan
beberapa anggota dewan yakni Masinton Pasaribu fraksi PDI Perjuangan dan
politikus Gerindra Supratman Andi Agtas dan Heri Gunawan.



"Bapak-bapak tadi hanya menyampaikan RKUHP dan RUU KPK. Padahal dalam
tuntutan ini masih banyak RUU bermasalah yang kami minta untuk tidak
disahkan," ucap Manik Marganamahendra mewakili Mahasiswa di depan anggota
dewan.



Manik pun lantas mengungkit soal tuntutan yang telah Mahasiswa sepakati
kepada anggota DPR.



Kesepakatan itu diakui Manik Marganamahendra telah ia berikan kepada sekjen
untuk kemudian diserahkan kepada anggota DPR. Mendengar pengakuan itu,
anggota dewan pun menjawabnya dengan singkat.



"Pertanyaan saya sederhana, apakah bapak-bapak mengetahui hasil kesepakatan
kami tangap 19 september kemarin ?" tanya Manik Marganamahendra.



"Kalau begitu, kalau teman-teman bersepakat dengan kesekjenan, saya enggak
bisa jawab. Karena Anda kan mau bertemu dengan anggota DPR, kalau kalian
bersepakat dengan kesekjenan saya ndak bisa wakili," jawab anggota dewan.



Gusar dengan jawaban tersebut, Manik Marganamahendra lantas membuat
kesimpulan soal tingkah DPR selama ini.



"Baik ternyata anggota kita, anggota Dewan Perwakilan Rakyat kita tidak
mendengarkan apa yang sudah kita suarakan dari kemarin hingga saat ini,"
kata Manik Marganamahendra.



Usai menyampaikan ketidakpuasannya, Manik Marganamahendra kembali mengecam
tindakan yang diperlihatkan DPR.



Sebagai perwakilan Mahasiswa, Manik Marganamahendra pun lantas menggumamkan
bahwa mereka tak lagi percaya kepada DPR. "Intinya hari ini kami berikan
mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Karena hari ini kami
merasa kecewa.



Tidak boleh ada satupun yang mempolitisir agenda kami untuk menuntaskan
reformasi. Kedua bapak-bapak sekalian ternyata tidak mendengarkan aspirasi
kami.



Kemana saja bapak-bapak sekalian kalau kami tanyakan tanggal 19 September
kemarin kami sudah mengirimkan surat, tapi bapak tidak ada. Lantas kami
kirimkan kepada sekjen. Dan sekjen telah berjanji untuk mengirimkan apa
yang sudah kami minta. Ternyata bapak-bapak sekalian masih belum
mendengar," ucap Manik Marganamahendra.



Sambil berbicara lantang, Manik Marganamahendra pun kembali mengungkap soal
mosi tidak percaya.



Tak hanya itu, Manik juga menyebut bahwa DPR adalah Dewan Pengkhianat
Rakyat karena tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat.



"Sangat disayangkan, kami tidak percaya. Hari ini kami nyatakan mosi tidak
percaya kepada Dewan Pengkhianat Rakyat," tegas Manik.



"Kami tidak percaya dengan DPR dan kami yakin pemberantasan korupsi itu
harus dilawan. Kami tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kami
tidak percaya kepada partai dan kami tidak percaya kepada wakil rakyat
kami. Hidup Mahasiswa ! Hidup Rakyat Indonesia !" ujar Manik disambut riuh
dari Mahasiswa lain.*(*)*



*Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com
 dengan judul VIDEO Perwakilan Mahasiswa Masuk
ke Gedung DPR, Sang Ketua Lantang Sebut Dewan Pengkhianat Rakyat
*



On Tue, 24 Sep 2019 at 17:42, ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> Konteks omongan Mahfud di tv tahun lalu itu soal ambruknya Orba. Jadi,
> perspektifnya sekarang ya Jokowi. Pertanyaannya, apa Mahfud bisa konsisten?
>
> Anggaplah dia konsisten dan mendorong Jokowi mundur, maka yang pertama
> harus disadari adalah ini situasi yang luarbiasa. Penanganannya tidak bisa
> biasa-biasa saja, tidak sekedar menjadikan wapres sebagai plt presiden.
> Misalnya, wapres tidak perlu dilantik jadi plt presiden tapi tetap sebagai
> wapres yang diberi tugas khusus untuk secepatnya 

Re: [GELORA45] KPA:Jokowi Kaget Reforma Agraria Beri Nol Hektare ke Petani

2019-09-24 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Kendatipun kaum tani tak mengerti secara harfiah,

tapi mereka paham secara hakiki,

apa itu “Lendriform”.* (1)*



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana tanah garapan di antero Nusantara,

*“dipergunakan untuk sebesar-besar* *kemakmuran rakyat”*,*(2)*

tidak* “untuk sebesar-besar kemakmuran” *konglomerat.



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana seorang tani penggarap,

berhak memiliki tanah garapan

seluas sekurang-kurangnya luas minimal,

menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.*(3)*



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana seorang tani penggarap,

apabila dia menggarap tanah orang lain,

berhak mendapatkan pembagian hasil panen,

menurut ketentuan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil.*(4)*



“Lendriform”,

bagi kaum tani jelas merupakan wahana

untuk mencapai sasaran cukup sandang, cukup pangan,

bersama keluarga hidup mapan.



Para “pemimpin” di “Senayan”

maupun di “Medan Merdeka”,

yang pada umumnya berpendidikan tinggi,

tak diragukan lagi mengerti sekali

arti harfiah “Lendriform”,

tapi ternyata mereka gagal mengerti,

atau memang tidak mau mengerti,

“Lendriform” secara hakiki.



Alih-alih melakukan revitalisasi

“Lendriform” awal tahun 60-an,

mereka malah sibuk mendiskusikan

apa yang dinamakan “Reforma Agraria”.



*Noroyono*

*08/09/2019*



*Keterangan*

*(1)* “Lendriform” = Land reform

*(2)* UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33, Ayat 3.

*(3)* UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

*(4)* UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi
Hasil.




On Tue, 24 Sep 2019 at 12:10, Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> Bagaimana Jokowi bisa kaget, bukankah apa yang diterapkan adalah politik
> agrarianya? Kalau Jokowi kaget berarti apa yang dikemukan ialah hanya
> berdasarkan bisikan orang-orang penasehat di sekelilingnya,jadi pada
> dasarnya Jokowi mempunyai pengertian mendalam tentang apa yang
> digembar-gemborkan selama ini. Apakah akan ada penasehat-penasehat yang
> jitu untuk Jokowi II?
>
>
>
>
> https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190924131831-20-433364/kpa-jokowi-kaget-reforma-agraria-beri-nol-hektare-ke-petani
>
>
> KPA: Jokowi Kaget Reforma Agraria Beri Nol Hektare ke Petani
>
> CNN Indonesia | Selasa, 24/09/2019 13:26 WIB
>
> Bagikan :
>
> [image: KPA: Jokowi Kaget Reforma Agraria Beri Nol Hektare ke Petani] Aksi
> demo petani depan Istana Negara. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
>
>
> Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (*KPA
> *) Dewi Kartika menyampaikan hasil
> pertemuannya dengan Presiden *Joko Widodo
> *di Istana Negara terkait
> tuntutan *petani * yang
> berdemonstrasi di depan Istana Negara sekaligus memperingati Hari Tani
> Nasional.
>
> Dewi menyebut Jokowi sama sekali tidak tahu soal tak ada satu sentimeter
> lahan dari program Reforma Agraria yang telah dibagikan kepada petani.
> Padahal saat program digaungkan lima tahun lalu, pemerintah menjanjikan
> akan mendistribusikan 9 juta hektare lahan bagi para petani.
>
> "Kita sampaikan Reforma Agraria itu macet. Janji itu macet. Hasilnya
> adalah nol hektare yang sampai ke masyarakat. Tidak ada. Beliau tadi kaget
> masih nol hektare padalah sudah lima tahun berjalan," kata Dewi di Silang
> Monas seberang Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/9) usai bertemu
> dengan Jokowi.
>
>
> Lihat juga:
>
>  *Demo di Istana, Petani Ramai-ramai Sobek 'Sertifikat' Jokowi
> *
>
>
> Saat mendengar itu, Jokowi yang didampingi Kepala Kantor Staf
> Kepresidenan, Moeldoko itu pun langsung menelepon Meteri Lingkungan Hidup
> dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
>
> Jokowi, kata Dewi, langsung menanyakan perihal tak ada satu sentimeter pun
> lahan yang telah didistribusikan dari total 9 juta hektare itu. Selama
> percakapan Jokowi tampak berulang kali mengernyitkan dahi.
>
> Selama percakapan telpon antara Jokowi dan Siti Nurbaya berlangsung, Dewi
> mengaku sempat mencuri dengar lantaran Jokowi memang menelpon langsung di
> hadapan mereka.
>
> Siti dalam telepon itu memang mengkui belum ada lahan yang mereka
> distribusikan. Selama ini semuanya masih dalam proses.
>
> "Via telepon langsung. [Jokowi tanya] Betul enggak kata petani 4,1 juta
> hektare dari 9 juta selama lima tahun cuma nol hektare. Beneran kosong.
> Dari respons-respons Pak Jokowi beliau kaget dan benar itu kan baru SK SK
> saja yang diurus," kata Dewi.
> Lihat juga:
>
>  *Ribuan Mahasiswa dan Aktivis 'Sumsel Melawan' Turun ke Jalan
> *
>
>
> Dari percakapan telepon itu pun Jokowi mengakui 

[GELORA45] “Lendriform” (Puisi untuk kaum tani penggarap) (RALAT)

2019-09-07 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*“Lendriform”**(1)*

(Puisi untuk kaum tani penggarap)



“Lendriform”,

sebuah frasa berasal dari bahasa Inggeris,

populer pada awal tahun 60-an,

terutama di kalangan kaum tani,

walau mereka tidak mengerti bahasa Inggeris,

bukan lantaran bodoh,

bukan pula lantaran malas,

melainkan lantaran tak punya peluang,

mengikuti pendidikan yang agak lumayan.



Kendatipun kaum tani tak mengerti secara harfiah,

tapi mereka paham secara hakiki,

apa itu “Lendriform”.



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana tanah garapan di antero Nusantara,

*“dipergunakan untuk sebesar-besar* *kemakmuran rakyat”*,*(2)*

tidak* “untuk sebesar-besar kemakmuran” *konglomerat.



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana seorang tani penggarap,

berhak memiliki tanah garapan

seluas sekurang-kurangnya luas minimal,

menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.*(3)*



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana seorang tani penggarap,

apabila dia menggarap tanah orang lain,

berhak mendapatkan pembagian hasil panen,

menurut ketentuan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil.*(4)*



“Lendriform”,

bagi kaum tani jelas merupakan wahana

untuk mencapai sasaran cukup sandang, cukup pangan,

bersama keluarga hidup mapan.



Para “pemimpin” di “Senayan”

maupun di “Medan Merdeka”,

yang pada umumnya berpendidikan tinggi,

tak diragukan lagi mengerti sekali

arti harfiah “Lendriform”,

tapi ternyata mereka gagal mengerti,

atau memang tidak mau mengerti,

“Lendriform” secara hakiki.



Alih-alih melakukan revitalisasi

“Lendriform” awal tahun 60-an,

mereka malah sibuk mendiskusikan

apa yang dinamakan “Reforma Agraria”.



*Noroyono*

*08/09/2019*





*Keterangan*

*(1) *“Lendriform” = Land reform

*(2) *UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33, Ayat 3.

*(3) *UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

*(4) *UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi
Hasil.


[GELORA45] “Land reform” (Puisi untuk kaum tani penggarap)

2019-09-05 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*“Land reform” *



“Land reform”,

sebuah frasa dalam  bahasa Inggeris,

populer pada awal tahun 60-an,

terutama di kalangan kaum tani,

walau mereka tak mengerti bahasa Inggeris,

bukan lantaran bodoh,

bukan pula lantaran malas,

melainkan lantaran tak punya peluang,

mengikuti pendidikan yang agak lumayan.



Kendatipun kaum tani tak mengerti secara harfiah,

tapi mereka paham secara hakiki,

apa itu “Land reform”,



“Land reform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana tanah garapan di antero Nusantara,

*“dipergunakan untuk sebesar-besar* *kemakmuran rakyat”*, *(1)*

tidak* “untuk sebesar-besar kemakmuran” *konglomerat.



“Land reform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana seorang tani penggarap,

berhak memiliki tanah garapan

seluas sekurang-kurangnya luas minimal,

menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.*(2)*



“Land reform”

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana seorang tani penggarap,

apabila dia menggarap tanah orang lain,

berhak mendapatkan pembagian hasil panen,

menurut ketentuan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil.*(3)*



“Land reform”

bagi kaum tani jelas merupakan wahana

untuk mencapai sasaran cukup sandang,

cukup pangan, bersama keluarga hidup mapan.



Para “pemimpin” di “Senayan”

maupun di “Medan Merdeka”,

yang pada umumnya berpendidikan tinggi,

tak diragukan lagi mengerti sekali

arti harfiah “Land reform”,

tapi ternyata mereka gagal mengerti,

atau memang tidak mau mengerti,

“Land reform” secara hakiki.



Alih-alih melakukan revitalisasi

“Land reform” awal tahun 60-an,

mereka malah sibuk mendiskusikan

apa yang dinamakan “Reforma Agraria”.



*Noroyono*

*05/09/2019*





*Keterangan*

*(1) *UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33, Ayat 3.

*(2) *UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

*(3) *UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi
Hasil.


Re: [GELORA45] Re: Tito Sebut Ada Pihak Asing dalam Kerusuhan Papua

2019-09-02 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Sdr  Marthajan Yth,

Assalamu'alaikum Warahmatullah.

Saya mohon agar Sdr tidak menggunakan kata-kata kasar, kata-kata yg
bersifat menghina, kata-kata brutal dalam memperlakukan pengguna GELORA45
yg lain. Siapa yg Sdr maksud dengan *"banyak kawan2 sejawatnya *[kawan2
sejawat Bung Chan]* yg cuma penjilat penguasa"? *Brutal sekali Sdr ini!!!
Jika Sdr punya anggapan bahwa Sdr adalah orang yg berintegritas, itu urusan
Sdr-lah. Bukan urusan saya. Tapi dalam pada itu, siapa yg beri kuasa kepada
Sdr menghina sejumlah pengguna GEL.45 tertentu sebagai tidak lebih
dari *"**penjilat
penguasa"*  ??? Emangnya Sdr ini siapa? Anggota  BIN-kah?; anggota
BAKIN-kah?; atau anggota Bareskrim-kah   Seandainyapun Sdr adalah
anggota BIN (BAKIN,Bareskrim, ... atau institusi serupa lainnya), *so what *
?

Segenap pengguna GEL45 adalah sederajat. Semua adalah insan-insan MERDEKA.
Dalam menanggapi berbagai masalah (nasional & internasional) di masa lampau
maupun di masa kini,  setiap pengguna GELORA45 adalah bebas untuk
berpendapat, tapi juga bebas untuk tidak berpendapat, bebas pula untuk
sekadar menjadi pemantau, pemerhati atau peminat.

Saya berpendapat bahwa di GELORA45 tidak boleh ada situasi dimana seorang
(atau sekelompok) pengguna GELORA45 tertentu adalah tuan atas seorang
pengguna (sejumlah) pengguna GELORA45 lainnya.

Wassalamu'alaikum Waramatullah,
*Noroyono*
*02/09/2019*




On Mon, 2 Sep 2019 at 09:36, marthaja...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> Betul pendapat Sunny, pendapat yg keluar dari otak sehat dan dapat
> membedakan mana yg benar yg perlu dibela dengan yg salah.
> Jangan seperti Chan dan banyak kawan2 sejawatnya yg cuma penjilat penguasa
> yg sedang nangkring diatas singgasananya.
> Papua dan Hongkong dapat simpati dari luar karena memang pantas dibela.
>
> Sudah lebih dari 50 tahun Papua diperlakukan se-wenang2. Kalaupun kelak
> merdeka, Indonesia dan Freeport harus mengembalikan harta Papua yg sudah
> dirampoknya. Kasihan mereka.
> 
>


[GELORA45] Re: Ode kepada laskar Tionghoa-Jawa [Laskar heroik dalam “Geger Pacinan” (1740-1743)]

2019-09-02 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*RALAT.*

*Tertulis:*

*"Pada 9-10 Oktober 1740, hampir delapan puluh tahun yg lalu, .* "

*Seharusnya:*

*"Pada 9-10 Oktober 1740, hampir dua ratus delapan puluh tahun yg
lalu, .* "



Mohon maaf atas keteledoran di atas. Saya hanya-lah manusia biasa. Walau
saya sudah berusaha

berhati-hati, tapi tetap saja kesalahan terjadi. Sekali lagi mohon maaf.



*Noroyono*

*02/09/2019*


On Sun, 1 Sep 2019 at 23:39, Noroyono 1963  wrote:

> *Pada 9-10 Oktober 1740, hampir delapan puluh tahun yg lalu, Gubernur
> Jenderal VOC, Adriaan Valckenier, memerintahkan pasukannya melakukan
> pembantaian massal warga Tionghoa di Batavia, tanpa pandang bulu! Pokoknya
> semua warga Tionghoa harus binasa. Menurut saya, Valckenier bukan-lah
> orang. Dia adalah binatang (beest) yg bisa berbahasa Belanda dan berpangkat
> Gouverneur-generaal van de Vereenigde Oostindische Compagnie.   *
>
>
>
> *Pembantaian massal yang sangat mengerikan tersebut tentu saja mengundang
> reaksi kemarahan sebagian besar warga Tionghoa di Batavia.*
>
>
>
> *Maka pada 11 Oktober 1740, ribuan warga Tionghoa dengan senjata
> (seadanya) di tangan melancarkan pemberontakan bersenjata terhadap VOC. *
>
>
>
> *Dari kancah “Geger Pacinan” bersimbah darah itu lahirlah laskar warga
> Tionghoa, yg selanjutnya saya sebut “laskar Tionghoa” saja.*
>
>
>
> *Kendatipun sempat membikin geger Batavia, namun faktor-faktor ---
> kekurangan pengalaman perang dan mengorganisasi pasukan, keterbatasan
> sumber daya manusia dan kesulitan mendapatkan logistik --- telah memaksa
> laskar Tionghoa menyingkir dari Batavia. Awalnya mereka bermaksud
> menyingkir ke Kerajaan Banten. Namun diusir (ya, diusir!) oleh Raja Banten
> lantaran penguasa tertingi kerajaan ini tidak mau berkonflik dengan VOC.
> Maka ke wilayah dibawah yurisdiksi Kerajaan Mataram (kerajaan terbesar di
> Jawa) adalah satu satunya opsi bagi laskar Tionghoa.*
>
>
>
> *Dalam pada itu, di sejumlah tempat di pantai utara Jawa bagian tengah,
> komunitas Tionghoa terinspirasi oleh saudara-saudara senasibnya di Batavia.
> Mereka kemudian juga mengorganisir laskar mereka sendiri guna melakukan
> perlawanan bersenjata terhadap VOC, yg notabene telah menjadi penguasa
> hampir seluruh pantai utara Jawa ketika itu.*
>
>
>
> *Di sisi lain sejumlah aristokrat Kerajaan Mataram anti-VOC melihat
> fenomena ini sebagai peluang guna mengusir VOC dari Mataram. Para
> aristokrat tsb pun mengorganisir pasukan guna memncapai tujuan mereka itu.. *
>
>
>
> *Pada Agustus 1741, laskar Tionghoa dari Batavia dan dari Jawa bagian
> tengah tiba di Kartasura, ibu kota Mataram.  Maka terbentuklah aliansi
> laskar Mataram dan laskar Tionghoa. *
>
>
>
> *Saya menyebut aliansi kedua laskar sebagai “laskar Tionghoa-Jawa”. Alasan
> saya mengapa justru kata “Tionghoa” yg saya taruh di depan ialah karena
> laskar Tionghoa-lah yg memulai perlawanan terhadap VOC dalam konteks “Geger
> Pacinan” (1740-1743) di wilayah yg terbentang dari Batavia (Jawa bagian
> barat) hingga Blambangan (Jawa bagian timur).*
>
>
>
> *Berikut ini saya akan mencoba mengekspresikan respek dan kekaguman saya
> kepada laskar Tionghoa-Jawa melalui sebuah pusi (kalau saya boleh
> menyebutnya sebagai puisi). *
>
>
>
> *
>
>
>
> *Ode kepada laskar Tionghoa-Jawa** [**1]*
>
> [Laskar heroik dalam “Geger Pacinan” (1740-1743)]
>
>
>
> Dibawah tindihan segunung penindasan
>
> kekuasaan kolonial VOC, *[2]*
>
> batas ras dan agama
>
> di lingkungan laskar Tionghoa-Jawa,
>
> hilang terabaikan.
>
>
>
> Apa yang terlihat tinggi menjulang
>
> di lingkungan laskar Tionghoa-Jawa,
>
> wakil terpercaya rakyat terjajah
>
> dari Jawa bagian barat hingga bagian timur,
>
> adalah tekad juang
>
> melancarkan perang perlawanan
>
> menghancurkan kekuasaan kolonial.
>
>
>
> Setelah dua tahun berlawan,
>
> disebabkan oleh kondisi sejarah yang ada,
>
> laskar Tionghoa-Jawa yang heroik itu
>
> secara tak terelakkan
>
> terkalahkan di ujung perjuangannya.
>
>
>
> Namun demikian,
>
> perang melawan kekuasaan kolonial
>
> yang dilancarkan laskar Tionghoa-Jawa,
>
> beserta pengorbanan dan kesetiakawanan
>
> yang mereka manifestasikan di medan juang,
>
> tak ayal lagi tercatat abadi
>
> dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini:
>
> bangsa INDONESIA!
>
>
>
> *Noroyono*
>
> *01/09/2019*
>
>
>
> *Keterangan.*
>
>
>
> *[1]* Laskar Tionghoa-Jawa = Aliansi (persekutuan) laskar warga Tionghoa
> dan laskar Kerajaan Mataram.
>
> *[2]* VOC =* “Vereenigde Oostindische Compagnie”*, atau dalam ejaan
> kontemporer,
>
> *"Verenigde Oost-Indische Compagnie*” = Gabungan (Kongsi) Perusahaan
> Dagang Hindia Timur.
>
>
>
> *Referensi*
>
>
>
> GEGER PACINAN 1740-1743
>
> PERSEKUTUAN TIONGHOA-JAWA MELAWAN VOC
>
> DARADJADI
>
> KOMPAS
>
> PENERBIT BUKU
>
> 2013
>


[GELORA45] Ode kepada laskar Tionghoa-Jawa [Laskar heroik dalam “Geger Pacinan” (1740-1743)]

2019-09-01 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*Pada 9-10 Oktober 1740, hampir delapan puluh tahun yg lalu, Gubernur
Jenderal VOC, Adriaan Valckenier, memerintahkan pasukannya melakukan
pembantaian massal warga Tionghoa di Batavia, tanpa pandang bulu! Pokoknya
semua warga Tionghoa harus binasa. Menurut saya, Valckenier bukan-lah
orang. Dia adalah binatang (beest) yg bisa berbahasa Belanda dan berpangkat
Gouverneur-generaal van de Vereenigde Oostindische Compagnie.   *



*Pembantaian massal yang sangat mengerikan tersebut tentu saja mengundang
reaksi kemarahan sebagian besar warga Tionghoa di Batavia.*



*Maka pada 11 Oktober 1740, ribuan warga Tionghoa dengan senjata (seadanya)
di tangan melancarkan pemberontakan bersenjata terhadap VOC. *



*Dari kancah “Geger Pacinan” bersimbah darah itu lahirlah laskar warga
Tionghoa, yg selanjutnya saya sebut “laskar Tionghoa” saja.*



*Kendatipun sempat membikin geger Batavia, namun faktor-faktor ---
kekurangan pengalaman perang dan mengorganisasi pasukan, keterbatasan
sumber daya manusia dan kesulitan mendapatkan logistik --- telah memaksa
laskar Tionghoa menyingkir dari Batavia. Awalnya mereka bermaksud
menyingkir ke Kerajaan Banten. Namun diusir (ya, diusir!) oleh Raja Banten
lantaran penguasa tertingi kerajaan ini tidak mau berkonflik dengan VOC.
Maka ke wilayah dibawah yurisdiksi Kerajaan Mataram (kerajaan terbesar di
Jawa) adalah satu satunya opsi bagi laskar Tionghoa.*



*Dalam pada itu, di sejumlah tempat di pantai utara Jawa bagian tengah,
komunitas Tionghoa terinspirasi oleh saudara-saudara senasibnya di Batavia.
Mereka kemudian juga mengorganisir laskar mereka sendiri guna melakukan
perlawanan bersenjata terhadap VOC, yg notabene telah menjadi penguasa
hampir seluruh pantai utara Jawa ketika itu.*



*Di sisi lain sejumlah aristokrat Kerajaan Mataram anti-VOC melihat
fenomena ini sebagai peluang guna mengusir VOC dari Mataram. Para
aristokrat tsb pun mengorganisir pasukan guna memncapai tujuan mereka itu. *



*Pada Agustus 1741, laskar Tionghoa dari Batavia dan dari Jawa bagian
tengah tiba di Kartasura, ibu kota Mataram.  Maka terbentuklah aliansi
laskar Mataram dan laskar Tionghoa. *



*Saya menyebut aliansi kedua laskar sebagai “laskar Tionghoa-Jawa”. Alasan
saya mengapa justru kata “Tionghoa” yg saya taruh di depan ialah karena
laskar Tionghoa-lah yg memulai perlawanan terhadap VOC dalam konteks “Geger
Pacinan” (1740-1743) di wilayah yg terbentang dari Batavia (Jawa bagian
barat) hingga Blambangan (Jawa bagian timur).*



*Berikut ini saya akan mencoba mengekspresikan respek dan kekaguman saya
kepada laskar Tionghoa-Jawa melalui sebuah pusi (kalau saya boleh
menyebutnya sebagai puisi). *



*



*Ode kepada laskar Tionghoa-Jawa** [**1]*

[Laskar heroik dalam “Geger Pacinan” (1740-1743)]



Dibawah tindihan segunung penindasan

kekuasaan kolonial VOC, *[2]*

batas ras dan agama

di lingkungan laskar Tionghoa-Jawa,

hilang terabaikan.



Apa yang terlihat tinggi menjulang

di lingkungan laskar Tionghoa-Jawa,

wakil terpercaya rakyat terjajah

dari Jawa bagian barat hingga bagian timur,

adalah tekad juang

melancarkan perang perlawanan

menghancurkan kekuasaan kolonial.



Setelah dua tahun berlawan,

disebabkan oleh kondisi sejarah yang ada,

laskar Tionghoa-Jawa yang heroik itu

secara tak terelakkan

terkalahkan di ujung perjuangannya.



Namun demikian,

perang melawan kekuasaan kolonial

yang dilancarkan laskar Tionghoa-Jawa,

beserta pengorbanan dan kesetiakawanan

yang mereka manifestasikan di medan juang,

tak ayal lagi tercatat abadi

dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini:

bangsa INDONESIA!



*Noroyono*

*01/09/2019*



*Keterangan.*



*[1]* Laskar Tionghoa-Jawa = Aliansi (persekutuan) laskar warga
Tionghoa dan laskar
Kerajaan Mataram.

*[2]* VOC =* “Vereenigde Oostindische Compagnie”*, atau dalam ejaan
kontemporer,

*"Verenigde Oost-Indische Compagnie*” = Gabungan (Kongsi) Perusahaan
Dagang Hindia
Timur.



*Referensi*



GEGER PACINAN 1740-1743

PERSEKUTUAN TIONGHOA-JAWA MELAWAN VOC

DARADJADI

KOMPAS

PENERBIT BUKU

2013


[GELORA45] Pemberontakan PKI di Banten dan Silungkang 1926-1927 (2-habis)

2019-08-16 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Cerita Pagi



Pemberontakan PKI

di Banten dan Silungkang 1926-1927 (2-habis)



*Hasan Kurniawan*

Sabtu, 28 November 2015 - 05:09 WIB



*SETELAH* beberapa bulan tidak ada kabar dari Alimin, Tan Malaka akhirnya
menyusul ke Singapura. Dia sampai di Kota Singa itu pada 6 Mei 1926. Namun
beberapa hari sebelumnya Alimin dan Muso sudah pergi ke Moskow.



Setibanya di Moskow, mereka menjelaskan rencana pemberontakan itu kepada
Stalin dan meminta bantuan senjata untuk pemberontakan yang akan
dilaksanakan. Permintaan itu ditolak Stalin, karena dinilai sangat
membahayakan PKI.



Keduanya lalu disekolahkan selama tiga bulan oleh Stalin untuk mengikuti
reindoktrinasi teori perjuangan revolusioner. Setelah proses reindoktrinasi
selesai, mereka kembali menemui Stalin dan meminta bantuan senjata.



Untuk kedua kalinya, Stalin menolak memberikan bantuan senjata kepada PKI
dan meminta rencana pemberontakan dibatalkan. Mereka kemudian diminta
pulang ke Indonesia dan segera menyampaikan keputusan itu kepada
Seksi-Seksi PKI.



Namun Alimin dan Muso mengabaikan semua putusan itu. Mereka tidak
melanjutkan pesan Stalin kepada Seksi-Seksi PKI yang sedang melakukan
persiapan menuju pemberontakan dan tetap melaksanakan Putusan Prambanan.



Sementara itu, Tan Malaka berhasil menemui Subakat wakil PKI di Singapura.
Tan Malaka lalu menanyakan surat yang dikirimkan Alimin tentang putusan
para pimpinan PKI dalam menanggapi tesis yang diberikannya kepada Alimin.



Dalam surat itu, Alimin menulis bahwa tesis-tesis Tan Malaka ditolak.
Subakat terkejut saat mendengar adanya tesis tersebut. Sebab Alimin tidak
pernah menyampaikannya dalam pertemuan pimpinan PKI di Singapura.



Ternyata tesis-tesis Tan Malaka masih berada di lapisan dalam tas Alimin
dan tidak pernah dikeluarkan. Tesis itu sengaja disimpan rapat-rapat dan
tidak disampaikan agar Putusan Prambanan dapat terus dilaksanakan oleh
Seksi-Seksi PKI.



Tan Malaka kemudian memanggil pimpinan PKI ke Singapura. Pada akhir Juni
1926, salah seorang pimpinan PKI Suprodjo tiba di Singapura. Mereka bertiga
kemudian membicarakan putusan yang telah diambil pada bulan Desember 1925.



Hasil pertemuan adalah menolak Putusan Prambanan dan menghubungi
Seksi-Seksi PKI di daerag agar menghentikan persiapan pemberontakan karena
akan membawa bencana yang sangat besar. Tan Malaka lalu melengkapi tesis
Manila.



Pada awal Juli 1926, Suprodjo kembali ke Indonesia dan menyampaikan hasil
diskusinya dengan Tan Malaka dan Subakat. Namun Sardjono yang memimpin
rapat di Prambanan menolak semua putusan itu dan tetap dengan putusan
semula.



Pemberontakan akhirnya pecah di Jawa Barat, pada 12-13 November 1926. Di
Banten, pemberontakan dipimpin oleh Kiai Haji (KH) Tubagus (Tb) Achmad
Chatib, seorang ulama yang memimpin PKI cabang Caringin.



Dalam suatu rapat, Haji Chatib mengatakan kepada pemimpin PKI bahwa
pemberontakan yang akan dilakukan adalah tugas suci umat Muslim dalam
melawan pemerintah kafir. Tampak jelas, Haji Chatib membawa semangat jihad
dan mati syahid.



"Kita harus membela PKI dengan segala kemungkinan apapun. Layaknya pakaian
kotor, ia harus dicuci dengan sabun. Begitupun dengan dunia yang ternoda,
ia musti dicuci dengan darah," katanya berapi-api.



Selain Haji Chatib, ulama yang memiliki peran penting dalam pemberontakan
di Banten adalah Haji Hasan, Kiai Moestapha, Haji Saleh, Entol Enoh, Kiai
Moekri, Kiai Ilyas, dan Haji Entjeh.



Hari-hari sebelum pemberontakan diwarnai dengan penangkapan para pemimpin
PKI yang menjadi inti gerakan. Pertama-tama yang ditangkap adalah para
pimpinan pusat PKI. Dimulai dengan penangkapan dan pembuangan Darsono pada
1925.



Menyusul kemudian Ali Archam dibuang ke Irian Jaya. Penangkapan selanjutnya
menyasar Haji Misbach. Dia dibuang ke Manokwari dan meninggal di sana.
Sasaran kemudian adalah Alimin. Namun dia berhasil meloloskan diri ke luar
negeri.



Pada Januari 1926, tiga pemimpin PKI lainnya mengikuti jejak Alimin. Mereka
adalah Muso, Boedisoetjitro, dan Soegono. Mereka kabur ke Singapura untuk
mengindari penangkapan. Di sana mereka bertamu Alimin, Sanusi, Winata.



Hilangnya sejumlah pimpinan inti PKI memiliki dampak sangat buruk pada
gerakan. Tidak adanya tenaga ahli dalam revolusi membuat gerakan dengan
mudah dipatahkan. Hal itu diperparah dengan aksi penangkapan para pemimpin
PKI Seksi Banten.



Pemimpin PKI Seksi Banten yang pertama menghilang adalah Puradisastra. Dia
kabur ke Garut untuk menghindari penangkapan. Begitupun dengan Achmad
Bassaif yang pergi dari Banten dan bergabung dengan PKI Seksi Jakarta.



Posisi kedua tokoh itu kemudian di isi oleh Hasanuddin. Namun pada Juli
1926, polisi kolonial berhasil menangkap Hasanuddin dan menjebloskannya ke
penjara. PKI Seksi Banten sangat terpukul dengan penangkapan ini.



Selain melakukan penangkapan-penangkapan, polisi kolonial juga melakukan
penggeledahan-penggeledehan. Gudang senjata yang dipersiapkan PKI Seksi
Banten untuk melakukan pemberontakan berhasil dibongkar polisi.




[GELORA45] Pemberontakan PKI di Banten dan Silungkang 1926-1927 (1)

2019-08-16 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Cerita Pagi



Pemberontakan PKI

di Banten dan Silungkang 1926-1927 (1)



*Hasan Kurniawan*

Senin, 23 November 2015 - 05:05 WIB



*PEMBERONTAKAN* Partai Komunis Indonesia (PKI) di Banten dan Silungkang
tahun 1926-1927 merupakan pemberontakan pertama kaum perintis kemerdekaan
Indonesia. Pemberontakan ini sangat besar artinya bagi sejarah Indonesia
modern.



Dalam peristiwa itu, kaum komunis dan agamis bekerja sama memukul
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Inilah untuk pertama dan terakhir
kalinya PKI menjalin kerja sama dengan kaum agama. Bagaimana peristiwa itu
terjadi? Berikut ulasannya.



Dalam buku Sedjarah PKI, Djamaluddin Tamim menerangkan bahwa lahirnya PKI
sebagai akibat dari perang dunia pertama pada 1914-1918 antara
kapitalis/imperialis Jerman dengan Inggris dan Prancis dalam memperebutkan
tanah jajahannya.



Akibat peperangan hebat itu, negara kapitalis/imperialis peserta perang
dunia mengalami kebangkrutan. Dari sanalah lahir perjanjian damai
Versailles pada 11 November 1918 yang ditengahi oleh negara
kapitalis/imperialis Amerika Serikat.



Melalui perjanjian damai itu, Amerika membangun kembali kapitalisme Eropa
yang telah hancur akibat perang. Langkah cepat Amerika itu untuk mencegah
menyebarnya revolusi komunis Rusia 1917 di Eropa, terutama Jerman yang
sedang bangkrut.



Ketakutan negara-negara kapitalis/imperialis menjadi kenyataan saat banyak
partai sosialis di Eropa berganti nama menjadi partai komunis, seperti
Partai Komunis Jerman, Partai Komunis Prancis, Partai Komunis Italia dan
lainnya.



Langkah mengganti nama partai itu dilakukan setelah Lenin mengganti nama
Partai Bolsjewik/Partai Sosial Demokrat Rusia menjadi Partai Komunis Rusia.
Gelombang revolusi Rusia juga sampai ke tanah jajahan Pemerintah Kolonial
Hindia Belanda.



Saat itu, kekejaman dan kesengsaraan rakyat Hindia Belanda sudah mencapai
titik didihnya. Berbagai organisasi gerakan dan partai politik mulai
bermunculan. Zaman bergerak itu disebut juga era kebangkitan nasional dan
perintis kemerdekaan.



Di Solo lahir Sarekat Dagang Islam (SDI) dengan tokohnya seorang wartawan
pejuang Tirto Adhie Soerjo (TAS) dan pengusaha batik Haji Samanhudi.
Gerakan yang didirikan pada 1905 ini merupakan perintis kebangkitan
nasional di Hindia Belanda.



Lahirnya SDI diikuti dengan berbagai organisasi dan partai politik seperti
Boedi Oetomo (BO) pada 1908, Indische Partij (IP) pada 1912, dan Indische
Social Democrat Vereeniging (ISDV) pada 1914. SDI kemudian menjadi Sarekat
Islam (SI).



Kehadiran ISDV di Hindia Belanda disambut gembira Semaun, Darsono, Tan
Malaka, Djamaluddin Tamim, dan tokoh pergerakan perintis kemerdekaan
lainnya. Pada 1919, usul agar ISDV dibubarkan dan diganti menjadi PKI telah
mencuat.



Saat itu, Tan Malaka sempat mengusulkan dari tempat mengajarnya di Sanembah
Mij agar ISDV diganti menjadi Partai Nasional Revolusioner Indonesia untuk
menghindari tuduhan Partai Komunis sebagai alat Rusia dan asing di tanah
Hindia Belanda.



Namun setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya diputuskan nama baru
ISDV adalah Partai Komunis Indonesia pada 23 Mei 1920. Dengan dipakainya
nama Indonesia, PKI menjadi partai pertama di Hindia Belanda yang
menggunakan nama Indonesia.



Setelah PKI berdiri, Tan Malaka diminta segera meninggalkan pekerjaannya
sebagai guru di Medan dan pindah ke Semarang untuk memperkuat PKI. Setelah
melunasi utang-utangnya di Eropa dan kepada Engku Fonds, barulah Tan Malaka
pergi.



Kepergian Tan Malaka ke Semarang sempat tertahan selama tiga bulan akibat
masalah pribadi yang menjeratnya itu. Baru pada 1921 Tan Malaka
meninggalkan pekerjaannya yang bergaji besar itu dan memimpin PKI
pendidikan Vak Bewegingen di Jawa.



Pada awal berdirinya, Alimin dan Muso tidak pernah terlibat dan duduk
sebagai pimpinan PKI. Pada masa itu, kedua orang itu merupakan anggota SI
dan pengikut setia Tjokroaminoto afdeling B yang merencanakan perang sabil
di Garut, Cimareme.



Akibat pemberontakan itu, Alimin dan Muso bersama 300 orang kawan-kawannya
ditangkap dan dipenjarakan. Mereka ditangkap pada 1919 dan baru bebas
penjara pada 1923. Kedua orang ini mengulang kegagalannya pada
pemberontakan PKI 1926-1927.



Pindahnya Tan Malaka ke Semarang menjadi api bagi PKI. Dengan cepat, api
PKI itu hinggap ke Nusantara, mulai Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Ternate, dan seluruh kepulauan di Indonesia Timur. Berbagai penerbitan PKI
juga mulai bermunculan.



Beberapa penerbitan itu adalah Suara Rakjat, Sinar Hindia (kemudian diganti
dengan API), serta brosur-brosur, pamflet-pamflet, manifest PKI, dan
sebagainya yang berisi tentang ajaran komunisme. Sambutan rakyat saat itu
sangat besar.



Dalam waktu singkat, sebanyak 35.000 buruh di Hindia Belanda menjadi
anggota PKI. Begitupun dengan sebagian banyak anggota SI berpindah menjadi
anggota PKI. Perkembangan PKI yang begitu pesat membuat
kapitalisme/imperialisme Belanda pucat.



Serikat-serikat buruh dan tani mulai didirikan. Begitupun dengan Sekolah
Rakjat (SR) yang 

[GELORA45] AGAR RAKYAT CUKUP SANDANG, PANGAN DAN HIDUP MAPAN

2019-08-11 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*AGAR RAKYAT CUKUP SANDANG, PANGAN*

*DAN HIDUP MAPAN*



usai bercakar-cakaran

berebut kekuasaan

para elite berkompromi

berbagi kursi

sumber rezeki dan kekuasaan

dalam kancah politik ke depan



di bagian lain kehidupan

rakyat harus tetap banting-tulang

demi kehidupan

yang agak lumayan



terlintas pertanyaan di pikiran:

kapan sejatinya rakyat bisa hidup cukup sandang,

cukup pangan,

dan hidup mapan ?



manakala para elite haus kekuasaan,

hidup penuh kemunafikan,

rakus kekayaan,

lenyap dari tampuk kekuasaan !



itulah satu-satunya solusi

agar rakyat bisa hidup cukup sandang

cukup pangan

dan hidup mapan





*Noroyono*

*Idul Adha *

*10 Dzulhijjah 1440 H*

*11 Agustus 2019*


[GELORA45] Saling Kritisi Kapasitas Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

2019-06-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Sengketa Pilpres 2019:

Sabtu, 22 Juni 2019



*Saling Kritisi Kapasitas Ahli di Sidang Sengketa Pilpres*



*Dalam salah satu keterangannya, Eddy OS Hiariej menerangkan empat prinsip
fundamental dalam pembuktian.*



*Aida Mardatillah*



Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi,
Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan kapasitas dan relevansi kemampuan
ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf. Sebab, ahli
yang dihadirkan, ahli hukum pidana Prof Eddy OS Hiariej. Hal ini terungkap
dalam sidang pembuktian kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden
(Pilpres) 2019.



"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum kepada sobat ahli, tapi
pertanyaannya sekarang saya balik, Anda sudah tulis berapa buku yang
berkaitan dengan pemilu yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis
dan masif)?" tanya Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa hasil
Pilpres di ruang sidang MK, Jum’at (21/6/2019) malam.



"Tunjukkan kepada kami bahwa Anda betul-betul ahli, bukan ahli pembuktian
(pidana), tapi ahli khusus pembuktian dalam kaitannya dengan pemilu?”
lanjut Bambang bertanya.



Pertanyaan Bambang ini merupakan balasan karena ahli IT Pemohon merasa
“ditelanjangi” oleh Kuasa Hukum Paslon 01 yang dihadirkan dalam sidang
sebelumnya. Ahli yang dimaksud BW adalah Jaswar Koto yang merupakan ahli IT
Bidang Analisis Forensik.



"Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah ‘ditelanjangi’, dalam tanda
kutip, oleh kolega kami dari Pihak Terkait, apakah Anda juga pantas untuk
jadi ahli?” ujar Bambang.



Bambang mengklaim ahli Pemohon yang didengar dalam sidang ketiga, Kamis
(20/6/2019) dini hari itu telah menghasilkan puluhan buku dan ratusan
jurnal. Lalu, Bambang meminta Eddy Hiariej menunjukkan buku dan jurnal
internasional yang telah ditulis.



"Berikan kepada kami buku-buku itu, mungkin kami bisa belajar, berikan
kepada kami jurnal internasional yang pernah Anda tulis. Kalau itu sudah
dilakukan, maka kami akan mengatakan bahwa Anda ahli yang top," ujar pria
yang akrab disapa BW ini. Baca Juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan
Ancaman Keterangan Palsu



Menjawab keraguan BW, Eddy Hiariej mengakui keraguan beberapa pihak atas
keahlian dirinya dalam persidangan sengketa pilpres ini. "Mengenai
kualifikasi ahli, saya buka-bukaan saja di sidang terhormat terbuka ini.
Jangankan Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Pihak Terkait saja ini jadi
perdebatan waktu saya dimajukan jadi ahli," ujar Eddy.



Eddy  yang memang dikenal sebagai pakar hukum pidana itu melanjutkan
sebagai seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai bukanlah bidang
ilmu yang ditekuni, melainkan ilmu mengenai asas dan teori hukum.
Menurutnya, dengan menguasai dua ilmu tersebut, seorang profesor hukum
seperti dirinya dapat menjawab semua persoalan hukum. "Kendatipun saya
memang belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," kata dia.



Terkait permintaan BW untuk menunjukkan buku dan karya jurnal tentang hukum
pembuktian terkait pemilu, Edward mengatakan karya-karya tulisnya telah
dilampirkan dalam *curriculum vitae (CV).* "Kalau Saudara tanya saya sudah
berapa buku, saya kira saya tadi sudah melampirkan CV. Ada beberapa buku
dan berapa jurnal internasional silahkan nanti bisa diperiksa," ujar dia.



*Empat prinsip pembuktian*



Dalam kesempatan ini, Eddy menjelaskan empat hal fundamental dalam
pembuktian. Pertama, relevan. Relevan berarti bukti yang disampaikan harus
relevan dengan gugatan atau dengan suatu permohonan. Kedua, admissible atau
dapat diterima. "Suatu bukti yang relevan belum tentu *admissible*, tetapi
bukti yang *admissible* adalah bukti yang *relevan*," ujarnya.



Hal fundamental ketiga dalam pembuktian adalah cara perolehan bukti yang
harus benar secara hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 36 ayat (2) UU
Mahkamah Konstitusi. “Persoalan perolehan bukti harus dengan jalan-jalan
yang konstitusional, harus dengan cara-cara yang benar menurut hukum," kata
Hiariej.



Keempat, kekuatan pembuktian. "Kekuatan pembuktian ini otoritatif hakim
yang akan menilai apakah dia akan menjadi alat bukti yang kuat atau
tidak," kata
Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada itu.



Untuk diketahui, usai Jaswar Koto memberi keterangannya seputar adanya
banyak temuan koreksi (editan) pada form C-1 yang mengindikasikan adanya
kesalahan *entry* data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)
KPU. Menurutnya, perolehan suara dalam Situng KPU itu seharusnya fluktuatif
disesuaikan dengan data hasil suara yang masuk. Ini justru menunjukkan
angka yang relatif sama (konstan) jika dibandingkan dengan *quick count*
dan *real count* akibat adanya modifikasi dan pengaturan pada Situng KPU
tersebut.



Lalu, Ketua Tim Kuasa Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra
mempertanyakan dan meragukan kapasitas ahli ini. Dari kedua CV yang
diterima, Yusril mempertanyakan lulusan ijazah dari universitas mana dan
bidang spesialisasi, kewenangan audit forensik bidang IT, atau sertipikasi
keahliannya? 

[GELORA45] Singgung Asas Actori Incumbit Onus Probandi, KPU Bantah Dalil Pemohon Sengketa Pilpres

2019-06-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
BERITA

Selasa, 18 Juni 2019



*Singgung Asas Actori Incumbit Onus Probandi, KPU Bantah Dalil Pemohon
Sengketa Pilpres*



*Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Pemohon tanggapi
keharusan mundur dari dewan pengawas anak usaha BUMN.*



*Moh**. **Dani Pratama Huzaini*



Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden. Sidang
kali ini mengagendakan mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak
terkait. Termohon dalam perkara dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XVII/2019
ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pihak terkait yang
disetujui oleh MK adalah pasangan Presiden dan Wakil Presiden Joko
Widodo–Ma’ruf Amin. Hadir pula memberi keterangan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu). MK sendiri melalui Ketuanya Anwar Usman saat membuka sidang
menyebutkan memperoleh 16 pengajuan untuk menjadi pihak terkait namun
kesemuanya tidak diterima oleh MK.



Dalam kesempatannya Kuasa Hukum Termohon, Ali Nurdin saat membacakan
salinan jawaban Termohon menyinggung perihal “tuduhan” pemohon yang
menggugat peran MK dalam mengadili sengketa PHPU sebagai mahkamah
kalkulator. Menurut catatan kuasa hukum Termohon, pihak pemohon berulang
kali menuntut agar MK tidak bertindak sebagai mahkamah kalkulator dalam
mengadili sengketa PHPU Presiden kali ini. “Dalam Permohonannya
(menyinggung hal perihal mahkamah kalkulator) lebih dari sepertiga
halaman,” ujar Ali Nurdin membacakan salinan jawaban Termohon dalam
persidangan, Selasa (18/6), di Gedung MK.



Untuk diketahui, argumentasi Pemohon yang menyebutkan MK sebagai mahkamah
kalkulator digunakan untuk menguatkan dalil pendekatan kualitatif yang
dikonstruksi dalam permohonan yang telah dibacakan pada sidang pendahuluan.
Dalil tersebut digunakan untuk mengurai adanya dugaan kecurangan yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menjawab hal ini, Ali
Nurdin menyebutkan bahwa pendekatan yang digunakan oleh pemohon tersebut
berbeda dengan permohonan-permohonan pada umumnya.



(Baca juga: Pakar HTN Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2019 Tak
Mendiskualifikasi Kandidat).



Menurut Ali Nurdin, bentuk permohonan pada umumnya lebih menitikberatkan
kepada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan
mengenai adanya fakta hukum dari berbagai jenis bentuk pelanggaran Pemilu
yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon. Termohon menduga
pendekatan yang digunakan oleh Pemohon tersebut sebagai upaya untuk
mengalihkan  isu dari ketidakmampuan Pemohon untuk merumuskan berbagai
fakta hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara dalam persidangan.
Bahkan Termohon menilai adanya indikasi dari pemohon yang mendiskreditkan
Mahkamah.



“Semata-mata karena kesalahan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara ini yang tidak sesuai dengan keinginan
Pemohon. Dalil Pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung
menggiring opini publik bahwa seakan-akan Mahkamah Konstitusi akan
bertindak tidak adil atau seperti menyimpan bom waktu,” ujar Ali Nurdin.



Menguatkan jawabannya, Ali Nurdin menyitir sejumlah contoh ketika MK
menangani sengketa PHPU dan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Dalam
menanganai perkara tersebut, sikap MK tidak pernah keluar dari
yurisprudensi yang sudah dibuat Mahkamah dalam penanganan Pilkada Jawa
Timur tahun 2008. Ali Nurdin menilai hal itu sebagai bukti konkrit bahwa MK
tidak pernah bersikap layaknya mahkamah kalkulator. Oleh karena itu dalil
pemohon yang mengkhawatirkan MK akan bertindak sebagai mahkamah kalkulator
dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap MK.



Kuasa hukum Termohon juga menyebutkan secara keseluruhan, dari 26
perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang memasuki tahap pembuktian,
MK menjatuhkan putusan pemungutan suara ulang di 16 daerah pemilihan. Dari
16 dapil tersebut, tidak ada satu pun pertimbangan hukum tentang kesalahan
hasil penghitungan suara semata, tetapi karena ada pelanggaran-pelanggaran
terhadap asas pemilihan yang luber dan jurdil. “Besarnya persentase ini
menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kedudukan dan
kewenangannya dalam menangani sengketa Pemilu bukan sebagai Mahkamah
Kalkulator,” ujar Ali Nurdin.



(Baca juga: Tiga Hal Patut Dicermati Pemohon Sengketa Pilpres untuk
Buktikan Dalil TSM).



*Beban Pembuktian*



Dalam perbaikan permohonan yang diajukan pada tanggal 10 Juni, Pemohon juga
mendalilkan mengenai beban pembuktian dalam sengketa PHPU Pilpres kali ini
tidak hanya dibebankan kepada Pemohon, akan tetapi juga dibebankan kepada
MK. MK diminta untuk memanggil untuk hadir ke persidangan para saksi dan
ahli mengenai kecurangan Pemilu serta meminta Mahkamah untuk menyiapkan
sistem perlindungan saksi.



Saat membacakan jawaban, Ali Nurdin menyebutkan bahwa dalil Pemohon yang
menyatakan beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada Pemohon akan
tetapi juga 

[GELORA45] Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif

2019-06-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Sengketa Pilpres 2019:

Selasa, 18 Juni 2019



*Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif*



*Pihak Terkait meminta MK menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.*



*Aida Mardatillah*



Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon)
Nomor Urut 01 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut semua
dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang dugaan pelanggaran sistematis,
terstruktur dan masif (TSM) bersifat asumtif semata tanpa didukung
bukti-bukti valid. Sebab, bangunan narasi tudingan beragam kecurangan
diulang-ulang terus menerus tanpa menunjukkan dalil yang kuat.



"Dalil-dalil Pemohon merupakan asumsi tidak disertai bukti-bukti yang sah
dan tidak dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya
terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres)," ujar Yusril saat memaparkan tanggapan/keterangan Pihak Terkait
(p di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019). Baca Juga: Permintaan
Perlindungan Saksi Bentuk ‘Politik Teror’ Kubu Prabowo-Sandi



Yusril menilai permohonan yang mendalilkan yang sifatnya kualitatif dengan
mencantumkan peristiwa yang diklaim sebagai pelanggaran TSM tanpa
menguraikan hubungan dengan data kuantitatif, hasil perolehan suara yang
pada pokoknya terdiri dari sembilan poin. Yakni, ketidaknetralan aparatur
polisi dan intelijen; diskriminasi perlakuan dan penyalangunaan penegakan
hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; penyalahgunaan anggaran belanja
negara dan program pemerintah; penyalahgunaan anggaran BUMN: pembatasan
kebebasan media; DPT tidak masuk akal; kekacauan situng KPU dalam kaitannya
dengan DPT; Dokumen C-7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.



“Klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka valid dengan upaya
mendelegitimasi kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu dan lembaga
peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik
yang pesimistik dan penuh curiga,” kata Yusril.



Bagi Pihak Terkait, Pemohon semestinya tidak hanya mengkonstruksi berbagai
bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran berdasarkan narasi yang bersifat
kualitatif, tetapi wajib menguraikan dengan jelas dan gamblang baik locus
maupun tempus-nya. “Apa, kapan, dimana, siapa, dan bagaimana dugaan
kecurangan dan pelanggaran itu terjadi?”



Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai Pemohon tidak menerangkan tentang
perselisihan hasil perolehan suara pilpres sebagai objek perkara yang
seharusnya jadi syarat formil. Hal ini terbukti dalam permohonannya sama
sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara. Tetapi,
Pemohon hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.



Dalam petitum (tuntutan) Pemohon meminta pemungutan suara ulang di seluruh
wilayah Indonesia tanpa adanya satu uraian atau dalil yang relevan di
bagian positanya. “Pemohon telah gagal secara formil memenuhi ketentuan
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 Peraturan MK No. 4 Tahun 2018 terkait hukum
acara sengketa pemilu presiden. Terlebih, alat-alat bukti yang diajukan
Pemohon tidak mempunyai nilai pembuktian,” tegasnya.



*Perbaikan permohonan patut ditolak*



Terkait perbaikan permohonan, Yusril menilai perbaikan permohonan tidak
dapat dibenarkan secara hukum dan melampaui kebiasaan hukum acara di MK,
sehingga patut ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Apalagi, faktanya
jumlah halaman perbaikan permohonan bertambah lima kali lipat dari
permohonan awal. Permohonan awal yang diterima 24 Mei 2019 berjumlah 37
halaman menjadi 146 halaman pada 10 Juni 2019.



“Perbaikan permohonan ini tidak lagi sekedar perbaikan, tapi telah berubah
jadi permohonan baru,” kritiknya.



Jika pembuat UU menghendaki adanya perbaikan permohonan untuk PHPU Presiden
dan Wakil Presiden, sudah pasti perbaikan permohonan ditulis secara
eksplisit (jelas) dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Pasal
474 ayat (3) hanya mengatur perbaikan permohonan untuk perkara sengketa
hasil pemilu legislatif. Sedangkan perbaikan permohonan sengketa pilpres
tidak diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.



Perbaikan permohonan pun tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 33
Peraturan MK No. 4 Tahun 2018 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan MK No. 5 Tahun
2018. Artinya, perbaikan permohonan sengketa pilpres bukan salah satu
tahapan penanganan perkara. Jika permohonan perbaikan diterima, sama saja
batas waktu pengajuan permohonan tidak lagi menjadi 3 hari sejak sejak
objectum litis diumumkan Termohon. “Namun berubah menjadi 17 hari karena
perbaikan permohonan diterima Mahkamah pada 10 Juni 2019.”



*Tak berdasar*



Kuasa Hukum Jokowi-Maruf lain, I Wayan Sudirta melanjutkan terkait tudingan
ketidaknetralan Polri, faktanya Kapolri telah memerintahkan jajarannya agar
selalu bersikap netral dan tidak memihak. Bahkan untuk memperkuat peneguhan
sikap ini, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat
kepolisian menjaga netralitasnya.



“Dalil Pemohon terkait ketidaknetralan Polri tidak berdasar karena hanya
bersumber pada 

[GELORA45] Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu

2019-06-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Sengketa Pilpres 2019:

Rabu, 19 Juni 2019



*Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu*



*Mahkamah menegaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan dalam
memberikan keterangan di sidang-sidang MK.*



*Aida Mardatillah*



Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda pembuktian digelar.
Seperti telah disepakati sidang sebelumnya, Majelis memberi kesempatan
pihak Pemohon menghadirkan 15 saksi dan ahli dalam persidangan yakni 15
saksi fakta dan 2 ahli. Mereka adalah Agus M. Maksum, Idham, Hermansyah,
Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura,
Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu,
Hairul Anas. Dan, dua ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.



Saksi pertama yang didengar keterangannya adalah Agus Muhammad Maksum yang
merupakan anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02
yang bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2019. Saat
Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan ada tidaknya ancaman atau tekanan
terhadap Agus.



Agus mengaku pernah mendapat ada ancaman berupa pembunuhan yang terjadi
pada bulan April 2019. Saat ditanya Aswanto, apakah ancaman itu terjadi
saat hendak memberi keterangan di MK, Agus mengaku tidak ada. Namun, saat
ditanya pihak mana yang mengancam pembunuhan itu, Agus enggan menyebutkan
pihak mana saja yang mengancam.



Saat Aswanto bertanya siapa yang mengetahui ada ancaman itu, "Siapa saja
yang tahu Anda diancam?" tanya Hakim Aswanto di ruang sidang MK, Jakarta,
Rabu (19/2/2019). "Saya tidak bisa menyebutkan, tetapi salah satunya Hashim
Djojohadikusumo," jawab Agus dalam persidangan. (Baca Juga: Permintaan
Perlindungan Saksi Bentuk ‘Politik Teror’ Kubu Prabowo-Sandi)



Mendengar jawaban itu, Aswanto mengingatkan ancaman pidana terhadap saksi
yang memberikan keterangan palsu. Aswanto meminta agar saksi (Agus)
berterus terang dalam memberi kesaksian yang sebenarnya agar terhindar dari
ancaman memberi keterangan palsu.



"Saya ingatkan Pak Agus bisa menerangkan apa yang Anda ketahui, mengalami,
mendengar dengan sebenar-benarnya. Kalau memberi keterangan tidak
sebenarnya, Mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau Anda berikan
keterangan tidak sebenarnya bisa kena Pasal 242 KUHP yang ancaman
hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Ini juga berlaku untuk saksi-saksi
lain," ujar Aswanto mengingatkan.



Pasal 242 ayat (1) KUHP menyebutkan*, “Barangsiapa dalam hal-hal yang
menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika
keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan
palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh
dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara
selama-lamanya tujuh tahun.”*



Mengingat saksi enggan mengungkap pihak pengancam, Ketua Tim Kuasa Hukum
Prabowo-Sandi, Bambang Wijayanto mengusulkan jalan tengahnya dengan menulis
nama-nama orang yang mengancam saksi melalui tulisan. Namun, Aswanto
menegaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan dalam
memberikan keterangan di sidang-sidang MK.



Sebelumnya, usai sidang mendengarkan pembacaan jawaban Termohon, keterangan
Pihak Terkait dan Bawaslu sempat terjadi perdebatan terkait polemik
permintaan perlindungan saksi yang diajukan pihak Pemohon dalam
permohonannya. Pemohon sendiri sudah berkonsultasi dengan LPSK. Namun,
kewenangan LPSK terbatas pada perlindungan saksi atau korban dalam perkara
pidana.



Karena itu, Pemohon meminta kepada MK untuk bisa menjamin keamanan dan
keselamatan para saksi atau ahli yang diajukan dalam persidangan sengketa
hasil pilpres ini. Sebab, Pemohon mengaku ada beberapa saksi yang mengalami
ancaman atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Akan tetapi, MK hanya bisa
menjamin para saksi atau ahli saat memberi keterangan dalam
persidangan.



Seperti diketahui, dalam keterangan Pihak Terkait disebutkan semua dalil
permohonan Prabowo-Sandi tentang dugaan pelanggaran sistematis, terstruktur
dan masif (TSM) bersifat asumtif semata tanpa didukung bukti-bukti *valid*.
Sebab, bangunan narasi tudingan beragam kecurangan diulang-ulang terus
menerus tanpa menunjukkan dalil yang kuat.



"Dalil-dalil Pemohon merupakan asumsi tidak disertai bukti-bukti yang sah
dan tidak dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya
terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres)," ujar Yusril saat memaparkan tanggapan/keterangan Pihak Terkait
di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019). (Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf
Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif)



Senada, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan semua dalil Pemohon yang
menyatakan beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada Pemohon, tetapi
juga dibebankan kepada Mahkamah adalah dalil yang tidak berdasar. Sebab,
ada prinsip universal yakni siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus
membuktikan. Prinsip hukum ini disebut Actori Incumbit Onus Probandi.



Dalam konteks 

[GELORA45] Tiga Hal Patut Dicermati Pemohon Sengketa Pilpres untuk Buktikan Dalil TSM

2019-06-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
BERITA

*Jumat, 14 Juni 2019*



*Tiga Hal Patut Dicermati Pemohon Sengketa Pilpres untuk Buktikan Dalil TSM*



*Semua tindakan yang dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan
masif itu harus bisa dibuktikan telah mempengaruhi hasil pemilu, sehingga
memenangkan calon tertentu.*



*Ady Thea DA*



Proses penyelesaian permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
2019 baik sengketa pemilu presiden (pilpres) maupun pemilu legislatif
tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Peserta pemilu yang keberatan
dengan hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU telah mengajukan permohonan
PHPU kepada MK.



Salah satu peserta pemilu yang mengajukan permohonan PHPU presiden dan
wakil presiden yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut
02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Pada 24 Mei 2019 lalu, Tim Kuasa
Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan permohonan dan kemudian melakukan
perbaikan permohonan belum lama ini.



Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan pemohon PHPU dalam
permohonannya kerap mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu. Karenanya, dalam
petitum para pemohon meminta majelis MK antara lain mendiskualifikasi
kandidat lain, menggelar pemungutan suara ulang atau rekapitulasi hitung
ulang.



“TSM ini harus dibuktikan pemohon. Jika pemohon menyebut ada kecurangan
dalam pemilu yang sifatnya TSM, maka tidak bisa dinilai secara umum saja.
Ada indikator TSM yang harus terpenuhi,” kata Veri dalam diskusi di
Jakarta, Kamis (13/6/2019). Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Dalilkan Lima
Modus Kecurangan Pilpres



Veri menjelaskan sedikitnya ada 3 indikator yang patut dicermati pemohon
untuk membuktikan terjadinya TSM. *Pertama,* terstruktur yakni pelanggaran
yang melibatkan penyelenggara pemilu, aparatur pemerintah dan keamanan.
*Kedua,* sistematis yaitu pelanggaran tersebut sudah didesain sejak awal.
*Ketiga,* meluas artinya terjadi secara menyeluruh di banyak tempat. “Satu
per satu (indikator) itu harus dibuktikan,” sarannya.



Selain landasan teoritis, Veri mengatakan penting bagi pemohon untuk
melakukan proses pembuktian terjadinya pelanggaran bersifat TSM itu.
Misalnya, ada tudingan aparatur pemerintah terlibat. Pemohon harus
membuktikan apakah ada perintah yang diterbitkan dan isinya
menginstruksikan aparat untuk memenangkan kandidat tertentu? Jika ada,
apakah perintah itu dijalankan? Ketika perintah itu dijalankan apakah
dilakukan secara masif? Semua tindakan itu harus mempengaruhi hasil pemilu.



“Jika tidak mempengaruhi hasil pemilu, maka tidak masuk (TSM),” kata dia.



Dari berbagai permohonan PHPU yang meminta MK melakukan diskualifikasi
pasangan calon lain, Veri menghitung hanya 1 perkara yang dikabulkan yakni
kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
Dalam Pilkada itu ada 2 kandidat, salah satunya mengajukan PHPU, MK
mengabulkan permohonan itu, sehingga membatalkan kemenangan calon lainnya
dan menetapkan pemohon sebagai kepala daerah terpilih.



Veri menjelaskan dalam perkara itu pemohon mampu membuktikan terjadinya
pelanggaran secara TSM yang mempengaruhi hasil pemilu. Menurut Veri,
permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi cukup mumpuni dengan
memuat landasan teori yang baik.



Sayangnya, bukti yang disampaikan seperti pemberitaan media, dirasa tidak
cukup kuat untuk meyakinkan majelis MK. Mengacu dokumen permohonan yang
dilayangkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MK, Veri
mencatat dari 37 halaman sebanyak 70 persen berisi teori hukum dan 30
persen kliping pemberitaan media.



Dalam dokumen permohonan perbaikan, jumlahnya bertambah menjadi 148
halaman, 70 persen isinya berupa bukti dan 30 persen teori. “Dari 70 persen
bukti itu sebagian merupakan pemberitaan media,” papar Veri.



Veri yakin 9 hakim MK mampu menangani permohonan PHPU dengan baik.
Kapasitas dan kualitas kesembilan hakim konstitusi itu tidak diragukan,
selain ahli hukum tata negara mereka juga negarawan. Masing-masing pihak
yang terlibat menurut Veri harus optimal memainkan peran dan fungsinya,
sehingga MK bisa memutus perkara ini secara adil.



“Para pihak sudah sepakat untuk memilih MK dalam menyelesaikan perselisihan
pemilu. Kami harap MK memberikan putusan terbaik, dan semua pihak harus
menerima konsekuensi apapun putusan MK,” harapnya.



Dosen STIH Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan semua pihak tidak perlu
khawatir dengan kemampuan MK menangani perkara PHPU. Terhitung sejak 2004,
MK telah menangani sengketa hasil pemilu presiden. Proses persidangan PHPU
presiden dan wakil presiden melalui dua tahap yakni pemeriksaan pendahuluan
dan pemeriksaan pokok perkara.



“Dalam pemeriksaan pendahluan, hakim konstitusi akan memeriksa permohonan
dan jika ada yang belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi,” ujar
Bivitri.



Perempuan yang disapa Bibip itu menilai permohonan yang diajukan Tim Kuasa
Hukum Prabowo-Sandi cukup baik karena banyak mengutip teori hukum. Tapi,

[GELORA45] Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

2019-06-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Sengketa Pilpres 2019:

Rabu, 19 Juni 2019



*Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid*



*Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad
Maksum tidak ada gunanya hadir di persidangan karena sebenarnya tidak
menerangkan apa-apa.*



*Aida Mardatillah*



Sidang pembuktian mendengarkan keterangan saksi dalam sengketa hasil
perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 terungkap dugaan
manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta pemilih yang
didalilkan Pemohon invalid. Fakta ini diungkapkan saksi Tim Kuasa Hukum
Paslon 02, Agus Muhammad Maksum dalam kesaksiannya. Mulai adanya
kejanggalan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 Juta, ratusan ribu
manipulasi Kartu Keluarga (KK), hingga satu juta KTP palsu.



Menanggapi dalil ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Tim Kuasa
Hukum Prabowo-Sandi menunjukkan bukti dokumen DPT tidak wajar yang
teregister bernomor Bukti P-155 (DPT 17,5 juta pemilih). Permintaan
tersebut disampaikan lantaran setelah dicari-cari, dokumen bukti P-155
tidak ditemukan.



"Saya minta supaya Pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk
dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan
jumlah DPT yang tidak sesuai (tidak wajar)," ujar Enny dalam sidang
pembuktian sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK, Rabu
(19/6/2019). Baca Juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman
Keterangan Palsu



Hakim Konstitusi Aswanto menimpali bahwa bukti bernomor P-155, namun tidak
ditemukan fisiknya. "Di daftar bukti ada tercantum bukti P-155, tapi tidak
ada fisiknya, ini makanya kami mohon untuk ditampilkan," kata Aswanto.



Menanggapi permintaan ini, salah satu kuasa hukum 02 Prabowo-Sandi, Teuku
Nasrullah meminta agar diberi waktu (untuk menunjukan bukti itu) lantaran
person in charge (PIC) yang mengurusi dokumen tersebut sedang mengurus
dokumen verifikasi. "Mohon diberi waktu karena PIC Dorel Amir dan Zulfadli
lagi ngurus dokumen-dokumen untuk diverifikasi," kata Nasrullah.



Menurutnya, tidak mudah memfotokopi bukti yang sangat banyak dalam waktu
yang terbatas. Namun, ia memastikan bahwa bukti tersebut sudah didaftarkan
dan ada. "Alat bukti yang kami akan munculkan sebetulnya sudah kami
daftarkan disini. Tadi kami nggak bawa ke atas karena semua datang pagi
segala macam dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid," dalihnya.



Majelis Hakim MK memberi tenggat waktu penyerahan alat bukti hingga pukul
12.00 WIB siang ini. Namun, Teuku mempertanyakan hal tersebut. "Ini kan
persoalannya menjilid, bukan buktinya yang tidak ada, bukti ada, sudah kami
bawa, tolong beri kami waktu untuk menjilid. Tapi tadi Majelis Hakim
memberikan waktu sampai jam 12.00 WIB, logikanya bisa atau tidak menjilid
selesai sampai jam 12.00 WIB?"



Sebelumnya, dalam persidangan Agus Maksum yang merupakan Ketua Tim Siber
BPN, berkali-kali menjelaskan menemukan adanya NIK yang tidak sesuai dengan
nomenklatur dan DPT yang tak wajar sebanyak 17,5 juta pemlih karena tak
sesuai catatan nomor KTP dan KK. “Di DPT tersebut ditemukan kejanggalan
berupa adanya jutaan tanggal lahir yang sama dan jumlah anggota keluarga di
KK berjumlah ribuan,” kata Agus dalam kesaksiannya.



Agus membeberkan kelompok pemilih yang bertanggal lahir 1 Juli sebesar
9.817.003 orang;  pemilih yang bertanggal lahir 31 Desember sebanyak
5.377.401 orang; dan pemilih bertanggal lahir 1 Januari sebesar 2.359.304
orang. “Sehingga, jika dijumlahkan secara total ada 17.553.708 orang
pemilih.”



Dirinya mengaku sudah melaporkan kejanggalan DPT tak wjar tersebut kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, respon KPU ketika itu tetap bertahan
hasil temuan tersebut adalah data lapangan. "Kami sejak Desember (2018)
sudah datang ke KPU untuk menginformasikan DPT invalid. Bulan Maret (2019)
tidak mendapat titik temu dan membuat laporan adanya DPT berkode khusus
sekitar 17,5 juta, tanggal lahir tidak wajar, hingga KK manipulatif," kata
Agus Maksum.



*Tidak ada gunanya*



Di luar sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra
menilai saksi Prabowo-Sandi Agus Muhamad Maksum tidak ada gunanya hadir di
persidangan sengketa hasil pilpres ini. Sebab, Agus Maksum tidak
menerangkan korelasi antara dugaan DPT invalid sebanyak 17,5 juta dengan
perolehan suara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi. "Jadi, tidak ada gunanya
(kesaksian Agus Maksum)," ujar Yusril.



Bagi Yusril, apa yang disampaikan Agus Maksum tidak menerangkan apa-apa.
Menurut dia, Agus Maksum tidak bisa menjelaskan 17,5 juta DPT invalid
menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. "Tadi dia mengatakan 17
juta DPT tidak jelas, apakah 17 juta itu memiliki hak pilihnya atau tidak,
ternyata saksi itu tidak tahu. Jadi yang paling penting dalam persidangan
ini jika terjadi manipulasi, harus dilihat korelasinya dengan kemenangan
Pak Jokowi dan kekalahan Pak Prabowo. Ini kan tidak ada keterangan tentang
hal itu," kata dia.



Menurut Yusril, saksi Prabowo ini terkesan seperti ahli 

[GELORA45] Mengenang Salawati Daud seorang aktivis perempuan dan pejuang kemerdekaan

2019-06-01 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*Salawati Daud*

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas



*Salawati Daud*

*Kebangsaan*

*Indonesia* 

*Pekerjaan*

Mantan Anggota DPR dan Wali kota Makassar

*Dikenal atas*

*Pimpinan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani)*



*Salawati Daud* adalah seorang aktivis perempuan dan *pejuang kemerdekaan*
dan mantan anggota DPR dan anggota dari *Partai Komunis Indonesia*
* (**PKI*
*).* Pada tahun *1945*
 ia mulai menerbitkan majalah *Wanita*
 di *Makassar*
, yang memiliki oplah
mencapai *2000* -an.



Nama aslinya : *Charlotte Salawati*. Mulanya ia tercatat sebagai anggota
*Partai*  *Kedaulatan Rakyat*
*.* Dari Arsip *Antara*
 diketahui, partai
ini sangat pro republik dan memperjuangkan *hak-hak*
 kaum *perempuan*
.



Salawati Daud menikah dengan seorang pejabat *pemerintah*
 dari *Maros*
, kubu gerilya selama Perang
Kemerdekaan Indonesia . Dia melakukan perjalanan ke Jakarta , berusaha
untuk meyakinkan pemerintah republik untuk mendukung perjuangan gerilya.



*Daftar isi*

1. Biografi


2.Gerwani 



*Biografi* [sunting

 | sunting sumber

]

Salawati Daud merupakan perempuan Indonesia pertama yang menempati posisi *Wali
kota* . Ia menjadi Wali kota di
Makassar, *Sulawesi Selatan*
, tahun *1949*
. Tak hanya itu, ia juga tercatat
sebagai *Wali kota Makassar yang pertama di bawah pemerintahan Republik
Indonesia*.[1]




Maklum, pasca Proklamasi *17 Agustus 1945*
, Makassar langsung dicaplok
Sekutu/NICA. Sejumlah pemimpin Republik, termasuk Gubernur Sulawesi zaman
itu, Sam Ratulangi, ditangkap oleh Belanda. Gagal-lah upaya membentuk
pemerintahan RI di Makassar. Republik Indonesia baru berhasil membentuk
pemerintahan sendiri di Makassar tahun 1949.



Pada tahun 1945, Salawati menerbitkan majalah Wanita di Makassar. Majalah
tersebut terbit dua kali sebulan. Jumlah oplah-nya berjumlah ribuan tiap
terbit. Selain majalah Wanita, ia juga memimpin majalah Bersatu, yang
oplahnya mencapai 2000-an.



Usai Proklamasi 17 Agustus 1945, Makassar langsung diduduki *Sekutu*
 yang diboncengi *NICA*
. *Sam Ratulangi*
, tokoh yang ditunjuk *Bung
Karno*  sebagai *Gubernur*
*Sulawesi*
, ditangkap. Banyak tokoh pemuda
yang memprotes penangkapan ini.



Rakyat Sulawesi Selatan marah. Sejak *September*
* 1945*, bentrokan antara rakyat
dan pelajar melawan NICA sudah terjadi. Salah satunya adalah aksi pelajar
perguruan islam Datu Museng, yang mengibarkan Merah-Putih di sekolahnya.



Saat itu pemuda dan pelajar membentuk Pusat Pemuda National Indonesia
(PPNI). Organisasi ini diketuai oleh Manai Sophiaan. Tak lama kemudian, *Manai
Sophiaan* ditangkap oleh
NICA. Ia disekap di markas NICA di Empress Hotel. Kejadian inilah yang
memicu kemarahan pelajar Makassar. *29 Oktober*
* 1945*, pelajar menyerbu Empress
Hotel dan mengibarkan *Merah Putih*
 di sana.



Salawati Daud sudah aktif dalam gerakan itu. Ia bersama kawan-kawannya di
Partai Kedaulatan Rakyat mendirikan “Tim Penerangan” untuk mengkampanyekan
penolakan terhadap kehadiran kolonialis Belanda di *Sulawesi*
. Dalam gerakan ini, Salawati
berkeliling Sulsel untuk memassalkan gerakan ini.



Tetapi Salawati tak hanya berkampanye, ia juga turut memanggul senjata
melawan tentara NICA. Sejumlah sumber menyebutkan, Ia bersama Emmy Saelan
bertempur melawan Belanda. Salah satu pertempuran yang terkenal penyerbuan
tangsi polisi di Masamba. Aksi penyerbuan ini dipimpin oleh Salawati Daud.
Tak heran, ia sangat disegani oleh semua 

[GELORA45] Salawati Daud adalah seorang aktivis perempuan dan pejuang kemerdekaan dan ...

2019-06-01 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*Salawati Daud*

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas



*Salawati Daud*

*Kebangsaan*

*Indonesia *

*Pekerjaan*

Mantan Anggota DPR dan Wali kota Makassar

*Dikenal atas*

*Pimpinan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani)*



*Salawati Daud* adalah seorang aktivis perempuan dan *pejuang kemerdekaan*
dan mantan anggota DPR dan anggota dari *Partai Komunis Indonesia
 (PKI
).* Pada tahun *1945
* ia mulai menerbitkan majalah *Wanita
* di *Makassar
*, yang memiliki oplah
mencapai *2000 *-an.



Nama aslinya : *Charlotte Salawati*. Mulanya ia tercatat sebagai
anggota *Partai
 Kedaulatan Rakyat
.* Dari Arsip *Antara
 *diketahui, partai
ini sangat pro republik dan memperjuangkan *hak-hak
* kaum *perempuan
*.



Salawati Daud menikah dengan seorang pejabat *pemerintah
* dari *Maros
*, kubu gerilya selama Perang
Kemerdekaan Indonesia . Dia melakukan perjalanan ke Jakarta , berusaha
untuk meyakinkan pemerintah republik untuk mendukung perjuangan gerilya.



*Daftar isi*

1. Biografi


2.Gerwani 



*Biografi* [sunting

 | sunting sumber

]

Salawati Daud merupakan perempuan Indonesia pertama yang menempati posisi *Wali
kota *. Ia menjadi Wali kota di
Makassar, *Sulawesi Selatan
*, tahun *1949
*. Tak hanya itu, ia juga tercatat
sebagai *Wali kota Makassar yang pertama di bawah pemerintahan Republik
Indonesia*.[1]




Maklum, pasca Proklamasi *17 Agustus 1945
*, Makassar langsung
dicaplok Sekutu/NICA. Sejumlah pemimpin Republik, termasuk Gubernur
Sulawesi zaman itu, Sam Ratulangi, ditangkap oleh Belanda. Gagal-lah upaya
membentuk pemerintahan RI di Makassar. Republik Indonesia baru berhasil
membentuk pemerintahan sendiri di Makassar tahun 1949.



Pada tahun 1945, Salawati menerbitkan majalah Wanita di Makassar. Majalah
tersebut terbit dua kali sebulan. Jumlah oplah-nya berjumlah ribuan tiap
terbit. Selain majalah Wanita, ia juga memimpin majalah Bersatu, yang
oplahnya mencapai 2000-an.



Usai Proklamasi 17 Agustus 1945, Makassar langsung diduduki *Sekutu
* yang diboncengi *NICA
*. *Sam Ratulangi
*, tokoh yang ditunjuk *Bung
Karno * sebagai *Gubernur
Sulawesi
*, ditangkap. Banyak tokoh pemuda
yang memprotes penangkapan ini.



Rakyat Sulawesi Selatan marah. Sejak *September
 1945*, bentrokan antara rakyat
dan pelajar melawan NICA sudah terjadi. Salah satunya adalah aksi pelajar
perguruan islam Datu Museng, yang mengibarkan Merah-Putih di sekolahnya.



Saat itu pemuda dan pelajar membentuk Pusat Pemuda National Indonesia
(PPNI). Organisasi ini diketuai oleh Manai Sophiaan. Tak lama kemudian, *Manai
Sophiaan *ditangkap oleh
NICA. Ia disekap di markas NICA di Empress Hotel. Kejadian inilah yang
memicu kemarahan pelajar Makassar. *29 Oktober
 1945*, pelajar menyerbu Empress
Hotel dan mengibarkan *Merah Putih
* di sana.



Salawati Daud sudah aktif dalam gerakan itu. Ia bersama kawan-kawannya di
Partai Kedaulatan Rakyat mendirikan “Tim Penerangan” untuk mengkampanyekan
penolakan terhadap kehadiran kolonialis Belanda di *Sulawesi
*. Dalam gerakan ini, Salawati
berkeliling Sulsel untuk memassalkan gerakan ini.



Tetapi Salawati tak hanya berkampanye, ia juga turut memanggul senjata
melawan tentara NICA. Sejumlah sumber menyebutkan, Ia bersama Emmy Saelan
bertempur melawan Belanda. Salah satu pertempuran yang terkenal penyerbuan
tangsi polisi di Masamba. Aksi penyerbuan ini dipimpin oleh Salawati Daud.
Tak heran, ia sangat disegani oleh semua pejuang 

Re: [GELORA45] Bima Arya : Ani Yudhoyono Adalah Super First Lady | Salawati Daud adalah seorang aktivis perempuan dan pejuang kemerdekaan

2019-06-01 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
*Salawati Daud*

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas



*Salawati Daud*

*Kebangsaan*

*Indonesia *

*Pekerjaan*

Mantan Anggota DPR dan Wali kota Makassar

*Dikenal atas*

*Pimpinan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani)*



*Salawati Daud* adalah seorang aktivis perempuan dan *pejuang kemerdekaan*
dan mantan anggota DPR dan anggota dari *Partai Komunis Indonesia
 (PKI
).* Pada tahun *1945
* ia mulai menerbitkan majalah *Wanita
* di *Makassar
*, yang memiliki oplah
mencapai *2000 *-an.



Nama aslinya : *Charlotte Salawati*. Mulanya ia tercatat sebagai
anggota *Partai
 Kedaulatan Rakyat
.* Dari Arsip *Antara
 *diketahui, partai
ini sangat pro republik dan memperjuangkan *hak-hak
* kaum *perempuan
*.



Salawati Daud menikah dengan seorang pejabat *pemerintah
* dari *Maros
*, kubu gerilya selama Perang
Kemerdekaan Indonesia . Dia melakukan perjalanan ke Jakarta , berusaha
untuk meyakinkan pemerintah republik untuk mendukung perjuangan gerilya.



*Daftar isi*



1. Biografi


2.Gerwani 



*Biografi* [sunting

 | sunting sumber

]

Salawati Daud merupakan perempuan Indonesia pertama yang menempati posisi *Wali
kota *. Ia menjadi Wali kota di
Makassar, *Sulawesi Selatan
*, tahun *1949
*. Tak hanya itu, ia juga tercatat
sebagai *Wali kota Makassar yang pertama di bawah pemerintahan Republik
Indonesia*.[1]




Maklum, pasca Proklamasi *17 Agustus 1945
*, Makassar langsung
dicaplok Sekutu/NICA. Sejumlah pemimpin Republik, termasuk Gubernur
Sulawesi zaman itu, Sam Ratulangi, ditangkap oleh Belanda. Gagal-lah upaya
membentuk pemerintahan RI di Makassar. Republik Indonesia baru berhasil
membentuk pemerintahan sendiri di Makassar tahun 1949.



Pada tahun 1945, Salawati menerbitkan majalah Wanita di Makassar. Majalah
tersebut terbit dua kali sebulan. Jumlah oplah-nya berjumlah ribuan tiap
terbit. Selain majalah Wanita, ia juga memimpin majalah Bersatu, yang
oplahnya mencapai 2000-an.



Usai Proklamasi 17 Agustus 1945, Makassar langsung diduduki *Sekutu
* yang diboncengi *NICA
*. *Sam Ratulangi
*, tokoh yang ditunjuk *Bung
Karno * sebagai *Gubernur
Sulawesi
*, ditangkap. Banyak tokoh pemuda
yang memprotes penangkapan ini.



Rakyat Sulawesi Selatan marah. Sejak *September
 1945*, bentrokan antara rakyat
dan pelajar melawan NICA sudah terjadi. Salah satunya adalah aksi pelajar
perguruan islam Datu Museng, yang mengibarkan Merah-Putih di sekolahnya.



Saat itu pemuda dan pelajar membentuk Pusat Pemuda National Indonesia
(PPNI). Organisasi ini diketuai oleh Manai Sophiaan. Tak lama kemudian, *Manai
Sophiaan *ditangkap oleh
NICA. Ia disekap di markas NICA di Empress Hotel. Kejadian inilah yang
memicu kemarahan pelajar Makassar. *29 Oktober
 1945*, pelajar menyerbu Empress
Hotel dan mengibarkan *Merah Putih
* di sana.



Salawati Daud sudah aktif dalam gerakan itu. Ia bersama kawan-kawannya di
Partai Kedaulatan Rakyat mendirikan “Tim Penerangan” untuk mengkampanyekan
penolakan terhadap kehadiran kolonialis Belanda di *Sulawesi
*. Dalam gerakan ini, Salawati
berkeliling Sulsel untuk memassalkan gerakan ini.



Tetapi Salawati tak hanya berkampanye, ia juga turut memanggul senjata
melawan tentara NICA. Sejumlah sumber menyebutkan, Ia bersama Emmy Saelan
bertempur melawan Belanda. Salah satu pertempuran yang terkenal penyerbuan
tangsi polisi di Masamba. Aksi penyerbuan ini dipimpin oleh Salawati Daud.
Tak heran, ia sangat disegani oleh semua pejuang 

[GELORA45] "All that glitters is not gold "

2019-05-28 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Sepanjang pantauan saya, mayoritas pedagag kecil di Jakarta adalah kaum
Muslimin. Atas dasar ini, saya punya dugaan kuat bahwa *Mang Usma* (korban
kerusuhan *22 Mei*) adalah salah satu di antaranya.

Pertanyaan yg mencuat di benak saya, apakah Habib Riziek, yg bersama
keluarganya hidup bergelimang uang di Arab Saudi itu, berkenan memberi
santunan Rp 20 juta kepada Mang Usma ???

Saya tidak percaya sedikit pun bahwa Habib Riziek  -- yg notabene rajin
berkoar-koar sebagai *"pembela Umat Islam"* -- rela menyantuni Mang Usma
dengan uang berjumlah Rp 20 juta tsb, kendatipun dia mampu sepenuhnya
untuk  melakukan hal itu.

Ah ya, *"**Es ist nicht alles Gold was glänzt"* (*"All that glitters is not
gold** "*) !!!

*Noroyono*
*24/05/2019*

+

*Cerita Usma soal Rokok Habis Dijarah Perusuh 22 Mei hingga Rugi Rp 20 Juta*

*ARDITO RAMADHAN *
Kompas.com - 23/05/2019, 14:43 WIB

[image: Inline image]
*Usma, pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim menutup warungnya yang
dijarah massa *
*pada Kamis (23/5/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) *

*JAKARTA, KOMPAS.com —  Usma *(64), seorang *pedagang* di Jalan KH Wahid
Hasyim, tampak terduduk lesu di atas warung kecilnya. Matanya memerah
seperti sedang menahan tangis.

Kerusuhan massa yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) malam ikut merugikan
Usma yang sudah puluhan tahun berdagang di Jalan KH Wahid Hasyim. Rokok dan
minuman dagangannya ludes dijarah massa yang mengamuk.

"Rugi kurang lebih Rp 20 juta. Yang diambil rokok sama minuman dagangan.
Rokok sisa dua bungkus dari awalnya banyak slop," kata Usma saat berbincang
dengan Kompas.com, Kamis (23/5/2019).

Usma mengisahkan, penjarahan itu terjadi pada Rabu tengah malam. Saat itu,
kerusuhan sedang memanas karena massa yang bikin onar di perempatan Sarinah
dipukul mundur ke arah Gondangdia.

*Baca juga: Cerita Pedagang Pasar Tanah Abang Rugi hingga Rp 30 juta Saat
Kerusuhan 22 Me*i

[image: Inline image]
*Usma dijarah saat kerusuhan 22 Mei 2019.(Bidik layar Kompas TV)*

Sebetulnya, Usma sudah mengantisipasi kericuhan massa dengan menutup lapak
ketika jam menunjukkan pukul 23.00 WIB. Namun, lapaknya tetap dijebol
perusuh.

"Padahal, saya sudah kunci rapat ini lapaknya. Balik-balik tadi pagi sudah
kosong melompong warungnya," kata Usma sambil menatap kiosnya yang bercat
putih.

Usma tidak hanya kehilangan barang dagangan. Uang tabungan dan beberapa
helai pakaian yang ia miliki juga ikut ludes.

*Baca juga: Fasilitas Pos Polisi Sabang Dibakar, CCTV Dihancurkan*

"Saya baju enggak ada yang tertinggal satu pun. Sisanya enggak ada,
terbakar, karena ditaruh di pos polisi. Makanya saya mau pulang dulu," ujar
Usma.

Atas kejadian itu, Usma pun sudah melapor kepada polisi. Saat ditanya
harapannya, ia tak neko-neko. Ia hanya berharap supaya Jakarta selalu aman
dan kejadian serupa tak terjadi lagi.

*Penulis : Ardito Ramadhan*
*Editor : Dian Maharani*

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/23/14430791/cerita-usma-soal-rokok-habis-dijarah-perusuh-22-mei-hingga-rugi-rp-20
..

+

*Hari-hari Rizieq Shihab di Arab Saudi*

Editor: Siti Afifiyah

 [image: Inline image]
*Rizieq Shihab bersama istri dan tiga anak perempuannya di Arab Saudi.
(Foto: Screenshot Front TV)*

*Jakarta, (Tagar 25/11/2018) -* Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Shihab lari ke Arab Saudi sejak terjerat kasus *chat* pornografi. Walaupun
kasus *chat *itu sudah dihentikan pihak kepolisian atau sudah SP3, Rizieq
masih tetap bertahan di Arab Saudi.

Rizieq Shihab sebenarnya ingin pulang ke Indonesia. Walaupun berdarah Arab,
ia lahir di Petamburan, Jakarta Pusat. Bagi Rizieq, Indonesia adalah
kampung halamannya, kata Kapitra Ampera mantan pengacara Rizieq kepada *Tagar
News* Senin malam pekan lalu.

Kapitra walau sudah bukan lagi penasihat hukum Rizieq, terus berusaha
mencari jalan untuk membantu Rizieq pulang ke Tanah Air.

Ia bercerita, terakhir mengunjungi Rizieq di Saudi pada Agustus 2018. Di
sana, kata Kapitra, Rizieq menempati sebuah rumah sewaan yang dibayar tiap
tahun sekali. Namun, Kapitra mengaku tak tahu berapa harga rumah sewa
Rizieq tersebut.
Mengenai siapa yang membayari rumah itu, Kapitra mengatakan tidak tahu.

Rumah yang ditempati Rizieq dan keluarga itu berukuran besar, luas, dua
lantai, ada kolam renang di pelataran bagian depan, cerita Kapitra.

Di rumah itu Rizieq tinggal bersama seorang istri dan tiga anak perempuan.
Rizieq punya tujuh anak perempuan, ada yang sudah menikah, ada juga yang
masih kuliah di Yaman.

Rizieq di sana sangat sibuk, kata Kapitra. Sehari-hari banyak diundang
ceramah, terima tamu.

"Habib pernah kuliah di Riyadh, temannya banyak di sana," kata Kapitra.

Rizieq di mata pemerintah Arab Saudi, kata Kapitra, bukan seseorang yang
berpengaruh atau diistimewakan, tapi adalah orang yang mendapat perhatian.

Sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed
Abdullah Al Shuaibi mengatakan Rizieq Shihab selalu menjadi perhatian
sehingga gerak-geriknya 

Re: [GELORA45] Re: KPK: Romy Beberapa Kali Mengeluh soal Rutan

2019-05-28 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T., adalah anggota DPR (Dewan Legislatif)
RI Komsi XI (Bidang Keuangan & Perbankan),

Di depan UU/Peraturan yg berlaku terkait lembaga pemasyarkatan, setiap
tersangka berkedudukan
SAMA ! TERSANGKA maling ayam, maling sepeda, maling sepeda motor, maling
jemuran orang, maling mobil, terima suap (yg ujung-ujungnya) duit rakyat
juga, dan tersangka berbagai tindak pidana lainnya, menurut keharusannya,
punya hak dan kewajiban yang sama. Mereka harus diperlakukan secara sama
oleh instansi yg berwenang. Begitulah asas terkait lembaga pemasyarakatan
di sebuah negara hukum -- *rechtsstaat* !

Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T. adalah seorang alumnus ITB (jadi
berpendidikan Universitas), anggota dewan pembuat undang-undang RI sejak th
2009. Masa dia tidak tahu asas *"equality before the law"* ??? Tentu saja
tahu. Namun apa hendak dikata, kemerosotan akhlak di kalangan sejumlah
besar politisi (terutama di kalangan elitenya) hari ini memang sudah
sedemikian parahnya sehingga etika dan moral mereka sudah benar-benar "
beneden alle peil".

Semoga bermanfaat apa yg saya tulis ini.

*Noroyono*
*28/05/2019*


On Tue, 28 May 2019 at 05:56, Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> *Tak ada tali rotan bisa dipakai,  jadi  "bintang tujuh"  bisa disubtitusi
> dengan jamu "Nyonya Meneer" dari Semarang.*
>
> 
>


Re: [GELORA45] Re: Ni hao

2019-05-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Ah Bung Sunny bisa aja.
Semoga segala yg terbaik senantiasa bersama anda dan Keluarga.

*Noroyono*
*26/05/2019*

On Sun, 26 May 2019 at 15:38, Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
>
> Direktur lagi libur, jadi tidak ada balasan "ni hao".
>
> 
>


[GELORA45] Ni hao

2019-05-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
Ni hao


[GELORA45] NI HAO

2019-05-26 Terurut Topik Noroyono 1963 noroyono1...@gmail.com [GELORA45]
NI HAO

Noroyono
26/05/2019