Pembangunan Rumah di Situs Sejarah Tetap Jalan
Selasa, 27 Mei 2008 | 19:52 WIB
http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/27/19524172/pembangunan.rumah.di.\
situs.sejarah.tetap.jalan

MEDAN, SELASA -  Patok kayu kini sudah tertancap di kawasan situs Putri
Hijau, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Patok tersebut merupakan
penanda dimulainya pembangunan perumahan di kawasan bersejarah itu.

Peneliti sejarah dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Badan Warisan
Sumatera (BWS) dan mahasiswa merasa diintimidasi mandor pembangunan di
lokasi.

"Saya berusaha menahan diri. Saya jelaskan keperluan kami di lokasi.
Namun mereka terus jelaskan bahwa minggu depan akan datang material
bangunan lain seperti batu dan semen," kata Eron Damanik peneliti dari
Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (Pussis) Unimed, Selasa (27/5)
di Medan.

Menurut Eron sikap mereka tidak bersahabat. Di lokasi bekas Benteng
Putri Hijau itu para mandor menginterogasi rombongan dengan nada tinggi.
"Saya katakan kami dari kampus yang melakukan penelitian dan perjalanan
sejarah di situs ini bersama mahasiswa," tutur Eron seraya menjelaskan
jumlah rombongan ada sembilan orang.

Sikap para mandor itu cukup menganggu para peneliti dan mahasiswa. Meski
tidak ada larangan, secara psikologis rombongan tidak merasa nyaman di
lokasi. Eron menjelaskan bahwa kawasan itu merupakan kawasan sejarah
yang tidak boleh mengalami perubahan bentuk dan fungsi. Namun para
mandor tidak memedulikannya. "Mereka tidak mau tahu, mereka tetap
melaksanakan rencana pembangunan, " katanya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Pasca Sarjana Universitas Negeri
Medan (Unimed) Ichwan Azhari. Dia membatalkan rencana mengabadikan
tempat itu meski hal itu ingin dia lakukan untuk keperluan penelitian.
Tempat bersejarah itu, katanya, tidak boleh rusak atau berubah fungsi.

Pada abad 12 sampai 15, berdasarkan catatan sejarah, tempat itu pernah
dipakai Putri Hijaupembesar Kerajaan Arumemakai sebagai benteng. Benteng
itu persis terletak di barat Sungai Petani. Salah satu penanda benteng
itu yang bisa dilihat berupa gundukan tanah yang di sisinya dipagari
bambu. Tempat itu disebut-sebut pernah menjadi pusat Kerajaan Aru yang
berpengaruh di pesisir timur Sumatera.

Ichwan mengatakan perusakan Benteng Putri Hijau itu menjadi perhatian
pemerhati sejarah dalam dan luar negeri. Peneliti National University of
Singapore Edwars McKinnon, tuturnya, melaporkan hal ini ke organisasi
pendidikan dan kebudayaan dunia (Unesco). Dia dan kalangan pemerhati
sejarah akan menemui Bupati Deli Serdang Amri Tambunan untuk
menghentikan pembangunan di lokasi bersejarah itu. Perusakan kawasan
itu, tuturnya, jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 Tentang
Benda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan.

Sebelumnya awal Mei lalu buldozer sempat masuk ke kawasan Benteng Putri
Hijau di Desa Deli Tua Kuta, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Buldozer
itu memeratakan tanah yang akan dipakai untuk perumahan. Saat itu
informasi masuknya buldozer disampaikan Edwards Mckinnon yang
mengunjungi lokasi.




Kirim email ke