aset sejarah nasional, tak mungkin ada gantinya, kalau sudah dihapus akan hilang untuk selama-lamanya. Sebelum ini terjadi perlu sinergi seluruh kekuatan yang ada, dari segi hukum kerahkan kekuatan ahli hukum, kekuatan pengetahuna sejarah, pengetahuan etnologi/antropologi, wartawan/jurnalis media, seluruh rakyat Sumut terutama Deliserdang. Karo/Deliserdang harus mulai, dan yang lain akan ikut karena seluruh nation berkepentingan menghargai aset sejarahnya.Semua kepala desa yang berdekatan, Bupati Karo, gubernur lama maupun yang baru pasti akan berkepentingan menjaga aset nasional ini. Semua yang berjiwa nasionalis/patriotis pasti menghargai aset ini. Semua kita berbuat apa yang bisa kita perbuat demi keselamatan aset itu. Hanya segelintir manusia dungu yang tak mengerti sejarah dan tak mengerti menilai sejarah, karena dijenuhi oleh kepentingan sementara dan jangka pendek.
Bujur ras mejuah-juah MUG --- In [email protected], "Radio Karo Accees Global" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ija kalak Karo Endai ? Enggo Ka Medem... Jangku Jangku Gia ningen kari > lalap, adi pedemken rumah.. > > > > 2008/5/28 pelangiharum <[EMAIL PROTECTED]>: > > > Pembangunan Rumah di Situs Sejarah Tetap Jalan > > Selasa, 27 Mei 2008 | 19:52 WIB > > http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/27/19524172/pembangunan.rumah. di.\ > > situs.sejarah.tetap.jalan<http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/27/1 9524172/pembangunan.rumah.di.situs.sejarah.tetap.jalan> > > > > MEDAN, SELASA - Patok kayu kini sudah tertancap di kawasan situs Putri > > Hijau, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Patok tersebut merupakan > > penanda dimulainya pembangunan perumahan di kawasan bersejarah itu. > > > > Peneliti sejarah dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Badan Warisan > > Sumatera (BWS) dan mahasiswa merasa diintimidasi mandor pembangunan di > > lokasi. > > > > "Saya berusaha menahan diri. Saya jelaskan keperluan kami di lokasi. > > Namun mereka terus jelaskan bahwa minggu depan akan datang material > > bangunan lain seperti batu dan semen," kata Eron Damanik peneliti dari > > Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (Pussis) Unimed, Selasa (27/5) > > di Medan. > > > > Menurut Eron sikap mereka tidak bersahabat. Di lokasi bekas Benteng > > Putri Hijau itu para mandor menginterogasi rombongan dengan nada tinggi. > > "Saya katakan kami dari kampus yang melakukan penelitian dan perjalanan > > sejarah di situs ini bersama mahasiswa," tutur Eron seraya menjelaskan > > jumlah rombongan ada sembilan orang. > > > > Sikap para mandor itu cukup menganggu para peneliti dan mahasiswa. Meski > > tidak ada larangan, secara psikologis rombongan tidak merasa nyaman di > > lokasi. Eron menjelaskan bahwa kawasan itu merupakan kawasan sejarah > > yang tidak boleh mengalami perubahan bentuk dan fungsi. Namun para > > mandor tidak memedulikannya. "Mereka tidak mau tahu, mereka tetap > > melaksanakan rencana pembangunan, " katanya. > > > > Hal yang sama disampaikan Direktur Pasca Sarjana Universitas Negeri > > Medan (Unimed) Ichwan Azhari. Dia membatalkan rencana mengabadikan > > tempat itu meski hal itu ingin dia lakukan untuk keperluan penelitian. > > Tempat bersejarah itu, katanya, tidak boleh rusak atau berubah fungsi. > > > > Pada abad 12 sampai 15, berdasarkan catatan sejarah, tempat itu pernah > > dipakai Putri Hijaupembesar Kerajaan Arumemakai sebagai benteng. Benteng > > itu persis terletak di barat Sungai Petani. Salah satu penanda benteng > > itu yang bisa dilihat berupa gundukan tanah yang di sisinya dipagari > > bambu. Tempat itu disebut-sebut pernah menjadi pusat Kerajaan Aru yang > > berpengaruh di pesisir timur Sumatera. > > > > Ichwan mengatakan perusakan Benteng Putri Hijau itu menjadi perhatian > > pemerhati sejarah dalam dan luar negeri. Peneliti National University of > > Singapore Edwars McKinnon, tuturnya, melaporkan hal ini ke organisasi > > pendidikan dan kebudayaan dunia (Unesco). Dia dan kalangan pemerhati > > sejarah akan menemui Bupati Deli Serdang Amri Tambunan untuk > > menghentikan pembangunan di lokasi bersejarah itu. Perusakan kawasan > > itu, tuturnya, jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 Tentang > > Benda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan. > > > > Sebelumnya awal Mei lalu buldozer sempat masuk ke kawasan Benteng Putri > > Hijau di Desa Deli Tua Kuta, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Buldozer > > itu memeratakan tanah yang akan dipakai untuk perumahan. Saat itu > > informasi masuknya buldozer disampaikan Edwards Mckinnon yang > > mengunjungi lokasi. > > > > > > >
