aset sejarah nasional, tak mungkin ada gantinya, kalau sudah dihapus
akan hilang untuk selama-lamanya. Sebelum ini terjadi perlu sinergi 
seluruh kekuatan yang ada, dari segi hukum kerahkan kekuatan ahli 
hukum, kekuatan pengetahuna sejarah, pengetahuan 
etnologi/antropologi, wartawan/jurnalis media, seluruh rakyat Sumut 
terutama Deliserdang. Karo/Deliserdang harus mulai, dan yang lain 
akan ikut karena seluruh nation berkepentingan menghargai aset 
sejarahnya.Semua kepala desa yang berdekatan, Bupati Karo, gubernur 
lama maupun yang baru pasti akan berkepentingan menjaga aset 
nasional ini. Semua yang berjiwa nasionalis/patriotis pasti 
menghargai aset ini. Semua kita berbuat apa yang bisa kita perbuat 
demi keselamatan aset itu. Hanya segelintir manusia dungu yang tak 
mengerti sejarah dan tak mengerti menilai sejarah, karena dijenuhi 
oleh kepentingan sementara dan jangka pendek. 

Bujur ras mejuah-juah
MUG



--- In [email protected], "Radio Karo Accees Global" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ija kalak Karo Endai ? Enggo Ka Medem... Jangku Jangku Gia ningen 
kari
> lalap, adi pedemken rumah..
> 
> 
> 
> 2008/5/28 pelangiharum <[EMAIL PROTECTED]>:
> 
> >   Pembangunan Rumah di Situs Sejarah Tetap Jalan
> > Selasa, 27 Mei 2008 | 19:52 WIB
> > 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/27/19524172/pembangunan.rumah.
di.\
> > 
situs.sejarah.tetap.jalan<http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/27/1
9524172/pembangunan.rumah.di.situs.sejarah.tetap.jalan>
> >
> > MEDAN, SELASA - Patok kayu kini sudah tertancap di kawasan situs 
Putri
> > Hijau, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Patok tersebut 
merupakan
> > penanda dimulainya pembangunan perumahan di kawasan bersejarah 
itu.
> >
> > Peneliti sejarah dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Badan 
Warisan
> > Sumatera (BWS) dan mahasiswa merasa diintimidasi mandor 
pembangunan di
> > lokasi.
> >
> > "Saya berusaha menahan diri. Saya jelaskan keperluan kami di 
lokasi.
> > Namun mereka terus jelaskan bahwa minggu depan akan datang 
material
> > bangunan lain seperti batu dan semen," kata Eron Damanik 
peneliti dari
> > Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (Pussis) Unimed, Selasa 
(27/5)
> > di Medan.
> >
> > Menurut Eron sikap mereka tidak bersahabat. Di lokasi bekas 
Benteng
> > Putri Hijau itu para mandor menginterogasi rombongan dengan nada 
tinggi.
> > "Saya katakan kami dari kampus yang melakukan penelitian dan 
perjalanan
> > sejarah di situs ini bersama mahasiswa," tutur Eron seraya 
menjelaskan
> > jumlah rombongan ada sembilan orang.
> >
> > Sikap para mandor itu cukup menganggu para peneliti dan 
mahasiswa. Meski
> > tidak ada larangan, secara psikologis rombongan tidak merasa 
nyaman di
> > lokasi. Eron menjelaskan bahwa kawasan itu merupakan kawasan 
sejarah
> > yang tidak boleh mengalami perubahan bentuk dan fungsi. Namun 
para
> > mandor tidak memedulikannya. "Mereka tidak mau tahu, mereka tetap
> > melaksanakan rencana pembangunan, " katanya.
> >
> > Hal yang sama disampaikan Direktur Pasca Sarjana Universitas 
Negeri
> > Medan (Unimed) Ichwan Azhari. Dia membatalkan rencana 
mengabadikan
> > tempat itu meski hal itu ingin dia lakukan untuk keperluan 
penelitian.
> > Tempat bersejarah itu, katanya, tidak boleh rusak atau berubah 
fungsi.
> >
> > Pada abad 12 sampai 15, berdasarkan catatan sejarah, tempat itu 
pernah
> > dipakai Putri Hijaupembesar Kerajaan Arumemakai sebagai benteng. 
Benteng
> > itu persis terletak di barat Sungai Petani. Salah satu penanda 
benteng
> > itu yang bisa dilihat berupa gundukan tanah yang di sisinya 
dipagari
> > bambu. Tempat itu disebut-sebut pernah menjadi pusat Kerajaan 
Aru yang
> > berpengaruh di pesisir timur Sumatera.
> >
> > Ichwan mengatakan perusakan Benteng Putri Hijau itu menjadi 
perhatian
> > pemerhati sejarah dalam dan luar negeri. Peneliti National 
University of
> > Singapore Edwars McKinnon, tuturnya, melaporkan hal ini ke 
organisasi
> > pendidikan dan kebudayaan dunia (Unesco). Dia dan kalangan 
pemerhati
> > sejarah akan menemui Bupati Deli Serdang Amri Tambunan untuk
> > menghentikan pembangunan di lokasi bersejarah itu. Perusakan 
kawasan
> > itu, tuturnya, jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 
Tentang
> > Benda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan.
> >
> > Sebelumnya awal Mei lalu buldozer sempat masuk ke kawasan 
Benteng Putri
> > Hijau di Desa Deli Tua Kuta, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. 
Buldozer
> > itu memeratakan tanah yang akan dipakai untuk perumahan. Saat itu
> > informasi masuknya buldozer disampaikan Edwards Mckinnon yang
> > mengunjungi lokasi.
> >
> >  
> >
>


Kirim email ke