Assalamu a'laikum Wr.Wb.
Di dalam menempuh jalan sufi kita pertama - tama harus mensucikan
diri kita sendiri baik perkataan maupun perbuatan, untuk keperluan
itu kita harus tahu mana yang haram dan mana yang halal untuk dimakan
maupun untuk dilakukan.
Ada satu pertayaan dari teman saya, dimana jawaban saya ternyata kurang
memuaskannya, (kurang manteb katanya !). yaitu :
hukumnya KOMISI (karena kita membeli sesuatu dari seseorang, biasanya
pembelian dalam jumlah relative besar)
bagi yang menerimanya, berkata bahwa itu adalah halal, dengan alasan
mereka tidak meminta (di kasih khok tidak mau, apalagi besar jumlahnya
he he he).
bagi yang melihat menyatakan bahwa komisi itu adalah cucunya suap, anaknya
korupsi dan lain sebagainya sehingga hukumnya adalah haram (mungkin
karena tidak kebagian he he he )
"contoh yang terhangat adalah komisi yang diterima anggota KPU sehubungan
dengan pembelian peralatan PEMILU" pak Ketua menyatakn bahwa komisi itu
boleh ! apakah memang demikian ?
oleh karena itu saya ingin pendapat dari para milis, dimana konteksnya
tdk terbatas pada komisi yg diterima KPU saja, tetapi juga komisi - komisi
yang lainnya (tetapi tidak termasuk komisi di DPR lho !)
Demikian, saya ucapkan terima kasih sebelumya,
Wassalamu a'laikum
Satrijo
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)